Subscribe to RSS feed

Search

Translator

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Selasa, 04 Mei 2010

ADA APA DI PERMENPAN 16/M/M.PAN-RB/11/2009 ?

Pemberlakuan Permenpan dan Reformasi Birokrasi Nomor : PER/16/M.PAN-RB/11/2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya akan segera diberlakukan. Tahun 2010 merupakan tahun untuk sosialisasi tentang PERMENPAN ini dan tahun 2011 adalah tahun pemantapan untuk dilaksanakannya peraturan ini. Hal ini akan berdampak sangat luar biasa terhadap posisi guru dalam jabatannya. Jika tidak ingin mengalami stagnansi kepangkatan, para guru harus segera tidak bisa ditunda-tunda lagi untuk belajar dan mengasah otak kembali kemampuan menulisnya.
Tanpa segera berpartisipasi dalam bebagai pelatihan dan kegiatan pengembangan diri, tentu bisa dipastikan bahwa para guru yang semula mengalami stagnansi kepangkatan di golongan IV/a pada saatnya nanti justru akan bertambah banyak generasi yang mengalami stagnansi kepangkatan pada golongan III/b.
Perhatikan syarat kenaikan pangkat di bawah ini:
Gol III/a ke III/b 3 (tiga) Angka Kredit Unsur Pengembangan Diri)
Gol III/b Ke III/c 4 (empat) Angka Kredit Unsur Publikasi Ilmiah/Karya Inovatif) dan min 3 (tiga) angka Kredit dari Unsur Pengembangan Diri;
Gol III/c ke III/d min 3 (tiga) angka Kredit dari Unsur Pengembangan Diri;
Gol III/d ke IV/a paling sedikit 8 (delapan) angka kredit unsur publikaqsi ilmiah/inovatif dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit pengembangan diri.
Gol IV/a ke IV/b paling sedikit 12 (duabelas) angka kredit publikasi ilmiah/karya inovatif dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit pengembangan diri.
Gol IV/b ke IV/c paling sedikit 12 (duabelas) angka kredit dari unsur publikasi ilmiah/karya inovatif dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit pengembangan diri.
Gol IV/c ke IV/d paling sedikit 14 (empatbelas) angka kredit publikasi ilmiah/karya inovatif dan paling sedikit 5 (lima)angka kredit pengembangan diri.
Gol IV/d ke IV/e paling sedikit 20 (duapuluh) angka kredit publikasi ilmiah/karya inovatif dan paling sedikit 5 (lima) angka kredit pengembangan diri.
Guru Madya pangkat Pembina Utama Muda golongan IV/c yang akan naik jabatan menjadi Guru Utama pangkat Pembina Utama Madya IV/d wajib melaksanakan PRESENTASIN ILMIAH.
SILAHKAN WAHAI PARA GURU BANGKITLAH UNTUK BANYAK-BANYAK MENULIS SEKALI LAGI MENULIS.

1 comments:

ppai mengatakan...

minta soft copy nya permenpan 16/M/M.PAN-RB/11/2009 donk............

Posting Komentar