RAMBU RAMBU
PENGAKUAN PENGALAMAN KERJA DAN HASIL BELAJAR (PPKHB) DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM SARJANA (S-1) KEPENDIDIKAN BAGI GURU DALAM JABATAN
(Untuk LPTK Penyelenggara berdasarkan Keputusan Mendiknas RI Nomor 015/P/2009)
DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Tim Penyusun
Drs. Achmad Dasuki, MM, M.Pd. (Direktur Profesi Pendidik, Ditjen PMPTK)
Prof. Dr. Muchlas Samani, Ph.D. (Direktur Ketenagaan, Ditjen Dikti)
Sumarna Surapranata, Ph.D. (Direktur Pembinaan Diklat, Ditjen PMPTK)
Prof. Toho Cholik Mutohir, MA, Ph.D. (Universitas Negeri Surabaya)
Prof. Dr. Trisno Martono (Universitas Negeri Sebelas Maret)
Prof. Dr. A Azis Wahab, MA. (Universitas Pendidikan Indonesia)
Prof. Dr. Siti Masitoh (Universitas Negeri Surabaya)
Drs. Rudi Susilana, M.Si. (Universitas Pendidikan Indonesia)
Drs. Asep Herry Hernawan, M.Pd. (Universitas Pendidikan Indonesia)
Prof. Dr. Uman Suherman AS, M.Pd. (Universitas Pendidikan Indonesia)
Dr. Darhim, M.Si. (Universitas Pendidikan Indonesia)
Drs. Sardjiyo, M.Si. (Universitas Tebuka)
Dr. Suparno (Direktorat Profesi Pendidik)
Dra. Maria Widiani, MA (Direktorat Profesi Pendidik)
Dian Wahyuni, SH, M.Ed. (Direktorat Profesi Pendidik)
Adra Herlangga Rinny, SH, M.Si. (Direktorat Profesi Pendidik)
Tagor Alamsyah, S.Kom, M. Kom (Direktorat Profesi Pendidik)
Design Layout:
Neneng Heryati, S.Si (Direktorat Profesi Pendidik)
Efrini, S.Pd, M.Ed (Direktorat Profesi Pendidik)
Syamsul Bachri (Direktorat Profesi Pendidik)
KATA PENGANTAR
Pembangunan pendidikan nasional dilandasi oleh paradigma membangun manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang memiliki kapasitas untuk mengaktualisasikan potensi dan dimensi kemanusiaan secara optimal. Upaya membangun manusia Indonesia seutuhnya melalui pendidikan menempatkan guru sebagai pendidik profesional yang memiliki tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Kedudukan guru sebagai tenaga profesional tersebut berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran dalam rangka mengembangkan peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa untuk memenuhi persyaratan sebagai tenaga pendidik profesional, guru wajib memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV dan sertifikat pendidik. Pada saat ini masih terdapat sekitar 60% guru yang belum memenuhi kualifikasi akademik yang disyaratkan.
Salah satu upaya untuk mendukung percepatan peningkatan kualifikasi akademik bagi guru dalam jabatan saat ini telah terbit Permendiknas Nomor 58 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru Dalam Jabatan. Dalam Permendiknas tersebut disebutkan bahwa perguruan tinggi (PT) penyelenggara dapat memberikan Pengakuan Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar (PPKHB) yang pernah diperoleh.. Pengakuan tersebut secara khusus diberikan kepada guru peserta program pada LPTK penyelenggara yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Mendiknas Nomor 015/P/2009 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru Dalam Jabatan.
Rambu-Rambu PPKHB ini disiapkan oleh Asosiasi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan Indonesia (ALPTKI) bersama-sama dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Rambu-rambu ini disusun sebagai acuan umum dalam memberikan PPKHB yang implementasinya diserahkan kepada LPTK penyelenggara Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru Dalam Jabatan.
Ketua Asosiasi
LPTK Indonesia
Sunaryo Kartadinata
NIP 130514766
Direktur Jenderal
Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Baedhowi
NIP 19490828 197903 1 001 Jakarta, Mei 2009
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
Fasli Jalal
NIP 131124234
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI iii
BAB I PENDAHULUAN 1
A. Latar Belakang 1
B. Pengertian 3
C. Dasar Hukum 3
D. Tujuan 4
E. Prinsip Penyelenggaraan 4
F. Peserta 6
G. Ruang Lingkup 7
BAB II KOMPONEN PENGAKUAN PENGALAMAN KERJA DAN HASIL BELAJAR 8
A. Komponen Pengalaman Kerja 8
1. Pengalaman Mengajar 8
2. Rencana Pembelajaran 8
3. Penghargaan yang Relevan 8
B. Komponen Hasil Belajar 9
1. Kualifikasi Akademik 9
2. Pelatihan 9
3. Prestasi Akademik 10
BAB III MEKANISME PENILAIAN PENGAKUAN PENGALAMAN KERJA DAN HASIL BELAJAR 12
A. Pola Penilaian 12
B. Penilaian Komponen Pengalaman Kerja 12
1. Pengalaman Mengajar 12
2. Rencana Pembelajaran 13
3. Penghargaan yang Relevan 14
C. Penilaian Komponen Hasil Belajar 15
1. Kualifikasi Akademik 15
2. Pelatihan 15
3. Prestasi Akademik 16
a. Karya Akademik 16
b. Juara Lomba 17
c. Pembimbingan kepada Teman Sejawat/Siswa 17
d. Peran Serta dalam Forum Ilmiah 18
D. Rekapitulasi Hasil Penilaian Portofolio PPKHB 19
E. Penghitungan Beban Studi yang Harus Ditempuh 19
BAB IV SISTEM PENYELENGGARAAN PENGAKUAN PENGALAMAN KERJA DAN HASIL BELAJAR 22
A. Perangkat Penyelenggaraan 22
B. Penyusunan Portofolio PPKHB 22
1. Identitas Peserta 22
2. Daftar Isi 23
3. Materi Komponen 23
4. Surat Pernyataan 23
C. Mekanisme Pengajuan PPKHB 24
D. Prosedur Penyelenggaraan PPKHB 25
BAB V PENUTUP 26
LAMPIRAN 27
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Pasal 8 dan Pasal 9) menegaskan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik yang dimaksud adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang wajib dimiliki oleh guru sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal yang disyaratkan dan dikeluarkan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). LPTK merupakan perguruan tinggi yang diberi tugas oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan peningkatan kualifikasi akademik guru program Sarjana (S-1) Kependidikan pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah, sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 015/P/2009 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru Dalam Jabatan.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 5 ayat (4a) juncto ayat (5) dinyatakan bahwa kualifikasi akademik S-1 bagi Guru Dalam Jabatan dapat diperoleh melalui pendidikan tinggi Program Sarjana (S-1) Kependidikan, dengan memperhatikan: a) pelatihan guru dengan memperhitungkan ekuivalensi satuan kredit semesternya; b) prestasi akademik yang diakui dan diperhitungkan ekuivalensi satuan kredit semesternya; dan/atau c) pengalaman mengajar dengan masa bakti dan prestasi tertentu. Tindak lanjut kebijakan Pemerintah tersebut terkait dengan peningkatan kualifikasi akademik guru dalam jabatan seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru Dalam Jabatan. Pasal 5 ayat (7) menjelaskan bahwa perguruan tinggi dapat memberi pengakuan terhadap pengalaman kerja dan hasil belajar yang pernah diperoleh sebelumnya, baik pada jalur pendidikan formal maupun nonformal, sebagai pengurang beban studi yang wajib ditempuh. Pasal 5 ayat (8) menjelaskan bahwa pengakuan terhadap pengalaman kerja dan hasil belajar yang pernah diperoleh itu maksimal 65% dari jumlah sks (satuan kredit semester) yang wajib ditempuh.
Berbagai jenis pengalaman kerja dan hasil belajar guru yang diperoleh sebelumnya dapat berupa: (1) kualifikasi akademik; (2) pelatihan guru dengan memperhitungkan ekuivalensi satuan kredit semesternya; (3) prestasi akademik yang diakui dan diperhitungkan ekuivalensi satuan kredit semesternya; (4) pengalaman mengajar dengan masa bakti dan prestasi tertentu. Semua bukti pengalaman kerja dan hasil belajar guru disusun dalam suatu dokumen yang disebut portofolio.
Portofolio digunakan sebagai dasar penilaian oleh perguruan tinggi terhadap peserta Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru Dalam Jabatan untuk memperoleh Pengakuan Pengalaman Kerja dan Kasil Kelajar (PPKHB). Dalam konteks PPKHB, portofolio adalah bukti fisik atau dokumen yang menggambarkan pengalaman kerja dan hasil belajar yang diperoleh selama menjalankan tugas profesi pada satuan pendidikan serta berbagai pelatihan yang pernah diikuti.
Portofolio PPKHB berfungsi sebagai: (1) sarana bagi guru untuk menampilkan dan/atau membuktikan pengalaman kerja dan hasil belajar, termasuk kinerjanya yang meliputi produktivitas, kualitas, dan relevansi melalui karya-karya utama dan pendukung; (2) dasar memberikan rekomendasi bagi seorang guru untuk penilaian PPKHB; dan (3) data untuk memberikan pertimbangan guna menentukan ekuivalensi pengalaman kerja dan hasil belajar yang diperoleh untuk mengurangi beban studi berupa satuan kredit semester yang wajib ditempuh.
B. Pengertian
Pengakuan pengalaman kerja dan hasil belajar (PPKHB) adalah suatu sistem penghargaan terhadap wawasan, pengetahuan, keterampilan, nilai, dan sikap yang mencerminkan pengalaman kerja dan hasil belajar yang dimiliki guru peserta program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru Dalam Jabatan sebagai pengurang beban studi yang wajib ditempuh. Pengalaman kerja berkaitan dengan masa bakti, kemampuan dalam menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran, dan prestasi tertentu yang diperoleh dalam bentuk penghargaan, sedangkan hasil belajar berkaitan dengan kualifikasi akademik yang telah diperoleh, pelatihan-pelatihan yang pernah diikuti, dan prestasi akademik yang dicapai.
C. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru.
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru Dalam Jabatan.
7. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 015/P/2009 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru Dalam Jabatan.
D. Tujuan
Rambu-rambu ini disusun untuk memberikan acuan kepada:
1. lembaga pendidikan tenaga kependidikan dalam memberikan PPKHB kepada peserta Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru Dalam Jabatan;
2. dinas pendidikan dan pemangku kepentingan lain untuk memfasilitasi dan/atau memberikan layanan administratif kepada peserta Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru Dalam Jabatan dengan PPKHB.
E. Prinsip Penyelenggaraan
Prinsip-prinsip yang menjadi landasan penerapan PPKHB dan perhitungan ekuivalensi pengalaman kerja dan hasil belajar bagi Guru Dalam Jabatan adalah sebagai berikut.
1. Relevansi
a. Relevansi antara latar belakang pendidikan atau bidang studi/mata pelajaran/rumpun mata pelajaran yang diampu selama berprofesi sebagai guru dan program studi S-1 Kependidikan di LPTK
b. Relevansi antara pengalaman kerja serta hasil belajar dan program studi S-1 Kependidikan di LPTK
2. Profesional
a. Program Sarjana (S-1) Kependidikan dilaksanakan oleh LPTK yang ditetapkan Menteri Pendidikan Nasional.
b. Program Sarjana (S-1) Kependidikan yang wajib ditempuh guru merupakan program pendidikan pada jalur akademik yang berlandaskan kaidah-kaidah ilmiah yang berlaku sesuai standar akademik pada setiap LPTK.
c. Ekuivalensi PPKHB ke dalam satuan kredit semester dan proses penyelesaian studi Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru Dalam Jabatan didasarkan pada standar akademik yang objektif, transparan, dan akuntabel.
d. Beban studi yang wajib ditempuh peserta dalam menyelesaikan studi Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru Dalam Jabatan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
3. Orisinalitas
Pengalaman kerja dan hasil belajar guru dapat diakui pada Program Sarjana (S-1) Kependidikan, apabila disertai bukti-bukti orisinal dan/atau legal dalam bentuk surat tugas, sertifikat, piagam, atau bentuk lain.
4. Objektivitas, Transparansi, dan Akuntabilitas
Penilaian komponen PPKHB terhadap portofolio dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Ungkapan objektif mengacu pada proses ekuivalensi perolehan pengalaman kerja dan hasil belajar ke dalam satuan kredit semester berdasarkan bukti-bukti otentik, tidak diskriminatif, dan memenuhi standar sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku. Ungkapan transparan bermakna keterbukaan, kejelasan, dan kebenaran informasi tentang proses ekuivalensi perolehan pengalaman kerja dan hasil belajar ke dalam satuan kredit semester. Sementara itu, ungkapan akuntabel bermakna bahwa proses ekuivalensi pengalaman kerja dan hasil belajar ke dalam satuan kredit semester dapat dipertanggungjawabkan dan terukur secara akademik.
5. Sistematis
Portofolio PPKHB meliputi berbagai komponen pengalaman kerja dan hasil belajar yang disusun secara menyeluruh berdasarkan kriteria dan aturan yang ditetapkan oleh LPTK penyelenggara.
F. Peserta
1. Peserta Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru Dalam Jabatan yang dapat mengikuti PPKHB adalah para guru yang pada saat diterbitkan Permendiknas Nomor 58 Tahun 2008 sudah berstatus sebagai guru PNS atau bukan PNS pada satuan pendidikan dan belum memiliki kualifikasi akademik S-1/D IV.
2. Guru yang dapat mengikuti program PPKHB adalah guru dalam jabatan yang memiliki masa kerja minimal dua (2) tahun secara terus-menerus dan tercatat sebagai guru tetap pada satuan administrasi pangkal yang memiliki izin dari Pemerintah, pemerintah daerah, atau penyelenggara pendidikan yang telah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja sama.
3. Peserta program adalah guru yang memiliki NUPTK atau dalam proses pengajuan NUPTK.
G. Ruang Lingkup
Rambu-rambu PPKHB ini meliputi: pendahuluan, komponen-komponen PPKHB, mekanisme penilaian, dan sistem penyelenggaraan.
BAB II
KOMPONEN PENGAKUAN PENGALAMAN KERJA
DAN HASIL BELAJAR
A. Komponen Pengalaman Kerja
1. Pengalaman Mengajar
Pengalaman mengajar adalah masa kerja dalam melaksanakan tugas sebagai guru pada satuan pendidikan tertentu yang dibuktikan dengan surat keputusan (SK) dari lembaga yang berwenang (Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau kelompok penyelenggara pendidikan). Bukti fisik komponen ini dapat berupa surat keputusan/surat keterangan yang sah dari lembaga yang berwenang.
2. Rencana Pembelajaran
Rencana pembelajaran adalah persiapan pelaksanaan pembelajaran yang akan dilakukan dalam kelas pada setiap tatap muka. Rencana Pembelajaran ini sekurang-kurangnya memuat perumusan tujuan/kompetensi, pemilihan dan pengorganisasian materi, pemilihan sumber/media pembelajaran, skenario pembelajaran, dan penilaian hasil belajar. Bukti fisik dari subkomponen ini berupa dokumen Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang diketahui/disahkan oleh kepala sekolah. RPP dimaksud bukanlah RPP yang disiapkan khusus untuk keperluan PPKHB, tetapi RPP yang telah dilaksanakan oleh guru yang pada waktu satu (1) tahun terakhir.
3. Penghargaan yang Relevan
Penghargaan yang relevan adalah pengakuan atas prestasi guru yang menunjukkan hasil dan kualitas akademik yang sesuai dengan bidangnya dan sangat bermanfaat bagi pengembangan kualitas pendidikan, baik pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional. Bukti fisik yang dilampirkan berupa fotokopi sertifikat, piagam, atau surat keterangan.
B. Komponen Hasil Belajar
Komponen hasil belajar mencakupi kualifikasi akademik, pelatihan, dan prestasi akademik.
1. Kualifikasi Akademik
Kualifikasi akademik adalah pendidikan tertinggi yang dimiliki guru dan dibuktikan dengan ijazah. Kualifikasi akademik yang dapat diberi nilai PPKHB adalah ijazah SLTA, Diploma I, Diploma II, dan Diploma III/Sarjana Muda dari lembaga yang memiliki izin penyelenggaraan.
2. Pelatihan
Pelatihan adalah pengalaman mengikuti kegiatan pengembangan dan/atau peningkatan kompetensi, baik pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional, yang mendukung pelaksanaan tugas sebagai guru. Lembaga penyelenggara pelatihan yang diakui adalah LPMP, P4TK, MGMP, KKG, dinas pendidikan, perguruan tinggi, asosiasi profesi, dan lembaga lain yang diakui Depdiknas, termasuk pelatihan yang dilakukan melalui pembelajaran mandiri di KKG atau MGMP berbasis belajar mandiri pada program Better Education through Reformed Management and Universal Teacher Upgrading (BERMUTU). Bukti fisik komponen pelatihan berupa sertifikat asli yang memuat informasi tentang: materi pelatihan, waktu penyelenggaraan, pengajar/instruktur, penyelenggara pelatihan, dan deskripsi pengalaman mengikuti pelatihan yang dilegalisasi oleh atasan.
3. Prestasi Akademik
Prestasi akademik merupakan prestasi yang dicapai guru meliputi karya akademik, juara lomba, pembimbingan teman sejawat dan/atau siswa, dan peran serta dalam forum ilmiah.
Karya akademik adalah hasil karya dan/atau aktivitas guru yang menunjukkan adanya upaya pengembangan profesi. Karya akademik dapat berupa buku yang dipublikasikan pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional atau internasional; artikel yang dimuat dalam media jurnal/majalah/buletin; modul/buku cetak lokal (kabupaten/kota) yang minimal mencakupi materi pembelajaran selama satu (1) semester; media/alat pembelajaran dalam bidangnya; laporan penelitian tindakan kelas (individu/kelompok); karya seni (patung, rupa, tari, lukis, sastra, dll), teknologi, pengembangan model pembelajaran inovatif dan/atau monumental; menjadi penelaah (reviewer) buku; dan penulis soal EBTANAS/Ujian Nasional.
Juara lomba terutama pada bidang yang relevan dengan mata pelajaran/program keahlian yang diampu, baik tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun tingkat internasional.
Kegiatan membimbing teman sejawat dalam upaya pengembangan berbagai kompetensi, baik dalam in house training maupun on job training dan membimbing siswa dalam berbagai lomba serta kegiatan akademik, misalnya penulisan karya ilmiah, ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Peran serta guru dalam forum ilmiah berupa partisipasi guru dalam kegiatan seminar, lokakarya (workshop), simposium, dan diskusi panel, baik sebagai narasumber/pemakalah maupun peserta aktif.
Bukti fisik dari komponen prestasi akademik dapat berupa piagam penghargaan, surat keterangan, surat tugas, dokumentasi, dan/atau sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga/panitia penyelenggara.
Bagi guru yang terkena bencana alam dan tidak dapat menunjukkan bukti fisik, PPKHB diserahkan kepada kebijakan LPTK penyelenggara. LPTK penyelenggara memiliki kewenangan untuk menelusuri kebenaran semua bukti fisik portofolio.
BAB III
MEKANISME PENILAIAN PENGAKUAN
PENGALAMAN KERJA DAN HASIL BELAJAR
A. Pola Penilaian
1. Setiap subkomponen/sub-subkomponen dari komponen PPKHB diberikan skor dengan rentangan 0 - 10.
2. Skor komponen PPKHB adalah jumlah skor subkomponen/sub-subkomponen.
3. Konversi dan ekuivalensi skor komponen PPKHB ke bobot sks sebagai pengurang beban studi yang wajib ditempuh ditetapkan oleh LPTK penyelenggara Program Sarjana (S-1) Kependidikan.
4. Pengakuan atas hasil penghitungan PPKHB untuk semua komponen maksimal 65% dari beban sks yang wajib ditempuh. Penentuan kekurangan jumlah satuan kredit semester yang akan ditempuh diserahkan kepada LPTK penyelenggara.
B. Penilaian Komponen Pengalaman Kerja
1. Pengalaman Mengajar
Pengalaman mengajar yang diukur berdasarkan lamanya mengajar (tahun) merupakan faktor penting yang dipertimbangkan untuk menentukan kualitas keprofesionalan seorang guru. Kriteria untuk memperoleh pengakuan pengalaman mengajar ditetapkan sebagai berikut:
a. relevansi antara mata pelajaran yang diampu dan program studi yang dipilih;
b. konsistensi antara mata pelajaran yang diampu dalam kurun waktu tertentu sesuai dan program studi yang dipilih.
Tabel 3.1 Rambu-rambu Penilaian Pengalaman Mengajar
Nama/Jenis Pengalaman Mengajar Aspek yang Dinilai Skor
(Semua aspek secara menyeluruh diberikan skor tunggal dengan rentang 0 -- 10)
1. Relevansi antara mata pelajaran yang diampu dan program studi yang dipilih
2. Lama mengajar (menggunakan kategori tahun)
a. ≥ 21 th
b. 16 th – 20 th
c. 11 th – 15 th
d. 5 th – 10 th
3. Konsistensi antara mata pelajaran yang diampu dalam kurun waktu tertentu dan program studi yang dipilih
4. Kategori/legalitas sekolah
2. Rencana Pembelajaran
Guru diwajibkan menyerahkan lima (5) RPP yang berbeda, baik dari segi mata pelajaran maupun pokok bahasan. RPP ini dipilih dari dokumen yang dimiliki dalam kurun waktu satu (1) tahun terakhir dan tidak dipersiapkan secara khusus untuk kepentingan PPKHB.
Tabel 3.2 Rambu-rambu Penilaian Rencana Pembelajaran
RPP Aspek yang dinilai Skor
(Semua aspek secara menyeluruh diberikan skor tunggal dengan rentang 0 -- 10)
1. Relevansi mata pelajaran yang diampu dan program yang diikuti
2. Konsistensi RPP dengan mata pelajaran yang diampu pada kurun waktu tertentu
3. Komponen RPP
a. Indikator/perumusan tujuan pembelajaran
b. Pemilihan dan pengorganisasian materi ajar
c. Pemilihan sumber/media pembelajaran
d. Skenario atau kegiatan pembelajaran
e. Penilaian hasil belajar
f. Legalitas RPP
3. Penghargaan yang Relevan
Penghargaan yang diperoleh guru atas prestasi sesuai dengan bidangnya, baik tingkat internasional, nasional, provinsi, kabupaten, maupun tingkat kota.
Tabel 3.3 Rambu-Rambu Penilaian Penghargaan yang Relevan
Nama/Jenis Penghargaan Aspek yang Dinilai Skor
(Semua aspek secara menyeluruh diberikan skor tunggal dengan rentang 0 -- 10 untuk setiap jenis penghargaan)
1. Relevansi bidang studi yang diampu
2. Penyelenggara
3. Tingkat (internasional/ nasional/ provinsi/kabupaten/ kota/lokal)
C. Penilaian Komponen Hasil Belajar
1. Kualifikasi Akademik
Jenjang kualifikasi akademik yang dimiliki guru digunakan untuk menentukan jumlah sks yang wajib ditempuh pada program studi yang dipilih. Tabel berikut menunjukkan jumlah sks yang wajib ditempuh berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa.
Tabel 3.4 Beban Studi Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru Dalam Jabatan
Latar Belakang Pendidikan Beban Studi sks
1. SLTA sederajat 144 - 160
2. Diploma Satu (D-I) 110 - 120
3. Diploma Dua (D-II) 80 - 90
4. Diploma Tiga (D-III) /Sarjana Muda) 40 - 50
Keterangan:
Lulusan D-I, D-II, dan D-III/Sarjana Muda wajib berasal dari LPTK dan/atau perguruan tinggi yang program studinya terakreditasi dan/atau memiliki izin penyelenggaraan dari Ditjen Dikti.
Bagi lulusan diploma nonkependidikan, penentuan beban belajar dan struktur kurikulum yang wajib ditempuh ditetapkan oleh LPTK penyelenggara.
2. Pelatihan
Kegiatan pelatihan guru dihitung berdasarkan: (1) lama pelatihan, (2) relevansi pelatihan dengan program studi yang akan ditempuh oleh guru, (3) status penyelenggara, dan (4) tingkat pelatihan. Perincian hal tersebut terlihat pada tabel berikut:
Tabel 3.5 Rambu-Rambu Penilaian Pelatihan
Nama Pelatihan Aspek yang Dinilai Skor (Semua aspek secara menyeluruh diberikan skor tunggal dengan rentang 0 -- 10 untuk setiap jenis pelatihan)
1. Lama pelatihan
2. Relevansi antara materi pelatihan dan program studi
3. Penyelenggara pelatihan
4. Tingkat pelatihan (internasional/nasional/provinsi/kabupaten/kota/lokal)
3. Prestasi Akademik
a. Karya Akademik
Karya akademik berupa buku atau artikel yang dipublikasikan pada jurnal ilmiah, modul/diktat, media pembelajaran yang relevan dengan tugas pokok guru, termasuk karya pengembangan teknologi/seni. Jika karya akademik ditulis oleh kelompok dan ada penulis utamanya, di dalam karya tulis tersebut wajib diberikan penjelasan tentang penulis utama dan penulis anggota.
Tabel 3.6 Rambu-rambu Penilaian Karya Akademik
Nama/Jenis Karya Aspek yang Dinilai Skor
(Semua aspek secara menyeluruh diberikan skor tunggal dengan rentang 0 -- 10 untuk setiap jenis karya)
Buku, jurnal/artikel, modul/ diktat, media pembelajaran, hasil penelitian, karya teknologi/seni, karya monumental, penulis soal EBTANAS/Ujian Nasional. 1. Relevansi bidang studi yang diampu
2. Kategori (buku ber-ISBN, buku tidak ber-ISBN, jurnal terakreditasi, jurnal ber-ISSN, dsb.)
3. Tingkat (internasional/ nasional/provinsi/ kabupaten/kota/ lokal)
b. Juara Lomba
Juara lomba merupakan suatu prestasi yang menunjukkan profesionalisme seorang guru. Untuk itu, perlu adanya suatu penghargaan bagi guru yang berprestasi dalam berbagai lomba. Tabel berikut memberikan pedoman pengharga-an yang dimaksud.
Tabel 3.7 Rambu-Rambu Penilaian Lomba
Nama/Jenis Lomba Aspek yang Dinilai Skor
(Semua aspek secara menyeluruh diberikan skor tunggal dengan rentang 0 -- 10 untuk setiap jenis lomba)
Lomba penulisan karya ilmiah, ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. 1. Relevansi bidang studi yang diampu
2. Penyelenggara lomba
3. Kategori (juara 1, juara 2, juara 3, juara harapan)
4. Tingkat (internasional/ nasional/provinsi/kabupaten/ kota/lokal)
Keterangan:
Kriteria penilaian lomba tingkat internasional, nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan ditentukan oleh LPTK penyelenggara.
Hasil penilaian lomba yang tidak relevan, tetapi menunjang, dikonversi ke dalam sks yang berlaku dengan kurikulum program studi dan ditentukan oleh program studi pada LPTK penyelenggara.
c. Pembimbingan kepada Teman Sejawat/Siswa
Pembimbingan baik kepada teman sejawat maupun kepada siswa merupakan bukti prestasi yang diraih oleh seorang guru. Untuk itu,diberikan penghargaan yang sesuai berdasarkan tabel berikut.
Tabel 3.8 Rambu-Rambu Penilaian Pem-bimbingan kepada Teman Sejawat/Siswa
Nama/Jenis Pembimbingan Aspek yang Dinilai Skor
(Semua aspek secara menyeluruh diberikan skor tunggal dengan rentang 0 -- 10 untuk setiap jenis pembimbingan)
Instruktur, Guru Inti/tutor/pemandu, membimbing siswa dalam berbagai lomba sampai juara 1. Relevansi bidang studi yang diampu
2. Lama pembimbingan
3. Prestasi yang dibimbing
4. Tingkat (internasional/ nasional/provinsi/ kabupaten/kota/lokal)
d. Peran Serta dalam Forum Ilmiah
Keikutsertaan dalam forum ilmiah mendapatkan penghargaan sesuai dengan peran dan tingkat penyelenggaraannya.
Tabel 3.9 Rambu-Rambu Penilaian Peran-serta dalam Forum Ilmiah
Nama/Jenis Forum Ilmiah Aspek yang Dinilai Skor
(Semua aspek secara menyeluruh diberikan skor tunggal dengan rentang 0 -- 10 untuk setiap jenis forum ilmiah)
1. Relevansi bidang studi yang diampu
2. Peran (pemakalah, peserta)
3. Penyelenggara
4. Tingkat (internasional/ nasional/provinsi/ kabupaten/kota/lokal)
D. Rekapitulasi Hasil Penilaian Portofolio PPKHB
Tabel 3.10 Rekapitulasi Hasil Penilaian Portofolio PPKHB
Komponen Sub Komponen Jumlah Skor Skor
Komponen
A. Pengalaman Kerja 1 Pengalaman Mengajar/Lama Mengajar
2 Rencana Pembelajaran (RPP)
3 Penghargaan yang Relevan
B. Hasil Belajar 1 Kualifikasi Akademik
2 Pelatihan
3 Prestasi Akademik
a. Karya Akademik
b. Juara Lomba
c. Pembimbingan teman Sejawat dan/atau Siswa
d. Peran Serta dalam Forum Ilmiah
Skor PPKHB
Keterangan:
Konversi skor PPKHB ke dalam satuan kredit semester (sks) mata kuliah ditetapkan oleh LPTK penyelenggara, kecuali untuk kualifikasi akademik.
E. Penghitungan Beban Studi yang Harus Ditempuh
1. Menetapkan jumlah sks yang harus ditempuh peserta program berdasarkan kurikulum program studi PT penyelenggara.
2. Penghitungan hasil PPKHB sebagai pengurang beban sks yang wajib ditempuh dilakukan sebagai berikut.
a. Menetapkan pengakuan sks berdasarkan kualifikasi akademik.
b. Mengkonversi skor PPKHB ke dalam sks (diserahkan sepenuhnya kepada PT penyelenggara).
c. Menghitung sks pengurang beban studi yang merupakan jumlah pengakuan sks berdasarkan kualifikasi akademik dan sks hasil konversi skor PPKHB.
d. Mengitung selisih antara beban studi yang harus ditempuh peserta program berdasarkan kurikulum program studi PT penyelenggara dan sks pengurang beban studi.
e. Hasil butir d adalah jumlah sks yang wajib ditempuh.
f. Jumlah sks yang wajib ditempuh pada butir d diakui maksimal 65%.
Contoh (menurut Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru pada Penjelasan Pasal 5 ayat (5).
Bagi guru dalam jabatan yang berijazah D-III/SARJANA MUDA untuk meningkatkan kualifikasi akademik ke S-1, yang bersangkutan wajib menyelesaikan sejumlah empat puluh (40) sks. Beban belajar yang dapat dibebaskan maksimal dihitung: 65% x 40 sks = 26 SKS. Yang bersangkutan masih wajib menempuh 14 sks (40 sks – 26 sks).
Tabel 3.11 Beban Studi dan PPKHB
Latar Belakang Pendidikan Beban Studi tanpa PPKHB Jumlah sks maksimum yang boleh dibebaskan melalui PPKHB (65%) Jumlah sks minimum yang wajib ditempuh (35%)
1. SLTA sederajat 144--160 93--104 51--56
2. D-I 110--120 71--78 39--42
3. D-II 80--90 52--58 28--32
4. D-III/SARJANA MUDA 40--50 26--32 14--18
Keterangan:
1) Lulusan D-I, D-II, dan D-III/SARJANA MUDA wajib berasal dari LPTK dan/atau perguruan tinggi yang program studinya terakreditasi dan/atau memiliki izin penyelenggaraan dari Ditjen Dikti.
2) Bagi lulusan Diploma nonkependidikan, penentuan beban belajar dan struktur kurikulum yang wajib ditempuh ditetapkan oleh LPTK penyelenggara.
g. Dalam menentukan hasil PPKHB, LPTK penyelenggara dapat melakukan uji kompetensi.
3. Beban sks yang masih wajib ditempuh dalam bentuk matakuliah-matakuliah dan realisasinya diserahkan kepada LPTK penyelenggara.
BAB IV
SISTEM PENYELENGGARAAN PENGAKUAN PENGALAMAN KERJA DAN HASIL BELAJAR
A. Perangkat Penyelenggaraan
Pihak-pihak yang terkait dalam penyelenggaraan PPKHB adalah
1. Guru dalam jabatan;
2. Dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota;
3. LPTK penyelenggara;
4. Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
5. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
B. Penyusunan Portofolio PPKHB
1. Identitas Peserta
Portofolio PPKHB memuat identitas peserta meliputi: nama lengkap, Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), NIP/NIK, pangkat/golongan, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, riwayat pendidikan, akta mengajar, sekolah tempat bertugas (nama sekolah, alamat, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nomor telepon, pos-el/e-mail), mata pelajaran yang diampu, dan beban mengajar per minggu.
Bagi guru bukan PNS, kesetaraan pangkat dan golongan kepegawaiannya mengikuti aturan yang berlaku.
Halaman identitas ditandatangani oleh penyusun portofolio dan disahkan oleh kepala sekolah dan kepala dinas pendidikan kota atau oleh kepala unit pelaksana teknis dinas pendidikan.
2. Daftar Isi
3. Materi Komponen
a. Pengalaman Kerja
3) Pengalaman Mengajar
4) Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
5) Penghargaan yang Relevan
b. Hasil Belajar
1) Kualifikasi Akademik
2) Pelatihan
3) Prestasi Akademik
a) Karya Akademik
b) Juara Lomba
c) Pembimbingan Teman Sejawat/Siswa
d) Peran Serta dalam Forum Ilmiah
4. Surat Pernyataan
Surat pernyataan berisi pernyataan dari penyusun portofolio bahwa dokumen yang disusun dijamin keasliannya, dan tidak melanggar kode etik guru serta ketentuan hukum yang berlaku. Surat pernyataan tersebut ditandatangani di atas materai enam ribu rupiah.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan portofolio PPKHB adalah sebagai berikut.
1. Setiap bukti fisik hanya boleh digunakan untuk satu komponen, satu subkomponen, atau satu sub-subkomponen portofolio PPKHB.
2. Setiap bukti diberi kode di pojok kanan atas, sesuai dengan penomoran pada instrumen portofolio PPKHB.
3. Setiap pergantian komponen, subkomponen, atau sub-subkomponen portofolio PPKHB diberi pembatas dengan kertas berwarna.
4. Dokumen portofolio PPKHB dibendel/dijilid dan dibuat rangkap dua.
C. Mekanisme Pengajuan PPKHB
Guru yang dapat mengikuti program PPKHB adalah guru dalam jabatan yang memiliki masa kerja minimal dua (2) tahun secara terus-menerus dan tercatat sebagai guru tetap pada satuan administrasi pangkal yang memiliki izin dari Pemerintah, pemerintah daerah, atau penyelenggara pendidikan yang telah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja sama, baik sebagai pegawai negeri sipil maupun bukan pegawai negeri sipil yang belum memiliki kualifikasi akademik S-1/DIV.
Guru yang berhak memperoleh PPKHB adalah mereka yang terdaftar sebagai peserta Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru Dalam Jabatan yang ditetapkan oleh LPTK penyelenggara.
Mekanisme pengajuan PPKHB dalam rangka mendapatkan pengakuan hasil belajar yang telah diperoleh Guru Dalam Jabatan ditempuh dengan langkah-langkah seperti bagan berikut.
D. Prosedur Penyelenggaraan PPKHB
1. Penerimaan mahasiswa sebagai peserta Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru Dalam Jabatan diselenggarakan oleh LPTK penyelenggara melalui seleksi administratif dan/atau akademik.
2. Setelah lulus seleksi dan diterima sebagai peserta program, guru yang bersangkutan mengikuti proses PPKHB melalui portofolio yang diserahkan kepada LPTK penyelenggara.
3. Penyelenggaraan PPKHB dilaksanakan sebelum perkuliahan yang bersangkutan dimulai.
BAB V
PENUTUP
Rambu-rambu PPKHB merupakan acuan dasar bagi LPTK penyelenggara dalam merencanakan dan melaksanakan program PPKHB. Penilaian terhadap portofolio PPKHB yang diajukan menggambarkan seberapa jauh pengalaman kerja dan hasil belajar yang diperoleh guru sebelumnya dapat dijadikan acuan untuk menentukan ekuivalensi ke dalam sks pada program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru Dalam Jabatan di LPTK penyelenggara.
LAMPIRAN
CONTOH BORANG PORTOFOLIO PESERTA PROGRAM SARJANA (S-1) KEPENDIDIKAN BAGI GURU DALAM JABATAN
Identitas Peserta
1. Nama Lengkap : ........................................................................
2. NUPTK : ........................................................................
3. NIP/NIK : ........................................................................
4. Pangkat/Golongan : ........................................................................
5. Jenis Kelamin : ........................................................................
6. Tempat dan Tanggal Lahir : ........................................................................
7. Pendidikan terakhir/Tahun Kelulusan: SLTA/D-I/D-II/D-II/SARJANA MUDA*)/Tahun ....
8. Jurusan/Program Studi : ......................................./................................
9. Nama Lembaga Pendidikan : ........................................................................
10. Alamat Lembaga Pendidikan : ........................................................................
11. Akta Mengajar : memiliki/tidak memiliki*)
12. Mata pelajaran yang diampu : ........................................................................
13. Jumlah Jam Mengajar Tatap Muka
Per Minggu : ........................................................................
14. Tugas Tambahan **) : ........................................................................
15. Nama Sekolah : ........................................................................
16. Alamat : ........................................................................
17. Desa : ........................................................................
18. Kecamatan : ........................................................................
19. Kabupaten/Kota : ........................................................................
20. Provinsi : ........................................................................
21. Nomor Telepon : ........................................................................
22. Pos-el/E-mail : ........................................................................
........................, ........................
Peserta
(.....................................)
Kepala Sekolah Dinas Pendidikan/UPTD ......
(.....................................) (.....................................)
*) Coret yang tidak perlu
*) Kepala Sekolah/Wakil Kepala Sekolah/Kepala Laboratorium/Kepala Unit Produksi/Pustakawan/Teknisi/.........
A. Pengalaman Kerja
1. Pengalaman Mengajar/Lama Mengajar
No Nama Lembaga/ Yayasan Tempat Mengajar Mata Pelajaran No. SK Tahun
... s.d ... Skor
0 - 10
2. Rencana Pembelajaran (RPP) (Lima RPP terbaik disiapkan dan dilaksanakan guru dalam satu tahun terakhir)
Mapel Pokok Bahasan Komponen RPP Skor
0 - 10
a. Perumusan tujuan pembelajaran/indikator pembelajaran
b. Deskripsi materi ajar
c. Skenario atau kegiatan pembelajaran
d. Pemilihan sumber/ media pembelajaran
e. Penilaian hasil belajar
f. Legalitas RPP
3. Penghargaan yang Relevan
No Jenis Penghargaan Tingkat Skor
0 - 10
1.
2.
3.
Jumlah
B. Komponen Hasil Belajar
1. Kualifikasi Akademik
Kualifikasi Akademik Tertinggi Jumlah sks yang wajib ditempuh
2. Pelatihan
No Nama/Jenis Pelatihan Jumlah Jam Tingkat Penyelenggara Skor
0 - 10
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
Jumlah
3. Prestasi Akademik
a. Karya Akademik
No. Judul Jenis Kategori/Tingkat Skor
0 - 10
Jumlah
b. Juara Lomba
No Nama/Jenis Tingkat Peringkat Skor
0 - 10
Jumlah
c. Pembimbingan Kepada Teman Sejawat dan/ atau Siswa
No Jenis Pembimbingan Tingkat Lama Pembimbingan Peringkat Skor
0 - 10
Jumlah
d. Peran Serta dalam Forum Ilmiah
No Nama/Jenis Forum Ilmiah Tingkat Pemakalah/ Peserta Skor
0 - 10
1.
2.
3.
Jumlah
C. Rekapitulasi Hasil Penilaian Portofolio PPKHB
Komponen SubKomponen Jumlah Skor Skor
Komponen
A. Pengalaman Kerja 1 Pengalaman Mengajar/Lama Mengajar
2 Rencana Pembelajaran (RPP)
3 Penghargaan yang Relevan
B. Hasil Belajar 1 Kualifikasi Akademik
2 Pelatihan
3 Prestasi Akademik
a. Karya Akademik
b. Juara Lomba
c. Pembimbingan Teman Sejawat dan/atau Siswa
d. Peran Serta dalam Forum Ilmiah
Skor PPKHB
Keterangan:
Konversi skor PPKHB ke dalam satuan kredit semester (sks) mata kuliah ditetapkan oleh LPTK penyelenggara, kecuali untuk kualifikasi akademik.
Search
Jumat, 30 April 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 comments:
di Provinsi Bangka Belitung Program PPKHB kerjasama dengan Universitas Negeri Jakarta khususnya dengan Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK), akad kerjasama sudah di tandatangani oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung kerjasama dengan Rektor UNJ, cuma ada kendala di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) (kab/kota) karena berkaitan dengan surat izin atau tugas belajar guru yg mengambil program ini, yg di keluarkan BKD Kab/kot,menurut BKD Kab/kot bahwa program ini tidak syah dengan alasan tidak ada ijin dikti, Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kot, sudah menginformasikan bahwa Program PPKHB ini ada buku petunjuk dan Rambu-rambu penyelenggaraannya dan UNJ mempedomani buku petunjuk dan rambu-rambu tersebut, jadi kami mohon para pemegang kewenangan di pusat (dirjen DIKTI/asiosiasi LPTK) dapat mengirim surat ke BKD Kab/Kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk menyelsaikan masalah ini. (sebagai informasi bahwa Program PPKHB di Bangka Belitung untuk jurusan guru Penjaskes selain UNJ ada UNPAS yg buka program PKKHB tetapi tidak mengikuti petunjuk dan rambu2 serta tidak ada akad kerjasama dengan Pemerintah daerah atau Dinas Pendidikan setempat (sifatnya perseorangan, kuliah sebulan sekali ke Bandung, mohon petunjuk.
Posting Komentar