Subscribe to RSS feed

Search

Translator

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Sabtu, 29 Mei 2010

KEPBUB MENJADI PERBUB TTG KEPSEK

Bupati Kebumen Bapak KHM Nashiruddin AM telah memerintahkan kepada TIM pada hari Kamis, 27 Mei 2010, dimulai pukul 09.00 WIB di Ruang Rapat Bupati Kebumen yang dihadiri oleh:

1. Asisten Sekda Kebumen
2. Kepala BKD Kebumen
3. Kepala Dinas DIKPORA Kebumen
4. Inspektor Kabupaten Kebumen
5. Kabag Hukum Setda Kebumen
6. Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Kebumen
7. Ketua PGRI Kabupaten Kebumen
8. Kepala UPTD DIKPORA Unit Kec.Gombong, Karanganyar, Pejagoan, Kebumen, Kutowinangun dan Prembun
9. Ketua MKKS SMP Kebumen
10. Ketua MKKS SMA Kebumen
11. Ketua MKKS SMK Kebumen
12. Koordinator Pengawas TK/SD Kebumen
13. Koordinator Pengawas DIKMEN
14. Perwakilan Kepala SD
15. Perwakilan Kepala SMP
16. Perwakilan Kepala SMA
17. Perwakilan Kepala SMK
18. Perwakilan Guru SD
19. Perwakilan Guru SMP
20. Perwakilan Guru SMA
21. Perwakilan Guru SMK
22. LSM Pendidikan
23. Kepala Bidang Administra Tendik dan Non Kependidikan
24. Kepala Bidang Pengembangan BKD Kebumen

Melakukan Pembahasan Revisi Keputusan Bupati Kebumen Nomor 9 Tahun 2004 tentang Penugasan Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen menjadi Peraturan Bupati, dengan hasil sebagai berikut:

Nara Sumber :
1. Asisten Administrasi Setda Kebumen
2. Kepala Dinas DIKPORA Kab. Kebumen
3. Inspektur Kab. Kebumen
4. Kabag Hukum Setda Kebumen

Moderator :
Muh Rosyid,S.Pd.,M.M.Pd – Kepala Bidang Administrasi Tenaga Pendidik dan Non Kependidikan Dinas DIKPORA Kab. Kebumen

Sekretaris :
Kepala Bidang Pengembangan Pegawai pada BKD Kab. Kebumen.
Hasil revisi adalah:
1. Keputusan Bupati tentang “PENUGASAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DIBERI TUGAS TAMBAHAN SEBAGAI KEPALA SEKOLAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN” menjadi Peraturan Bupati tentang “PENUGASAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DIBERI TUGAS TAMBAHAN SEBAGAI KEPALA SEKOLAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN”
2. Persyaran memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau Diploma empat (D4) kependidikan atau non kependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi.
3. Masa penugasan Kepala Sekolah dari hanya maksimal 2 (dua) periode menjadi 3 (tiga) periode:
(1) Tugas tambahan sebagai kepala sekolah diberikan untuk satu masa tugas selama 4 (empat) tahun.
(2) Masa tugas tambahan kepala sekolah sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat diperpanjang dan diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa tugas.
(3) Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagai kepala sekolah dua kali masa tugas berturut-turut, dapat ditugaskan kembali menjadi kepala sekolah apabila :
a. telah melewati tenggang waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) kali masa tugas, melalui seleksi; atau
b. memiliki prestasi yang istimewa, dengan tanpa tenggang waktu dan ditugaskan di sekolah lain tanpa seleksi dengan mengacu pada hasil penilaian kinerja kepala sekolah untuk nilai sangat baik sebagai prestasi yang istimewa.

PERATURAN BUPATI KEBUMEN NOMOR …… TAHUN 2010

TENTANG
PENUGASAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DIBERI TUGAS TAMBAHAN SEBAGAI KEPALA SEKOLAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN
BUPATI KEBUMEN,
Menimbang : a. bahwa dengan berlakunya Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 162/U/2003 tentang Pedoman Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, maka perlu mengatur kembali ketentuan mengenai penugasan Guru Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas perlu ditetapkan dengan Keputusan Bupati Kebumen.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian;
3. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
9. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden;
10. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001 tentang Teknik Penyusunan dan Materi Muatan Produk-produk Hukum Daerah;
12. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah;
13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah;


14. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK,SLB ,Pendidikan Non Formal, UKS, Kepemudaan, Olah Raga dan Kebudayaan Propinsi Jawa Tengah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kebumen;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : KEPUTUSAN BUPATI KEBUMEN TENTANG PENUGASAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DIBERI TUGAS TAMBAHAN SEBAGAI KEPALA SEKOLAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Daerah Kabupaten Kebumen;
2. Bupati adalah Bupati Kebumen;
3. Badan Kepegawaian Daerah adalah Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kebumen;
4. Inspektorat adalah Inspektorat Kabupaten Kebumen;
5. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga adalah Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kebumen;
6. Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disingkat UPTD adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kebumen di Kecamatan;
7. Sekolah adalah Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen;
8. Kepala Sekolah adalah Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen;
9. Komite Sekolah adalah Komite Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen;
10. Tim Seleksi adalah Tim Seleksi Calon Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen.

BAB II
DASAR
Pasal 2
Guru Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah dapat diberikan tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah, di sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Pasal 3
(1) Guru Pegawai Negeri Sipil dapat diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah sepanjang ada lowongan Kepala Sekolah.
(2) Lowongan Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disebabkan :
a. adanya alih tempat tugas Kepala Sekolah;
b. Kepala Sekolah berhenti atas permohonan sendiri ;
c. Kepala Sekolah pensiun;
d. Kepala Sekolah berakhir masa tugasnya;
e. Kepala Sekolah diangkat pada jabatan lain;
f. Kepala Sekolah diberhentikan sebelum masa tugas berakhir karena berbagai sebab;
g. Kepala Sekolah meninggal dunia.
h. adanya penambahan Unit Sekolah Baru (USB);
Pasal 4
Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah bertugas :
a. Merumuskan visi, misi, target peningkatan mutu dan program sekolah serta Rencana Anggaran Penerimaan Belanja Sekolah (RAPBS) bersama komite sekolah secara berkelanjutan;
b. Menerapkan manajemen penyelenggaraan pendidikan secara transparan;
c. Mempertanggungjawabkan seluruh keuangan yang dikelola bersama dengan Komite Sekolah kepada sumber pembiayaan.
Pasal 5
Kepala Sekolah bertanggungjawab kepada Bupati melalui Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga.

BAB III
SYARAT-SYARAT GURU YANG DIBERI TUGAS TAMBAHAN SEBAGAI KEPALA SEKOLAH
Pasal 6

(1) Guru Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus.
(2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil dan aktif mengajar/atau membimbing;
c. memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau Diploma empat (D4) kependidikan atau non kependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi;
d. usia setinggi-tingginya 56 tahun;
e. memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 ( lima ) tahun menurut jenjang sekolah masing-masing;
f. memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c;
g. DP3 serendah-rendahnya memperoleh nilai amat baik untuk unsur kesetiaan dan nilai baik untuk unsur penilaian lainnya dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. sehat jasmani dan rokhani;
i. memiliki pengetahuan tentang Wawasan Wiyatamandala;
j. memiliki pengetahuan tentang kurikulum sekolah yang akan dipimpinnya;
k. kreatif dan inovatif serta mempunyai kedisiplinan yang tinggi;
l. mampu menyusun program pendidikan di sekolah;
m. memiliki dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap tugas serta tidak tercela;
n. tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
o. menyatakan secara tertulis bersedia ditempatkan di mana saja;
(3) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a. Calon Kepala Sekolah Dasar :
1. Berstatus sebagai guru SD;
2. Memiliki akta mengajar/sertifikat pendidik profesi guru SD;
b. Calon Kepala Sekolah Menengah Pertama :
1. Berstatus sebagai guru SMP;
2. Memiliki akta mengajar/sertifikat pendidik profesi guru SMP;
c. Calon Kepala Sekolah Menengah Atas :
1. Berstatus sebagai guru SMA;
2. Memiliki akta mengajar/sertifikat pendidik profesi guru SMA;
d. Calon Kepala Sekolah Menengah Kejuruan.
1. Berstatus sebagai guru SMK;
2. Memiliki akta mengajar/sertifikat pendidik profesi guru SMK;

BAB IV
MASA TUGAS
Pasal 7

(1) Tugas tambahan sebagai kepala sekolah diberikan untuk satu masa tugas selama 4 (empat) tahun.
(2) Masa tugas tambahan kepala sekolah sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat diperpanjang dan diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa tugas.
(3) Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagai kepala sekolah dua kali masa tugas berturut-turut, dapat ditugaskan kembali menjadi kepala sekolah apabila :
a. telah melewati tenggang waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) kali masa tugas, melalui seleksi; atau
b. memiliki prestasi yang istimewa, dengan tanpa tenggang waktu dan ditugaskan di sekolah lain tanpa seleksi dengan mengacu pada hasil penilaian kinerja kepala sekolah untuk nilai sangat baik sebagai prestasi yang istimewa.
(4) Kepala sekolah yang masa tugasnya berakhir dan atau tidak lagi diberikan tugas sebagai kepala sekolah, tetap melaksanakan tugas sebagai guru sesuai dengan jenjang jabatannya dan berkewajiban melaksanakan proses belajar mengajar atau bimbingan dan konseling sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BAB V
IDENTIFIKASI LOWONGAN
Pasal 8
(1) Tata cara identifikasi lowongan Kepala Sekolah adalah sebagai berikut :
a. Pengawas Sekolah melakukan identifikasi lowongan dan kemungkinan lowongan Kepala Sekolah yang menjadi tugasnya dan menyampaikan hasilnya Kepada Kepala UPT Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga untuk SD, sedangkan untuk SMP, SMA, dan SMK kepada Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga;
b. Kepala UPT Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga menghimpun data lowongan dan kemungkinan lowongan Kepala SD di wilayahnya dan menyampaikan hasilnya kepada Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga;
c. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga menghimpun lowongan dan kemungkinan lowongan Kepala Sekolah tersebut dan menyampaikan hasilnya kepada Bupati melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah;
d. Kepala Badan Kepegawaian Daerah menghimpun data dan membuat daftar lowongan dan kemungkinan lowongan Kepala Sekolah tersebut dan menyampaikan kepada Bupati.
(2) Identifikasi dilakukan setiap tahun secara berkelanjutan dengan proyeksi empat tahunan, menggunakan formulir sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Keputusan ini.

BAB VI
TIM SELEKSI CALON KEPALA SEKOLAH
Pasal 9
(1) Tim Seleksi Calon Kepala Sekolah dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati dan bertanggung jawab kepada Bupati.
(2) Susunan keanggotaan Tim terdiri dari :
a. Pemerintah Kabupaten Kebumen;
b. Tenaga Ahli Pendidikan;
c. Masyarakat Pendidikan.
(3) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud ayat (1) bertugas melaksanakan seleksi sesuai dengan tata cara seleksi.
BAB VII
TATA CARA PENGADAAN
Pasal 10
(1) Tata cara pengadaan calon Kepala Sekolah adalah sebagai berikut :
a. Kepala SD bersama Pengawas TK/SD, Guru dan Komite Sekolah mengusulkan maksimal 2 calon kepada Tim Seleksi melalui UPT Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga;
b. Kepala Sekolah SMP, SMA, dan SMK bersama Pengawas Pendidikan Menengah, Guru dan Komite Sekolah mengusulkan maksimal 2 calon kepada Tim Seleksi;
c. Tim Seleksi membuat suatu kriteria persyaratan yang dituangkan dalam pengumuman;
d. Tim Seleksi memeriksa berkas-berkas administrasi, apabila tidak memenuhi persyaratan Tim Seleksi dapat menolak usulan dan/atau memanggil kepala sekolah yang bersangkutan.
(2) Pengadaan calon Kepala Sekolah dilakukan dengan menggunakan formulir sebagaimana tersebut dalam Lampiran II Keputusan ini.

BAB VIII
TATA CARA SELEKSI CALON KEPALA SEKOLAH
Pasal 11
Tata cara Seleksi calon Kepala Sekolah dengan Sistem Gugur sebagai berikut :
a. Seleksi Administrasi ;
b. Seleksi Akademis dan Psikologi.
Pasal 12
Pendidikan dan latihan calon Kepala Sekolah merupakan pembekalan bagi calon Kepala Sekolah yang telah lulus seleksi untuk dapat dilantik menjadi Kepala Sekolah.
BAB IX
TATA CARA PENILAIAN KEPALA SEKOLAH
Pasal 13
Tata cara Penilaian Kepala Sekolah sebagai berikut :
a. Penilaian pelaksanaan tugas Kepala Sekolah dilakukan setiap tahun oleh pejabat yang secara fungsional bertugas membina sekolah dan/atau aparat pengawasan fungsional dengan mengikutsertakan komite sekolah;
b. Kriteria penilaian, instrumen penilaian, dan ukuran keberhasilan pelaksanaan tugas Kepala Sekolah serta petunjuk pelaksanaan penilaian ditetapkan oleh Bupati;
c. Hasil penilaian pelaksanaan tugas Kepala SD disampaikan oleh Kepala UPT Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga kepada Bupati melalui Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga, dan pelaksanaan tugas Kepala Sekolah SMP, SMA, dan SMK disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga kepada Bupati.
BAB X
TATACARA PEMBERHENTIAN DAN PERPANJANGAN MASA PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH
Pasal 14
(1). Kepala Sekolah dapat diberhentikan dari penugasan karena :
a. permohonan sendiri;
b. telah mencapai batas usia pensiun jabatan fungsional guru;
c. masa penugasannya berakhir;
d. diangkat pada jabatan lain;
e. dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
f. diberhentikan sementara dari Pegawai Negeri Sipil;
g. diberhentikan sementara dari jabatan guru;
h. dinilai tidak berhasil dalam melaksanakan tugasnya;
i. dinilai tidak memenuhi syarat kesehatan.
(2). Tata cara pemberhentian Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
(3). Tata cara pemberhentian Kepala Sekolah yang dinilai tidak berhasil dalam melaksanakan tugas adalah sebagai berikut :
a. Kepala UPT Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga berdasarkan hasil penilaian pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a menyampaikan data Kepala SD yang dinilai tidak berhasil dalam melaksanakan tugasnya kepada Tim Seleksi melalui Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga;
b. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga berdasarkan hasil penilaian pejabat sebagaimana dimaksud Pasal 13 huruf a menyampaikan data Kepala SMP, SMA, dan SMK yang dinilai tidak berhasil dalam melaksanakan tugasnya kepada Tim Seleksi;
c. Tim Seleksi bertugas mengevaluasi hasil penilaian sebagaimana tersebut pada huruf a dan b serta menyampaikan hasilnya kepada Bupati untuk diusulkan pemberhentiannya sebagai Kepala Sekolah.
Pasal 15
Tata cara perpanjangan masa tugas dan perpindahan Kepala Sekolah adalah sebagai berikut :
a. Kepala UPT Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga berdasarkan masukan dari Pengawas Sekolah membuat daftar Kepala SD yang perlu diperpanjang masa penugasannya dan menyampaikan kepada Tim Seleksi melalui Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga;
b. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga menghimpun data Kepala Sekolah SMP, SMA, dan SMK yang perlu diperpanjang masa penugasannya dan menyampaikan kepada Tim seleksi;
c. Tim seleksi menyampaikan daftar usul Kepala Sekolah yang perlu diperpanjang masa penugasannya kepada Bupati;
d. Bupati menetapkan perpanjangan masa penugasan dan perpindahan guru sebagai Kepala Sekolah yang bersangkutan dengan Keputusan Bupati tanpa dilantik kembali.

BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 16

Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Bupati Kebumen Nomor 9 Tahun 2004 tentang Penugasan Guru Pegawai Negeri Sipil sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 17

Dalam situasi dan kondisi tertentu yaitu apabila pelamar seleksi calon kepala Sekolah Dasar kurang dari formasi yang dibutuhkan maka akan dibuka kembali seleksi dengan dasar pendidikan D2 PGSD.

BAB XII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 18
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen.

Ditetapkan di Kebumen
pada tanggal ………………..
BUPATI KEBUMEN,
ttd.
KH.MOHAMMAD NASIRUDIN AM


Diundangkan di Kebumen
Pada tanggal …………….


LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN TAHUN 2010 NOMOR ..
READ MORE - KEPBUB MENJADI PERBUB TTG KEPSEK

Kamis, 27 Mei 2010

REVISI KEPUTUSAN BUPATI NOMOR 9 TAHUN 2004

Pada hari Kamis, 27 Mei 2010, dimulai pukul 09.00 WIB di Ruang Rapat Bupati Kebumen yang dihadiri oleh:

1. Asisten Sekda Kebumen
2. Kepala BKD Kebumen
3. Kepala Dinas DIKPORA Kebumen
4. Inspektor Kabupaten Kebumen
5. Kabag Hukum Setda Kebumen
6. Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Kebumen
7. Ketua PGRI Kabupaten Kebumen
8. Kepala UPTD DIKPORA Unit Kec.Gombong, Karanganyar, Pejagoan, Kebumen, Kutowinangun dan Prembun
9. Ketua MKKS SMP Kebumen
10. Ketua MKKS SMA Kebumen
11. Ketua MKKS SMK Kebumen
12. Koordinator Pengawas TK/SD Kebumen
13. Koordinator Pengawas DIKMEN
14. Perwakilan Kepala SD
15. Perwakilan Kepala SMP
16. Perwakilan Kepala SMA
17. Perwakilan Kepala SMK
18. Perwakilan Guru SD
19. Perwakilan Guru SMP
20. Perwakilan Guru SMA
21. Perwakilan Guru SMK
22. LSM Pendidikan
23. Kepala Bidang Administra Tendik dan Non Kependidikan
24. Kepala Bidang Pengembangan BKD Kebumen

Telah diadakan Pembahasan Revisi Keputusan Bupati Kebumen Nomor 9 Tahun 2004 tentang Penugasan Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen, dengan hasil sebagai berikut:

Nara Sumber :
1. Asisten Administrasi Setda Kebumen
2. Kepala Dinas DIKPORA Kab. Kebumen
3. Inspektur Kab. Kebumen
4. Kabag Hukum Setda Kebumen

Moderator :
Muh Rosyid,S.Pd.,M.M.Pd – Kepala Bidang Administrasi Tenaga Pendidik dan Non Kependidikan Dinas DIKPORA Kab. Kebumen

Sekretaris :
Kepala Bidang Pengembangan Pegawai pada BKD Kab. Kebumen

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN
NOMOR … TAHUN 2010 SERI …. NOMOR …


PERATURAN BUPATI KEBUMEN
NOMOR …… TAHUN 2010
TENTANG
PENUGASAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DIBERI TUGAS TAMBAHAN SEBAGAI KEPALA SEKOLAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN
BUPATI KEBUMEN,
Menimbang : a. bahwa dengan berlakunya Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 162/U/2003 tentang Pedoman Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, maka perlu mengatur kembali ketentuan mengenai penugasan Guru Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas perlu ditetapkan dengan Keputusan Bupati Kebumen.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian;
3. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
9. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden;
10. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001 tentang Teknik Penyusunan dan Materi Muatan Produk-produk Hukum Daerah;
12. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah;
13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah;


14. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK,SLB ,Pendidikan Non Formal, UKS, Kepemudaan, Olah Raga dan Kebudayaan Propinsi Jawa Tengah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kebumen;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : KEPUTUSAN BUPATI KEBUMEN TENTANG PENUGASAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DIBERI TUGAS TAMBAHAN SEBAGAI KEPALA SEKOLAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Daerah Kabupaten Kebumen;
2. Bupati adalah Bupati Kebumen;
3. Badan Kepegawaian Daerah adalah Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kebumen;
4. Inspektorat adalah Inspektorat Kabupaten Kebumen;
5. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga adalah Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kebumen;
6. Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disingkat UPTD adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kebumen di Kecamatan;
7. Sekolah adalah Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen;
8. Kepala Sekolah adalah Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen;
9. Komite Sekolah adalah Komite Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen;
10. Tim Seleksi adalah Tim Seleksi Calon Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen.

BAB II
DASAR
Pasal 2
Guru Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah dapat diberikan tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah, di sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Pasal 3
(1) Guru Pegawai Negeri Sipil dapat diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah sepanjang ada lowongan Kepala Sekolah.
(2) Lowongan Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disebabkan :
a. adanya alih tempat tugas Kepala Sekolah;
b. Kepala Sekolah berhenti atas permohonan sendiri ;
c. Kepala Sekolah pensiun;
d. Kepala Sekolah berakhir masa tugasnya;
e. Kepala Sekolah diangkat pada jabatan lain;
f. Kepala Sekolah diberhentikan sebelum masa tugas berakhir karena berbagai sebab;
g. Kepala Sekolah meninggal dunia.
h. adanya penambahan Unit Sekolah Baru (USB);
Pasal 4
Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah bertugas :
a. Merumuskan visi, misi, target peningkatan mutu dan program sekolah serta Rencana Anggaran Penerimaan Belanja Sekolah (RAPBS) bersama komite sekolah secara berkelanjutan;
b. Menerapkan manajemen penyelenggaraan pendidikan secara transparan;
c. Mempertanggungjawabkan seluruh keuangan yang dikelola bersama dengan Komite Sekolah kepada sumber pembiayaan.
Pasal 5
Kepala Sekolah bertanggungjawab kepada Bupati melalui Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga.

BAB III
SYARAT-SYARAT GURU YANG DIBERI TUGAS TAMBAHAN SEBAGAI KEPALA SEKOLAH
Pasal 6

(1) Guru Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus.
(2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil dan aktif mengajar/atau membimbing;
c. memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau Diploma empat (D4) kependidikan atau non kependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi;
d. usia setinggi-tingginya 56 tahun;
e. memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 ( lima ) tahun menurut jenjang sekolah masing-masing;
f. memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c;
g. DP3 serendah-rendahnya memperoleh nilai amat baik untuk unsur kesetiaan dan nilai baik untuk unsur penilaian lainnya dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. sehat jasmani dan rokhani;
i. memiliki pengetahuan tentang Wawasan Wiyatamandala;
j. memiliki pengetahuan tentang kurikulum sekolah yang akan dipimpinnya;
k. kreatif dan inovatif serta mempunyai kedisiplinan yang tinggi;
l. mampu menyusun program pendidikan di sekolah;
m. memiliki dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap tugas serta tidak tercela;
n. tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
o. menyatakan secara tertulis bersedia ditempatkan di mana saja;
(3) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a. Calon Kepala Sekolah Dasar :
1. Berstatus sebagai guru SD;
2. Memiliki akta mengajar/sertifikat pendidik profesi guru SD;
b. Calon Kepala Sekolah Menengah Pertama :
1. Berstatus sebagai guru SMP;
2. Memiliki akta mengajar/sertifikat pendidik profesi guru SMP;
c. Calon Kepala Sekolah Menengah Atas :
1. Berstatus sebagai guru SMA;
2. Memiliki akta mengajar/sertifikat pendidik profesi guru SMA;
d. Calon Kepala Sekolah Menengah Kejuruan.
1. Berstatus sebagai guru SMK;
2. Memiliki akta mengajar/sertifikat pendidik profesi guru SMK;

BAB IV
MASA TUGAS
Pasal 7

(1) Tugas tambahan sebagai kepala sekolah diberikan untuk satu masa tugas selama 4 (empat) tahun.
(2) Masa tugas tambahan kepala sekolah sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat diperpanjang dan diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa tugas.
(3) Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagai kepala sekolah dua kali masa tugas berturut-turut, dapat ditugaskan kembali menjadi kepala sekolah apabila :
a. telah melewati tenggang waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) kali masa tugas, melalui seleksi; atau
b. memiliki prestasi yang istimewa, dengan tanpa tenggang waktu dan ditugaskan di sekolah lain tanpa seleksi dengan mengacu pada hasil penilaian kinerja kepala sekolah untuk nilai sangat baik sebagai prestasi yang istimewa.
(4) Kepala sekolah yang masa tugasnya berakhir dan atau tidak lagi diberikan tugas sebagai kepala sekolah, tetap melaksanakan tugas sebagai guru sesuai dengan jenjang jabatannya dan berkewajiban melaksanakan proses belajar mengajar atau bimbingan dan konseling sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BAB V
IDENTIFIKASI LOWONGAN
Pasal 8
(1) Tata cara identifikasi lowongan Kepala Sekolah adalah sebagai berikut :
a. Pengawas Sekolah melakukan identifikasi lowongan dan kemungkinan lowongan Kepala Sekolah yang menjadi tugasnya dan menyampaikan hasilnya Kepada Kepala UPT Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga untuk SD, sedangkan untuk SMP, SMA, dan SMK kepada Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga;
b. Kepala UPT Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga menghimpun data lowongan dan kemungkinan lowongan Kepala SD di wilayahnya dan menyampaikan hasilnya kepada Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga;
c. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga menghimpun lowongan dan kemungkinan lowongan Kepala Sekolah tersebut dan menyampaikan hasilnya kepada Bupati melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah;
d. Kepala Badan Kepegawaian Daerah menghimpun data dan membuat daftar lowongan dan kemungkinan lowongan Kepala Sekolah tersebut dan menyampaikan kepada Bupati.
(2) Identifikasi dilakukan setiap tahun secara berkelanjutan dengan proyeksi empat tahunan, menggunakan formulir sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Keputusan ini.

BAB VI
TIM SELEKSI CALON KEPALA SEKOLAH
Pasal 9
(1) Tim Seleksi Calon Kepala Sekolah dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati dan bertanggung jawab kepada Bupati.
(2) Susunan keanggotaan Tim terdiri dari :
a. Pemerintah Kabupaten Kebumen;
b. Tenaga Ahli Pendidikan;
c. Masyarakat Pendidikan.
(3) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud ayat (1) bertugas melaksanakan seleksi sesuai dengan tata cara seleksi.
BAB VII
TATA CARA PENGADAAN
Pasal 10
(1) Tata cara pengadaan calon Kepala Sekolah adalah sebagai berikut :
a. Kepala SD bersama Pengawas TK/SD, Guru dan Komite Sekolah mengusulkan maksimal 2 calon kepada Tim Seleksi melalui UPT Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga;
b. Kepala Sekolah SMP, SMA, dan SMK bersama Pengawas Pendidikan Menengah, Guru dan Komite Sekolah mengusulkan maksimal 2 calon kepada Tim Seleksi;
c. Tim Seleksi membuat suatu kriteria persyaratan yang dituangkan dalam pengumuman;
d. Tim Seleksi memeriksa berkas-berkas administrasi, apabila tidak memenuhi persyaratan Tim Seleksi dapat menolak usulan dan/atau memanggil kepala sekolah yang bersangkutan.
(2) Pengadaan calon Kepala Sekolah dilakukan dengan menggunakan formulir sebagaimana tersebut dalam Lampiran II Keputusan ini.

BAB VIII
TATA CARA SELEKSI CALON KEPALA SEKOLAH
Pasal 11
Tata cara Seleksi calon Kepala Sekolah dengan Sistem Gugur sebagai berikut :
a. Seleksi Administrasi ;
b. Seleksi Akademis dan Psikologi.
Pasal 12
Pendidikan dan latihan calon Kepala Sekolah merupakan pembekalan bagi calon Kepala Sekolah yang telah lulus seleksi untuk dapat dilantik menjadi Kepala Sekolah.
BAB IX
TATA CARA PENILAIAN KEPALA SEKOLAH
Pasal 13
Tata cara Penilaian Kepala Sekolah sebagai berikut :
a. Penilaian pelaksanaan tugas Kepala Sekolah dilakukan setiap tahun oleh pejabat yang secara fungsional bertugas membina sekolah dan/atau aparat pengawasan fungsional dengan mengikutsertakan komite sekolah;
b. Kriteria penilaian, instrumen penilaian, dan ukuran keberhasilan pelaksanaan tugas Kepala Sekolah serta petunjuk pelaksanaan penilaian ditetapkan oleh Bupati;
c. Hasil penilaian pelaksanaan tugas Kepala SD disampaikan oleh Kepala UPT Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga kepada Bupati melalui Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga, dan pelaksanaan tugas Kepala Sekolah SMP, SMA, dan SMK disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga kepada Bupati.
BAB X
TATACARA PEMBERHENTIAN DAN PERPANJANGAN MASA PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH
Pasal 14
(1). Kepala Sekolah dapat diberhentikan dari penugasan karena :
a. permohonan sendiri;
b. telah mencapai batas usia pensiun jabatan fungsional guru;
c. masa penugasannya berakhir;
d. diangkat pada jabatan lain;
e. dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
f. diberhentikan sementara dari Pegawai Negeri Sipil;
g. diberhentikan sementara dari jabatan guru;
h. dinilai tidak berhasil dalam melaksanakan tugasnya;
i. dinilai tidak memenuhi syarat kesehatan.
(2). Tata cara pemberhentian Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
(3). Tata cara pemberhentian Kepala Sekolah yang dinilai tidak berhasil dalam melaksanakan tugas adalah sebagai berikut :
a. Kepala UPT Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga berdasarkan hasil penilaian pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a menyampaikan data Kepala SD yang dinilai tidak berhasil dalam melaksanakan tugasnya kepada Tim Seleksi melalui Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga;
b. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga berdasarkan hasil penilaian pejabat sebagaimana dimaksud Pasal 13 huruf a menyampaikan data Kepala SMP, SMA, dan SMK yang dinilai tidak berhasil dalam melaksanakan tugasnya kepada Tim Seleksi;
c. Tim Seleksi bertugas mengevaluasi hasil penilaian sebagaimana tersebut pada huruf a dan b serta menyampaikan hasilnya kepada Bupati untuk diusulkan pemberhentiannya sebagai Kepala Sekolah.
Pasal 15
Tata cara perpanjangan masa tugas dan perpindahan Kepala Sekolah adalah sebagai berikut :
a. Kepala UPT Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga berdasarkan masukan dari Pengawas Sekolah membuat daftar Kepala SD yang perlu diperpanjang masa penugasannya dan menyampaikan kepada Tim Seleksi melalui Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga;
b. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga menghimpun data Kepala Sekolah SMP, SMA, dan SMK yang perlu diperpanjang masa penugasannya dan menyampaikan kepada Tim seleksi;
c. Tim seleksi menyampaikan daftar usul Kepala Sekolah yang perlu diperpanjang masa penugasannya kepada Bupati;
d. Bupati menetapkan perpanjangan masa penugasan dan perpindahan guru sebagai Kepala Sekolah yang bersangkutan dengan Keputusan Bupati tanpa dilantik kembali.

BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 16

Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Bupati Kebumen Nomor 9 Tahun 2004 tentang Penugasan Guru Pegawai Negeri Sipil sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 17

Dalam situasi dan kondisi tertentu yaitu apabila pelamar seleksi calon kepala Sekolah Dasar kurang dari formasi yang dibutuhkan maka akan dibuka kembali seleksi dengan dasar pendidikan D2 PGSD.

BAB XII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 18
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen.

Ditetapkan di Kebumen
pada tanggal ………………..
BUPATI KEBUMEN,
ttd.
KH.MOHAMMAD NASIRUDIN AM


Diundangkan di Kebumen
Pada tanggal …………….


LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN TAHUN 2010 NOMOR ..
READ MORE - REVISI KEPUTUSAN BUPATI NOMOR 9 TAHUN 2004

Kamis, 20 Mei 2010

PEMBINAAN GURU YANG LULUS SERTIFIKASI TAHUN 2009

SAMBUTAN DAN PEMBINAAN GURU YANG LULUS SERTIFIKASI TAHUN 2009
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH RAGA KABUPATEN KEBUMEN

Hari / Tanggal : Selasa, 25 Mei 2010
W a k t u : Pukul 08.00 WIB s/d selesai
Peserta : 1.000 orang
Tempat : Aula Setda Kabupaten Kebumen

1. Dasar pelaksanaan pembinaan adalah surat dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Nomor 424/41223 Tanggal 14 Desember 2009 Perihal Pembinaan Guru Yang Lulus Sertifikasi Tahun 2009.

2. Peserta pembinaan Guru Pasca Sertifikasi Kuota Tahun 2009 meliputi :

JENJANG PNS GTY JUMLAH KETERANGAN

TK =JML:26, PNS:6, GTY:32, L:0, P:32
SD =JML:425,PNS:4, GTY:429,L:138,P:291
SMP =JML:197,PNS:21, GTY:218,L:124,P:94
SMA =JML:35, PNS:5, GTY:40, L:21, P:19
SMK =JML:21, PNS:36, GTY:57, L:41, P:16
SLB =JML:0, PNS:0, GTY:0, L:0, P:0
Pengawas TK/SD =JML:66, PNS:66, GTY:0, L:56, P:10
Pengawas Dikmen=JML:29, PNS:29, GTY:0, L:27, P:2

TOTAL =JML:871,PNS:799,GTY:72, L:407,P:464

3. Guru yang telah lulus sertifikasi berhak memperoleh Sertifikat Pendidik (mendapat sebutan Guru Profesional) yang berimplikasi pada keluarnya tunjangan profesi sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan, dan pada saat ini tinggal menunggu proses pencairannya. Pemerintah Pusat menyediakan dana lebih dari Rp.2,5 trilyun hanya untuk tunjangan profesi guru seluruh Indonesia.

4. Namun demikian tunjangan profesi ini sebenarnya merupakan ujud penghargaan dari pemerintah kepada guru, sehingga setelah mendapat sertifikat sebagai guru profesional guru dituntut untuk lebih profesional dalam menjalankan tugas profesinyasebagai guru/pengawas di lapangan, yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan mutu/kualitas pendidikan.

5. Tunjangan profesi yang diterima oleh guru yang telah lulus sertifikasi harapannya dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas diri, misal membeli buku-buku, majalah yang dapat meningkatkan ilmu pengetahuan guru sehingga tidak tertinggal oleh kemajuan jaman (di era globalisasi guru tidak boleh gagap teknologi dan gagap pengetahuan).

6. Setelah disertifikasi, diharapkan guru bisa lebih kreatif dalam mengajar, menciptakan alat peraga baru, pola-pola pembelajaran baru di dalam maupun di luar kelas, sehingga kegiatan belajar mengajar tidak membosankan bagi peserta didik/siswa.

BEBERAPA ISSU DAN PERMASALAHAN SERTIFIKASI

1. Sertifikasi belum menjamin kompetensi guru. Sementara dari sasaran masih kecil dan membutukan dana yang cukup besar

2. Munculnya gejala, bahwa sertifikasi difahami sebagai hak semata, sedangkan aspek kewajibannya belum sepenuhnya diperhatikan

3. Muncul gejala terjadinya masalah horisontal di lingkungan guru, dan pemahaman bahwa sertifikasi merupakan puncak dari pengembangan profesi guru

4. Belum ada instrumen monev dan penjaminan mutu guru pasca sertifikasi

BEBERAPA PRINSIP SERTIFIKASI

1. Sertifikasi adalah instrumen peningkatan profesionalisme guru dan bukan tujuan akhir

2. Memiliki konsekuensi sejumlah kewajiban yang harus dilakukan dan bukan hak semata

3. Disikapi secara proporsional dan profesional serta jangan emosional

4. Perlu dikembangkan model penjaminan mutu sertifikasi (Teaching Clinic-Model Monev)

Kebumen, Mei 2010
Kepala Bidang Administrasi Tenaga Pendidik dan Non Kependidikan
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga
Kabupaten Kebumen,

MUH ROSYID,S.Pd.,M.M.Pd.
Pembina
NIP. 19590627 198303 1 005
READ MORE - PEMBINAAN GURU YANG LULUS SERTIFIKASI TAHUN 2009

Undangan

PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH RAGA
Jl. Pahlawan No. 175 Telepon 381447
K E B U M E N 54311

====================================================

Kebumen, 19 Mei 2010.
Nomor : 005.2187
Hal : Undangan

Kepada :
Yth. Peserta Sertifikasi Guru Kuota Tahun 2009
Kabupaten Kebumen
di KEBUMEN


Sehubungan dengan telah selesainya pencetakan Sertifikat Pendidik untuk Guru/Pengawas Peserta Sertifikasi Guru Kuota Tahun 2009 yang telah lulus melalui Portopolio maupun PLPG, maka dengan ini kami mengundang Bapak/Ibu/Saudara untuk hadir besok pada:

Hari/tanggal : Selasa 25 Mei 2010
Waktu : Pukul 08.00 WIB
Tempat : Gedung Pertemuan Sekda Kebumen
Jl. Mayjen Sutoyo No. 2 Kebumen
Acara : Pembinaan Guru Pasca Sertifikasi dan
Penyerahan Setifikat Pendidik
Pakaian : Batik Lengan Panjang

Demikian undangan ini, atas kehadiran serta perhatian Bapak/Ibu/Saudara disampaikan terima kasih.



An. KEPALA DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH RAGA
KABUPATEN KEBUMEN
KEPALA BIDANG ADMINISTRASI TENAGA PENDIDIK
DAN NON KEPENDIDIKANAN




MUH ROSYID, S.Pd., M.M.Pd.
Pembina
NIP.19590627 198303 1 005
READ MORE - Undangan

Rabu, 05 Mei 2010

HIMBAUAN UNTUK MAHASISWA UT

HAI PARA MAHASISWA UT KHUSUSNYA MAHASISWA UT DII PERPUSTAKAAN BAIK SEMESTER I MAUPUN SEMESTER II DI KABUPATEN KEBUMEN YANG JUMLAHNYA 1116 MAHASISWA JANGAN LUPA HARI MINGGU TANGGAL 9 MEI 2010 DAN MINGGU 16 MEI 2010 AGAR MENGIKUTI UJIAN AKHIR SEMESTER.
ADAPUN TEMPAT UJIAN AKAN DILAKSANAKAN DI TIGA SEKOLAH YAITU:
SMP NEGERI 1 KEBUMEN RUANG 01 S.D RUANG 19
SMP NEGERI 3 KEBUMEN RUANG 20 S.D RUANG 39
SMP NEGERI 7 KEBUMEN RUANG 40 S.D RUANG 65 DAN RUANG 1A, 1B, 1C
PADA PUKUL 07 AGAR SDH SIAP DI TEMPAT UAS MASING-MASING
UNTUK DIPERHATIKAN:
Isilah seluruh identitas yang diminta secara benar.
Kesalahan mengisi identitas akan menyebabkan NILAI ANDA TIDAK AKAN KELUAR.
Lihat petunjuk pengisian di halaman belakang LJU terisi sah bila ditandatangani oleh pengawas ujian.
Komunikasikan hal-hal yang sekiranya tidak jelas ke Dinas DIKPORA Kabupaten Kebumen.
Terimakasih
READ MORE - HIMBAUAN UNTUK MAHASISWA UT

Sistem Kinerja Perangkat Desa

DISUSUN UNTUK MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH
MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA (MSDM)
DOSEN : MUH. ROSYID, S.Pd., M.M.Pd.

Disusun oleh :

Nama : SUCIPTO
Semester : 3 (Tiga)
NIM : 070055526
E-mail :

SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI (STIE)
PUTRA BANGSA KEBUMEN
PROGRAM STUDI MANAJEMEN (S1)
TAHUN AKADEMIK 2008/2009

Sistem Kinerja Perangkat Desa

Sistem pemerintahan di negara kita terdiri dari Pemerintahan Pusat, Pemerintahan Propinsi, Pemerintahan Kabupaten, Pemerintahan Kecamatan, dan Pemerintahan Pedesaan. Dalam makalah ini kita akan berbicara tentang Pemerintahan Pedesaan (Desa). Sistem pemerintahan ini mengatur tentang desa yang akan dikelola oleh para pejabat-pejabat di tingkat desa tersebut.
Secara langsung desa dipimpin oleh Kepala Desa (di daerah pedesaan), dan dipimpin oleh Lurah (di daerah perkotaan).
Kepala desa atau Lurah dibantu oleh para perangkat desa yang terdiri dari :
1. Kepala Desa / Lurah
2. Sekretaris Desa / Carik
3. BPD
4. Kepala Dusun (Jongkok)
5. Kaur-Kaur
6. RT dan RW
Pada sistem pemerintahan ini Kepala Desa / Luran dibantu oleh Kepala Dusun (Jongkok), sedangkan Kepala Dusun atau Jongkok dibantu oleh Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT). Sekretaris desa (Carik) dibantu oleh para kaur yang notabene sudah ada pembagiannya sendiri-sendiri.
Dalam hal ini Kepala Desa bertugas memimpin dan bertanggung jawab langsung kepada seluruh masyarakat, sedangkan Kepala Dusun (Jongkok) bertugas membantu Kepala Desa dengan memimpin dan bertanggung jawab di dalam satu lingkungan dusun/pedukuhan. Karena satu desa terdiri dari beberapa dusun atau pedukuhan, yang secara langsung harus ditangani oleh Kepala Desa yang dibantu oleh Kepala Dusun (Jongkok). Untuk membantu masyarakat yang memerlukan hal-hal yang berhubungan dengan desa. Untuk memenuhi hal tersebut, maka setiap desa yang terdiri dari beberapa pedukuhan (dusun), juga memerlukan para warga untuk membantu kelangsungan pemerintahan, maka dari itu di lingkungan pedukuhan (dusun) perlu adanya Rukun Warga (RW) yang terdiri dari beberapa Rukun Tetangga (RT).Tugas RT dan RW ini adalah untuk membantu memberikan informasi kepada masyarakat apabila ada instruksi-instruksi dari Kepala Dusun yang notabene kepala Dusun tersebut mendapatkan dari Kepala Desa.
Tugas Sekretaris Desa (Carik) tidak kalah beratnya dengan tugas Kepala Desa. Disini tingkat Sekretaris Desa (Carik) adalah mengurusi tata kerja para bawahannya dalam hal ini adalah para kaur, serta mengurusi administrasi desa tersebut.
Kinerja para kaur-kaur tersebut harus dipertanggungjawabkan kepada Sekretaris Desa yang merupakan sebagai atasan dari para kaur-kaur tersebut. Kaur-kaur tersebut terdiri dari :
1. Kaur Kesra (Kesejahteraan Masyarakat)
2. Kaur Keuangan
3. Kaur Pembangunan
4. Kaur Teknis Lapangan
5. Dll
Disamping tugas Kepala Desa, Sekretaris Desa (Carik), Kepala Dusun, RW, RT dan Para Kaur, tugas BPD adalah mengawaji jalannya pemerintahan desa, menampung aspirasi masyarakat desa untuk disampaikan kepada pemerintah desa untuk kebaikan atau memperbaiki pemerintahan desa tersebut.
Untuk kebaikan pemerintahan desa ini semua aspek yang menunjang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan dengan cara berkesinambungan. Tugas-tugas tersebut harus selalu dilaksanakan oleh para karyawan desa tersebut sesuai dengan tugasnya masing-masing dan seandainya ada suatu kesalahan dalam melaksanakan tugasnya, masing-masing karyawan harus saling mengingatkan untuk kebaikan dan kelangsungan sistem pemerintahan desa.

Kesimpulan
Dalam menjalankan tugasnya, para karyawan desa tersebut harus sesuai dengan tugasnya masing-masing. Tugas-tugas tersebut harus direncanakan terlebih dahulu agar tidak terjadi kesalahan dan kerancuan pada sistem pemerintahan desa. Sistem kinerja yang baik akan selalu membawa kebaikan pula bagi sistem pemerintahan.
Disamping hal-hal tersebut sebagai aparatur negara, mereka tidak boleh membiarkan segala tindakan yang bersebrangan dengan peraturan-peraturan yang telah berlaku di negara ini, dan mereka juga harus sellau siap sedia melayani segala kebutuhan masyarakat desa, tidak ada pembedaan antara orang-orang tertentu, yang nantinya akan menajdikan perpecahan di lingkungan masyarakat.
Sebagai alat pemerintahan mereka juga selalu memperbaharui atau memperbaiki kinerja mereka, menurut pembagian dan wewenang masing-masing karyawan.
READ MORE - Sistem Kinerja Perangkat Desa

MENGATASI PERILAKU DISIPLIN PEGAWAI

MENGATASI PERILAKU DISIPLIN PEGAWAI
DI SATUAN KERJA BALAI INFORMASI DAN KONSERVASI KEBUMIAN KARANGSAMBUNG - LIPI

DISUSUN UNTUK MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH
MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA (MSDM)
DOSEN : MUH. ROSYID, S.Pd., M.M.Pd.

oleh :
Nama : SITI SURYANINGSIH
NIM : 070055523
EMAIL : siti suryaningsih@lipi.co.id.
SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI (STIE)
PUTRA BANGSA KEBUMEN
PROGRAM STUDI MANAJEMEN (S1)
TAHUN AKADEMIK 2007/2008

BAB I
PENDAHULUAN
Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dalam peraturan bertujuan untuk mewujudkan perilaku yang pada akhirnya, menjadi sebuah nilai positif bagi pegawai yang bersangkutan. Akan tetapi, sebagai manusia baik dalam jajaran staf maupun pejabat yang berada di satuan kerja Balai Informasi dan Konservasi Kebumian Karangsambung-LIPI, masih terlihat adanya ketimpangan dalam mensikapi disiplin pegawai. Sehingga, mengakibatkan kurangnya berbagai aspek dalam manajemen sumberdaya manusia yang cenderung dilakukan oleh beberapa staf di lingkungan kantor.
Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian jo Undang-Undang Nomor : 43 Tahun 1999.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
Menjadi tanggungjawab PNS, sebagai cerminan kedisiplinan dalam melaksanakan kewajibannya, sebagai aparatur negara agar berkualitas dan menciptakan suasana yang kondusif.
Indikator kedisiplinan pegawai, terlihat adanya pemenuhan kehadiran bekerja pada jam kerja kantor yang telah ditentukan, sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan melibatkan proses pengendalian kinerja agar berhasilguna dan berdayaguna secara rutin dalam tugasnya sehari-hari di kantor.

BAB II
LATAR BELAKANG
Kedisiplinan pegawai pada instansi atau satuan kerja pemerintah baik pusat maupun daerah, masih terlihat dan terkesan kurang ditaati. Sehingga, dijumpai berbagai pelanggaran disiplin pegawai yang berdampak tidak mencapai target penyelesaian dalam tugasnya, dan ataupun beban yang harus diselesaikan menjadi berlarut-larut. Sehingga akan sulit menyelesaikannya, apabila pegawai yang bersangkutan sering meninggalkan kantor pada jam kerja (bukan karena tugas), dan tanpa memberitahukan kepada atasan langsungnya. Hal ini, sering terjadi karena kurangnya pengendalian dan kontrol internal yang dilakukan oleh atasan langsungnya, maupun kesempatan untuk melakukan hengkang dari jam kerja kantor sangat mudah karena faktor ruangan yang saling berjauhan dan kurangnya kesadaran pegawai yang bertemperamen cuek, maupun acuh untuk berdisiplin diri.

Faktor lain yang menjadikan pegawai yang suka memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan, diantaranya beban kerja yang bersangkutan secara rutin menjenuhkan, kurangnya dilibatkan dalam kegiatan lainnya, sehingga merasa dislike personal dan berkeinginan seperti pegawai yang lainnya, namun yang terjadi kabur dari jam kerja untuk memenuhi kerjaan di luar tugas kantor, baik bisnis pribadi maupun sekedar membiasakan dirinya tidak peduli dengan disiplin pegawai. Oleh karena itu, terjadi kurangnya komunitas dan pada akhirnya tidak dapat melaksanakan tugas yang diberikan oleh atasan seperti yang diharapkan dan sangat mempengaruhi kelancaran sinergis dan dapat menyebabkan tidak terwujudnya tujuan disiplin kepegawaian.
BAB III
MASALAH DAN PEMECAHANNYA
Berdisiplin sesuai dengan aturan yang ada, bagi PNS wajib untuk menjunjung tinggi korp dan melihat kondisi bagi pegawai yang tidak disiplin seperti di atas, maka sangat diperlukan kejelian berinisiatif dari pimpinan satuan kerja, termasuk seluruh staf untuk menjadikan sebuah komunitas aparatur negara yang konsekuen dan senantiasa menjaga serta melaksanakan kedisiplinan. Dari 50 orang yang yang terangkat dengan Surat Keputusan sebagai PNS, kurang lebih 6 pegawai yang bermasalah, dan memang masih dalam batas bisa dikatakan logis. Akan tetapi, ditinjau dari kewajiban dan hak PNS, pada dasarnya tidk ada perbedaan diantara satu dengan yang lainnya.
Pada saat ini, pegawai di satuan kerja Balai Informasi dan Konservasi Kebumian Karangsambung-LIPI, dalam jenjang umur maupun karir masing-masing, dalam kondisi yang Labil Manajerial. Artinya, semua pegawai dalam posisi umur yang relative cenderung ingin mengejar berbagai fasilitas, dan karir dalam jabatan. Sementara, pada era yang banyak mengimage kebutuhan hidup, masih kurang terpenuhi karena kurangnya peningkatan bidang Sumber Daya Manusia untuk meningkatkan jenjang pendidikan. Alhasil masih banyak berpola pikir untuk kepentingan pemenuhan kebutuhan hidupnya dan kurang berhasrat untuk meningkatkan jejang pendidikan. Padahal secara nasional, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, merupakan salah satu instansi pemerintah yang memiliki visi ikut mencerdaskan bangsa. Tetapi, tidak semua PNSnya berorientasi kedepan untuk menjadi seorang pegawai yang mampu merubah dirinya menjadi pegawai yang memiliki karir ke jejang yang lebih tinggi dan profesional. Apabila manajemen PNS dilaksanakan dengan sungguh-sungguh, maka paling tidak mengatasi kedisiplinan akan dapat terealisasi dengan memanfaatkan kesempatan menempuh pendidikan yang lebih tinggi. Dalam melaksanakan tahap manajemen Sumber Daya Manusia yang memiliki akses disiplin tinggi, harus ada prioritas utama dalam penilaian pemenuhan persyaratan yang tertuang dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3). Hal ini, setiap tahunnya dilakukan dalam rangka untuk penilaian kinerja PNS yang bersangkutan.
Agar dapat mewujudkan kedisiplinan PNS, dan berkarir semaksimal mungkin sebagai aparatur pemerintah yang baik, diperlukan antara lain :
1. Pemahaman :
Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian jo Undang-Undang Nomor : 43 Tahun 1999.
Pada prinsipnya, dalam peraturan ini, dimanifestasikan ke dalam Daftar Penilaian Pekerjaan (DP3), dimana memuat kriteria penilaian secara berurut, sebagai berikut :
1. Kesetiaan
2. Prestasi Kerja
3. Tanggung Jawab
4. Ketaatan
5. Kejujuran
6. Kerjasama
7. Prakarsa
8. Kepemimpinan (untuk pemegang jabatan struktural)

Atas dasar kriteria penilaian bagi PNS yang tertuang dalam DP3 tersebut, maka dalam satu tahun bekerja sesuai dengan tugasnya masing-masing, diberikan nilai oleh atasan langsungnya.

Mensikapi tata cara penilaian untuk masing-masing PNS, maka atasan langsung mempunyai hak untuk mempertahankan nilai yang diberikan dalam DP3. PNS yang dinilai masih diberikan kesempatan untuk menyanggah sebelum DP3 ditanda tangani oleh PNS yang bersangkutan, dan Atasan Langsungnya.
Apabla nilai DP3 rata-rata kurang dari minimal nilai yang ada, maka DP3 tidak dapat untuk memproses kepegawaian yang bersangkutan (kenaikan pangkat) tidak memenuhi syarat.

Untuk PNS yang bermasalah, hendaknya secara terus menerus diberikan pembinaan, bisa berupa teguran secara lisan, dan kalau masih belum berhasil maka dengan surat teguran dan bilamana masih tidak melaksanakannya, maka bisa diusulkan untuk diberhentikan sebagai PNS.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
Untuk menjaga kedisiplinan bagi Pegawai Negeri Sipil, maka ada beberapa hal yang harus dilakukan, antara lain :
a. Memperlakukan personal approach. Artinya agar diantara bawahan dan atasan
terjadi komunikasi aktif dalam jam kerja di lingkungan organisasi masing-masing.
b. Menciptakan kreativitas yang mendukung terhadap kemampuan diri dalam berkarir
dibidangnya masing-masing.
c. Gunakan waktu kerja untuk bekerja, dan fokuskan segala sesuatunya untuk mengabdi sebagai pegawai yang digaji dari pungutan pajak rakyat.
d. Mengikuti berbagai kegiatan Diklat atau program pencerahan bidang sumber daya
manusia, sesuai dengan kegiatan yang ada dalam anggaran tahun berjalan.
e. Ciptakan keberadaannya sangat disukai, dibutuhkan, harus ada sehingga ketiadaannya dirasakan kehilangan.


BAB IV
PENUTUP

Sebagai unsur aparatur Negara dan abdi masyarakat Pegawai Negeri Sipil memiliki akhlak dan budi pekerti yang tidak tercela, yang berkemampuan melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan, serta bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, wajib memberikan pelayanan secara adil dan merata kepada masyarakat dengan dilandasi kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah.

Untuk menjamin agar setiap Pegawai Negeri Sipil selalu berupaya terus meningkatkan kesetiaan, ketaatan, dan pengabdiannya tersebut, ditetapkan ketentuan perundang-undangan yang mengatur sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil, baik di dalam maupun di luar dinas.
READ MORE - MENGATASI PERILAKU DISIPLIN PEGAWAI

Selasa, 04 Mei 2010

ADA APA DI PERMENPAN 16/M/M.PAN-RB/11/2009 ?

Pemberlakuan Permenpan dan Reformasi Birokrasi Nomor : PER/16/M.PAN-RB/11/2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya akan segera diberlakukan. Tahun 2010 merupakan tahun untuk sosialisasi tentang PERMENPAN ini dan tahun 2011 adalah tahun pemantapan untuk dilaksanakannya peraturan ini. Hal ini akan berdampak sangat luar biasa terhadap posisi guru dalam jabatannya. Jika tidak ingin mengalami stagnansi kepangkatan, para guru harus segera tidak bisa ditunda-tunda lagi untuk belajar dan mengasah otak kembali kemampuan menulisnya.
Tanpa segera berpartisipasi dalam bebagai pelatihan dan kegiatan pengembangan diri, tentu bisa dipastikan bahwa para guru yang semula mengalami stagnansi kepangkatan di golongan IV/a pada saatnya nanti justru akan bertambah banyak generasi yang mengalami stagnansi kepangkatan pada golongan III/b.
Perhatikan syarat kenaikan pangkat di bawah ini:
Gol III/a ke III/b 3 (tiga) Angka Kredit Unsur Pengembangan Diri)
Gol III/b Ke III/c 4 (empat) Angka Kredit Unsur Publikasi Ilmiah/Karya Inovatif) dan min 3 (tiga) angka Kredit dari Unsur Pengembangan Diri;
Gol III/c ke III/d min 3 (tiga) angka Kredit dari Unsur Pengembangan Diri;
Gol III/d ke IV/a paling sedikit 8 (delapan) angka kredit unsur publikaqsi ilmiah/inovatif dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit pengembangan diri.
Gol IV/a ke IV/b paling sedikit 12 (duabelas) angka kredit publikasi ilmiah/karya inovatif dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit pengembangan diri.
Gol IV/b ke IV/c paling sedikit 12 (duabelas) angka kredit dari unsur publikasi ilmiah/karya inovatif dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit pengembangan diri.
Gol IV/c ke IV/d paling sedikit 14 (empatbelas) angka kredit publikasi ilmiah/karya inovatif dan paling sedikit 5 (lima)angka kredit pengembangan diri.
Gol IV/d ke IV/e paling sedikit 20 (duapuluh) angka kredit publikasi ilmiah/karya inovatif dan paling sedikit 5 (lima) angka kredit pengembangan diri.
Guru Madya pangkat Pembina Utama Muda golongan IV/c yang akan naik jabatan menjadi Guru Utama pangkat Pembina Utama Madya IV/d wajib melaksanakan PRESENTASIN ILMIAH.
SILAHKAN WAHAI PARA GURU BANGKITLAH UNTUK BANYAK-BANYAK MENULIS SEKALI LAGI MENULIS.
READ MORE - ADA APA DI PERMENPAN 16/M/M.PAN-RB/11/2009 ?

Minggu, 02 Mei 2010

SERBA-SERBI PROGRAM PPG

PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI GURU (PPG) :
Program Pendidikan yang diselenggarakan untuk lulusan S.1 Kependidikan dan S.1/D.IV Non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi Guru, agar mereka menjadi Guru yang Profesional sesuai dengan standar nasional pendidikan dan memperoleh sertifikat pendidik.

TUJUAN PROGRAM PPG sebagaimana tercantum di dalam Permendiknas No.8 tahun 2009 Pasal 2 adalah :
untuk menghasilkan calon Guru yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran; menindaklanjuti hasil penilaian, melakukan pembimbingan, dan pelatihan peserta didik serta melakukan penelitian, dan mampu mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan.
Masukan Program PPG, terdiri atas dua macam, yaitu lulusan S.1 Kependidikan dan lulusan S.1/D.IV Non Kependidikan. Secara terperinci kualifikasi akademik calon peserta didik program PPG :`
1. S-1 Kependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang
akan ditempuh;
2. S-1 Kependidikan yang serumpun dengan program pendidikan profesi
yang akan ditempuh, dengan menempuh matrikulasi;
3. S-1/D-IV Non Kependidikan yang sesuai dengan program pendidikan
profesi yang akan ditempuh, dengan menempuh matrikulasi;
4. S-1 Psikologi untuk program PPG pada PAUD atau SD, dengan
menempuh matrikulasi;
5. S-1/D-IV Non Kependidikan serumpun dengan program pendidikan
profesi yang akan ditempuh, dengan menempuh matrikulasi;

Contoh program studi serumpun adalah program studi sejarah, ekonomi, geografi sosial, sosiologi, dan antropologi merupakan rumpun program studi ilmu pengetahuan sosial; dan program studi biologi, fisika dan kimia merupakan rumpun program studi ilmu pengetahuan alam.

Rekrutmen mahasiswa harus memenuhi beberapa prinsip sebagai
berikut.
1. Penerimaan calon harus disesuaikan dengan permintaan nyata di
lapangan dengan menggunakan prinsip supply and demand sehingga
tidak ada lulusan yang tidak mendapat tempat bekerja sebagai pendidik
disekolah. Hal ini dapat mendorong calon yang baik memasuki program
PPG.
2. Mengutamakan kualitas calon mahasiswa dengan menentukan batas
kelulusan minimal menggunakan acuan patokan. Ini berarti bahwa calon
mahasiswa hanya akan diterima jika memenuhi persyaratan lulus minimal
dan bukan berdasarkan alasan lain. Hanya calon terbaik yang dapat
diterima.
3. Untuk memenuhi prinsip butir 1 dan 2 di atas maka penerimaan
mahasiswa baru perlu dilakukan bekerjasama dengan Dinas Pendidikan
didaerah sebagai stakeholders. Kerjasama ini perlu dilakukan menyangkut
jumlah calon, kualifikasi dan keahlian sesuai dengan mata pelajaran yang
dibina dan benar-benar diperlukan.
4. Agar mendapatkan calon yang berkualitas tinggi maka proses penerimaan
harus dilakukan secara fair, terbuka dan bertanggung jawab.
5. Rekrutmen peserta dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
a. Seleksi administrasi:
(1) Ijazah S-1/D-IV dari program studi yang terakreditasi, yang sesuai
atau serumpun dengan mata pelajaran yang akan diajarkan;
(2) Transkrip nilai dengan indeks prestasi kumulatif minimal 2,75;
(3) Surat keterangan kesehatan;

(4) Surat keterangan kelakuan baik, dan;
(5) Surat keterangan bebas napza.
b. Tes penguasaan bidang studi yang sesuai dengan program PPG yang akan diikuti.
c. Tes Potensi Akademik.
d. Tes penguasaan kemampuan berbahasa Inggris (English for academic purpose).
e. Penelusuran minat dan bakat melalui wawancara dan observasi kinerja disesuaikan dengan mata pelajaran yang akan diajarkan serta kemampuan lain sesuai dengan karakteristik program PPG.
f. Asesmen kepribadian melalui wawancara/inventory atau instrument asesmen lainnya.

6. Peserta yang dinyatakan lulus dan diterima dalam program PPG diberikan
Nomor Pokok Mahasiswa ( NPM ) oleh LPTK. Daftar peserta yang
dinyatakan lulus beserta NPM selanjutnya dilaporkan kepada Direktur
Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas.

Keberhasilan rekrutmen ini amat tergantung kepada kerjasama antara LPTK penyelenggara program PPG dan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi dengan Dinas Pendidikan/Pemda serta stakeholders lainnya yang relevan untuk memegang teguh prinsip akuntabilitas pengadaan tenaga kependidikan/guru.
READ MORE - SERBA-SERBI PROGRAM PPG

SERBA-SERBI PROGRAM PPKHB

PROGRAM PENGAKUAN PENGALAMAN KERJA DAN HASIL BELAJAR (PPKHB):
1.PPKHB adalah suatu sistem penghargaan terhadap wawasan
pengetahuan ketrampilan, nilai, dan sikap yang mencerminkan
pengalaman kerja dan hasil belajar yang dimiliki guru calon
peserta rogram Sarjana (S.1) Kependidikan bagi Guru Dalam
Jabatan sebagai pengurang beban studi yang harus di tempuh.
Pengalaman kerja berkaitan dengan masa bakti, kemampuan
dalam menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran, dan
prestasi tertentu yang di peroleh dalam bentuk penghargaan,
sedangkan hasil belajar berkaitan dengan kualifikasi akademik,
pelatihan-pelatihan, dan prestasi akademik.

2.Hasil monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pengakuan
Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar (PPKHB) pada tahun 2009,
mengindikasikan bahwa belum semua Perguruan Tinggi (PT)
penyelenggara program peningkatan kualifikasi akademik
Sarjana (S.1) kependidikan bagi guru dalam jabatan telah siap
Melaksanakan PPKHB seperti yang di harapkan. Hal ini
disebabkan antara lain :
(a) sebagian besar PT penyelenggara belum menyusun Petunjuk Teknis (Juknis) PPKHB;
(b) ada PT penyelenggara yang membuat juknis, tetapi masih terjadi kesalahfahaman terhadap rambu-rambu PPKHB, dan
(c) ada PT penyelenggara yang menerima mahasiswa dan melaksanakan penilaian PPKHB, tetapi tidak menggunakan petunjuk teknis yang jelas sesuai dengan rambu-rambu.
2.Dalam upaya penyamaan persepsi dan harmonisasi pelaksanaan penilaian portofolio PPKHB telah dikembangkan Model Penilaian Portofolio PPKHB dan Suplemennya yang diharapkan dapat diterapkan pada penyelenggaraan Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan untuk melengkapi Rambu-Rambu PPKHB yang telah disusun sebelumnya.
Berdasarkan pertimbangan di atas dan agar model yang telah disusun dapat dipahami dan disebarluaskan diperlukan adanya kegiatan sosialisasi program dan workshop dengan pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan dengan PPKHB.
3.Di dalam Permendiknas No.58/2008 menyatakan dalam suatu upaya meningkatkan kualifikasi, muncul dual mode yaitu tatap muka dan pembelajaran tutorial, yang pada akhirnya menjadi program Sarjana S.1 Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan. Di sini LPTK dituntut memfasilitasi percepatan peningkatan kualifikasi akademik Guru dalam Jabatan. Program ini bukan kelas jauh yang dilarang, kualitas pendidikan tidak terjamin.
4.Program PPKHB ini ada kekhususan apabila dibandingkan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan “kelas Jauh”, yaitu :
a. Tujuannya adalah upaya percepatan peningkatan kualifikasi guru tanpa mengabaikan mutu lulusan, dan sekaligus menindaklanjuti Undang-undang Nomor 14 tahun 1975, PP 74/2008 tentang Guru, Guru wajib berkualifikasi S.1/D.IV tetapi tetap melaksanakannya tugasnya sebagai Guru, artinya : Guru wajib mengikuti program tersebut tetap mengajar/ melaksanakan tugasnya;
b. Kurikulum, sengaja dirancang karena ada kurikulum;
c. Kelompok mata kuliah yang dibelajarkan dengan tatap muka dan tutorial;
d. Pelaksanaan Rekruitmen tidak berbondong-bondong, sedangkan Guru harus berstatus Guru dalam Jabatan, Guru PNS dan GTY;
e. PP No.74 Tahun 2008, menyebutkan bahwa Guru dapat mengajukan Pengakuan Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar (PPKHB) maksimal 65% di tuntut beban studi yang akan ditempuh dengan pengalaman kerja dan Hasil Belajar yang di kemas dari portofolio 70%, jadi masih dituntut 30%. Jadi kelas jauh tidak ada PPKHB.
f. Perguruan Tinggi tersebut harus ada Dosen yang berkualifikasi S.2;
g. Pendanaan, awal konsepnya mandiri, kemudian ada Payung Hukumnya, berkait dengan anggaran 20% untuk Pendidikan yang pada akhirnya bisa di dukung Pemda setempat.
READ MORE - SERBA-SERBI PROGRAM PPKHB