Subscribe to RSS feed

Search

Translator

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Jumat, 30 April 2010

Sambutan Direktur Profesi Pendidik (PPHB)

BUTIR-BUTIR PENGARAHAN DIREKTUR PROFESI PENDIDIK
PADA SOSIALISASI DAN WORKSHOP PROGRAM SARJANA (S-1) KEPENDIDIKAN BAGI GURU DALAM JABATAN
DENGAN PENGAKUAN PENGALAMAN KERJA DAN HASIL BELAJAR (PPKHB)

Yth.
• Bapak/Ibu dari Perguruan Tinggi
• Bapak/Ibu dari Badan Perencanaan Provinsi/Kabupaten/Kota
• Bapak/Ibu dari Badan Kepegawaian Provinsi/Kabupaten/Kota
• Bapak/Ibu dari Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota
• Bapak/Ibu dari LPMP
• Bapak/Ibu dari KKG/MGMP/KKKS/MKKS/KKPS/MKPS
• Para undangan sekalian

Assalamualaikum wr. wb.

Selamat sore dan salam sejahtera bagi kita semua.

1. Pertama-tama kita panjatkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan karuniaNya kita dalam sehat wal afiat dan dapat menghadiri acara ini;
2. Dalam rangka mengemban amanah UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mengamanatkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S1), dan pada Pasal 5 PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru mengenai pengakuan pengalaman kerja dan hasil belajar guru untuk dikonversi ke satuan kredit semester sebagai pengurang masa perkuliahan, telah dikembangkan program penyelenggaraan sarjana (S1) kependidikan bagi guru dalam jabatan yang tertuang dalam Permendiknas Nomor 58 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru Dalam Jabatan dan program Pengakuan Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar (PPKHB) pada program S-1 Kependidikan bagi guru dalam jabatan.
3. Program tersebut dikembangkan melalui program Better Education through Reformed Management and Universal Teacher Upgrading (BERMUTU) melalui kerjasama antara Asosiasi LPTK Negeri dan Swasta, Forum Dekan FKIP, Ditjen Dikti, dan Ditjen PMPTK.
4. Target populasi peserta program adalah guru PNS dan bukan PNS dalam jabatan yang belum memiliki kualifikasi akademik S1/D-IV. Peningkatan kualifikasi akademik ke jenjang S1/D-IV harus dapat diselesaikan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak diberlakukannya UU Nomor 14 Tahun 2005, yaitu sampai tahun 2015.
5. LPTK penyelenggara program S-1 Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan sebagai penyelenggara program ditetapkan berdasarkan Kepmendiknas Nomor 015 Tahun 2009 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara program S-1 kependidikan bagi guru dalam jabatan sebanyak 81 perguruan tinggi.
6. Untuk pelaksanaan program peningkatan kualifikasi akademik S1 Kependidikan bagi Guru dalam jabatan melalui PPKHB untuk semua guru dalam jabatan, semua jenjang, yang telah memenuhi syarat dan saat ini telah disusun perangkat atau naskah-naskah dalam pelaksanaan program dimaksud, yaitu:
a. Naskah Akademik Pengakuan Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar (PPKHB).
b. Rambu-rambu Pengakuan Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar (PPKHB) dalam Rangka Penyelenggaraan Program S-1 Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan.
c. Panduan Peserta Program Sarjana (S1) Kependidikan Bagi Guru dalam Jabatan
d. Panduan Peserta untuk Penyusunan Portofolio PPKHB dalam Rangka Penyelenggaraan Program S-1 Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan.
e. Model Penilaian Portofolio Pengakuan Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar (PPKHB), beserta Suplemen Model Penyusunan Portofolio Pengakuan Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar (PPKHB).
7. Berkenaan dengan pelaksanaan program Penyelenggaraan Sarjana (S1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan melalui Pengakuan Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar (PPKHB), untuk menyamakan persepsi dan kelancaran program akan dilaksanakan sosialisasi ke 16 provinsi di 15 LPMP pelaksana program BERMUTU.
8. Pelaksanaan program sosialisasi ini dilaksanakan selama 3 (tiga) hari dengan peserta sosialisasi, yaitu perwakilan dari PT/LPTK penyelenggara, BKD Provinsi/Kab./Kota, Bappeda Provinsi/Kab./Kota, Dinas Pendidikan Provinsi/Kab./Kota, Guru, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, Fasilitator dari Ditjen Dikti, Fasilitator dari Ditjen PMPTK, dan dari LPMP.

Mudah-mudahan dengan adanya program ini peningkatan kualifikasi akademik guru dapat tercapai sesuai dengan amanat undang-undang dan di dalam penyelenggaraan kegiatan tetap mengedepankan kualitas.

Demikian yang dapat kami sampaikan, dengan mengucapkan Bismillahirahmanirahim pertemuan ini secara resmi kami nyatakan dibuka.
Terimakasih,

Wabillah taufik walhidayah Wassalamualaikum Wr. Wb.


Direktur Profesi Pendidik

0 comments:

Posting Komentar