Bupati Kebumen Bapak KHM Nashiruddin AM telah memerintahkan kepada TIM pada hari Kamis, 27 Mei 2010, dimulai pukul 09.00 WIB di Ruang Rapat Bupati Kebumen yang dihadiri oleh:
1. Asisten Sekda Kebumen
2. Kepala BKD Kebumen
3. Kepala Dinas DIKPORA Kebumen
4. Inspektor Kabupaten Kebumen
5. Kabag Hukum Setda Kebumen
6. Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Kebumen
7. Ketua PGRI Kabupaten Kebumen
8. Kepala UPTD DIKPORA Unit Kec.Gombong, Karanganyar, Pejagoan, Kebumen, Kutowinangun dan Prembun
9. Ketua MKKS SMP Kebumen
10. Ketua MKKS SMA Kebumen
11. Ketua MKKS SMK Kebumen
12. Koordinator Pengawas TK/SD Kebumen
13. Koordinator Pengawas DIKMEN
14. Perwakilan Kepala SD
15. Perwakilan Kepala SMP
16. Perwakilan Kepala SMA
17. Perwakilan Kepala SMK
18. Perwakilan Guru SD
19. Perwakilan Guru SMP
20. Perwakilan Guru SMA
21. Perwakilan Guru SMK
22. LSM Pendidikan
23. Kepala Bidang Administra Tendik dan Non Kependidikan
24. Kepala Bidang Pengembangan BKD Kebumen
Melakukan Pembahasan Revisi Keputusan Bupati Kebumen Nomor 9 Tahun 2004 tentang Penugasan Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen menjadi Peraturan Bupati, dengan hasil sebagai berikut:
Nara Sumber :
1. Asisten Administrasi Setda Kebumen
2. Kepala Dinas DIKPORA Kab. Kebumen
3. Inspektur Kab. Kebumen
4. Kabag Hukum Setda Kebumen
Moderator :
Muh Rosyid,S.Pd.,M.M.Pd – Kepala Bidang Administrasi Tenaga Pendidik dan Non Kependidikan Dinas DIKPORA Kab. Kebumen
Sekretaris :
Kepala Bidang Pengembangan Pegawai pada BKD Kab. Kebumen.
Hasil revisi adalah:
1. Keputusan Bupati tentang “PENUGASAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DIBERI TUGAS TAMBAHAN SEBAGAI KEPALA SEKOLAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN” menjadi Peraturan Bupati tentang “PENUGASAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DIBERI TUGAS TAMBAHAN SEBAGAI KEPALA SEKOLAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN”
2. Persyaran memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau Diploma empat (D4) kependidikan atau non kependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi.
3. Masa penugasan Kepala Sekolah dari hanya maksimal 2 (dua) periode menjadi 3 (tiga) periode:
(1) Tugas tambahan sebagai kepala sekolah diberikan untuk satu masa tugas selama 4 (empat) tahun.
(2) Masa tugas tambahan kepala sekolah sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat diperpanjang dan diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa tugas.
(3) Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagai kepala sekolah dua kali masa tugas berturut-turut, dapat ditugaskan kembali menjadi kepala sekolah apabila :
a. telah melewati tenggang waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) kali masa tugas, melalui seleksi; atau
b. memiliki prestasi yang istimewa, dengan tanpa tenggang waktu dan ditugaskan di sekolah lain tanpa seleksi dengan mengacu pada hasil penilaian kinerja kepala sekolah untuk nilai sangat baik sebagai prestasi yang istimewa.
PERATURAN BUPATI KEBUMEN NOMOR …… TAHUN 2010
TENTANG
PENUGASAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DIBERI TUGAS TAMBAHAN SEBAGAI KEPALA SEKOLAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN
BUPATI KEBUMEN,
Menimbang : a. bahwa dengan berlakunya Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 162/U/2003 tentang Pedoman Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, maka perlu mengatur kembali ketentuan mengenai penugasan Guru Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas perlu ditetapkan dengan Keputusan Bupati Kebumen.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian;
3. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
9. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden;
10. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001 tentang Teknik Penyusunan dan Materi Muatan Produk-produk Hukum Daerah;
12. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah;
13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah;
14. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK,SLB ,Pendidikan Non Formal, UKS, Kepemudaan, Olah Raga dan Kebudayaan Propinsi Jawa Tengah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kebumen;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN BUPATI KEBUMEN TENTANG PENUGASAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DIBERI TUGAS TAMBAHAN SEBAGAI KEPALA SEKOLAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Daerah Kabupaten Kebumen;
2. Bupati adalah Bupati Kebumen;
3. Badan Kepegawaian Daerah adalah Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kebumen;
4. Inspektorat adalah Inspektorat Kabupaten Kebumen;
5. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga adalah Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kebumen;
6. Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disingkat UPTD adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kebumen di Kecamatan;
7. Sekolah adalah Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen;
8. Kepala Sekolah adalah Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen;
9. Komite Sekolah adalah Komite Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen;
10. Tim Seleksi adalah Tim Seleksi Calon Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen.
BAB II
DASAR
Pasal 2
Guru Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah dapat diberikan tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah, di sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Pasal 3
(1) Guru Pegawai Negeri Sipil dapat diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah sepanjang ada lowongan Kepala Sekolah.
(2) Lowongan Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disebabkan :
a. adanya alih tempat tugas Kepala Sekolah;
b. Kepala Sekolah berhenti atas permohonan sendiri ;
c. Kepala Sekolah pensiun;
d. Kepala Sekolah berakhir masa tugasnya;
e. Kepala Sekolah diangkat pada jabatan lain;
f. Kepala Sekolah diberhentikan sebelum masa tugas berakhir karena berbagai sebab;
g. Kepala Sekolah meninggal dunia.
h. adanya penambahan Unit Sekolah Baru (USB);
Pasal 4
Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah bertugas :
a. Merumuskan visi, misi, target peningkatan mutu dan program sekolah serta Rencana Anggaran Penerimaan Belanja Sekolah (RAPBS) bersama komite sekolah secara berkelanjutan;
b. Menerapkan manajemen penyelenggaraan pendidikan secara transparan;
c. Mempertanggungjawabkan seluruh keuangan yang dikelola bersama dengan Komite Sekolah kepada sumber pembiayaan.
Pasal 5
Kepala Sekolah bertanggungjawab kepada Bupati melalui Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga.
BAB III
SYARAT-SYARAT GURU YANG DIBERI TUGAS TAMBAHAN SEBAGAI KEPALA SEKOLAH
Pasal 6
(1) Guru Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus.
(2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil dan aktif mengajar/atau membimbing;
c. memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau Diploma empat (D4) kependidikan atau non kependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi;
d. usia setinggi-tingginya 56 tahun;
e. memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 ( lima ) tahun menurut jenjang sekolah masing-masing;
f. memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c;
g. DP3 serendah-rendahnya memperoleh nilai amat baik untuk unsur kesetiaan dan nilai baik untuk unsur penilaian lainnya dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. sehat jasmani dan rokhani;
i. memiliki pengetahuan tentang Wawasan Wiyatamandala;
j. memiliki pengetahuan tentang kurikulum sekolah yang akan dipimpinnya;
k. kreatif dan inovatif serta mempunyai kedisiplinan yang tinggi;
l. mampu menyusun program pendidikan di sekolah;
m. memiliki dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap tugas serta tidak tercela;
n. tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
o. menyatakan secara tertulis bersedia ditempatkan di mana saja;
(3) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a. Calon Kepala Sekolah Dasar :
1. Berstatus sebagai guru SD;
2. Memiliki akta mengajar/sertifikat pendidik profesi guru SD;
b. Calon Kepala Sekolah Menengah Pertama :
1. Berstatus sebagai guru SMP;
2. Memiliki akta mengajar/sertifikat pendidik profesi guru SMP;
c. Calon Kepala Sekolah Menengah Atas :
1. Berstatus sebagai guru SMA;
2. Memiliki akta mengajar/sertifikat pendidik profesi guru SMA;
d. Calon Kepala Sekolah Menengah Kejuruan.
1. Berstatus sebagai guru SMK;
2. Memiliki akta mengajar/sertifikat pendidik profesi guru SMK;
BAB IV
MASA TUGAS
Pasal 7
(1) Tugas tambahan sebagai kepala sekolah diberikan untuk satu masa tugas selama 4 (empat) tahun.
(2) Masa tugas tambahan kepala sekolah sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat diperpanjang dan diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa tugas.
(3) Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagai kepala sekolah dua kali masa tugas berturut-turut, dapat ditugaskan kembali menjadi kepala sekolah apabila :
a. telah melewati tenggang waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) kali masa tugas, melalui seleksi; atau
b. memiliki prestasi yang istimewa, dengan tanpa tenggang waktu dan ditugaskan di sekolah lain tanpa seleksi dengan mengacu pada hasil penilaian kinerja kepala sekolah untuk nilai sangat baik sebagai prestasi yang istimewa.
(4) Kepala sekolah yang masa tugasnya berakhir dan atau tidak lagi diberikan tugas sebagai kepala sekolah, tetap melaksanakan tugas sebagai guru sesuai dengan jenjang jabatannya dan berkewajiban melaksanakan proses belajar mengajar atau bimbingan dan konseling sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BAB V
IDENTIFIKASI LOWONGAN
Pasal 8
(1) Tata cara identifikasi lowongan Kepala Sekolah adalah sebagai berikut :
a. Pengawas Sekolah melakukan identifikasi lowongan dan kemungkinan lowongan Kepala Sekolah yang menjadi tugasnya dan menyampaikan hasilnya Kepada Kepala UPT Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga untuk SD, sedangkan untuk SMP, SMA, dan SMK kepada Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga;
b. Kepala UPT Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga menghimpun data lowongan dan kemungkinan lowongan Kepala SD di wilayahnya dan menyampaikan hasilnya kepada Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga;
c. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga menghimpun lowongan dan kemungkinan lowongan Kepala Sekolah tersebut dan menyampaikan hasilnya kepada Bupati melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah;
d. Kepala Badan Kepegawaian Daerah menghimpun data dan membuat daftar lowongan dan kemungkinan lowongan Kepala Sekolah tersebut dan menyampaikan kepada Bupati.
(2) Identifikasi dilakukan setiap tahun secara berkelanjutan dengan proyeksi empat tahunan, menggunakan formulir sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Keputusan ini.
BAB VI
TIM SELEKSI CALON KEPALA SEKOLAH
Pasal 9
(1) Tim Seleksi Calon Kepala Sekolah dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati dan bertanggung jawab kepada Bupati.
(2) Susunan keanggotaan Tim terdiri dari :
a. Pemerintah Kabupaten Kebumen;
b. Tenaga Ahli Pendidikan;
c. Masyarakat Pendidikan.
(3) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud ayat (1) bertugas melaksanakan seleksi sesuai dengan tata cara seleksi.
BAB VII
TATA CARA PENGADAAN
Pasal 10
(1) Tata cara pengadaan calon Kepala Sekolah adalah sebagai berikut :
a. Kepala SD bersama Pengawas TK/SD, Guru dan Komite Sekolah mengusulkan maksimal 2 calon kepada Tim Seleksi melalui UPT Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga;
b. Kepala Sekolah SMP, SMA, dan SMK bersama Pengawas Pendidikan Menengah, Guru dan Komite Sekolah mengusulkan maksimal 2 calon kepada Tim Seleksi;
c. Tim Seleksi membuat suatu kriteria persyaratan yang dituangkan dalam pengumuman;
d. Tim Seleksi memeriksa berkas-berkas administrasi, apabila tidak memenuhi persyaratan Tim Seleksi dapat menolak usulan dan/atau memanggil kepala sekolah yang bersangkutan.
(2) Pengadaan calon Kepala Sekolah dilakukan dengan menggunakan formulir sebagaimana tersebut dalam Lampiran II Keputusan ini.
BAB VIII
TATA CARA SELEKSI CALON KEPALA SEKOLAH
Pasal 11
Tata cara Seleksi calon Kepala Sekolah dengan Sistem Gugur sebagai berikut :
a. Seleksi Administrasi ;
b. Seleksi Akademis dan Psikologi.
Pasal 12
Pendidikan dan latihan calon Kepala Sekolah merupakan pembekalan bagi calon Kepala Sekolah yang telah lulus seleksi untuk dapat dilantik menjadi Kepala Sekolah.
BAB IX
TATA CARA PENILAIAN KEPALA SEKOLAH
Pasal 13
Tata cara Penilaian Kepala Sekolah sebagai berikut :
a. Penilaian pelaksanaan tugas Kepala Sekolah dilakukan setiap tahun oleh pejabat yang secara fungsional bertugas membina sekolah dan/atau aparat pengawasan fungsional dengan mengikutsertakan komite sekolah;
b. Kriteria penilaian, instrumen penilaian, dan ukuran keberhasilan pelaksanaan tugas Kepala Sekolah serta petunjuk pelaksanaan penilaian ditetapkan oleh Bupati;
c. Hasil penilaian pelaksanaan tugas Kepala SD disampaikan oleh Kepala UPT Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga kepada Bupati melalui Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga, dan pelaksanaan tugas Kepala Sekolah SMP, SMA, dan SMK disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga kepada Bupati.
BAB X
TATACARA PEMBERHENTIAN DAN PERPANJANGAN MASA PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH
Pasal 14
(1). Kepala Sekolah dapat diberhentikan dari penugasan karena :
a. permohonan sendiri;
b. telah mencapai batas usia pensiun jabatan fungsional guru;
c. masa penugasannya berakhir;
d. diangkat pada jabatan lain;
e. dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
f. diberhentikan sementara dari Pegawai Negeri Sipil;
g. diberhentikan sementara dari jabatan guru;
h. dinilai tidak berhasil dalam melaksanakan tugasnya;
i. dinilai tidak memenuhi syarat kesehatan.
(2). Tata cara pemberhentian Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
(3). Tata cara pemberhentian Kepala Sekolah yang dinilai tidak berhasil dalam melaksanakan tugas adalah sebagai berikut :
a. Kepala UPT Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga berdasarkan hasil penilaian pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a menyampaikan data Kepala SD yang dinilai tidak berhasil dalam melaksanakan tugasnya kepada Tim Seleksi melalui Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga;
b. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga berdasarkan hasil penilaian pejabat sebagaimana dimaksud Pasal 13 huruf a menyampaikan data Kepala SMP, SMA, dan SMK yang dinilai tidak berhasil dalam melaksanakan tugasnya kepada Tim Seleksi;
c. Tim Seleksi bertugas mengevaluasi hasil penilaian sebagaimana tersebut pada huruf a dan b serta menyampaikan hasilnya kepada Bupati untuk diusulkan pemberhentiannya sebagai Kepala Sekolah.
Pasal 15
Tata cara perpanjangan masa tugas dan perpindahan Kepala Sekolah adalah sebagai berikut :
a. Kepala UPT Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga berdasarkan masukan dari Pengawas Sekolah membuat daftar Kepala SD yang perlu diperpanjang masa penugasannya dan menyampaikan kepada Tim Seleksi melalui Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga;
b. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga menghimpun data Kepala Sekolah SMP, SMA, dan SMK yang perlu diperpanjang masa penugasannya dan menyampaikan kepada Tim seleksi;
c. Tim seleksi menyampaikan daftar usul Kepala Sekolah yang perlu diperpanjang masa penugasannya kepada Bupati;
d. Bupati menetapkan perpanjangan masa penugasan dan perpindahan guru sebagai Kepala Sekolah yang bersangkutan dengan Keputusan Bupati tanpa dilantik kembali.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 16
Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Bupati Kebumen Nomor 9 Tahun 2004 tentang Penugasan Guru Pegawai Negeri Sipil sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 17
Dalam situasi dan kondisi tertentu yaitu apabila pelamar seleksi calon kepala Sekolah Dasar kurang dari formasi yang dibutuhkan maka akan dibuka kembali seleksi dengan dasar pendidikan D2 PGSD.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen.
Ditetapkan di Kebumen
pada tanggal ………………..
BUPATI KEBUMEN,
ttd.
KH.MOHAMMAD NASIRUDIN AM
Diundangkan di Kebumen
Pada tanggal …………….
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN TAHUN 2010 NOMOR ..
READ MORE - KEPBUB MENJADI PERBUB TTG KEPSEK
1. Asisten Sekda Kebumen
2. Kepala BKD Kebumen
3. Kepala Dinas DIKPORA Kebumen
4. Inspektor Kabupaten Kebumen
5. Kabag Hukum Setda Kebumen
6. Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Kebumen
7. Ketua PGRI Kabupaten Kebumen
8. Kepala UPTD DIKPORA Unit Kec.Gombong, Karanganyar, Pejagoan, Kebumen, Kutowinangun dan Prembun
9. Ketua MKKS SMP Kebumen
10. Ketua MKKS SMA Kebumen
11. Ketua MKKS SMK Kebumen
12. Koordinator Pengawas TK/SD Kebumen
13. Koordinator Pengawas DIKMEN
14. Perwakilan Kepala SD
15. Perwakilan Kepala SMP
16. Perwakilan Kepala SMA
17. Perwakilan Kepala SMK
18. Perwakilan Guru SD
19. Perwakilan Guru SMP
20. Perwakilan Guru SMA
21. Perwakilan Guru SMK
22. LSM Pendidikan
23. Kepala Bidang Administra Tendik dan Non Kependidikan
24. Kepala Bidang Pengembangan BKD Kebumen
Melakukan Pembahasan Revisi Keputusan Bupati Kebumen Nomor 9 Tahun 2004 tentang Penugasan Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen menjadi Peraturan Bupati, dengan hasil sebagai berikut:
Nara Sumber :
1. Asisten Administrasi Setda Kebumen
2. Kepala Dinas DIKPORA Kab. Kebumen
3. Inspektur Kab. Kebumen
4. Kabag Hukum Setda Kebumen
Moderator :
Muh Rosyid,S.Pd.,M.M.Pd – Kepala Bidang Administrasi Tenaga Pendidik dan Non Kependidikan Dinas DIKPORA Kab. Kebumen
Sekretaris :
Kepala Bidang Pengembangan Pegawai pada BKD Kab. Kebumen.
Hasil revisi adalah:
1. Keputusan Bupati tentang “PENUGASAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DIBERI TUGAS TAMBAHAN SEBAGAI KEPALA SEKOLAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN” menjadi Peraturan Bupati tentang “PENUGASAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DIBERI TUGAS TAMBAHAN SEBAGAI KEPALA SEKOLAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN”
2. Persyaran memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau Diploma empat (D4) kependidikan atau non kependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi.
3. Masa penugasan Kepala Sekolah dari hanya maksimal 2 (dua) periode menjadi 3 (tiga) periode:
(1) Tugas tambahan sebagai kepala sekolah diberikan untuk satu masa tugas selama 4 (empat) tahun.
(2) Masa tugas tambahan kepala sekolah sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat diperpanjang dan diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa tugas.
(3) Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagai kepala sekolah dua kali masa tugas berturut-turut, dapat ditugaskan kembali menjadi kepala sekolah apabila :
a. telah melewati tenggang waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) kali masa tugas, melalui seleksi; atau
b. memiliki prestasi yang istimewa, dengan tanpa tenggang waktu dan ditugaskan di sekolah lain tanpa seleksi dengan mengacu pada hasil penilaian kinerja kepala sekolah untuk nilai sangat baik sebagai prestasi yang istimewa.
PERATURAN BUPATI KEBUMEN NOMOR …… TAHUN 2010
TENTANG
PENUGASAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DIBERI TUGAS TAMBAHAN SEBAGAI KEPALA SEKOLAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN
BUPATI KEBUMEN,
Menimbang : a. bahwa dengan berlakunya Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 162/U/2003 tentang Pedoman Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, maka perlu mengatur kembali ketentuan mengenai penugasan Guru Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas perlu ditetapkan dengan Keputusan Bupati Kebumen.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian;
3. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
9. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden;
10. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001 tentang Teknik Penyusunan dan Materi Muatan Produk-produk Hukum Daerah;
12. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah;
13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah;
14. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK,SLB ,Pendidikan Non Formal, UKS, Kepemudaan, Olah Raga dan Kebudayaan Propinsi Jawa Tengah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kebumen;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN BUPATI KEBUMEN TENTANG PENUGASAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DIBERI TUGAS TAMBAHAN SEBAGAI KEPALA SEKOLAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Daerah Kabupaten Kebumen;
2. Bupati adalah Bupati Kebumen;
3. Badan Kepegawaian Daerah adalah Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kebumen;
4. Inspektorat adalah Inspektorat Kabupaten Kebumen;
5. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga adalah Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kebumen;
6. Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disingkat UPTD adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kebumen di Kecamatan;
7. Sekolah adalah Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen;
8. Kepala Sekolah adalah Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen;
9. Komite Sekolah adalah Komite Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen;
10. Tim Seleksi adalah Tim Seleksi Calon Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen.
BAB II
DASAR
Pasal 2
Guru Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah dapat diberikan tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah, di sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Pasal 3
(1) Guru Pegawai Negeri Sipil dapat diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah sepanjang ada lowongan Kepala Sekolah.
(2) Lowongan Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disebabkan :
a. adanya alih tempat tugas Kepala Sekolah;
b. Kepala Sekolah berhenti atas permohonan sendiri ;
c. Kepala Sekolah pensiun;
d. Kepala Sekolah berakhir masa tugasnya;
e. Kepala Sekolah diangkat pada jabatan lain;
f. Kepala Sekolah diberhentikan sebelum masa tugas berakhir karena berbagai sebab;
g. Kepala Sekolah meninggal dunia.
h. adanya penambahan Unit Sekolah Baru (USB);
Pasal 4
Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah bertugas :
a. Merumuskan visi, misi, target peningkatan mutu dan program sekolah serta Rencana Anggaran Penerimaan Belanja Sekolah (RAPBS) bersama komite sekolah secara berkelanjutan;
b. Menerapkan manajemen penyelenggaraan pendidikan secara transparan;
c. Mempertanggungjawabkan seluruh keuangan yang dikelola bersama dengan Komite Sekolah kepada sumber pembiayaan.
Pasal 5
Kepala Sekolah bertanggungjawab kepada Bupati melalui Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga.
BAB III
SYARAT-SYARAT GURU YANG DIBERI TUGAS TAMBAHAN SEBAGAI KEPALA SEKOLAH
Pasal 6
(1) Guru Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus.
(2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil dan aktif mengajar/atau membimbing;
c. memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau Diploma empat (D4) kependidikan atau non kependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi;
d. usia setinggi-tingginya 56 tahun;
e. memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 ( lima ) tahun menurut jenjang sekolah masing-masing;
f. memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c;
g. DP3 serendah-rendahnya memperoleh nilai amat baik untuk unsur kesetiaan dan nilai baik untuk unsur penilaian lainnya dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. sehat jasmani dan rokhani;
i. memiliki pengetahuan tentang Wawasan Wiyatamandala;
j. memiliki pengetahuan tentang kurikulum sekolah yang akan dipimpinnya;
k. kreatif dan inovatif serta mempunyai kedisiplinan yang tinggi;
l. mampu menyusun program pendidikan di sekolah;
m. memiliki dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap tugas serta tidak tercela;
n. tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
o. menyatakan secara tertulis bersedia ditempatkan di mana saja;
(3) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a. Calon Kepala Sekolah Dasar :
1. Berstatus sebagai guru SD;
2. Memiliki akta mengajar/sertifikat pendidik profesi guru SD;
b. Calon Kepala Sekolah Menengah Pertama :
1. Berstatus sebagai guru SMP;
2. Memiliki akta mengajar/sertifikat pendidik profesi guru SMP;
c. Calon Kepala Sekolah Menengah Atas :
1. Berstatus sebagai guru SMA;
2. Memiliki akta mengajar/sertifikat pendidik profesi guru SMA;
d. Calon Kepala Sekolah Menengah Kejuruan.
1. Berstatus sebagai guru SMK;
2. Memiliki akta mengajar/sertifikat pendidik profesi guru SMK;
BAB IV
MASA TUGAS
Pasal 7
(1) Tugas tambahan sebagai kepala sekolah diberikan untuk satu masa tugas selama 4 (empat) tahun.
(2) Masa tugas tambahan kepala sekolah sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat diperpanjang dan diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa tugas.
(3) Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagai kepala sekolah dua kali masa tugas berturut-turut, dapat ditugaskan kembali menjadi kepala sekolah apabila :
a. telah melewati tenggang waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) kali masa tugas, melalui seleksi; atau
b. memiliki prestasi yang istimewa, dengan tanpa tenggang waktu dan ditugaskan di sekolah lain tanpa seleksi dengan mengacu pada hasil penilaian kinerja kepala sekolah untuk nilai sangat baik sebagai prestasi yang istimewa.
(4) Kepala sekolah yang masa tugasnya berakhir dan atau tidak lagi diberikan tugas sebagai kepala sekolah, tetap melaksanakan tugas sebagai guru sesuai dengan jenjang jabatannya dan berkewajiban melaksanakan proses belajar mengajar atau bimbingan dan konseling sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BAB V
IDENTIFIKASI LOWONGAN
Pasal 8
(1) Tata cara identifikasi lowongan Kepala Sekolah adalah sebagai berikut :
a. Pengawas Sekolah melakukan identifikasi lowongan dan kemungkinan lowongan Kepala Sekolah yang menjadi tugasnya dan menyampaikan hasilnya Kepada Kepala UPT Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga untuk SD, sedangkan untuk SMP, SMA, dan SMK kepada Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga;
b. Kepala UPT Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga menghimpun data lowongan dan kemungkinan lowongan Kepala SD di wilayahnya dan menyampaikan hasilnya kepada Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga;
c. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga menghimpun lowongan dan kemungkinan lowongan Kepala Sekolah tersebut dan menyampaikan hasilnya kepada Bupati melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah;
d. Kepala Badan Kepegawaian Daerah menghimpun data dan membuat daftar lowongan dan kemungkinan lowongan Kepala Sekolah tersebut dan menyampaikan kepada Bupati.
(2) Identifikasi dilakukan setiap tahun secara berkelanjutan dengan proyeksi empat tahunan, menggunakan formulir sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Keputusan ini.
BAB VI
TIM SELEKSI CALON KEPALA SEKOLAH
Pasal 9
(1) Tim Seleksi Calon Kepala Sekolah dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati dan bertanggung jawab kepada Bupati.
(2) Susunan keanggotaan Tim terdiri dari :
a. Pemerintah Kabupaten Kebumen;
b. Tenaga Ahli Pendidikan;
c. Masyarakat Pendidikan.
(3) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud ayat (1) bertugas melaksanakan seleksi sesuai dengan tata cara seleksi.
BAB VII
TATA CARA PENGADAAN
Pasal 10
(1) Tata cara pengadaan calon Kepala Sekolah adalah sebagai berikut :
a. Kepala SD bersama Pengawas TK/SD, Guru dan Komite Sekolah mengusulkan maksimal 2 calon kepada Tim Seleksi melalui UPT Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga;
b. Kepala Sekolah SMP, SMA, dan SMK bersama Pengawas Pendidikan Menengah, Guru dan Komite Sekolah mengusulkan maksimal 2 calon kepada Tim Seleksi;
c. Tim Seleksi membuat suatu kriteria persyaratan yang dituangkan dalam pengumuman;
d. Tim Seleksi memeriksa berkas-berkas administrasi, apabila tidak memenuhi persyaratan Tim Seleksi dapat menolak usulan dan/atau memanggil kepala sekolah yang bersangkutan.
(2) Pengadaan calon Kepala Sekolah dilakukan dengan menggunakan formulir sebagaimana tersebut dalam Lampiran II Keputusan ini.
BAB VIII
TATA CARA SELEKSI CALON KEPALA SEKOLAH
Pasal 11
Tata cara Seleksi calon Kepala Sekolah dengan Sistem Gugur sebagai berikut :
a. Seleksi Administrasi ;
b. Seleksi Akademis dan Psikologi.
Pasal 12
Pendidikan dan latihan calon Kepala Sekolah merupakan pembekalan bagi calon Kepala Sekolah yang telah lulus seleksi untuk dapat dilantik menjadi Kepala Sekolah.
BAB IX
TATA CARA PENILAIAN KEPALA SEKOLAH
Pasal 13
Tata cara Penilaian Kepala Sekolah sebagai berikut :
a. Penilaian pelaksanaan tugas Kepala Sekolah dilakukan setiap tahun oleh pejabat yang secara fungsional bertugas membina sekolah dan/atau aparat pengawasan fungsional dengan mengikutsertakan komite sekolah;
b. Kriteria penilaian, instrumen penilaian, dan ukuran keberhasilan pelaksanaan tugas Kepala Sekolah serta petunjuk pelaksanaan penilaian ditetapkan oleh Bupati;
c. Hasil penilaian pelaksanaan tugas Kepala SD disampaikan oleh Kepala UPT Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga kepada Bupati melalui Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga, dan pelaksanaan tugas Kepala Sekolah SMP, SMA, dan SMK disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga kepada Bupati.
BAB X
TATACARA PEMBERHENTIAN DAN PERPANJANGAN MASA PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH
Pasal 14
(1). Kepala Sekolah dapat diberhentikan dari penugasan karena :
a. permohonan sendiri;
b. telah mencapai batas usia pensiun jabatan fungsional guru;
c. masa penugasannya berakhir;
d. diangkat pada jabatan lain;
e. dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
f. diberhentikan sementara dari Pegawai Negeri Sipil;
g. diberhentikan sementara dari jabatan guru;
h. dinilai tidak berhasil dalam melaksanakan tugasnya;
i. dinilai tidak memenuhi syarat kesehatan.
(2). Tata cara pemberhentian Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
(3). Tata cara pemberhentian Kepala Sekolah yang dinilai tidak berhasil dalam melaksanakan tugas adalah sebagai berikut :
a. Kepala UPT Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga berdasarkan hasil penilaian pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a menyampaikan data Kepala SD yang dinilai tidak berhasil dalam melaksanakan tugasnya kepada Tim Seleksi melalui Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga;
b. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga berdasarkan hasil penilaian pejabat sebagaimana dimaksud Pasal 13 huruf a menyampaikan data Kepala SMP, SMA, dan SMK yang dinilai tidak berhasil dalam melaksanakan tugasnya kepada Tim Seleksi;
c. Tim Seleksi bertugas mengevaluasi hasil penilaian sebagaimana tersebut pada huruf a dan b serta menyampaikan hasilnya kepada Bupati untuk diusulkan pemberhentiannya sebagai Kepala Sekolah.
Pasal 15
Tata cara perpanjangan masa tugas dan perpindahan Kepala Sekolah adalah sebagai berikut :
a. Kepala UPT Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga berdasarkan masukan dari Pengawas Sekolah membuat daftar Kepala SD yang perlu diperpanjang masa penugasannya dan menyampaikan kepada Tim Seleksi melalui Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga;
b. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga menghimpun data Kepala Sekolah SMP, SMA, dan SMK yang perlu diperpanjang masa penugasannya dan menyampaikan kepada Tim seleksi;
c. Tim seleksi menyampaikan daftar usul Kepala Sekolah yang perlu diperpanjang masa penugasannya kepada Bupati;
d. Bupati menetapkan perpanjangan masa penugasan dan perpindahan guru sebagai Kepala Sekolah yang bersangkutan dengan Keputusan Bupati tanpa dilantik kembali.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 16
Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Bupati Kebumen Nomor 9 Tahun 2004 tentang Penugasan Guru Pegawai Negeri Sipil sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 17
Dalam situasi dan kondisi tertentu yaitu apabila pelamar seleksi calon kepala Sekolah Dasar kurang dari formasi yang dibutuhkan maka akan dibuka kembali seleksi dengan dasar pendidikan D2 PGSD.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen.
Ditetapkan di Kebumen
pada tanggal ………………..
BUPATI KEBUMEN,
ttd.
KH.MOHAMMAD NASIRUDIN AM
Diundangkan di Kebumen
Pada tanggal …………….
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN TAHUN 2010 NOMOR ..