Subscribe to RSS feed

Search

Translator

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Rabu, 05 Mei 2010

MENGATASI PERILAKU DISIPLIN PEGAWAI

MENGATASI PERILAKU DISIPLIN PEGAWAI
DI SATUAN KERJA BALAI INFORMASI DAN KONSERVASI KEBUMIAN KARANGSAMBUNG - LIPI

DISUSUN UNTUK MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH
MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA (MSDM)
DOSEN : MUH. ROSYID, S.Pd., M.M.Pd.

oleh :
Nama : SITI SURYANINGSIH
NIM : 070055523
EMAIL : siti suryaningsih@lipi.co.id.
SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI (STIE)
PUTRA BANGSA KEBUMEN
PROGRAM STUDI MANAJEMEN (S1)
TAHUN AKADEMIK 2007/2008

BAB I
PENDAHULUAN
Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dalam peraturan bertujuan untuk mewujudkan perilaku yang pada akhirnya, menjadi sebuah nilai positif bagi pegawai yang bersangkutan. Akan tetapi, sebagai manusia baik dalam jajaran staf maupun pejabat yang berada di satuan kerja Balai Informasi dan Konservasi Kebumian Karangsambung-LIPI, masih terlihat adanya ketimpangan dalam mensikapi disiplin pegawai. Sehingga, mengakibatkan kurangnya berbagai aspek dalam manajemen sumberdaya manusia yang cenderung dilakukan oleh beberapa staf di lingkungan kantor.
Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian jo Undang-Undang Nomor : 43 Tahun 1999.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
Menjadi tanggungjawab PNS, sebagai cerminan kedisiplinan dalam melaksanakan kewajibannya, sebagai aparatur negara agar berkualitas dan menciptakan suasana yang kondusif.
Indikator kedisiplinan pegawai, terlihat adanya pemenuhan kehadiran bekerja pada jam kerja kantor yang telah ditentukan, sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan melibatkan proses pengendalian kinerja agar berhasilguna dan berdayaguna secara rutin dalam tugasnya sehari-hari di kantor.

BAB II
LATAR BELAKANG
Kedisiplinan pegawai pada instansi atau satuan kerja pemerintah baik pusat maupun daerah, masih terlihat dan terkesan kurang ditaati. Sehingga, dijumpai berbagai pelanggaran disiplin pegawai yang berdampak tidak mencapai target penyelesaian dalam tugasnya, dan ataupun beban yang harus diselesaikan menjadi berlarut-larut. Sehingga akan sulit menyelesaikannya, apabila pegawai yang bersangkutan sering meninggalkan kantor pada jam kerja (bukan karena tugas), dan tanpa memberitahukan kepada atasan langsungnya. Hal ini, sering terjadi karena kurangnya pengendalian dan kontrol internal yang dilakukan oleh atasan langsungnya, maupun kesempatan untuk melakukan hengkang dari jam kerja kantor sangat mudah karena faktor ruangan yang saling berjauhan dan kurangnya kesadaran pegawai yang bertemperamen cuek, maupun acuh untuk berdisiplin diri.

Faktor lain yang menjadikan pegawai yang suka memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan, diantaranya beban kerja yang bersangkutan secara rutin menjenuhkan, kurangnya dilibatkan dalam kegiatan lainnya, sehingga merasa dislike personal dan berkeinginan seperti pegawai yang lainnya, namun yang terjadi kabur dari jam kerja untuk memenuhi kerjaan di luar tugas kantor, baik bisnis pribadi maupun sekedar membiasakan dirinya tidak peduli dengan disiplin pegawai. Oleh karena itu, terjadi kurangnya komunitas dan pada akhirnya tidak dapat melaksanakan tugas yang diberikan oleh atasan seperti yang diharapkan dan sangat mempengaruhi kelancaran sinergis dan dapat menyebabkan tidak terwujudnya tujuan disiplin kepegawaian.
BAB III
MASALAH DAN PEMECAHANNYA
Berdisiplin sesuai dengan aturan yang ada, bagi PNS wajib untuk menjunjung tinggi korp dan melihat kondisi bagi pegawai yang tidak disiplin seperti di atas, maka sangat diperlukan kejelian berinisiatif dari pimpinan satuan kerja, termasuk seluruh staf untuk menjadikan sebuah komunitas aparatur negara yang konsekuen dan senantiasa menjaga serta melaksanakan kedisiplinan. Dari 50 orang yang yang terangkat dengan Surat Keputusan sebagai PNS, kurang lebih 6 pegawai yang bermasalah, dan memang masih dalam batas bisa dikatakan logis. Akan tetapi, ditinjau dari kewajiban dan hak PNS, pada dasarnya tidk ada perbedaan diantara satu dengan yang lainnya.
Pada saat ini, pegawai di satuan kerja Balai Informasi dan Konservasi Kebumian Karangsambung-LIPI, dalam jenjang umur maupun karir masing-masing, dalam kondisi yang Labil Manajerial. Artinya, semua pegawai dalam posisi umur yang relative cenderung ingin mengejar berbagai fasilitas, dan karir dalam jabatan. Sementara, pada era yang banyak mengimage kebutuhan hidup, masih kurang terpenuhi karena kurangnya peningkatan bidang Sumber Daya Manusia untuk meningkatkan jenjang pendidikan. Alhasil masih banyak berpola pikir untuk kepentingan pemenuhan kebutuhan hidupnya dan kurang berhasrat untuk meningkatkan jejang pendidikan. Padahal secara nasional, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, merupakan salah satu instansi pemerintah yang memiliki visi ikut mencerdaskan bangsa. Tetapi, tidak semua PNSnya berorientasi kedepan untuk menjadi seorang pegawai yang mampu merubah dirinya menjadi pegawai yang memiliki karir ke jejang yang lebih tinggi dan profesional. Apabila manajemen PNS dilaksanakan dengan sungguh-sungguh, maka paling tidak mengatasi kedisiplinan akan dapat terealisasi dengan memanfaatkan kesempatan menempuh pendidikan yang lebih tinggi. Dalam melaksanakan tahap manajemen Sumber Daya Manusia yang memiliki akses disiplin tinggi, harus ada prioritas utama dalam penilaian pemenuhan persyaratan yang tertuang dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3). Hal ini, setiap tahunnya dilakukan dalam rangka untuk penilaian kinerja PNS yang bersangkutan.
Agar dapat mewujudkan kedisiplinan PNS, dan berkarir semaksimal mungkin sebagai aparatur pemerintah yang baik, diperlukan antara lain :
1. Pemahaman :
Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian jo Undang-Undang Nomor : 43 Tahun 1999.
Pada prinsipnya, dalam peraturan ini, dimanifestasikan ke dalam Daftar Penilaian Pekerjaan (DP3), dimana memuat kriteria penilaian secara berurut, sebagai berikut :
1. Kesetiaan
2. Prestasi Kerja
3. Tanggung Jawab
4. Ketaatan
5. Kejujuran
6. Kerjasama
7. Prakarsa
8. Kepemimpinan (untuk pemegang jabatan struktural)

Atas dasar kriteria penilaian bagi PNS yang tertuang dalam DP3 tersebut, maka dalam satu tahun bekerja sesuai dengan tugasnya masing-masing, diberikan nilai oleh atasan langsungnya.

Mensikapi tata cara penilaian untuk masing-masing PNS, maka atasan langsung mempunyai hak untuk mempertahankan nilai yang diberikan dalam DP3. PNS yang dinilai masih diberikan kesempatan untuk menyanggah sebelum DP3 ditanda tangani oleh PNS yang bersangkutan, dan Atasan Langsungnya.
Apabla nilai DP3 rata-rata kurang dari minimal nilai yang ada, maka DP3 tidak dapat untuk memproses kepegawaian yang bersangkutan (kenaikan pangkat) tidak memenuhi syarat.

Untuk PNS yang bermasalah, hendaknya secara terus menerus diberikan pembinaan, bisa berupa teguran secara lisan, dan kalau masih belum berhasil maka dengan surat teguran dan bilamana masih tidak melaksanakannya, maka bisa diusulkan untuk diberhentikan sebagai PNS.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
Untuk menjaga kedisiplinan bagi Pegawai Negeri Sipil, maka ada beberapa hal yang harus dilakukan, antara lain :
a. Memperlakukan personal approach. Artinya agar diantara bawahan dan atasan
terjadi komunikasi aktif dalam jam kerja di lingkungan organisasi masing-masing.
b. Menciptakan kreativitas yang mendukung terhadap kemampuan diri dalam berkarir
dibidangnya masing-masing.
c. Gunakan waktu kerja untuk bekerja, dan fokuskan segala sesuatunya untuk mengabdi sebagai pegawai yang digaji dari pungutan pajak rakyat.
d. Mengikuti berbagai kegiatan Diklat atau program pencerahan bidang sumber daya
manusia, sesuai dengan kegiatan yang ada dalam anggaran tahun berjalan.
e. Ciptakan keberadaannya sangat disukai, dibutuhkan, harus ada sehingga ketiadaannya dirasakan kehilangan.


BAB IV
PENUTUP

Sebagai unsur aparatur Negara dan abdi masyarakat Pegawai Negeri Sipil memiliki akhlak dan budi pekerti yang tidak tercela, yang berkemampuan melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan, serta bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, wajib memberikan pelayanan secara adil dan merata kepada masyarakat dengan dilandasi kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah.

Untuk menjamin agar setiap Pegawai Negeri Sipil selalu berupaya terus meningkatkan kesetiaan, ketaatan, dan pengabdiannya tersebut, ditetapkan ketentuan perundang-undangan yang mengatur sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil, baik di dalam maupun di luar dinas.

0 comments:

Posting Komentar