PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 7 TAHUN 2010
TENTANG
PEMENUHAN KEBUTUHAN, PENINGKATAN PROFESIONALISME,
DAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN GURU,
KEPALA SEKOLAH/MADRASAH, DAN PENGAWAS
DI KAWASAN PERBATASAN DAN PULAU KECIL TERLUAR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka kebijakan pemberian layanan pendidikan secara bertahap dan berkelanjutan di kawasan perbatasan dan pulau kecil terluar perlu memenuhi kebutuhan, meningkatkan profesionalisme, dan meningkatkan kesejahteraan guru, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas di kawasan perbatasan dan pulau kecil terluar;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Pemenuhan Kebutuhan, Peningkatan Profesionalisme, dan Peningkatan Kesejahteraan Guru, Kepala Sekolah/Madrasah, dan Pengawas di Kawasan Perbatasan dan Pulau Kecil Terluar;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
7. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
8. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PEMENUHAN KEBUTUHAN, PENINGKATAN PROFESIONALISME, DAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN GURU, KEPALA SEKOLAH/MADRASAH, DAN PENGAWAS DI KAWASAN PERBATASAN DAN PULAU KECIL TERLUAR.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional ini yang dimaksud dengan:
1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2. Kepala sekolah/madrasah adalah kepala satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah termasuk pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai pimpinan pengelolaan sekolah/madrasah.
3. Pengawas adalah pengawas satuan pendidikan formal, pengawas mata pelajaran atau pengawas kelompok mata pelajaran yang melaksanakan tugas dan tanggung jawab pengawasan meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan.
4. Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang yang menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
5. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal dalam setiap jenjang dan jenis pendidikan.
6. Kualifikasi akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan.
7. Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
8. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru.
9. Perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama adalah perjanjian tertulis antara guru dengan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
10. Pemerintah adalah pemerintah pusat.
11. Pemerintah daerah adalah pemerintah propinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
12. Kawasan perbatasan adalah bagian dari wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain, dalam hal batas wilayah negara di darat, kawasan perbatasan berada di kecamatan.
13. Pulau kecil terluar adalah pulau dengan luas area kurang atau sama dengan 2000 km2 (dua ribu kilometer persegi) yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum Internasional dan Nasional.
Pasal 2
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, dan penyelenggara pendidikan sesuai kewenangannya melakukan pemenuhan kebutuhan guru, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas di kawasan perbatasan dan pulau kecil terluar.
(2) Pemenuhan kebutuhan guru dan kepala sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil analisis kebutuhan guru dan kepala sekolah/madrasah, baik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, maupun masyarakat.
(3) Analisis kebutuhan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi variabel:
a. rasio guru dan peserta didik;
b. sebaran guru; dan
c. proyeksi pemenuhan beban kerja guru paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
(4) Analisis pemenuhan kebutuhan kepala sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada:
a. pembangunan sekolah/madrasah baru; atau
b. pengangkatan kepala sekolah/madrasah baru untuk menggantikan kepala sekolah/madrasah yang telah selesai masa jabatannya, mutasi, berhalangan tetap, atau meninggal dunia.
Pasal 3
(1) Pemenuhan kebutuhan guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dengan pemerataan guru, pengangkatan guru baru, dan/atau pemenuhan kebutuhan guru dengan cara optimalisasi guru.
(2) Pemerintah kabupaten/kota melakukan pemerataan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memindahkan guru dari satuan pendidikan yang berkelebihan guru ke satuan pendidikan yang berkekurangan di kawasan perbatasan dan pulau kecil terluar dalam 1 (satu) kabupaten/kota.
(3) Pemerintah melakukan pemerataan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memindahkan guru dari satuan pendidikan yang berkelebihan guru ke satuan pendidikan yang berkekurangan di kawasan perbatasan dan pulau kecil terluar, baik dalam 1 (satu) kabupaten/kota, antarkabupaten/kota, maupun antarprovinsi.
(4) Optimalisasi guru dilakukan dengan menugaskan guru mengajar pada beberapa kelas atau beberapa mata pelajaran pada satuan pendidikan yang mempunyai jumlah siswa yang kurang dari batas minimal rasio guru dan peserta didik.
Pasal 4
Pemenuhan kebutuhan guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan secara bertahap sampai dengan tahun 2014.
Pasal 5
(1) Pemenuhan kebutuhan pengawas di kawasan perbatasan dan pulau kecil terluar dilakukan berdasarkan hasil analisis kebutuhan pengawas sesuai dengan jumlah satuan pendidikan atau jumlah guru mata pelajaran pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, maupun masyarakat.
(2) Analisis kebutuhan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kondisi geografis untuk keterlaksanaan tugas pengawasan secara efektif;
b. jumlah, besaran, dan jenis sekolah binaan;
c. jumlah dan sebaran guru yang mengampu mata pelajaran.
Pasal 6
(1) Analisis kebutuhan guru, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (1) di kabupaten/kota dilakukan oleh dinas pendidikan, kantor Kementerian Agama, dan penyelenggara pendidikan yang dikoordinasikan oleh dinas pendidikan.
(2) Analisis kebutuhan guru, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) secara nasional dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah dan penyelenggara pendidikan yang dikoordinasikan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
Pasal 7
Pemenuhan kebutuhan pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan dengan pemerataan pengawas dan/atau pengangkatan pengawas baru.
Pasal 8
(1) Pemerintah atau pemerintah provinsi dapat menugaskan guru, kepala sekolah/madrasah, dan/atau pengawas di kawasan perbatasan dan pulau kecil terluar apabila pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutan tidak dapat memenuhi guru, kepala sekolah/madrasah dan/atau pengawas yang dibutuhkan dengan biaya dari kabupaten/kota tempat tugas guru, kepala sekolah/madrasah, dan/atau pengawas.
(2) Apabila biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipenuhi oleh kabupaten/kota yang bersangkutan, Pemerintah memfasilitasi pembiayaan tersebut.
(3) Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya menyediakan biaya/sarana transportasi dan biaya operasional yang relevan bagi pengawas untuk melaksanakan tugas pengawas.
Pasal 9
(1) Guru, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas yang ditugaskan di kawasan perbatasan dan pulau kecil terluar wajib menandatangani pernyataan kesediaan bertugas di kawasan perbatasan dan pulau kecil terluar paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus.
(2) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah yang telah bertugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak pindah tugas setelah tersedia guru pengganti.
(3) Pemindahan guru dan kepala sekolah/madrasah di kawasan perbatasan dan pulau kecil terluar yang diangkat oleh penyelenggara atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik atas permintaan sendiri maupun penugasan dari penyelenggara, dilakukan berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Pasal 10
(1) Guru, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas yang bertugas di kawasan perbatasan dan pulau kecil terluar memperoleh prioritas program peningkatan kualifikasi akademik ke S1/D-IV, sertifikasi pendidik, dan peningkatan kompetensi.
(2) Pengawas yang bertugas di kawasan perbatasan dan pulau kecil terluar pada SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK atau yang sederajat memperoleh prioritas program peningkatan kualifikasi akademik ke S2 sesuai dengan kemampuan Pemerintah atau pemerintah daerah.
(3) Peningkatan kualifikasi akademik ke S1/D-IV dan sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tidak meninggalkan tugas.
(4) Peningkatan kualifikasi akademik ke S1/D-IV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapat bantuan biaya pendidikan dan/atau beasiswa dari Pemerintah atau pemerintah daerah.
(5) Pelaksanaan proses pembelajaran untuk peningkatan kualifikasi akademik guru, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas yang bertugas di kawasan perbatasan dan pulau kecil terluar dilakukan dengan sistem pembelajaran jarak jauh, tatap muka, atau dengan cara lain.
(6) Sistem pembelajaran tatap muka, atau dengan cara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh perguruan tinggi yang ditunjuk oleh Menteri.
(7) Peningkatan kualifikasi akademik ke S1/D-IV bagi guru, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan sistem pengakuan atas pengalaman kerja dan hasil belajar (PPKHB).
(8) Guru, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas yang bertugas di kawasan perbatasan dan pulau kecil terluar yang menempuh program peningkatan kualifikasi akademik ke S1/D-IV wajib menandatangani surat pernyataan untuk tetap bertugas pada satuan pendidikan yang bersangkutan untuk kurun waktu paling sedikit 2 (dua) kali lama belajar.
Pasal 11
(1) Peningkatan kompetensi profesional guru, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas di kawasan perbatasan dan pulau kecil terluar dilakukan secara berkelanjutan.
(2) Peningkatan kompetensi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pembinaan kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
(3) Peningkatan kompetensi kepala sekolah/madrasah selain melakukan peningkatan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga melakukan peningkatan kompetensi manajerial, kompetensi supervisi, dan kompetensi kewirausahaan.
(4) Peningkatan kompetensi pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi peningkatan kompetensi kepribadian, kompetensi supervisi akademik, kompetensi supervisi manajerial, kompetensi evaluasi pendidikan, kompetensi penelitian dan pengembangan, dan kompetensi sosial.
(5) Program peningkatan kompetensi profesional guru, kepala sekolah/madrasah, pengawas secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kelompok Kerja Kepala Sekolah/Madrasah (KKKS/KKKM), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah/Madrasah (MKKS/MKKM), Kelompok Kerja Pengawas (KKPS/KKPM), Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah/Madrasah (MKPS/MKPM), Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK), Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS), lembaga pendidikan dan pelatihan, atau program lain yang sesuai.
(6) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menetapkan, melaksanakan, dan memfasilitasi program peningkatan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) secara menyeluruh.
Pasal 12
(1) Guru, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas yang bertugas di kawasan perbatasan dan pulau kecil terluar yang telah memenuhi persyaratan diberi prioritas untuk mengikuti sertifikasi.
(2) Pelaksanaan sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui sistem penilaian portofolio dan/atau Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (PLPG).
Pasal 13
(1) Guru, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas yang ditugaskan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah di satuan pendidikan di kawasan perbatasan dan pulau kecil terluar berhak memperoleh tunjangan khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Guru yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan yang mendapatkan persetujuan Pemerintah atau pemerintah daerah berhak memperoleh tunjangan khusus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
(4) Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada guru, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas yang melaksanakan kewajibannya dan memenuhi beban kerjanya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Guru, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dan bertugas di kawasan perbatasan dan pulau kecil terluar berhak atas rumah dinas yang disediakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
(2) Rumah dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi standar kelayakan huni dan digunakan selama guru, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas yang bersangkutan bertugas di kawasan perbatasan dan pulau kecil terluar.
(3) Rumah dinas bagi guru dan kepala sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdekatan dengan satuan pendidikan tempat tugas yang bersangkutan.
(4) Rumah dinas bagi pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di kawasan perbatasan atau pulau kecil terluar yang memudahkan pengawas menjangkau sekolah-sekolah binaannya.
(5) Hak menempati rumah dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dicabut apabila guru, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya atau yang bersangkutan ditugaskan pada daerah lain atau jabatan lain.
Pasal 15
(1) Guru, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas yang bertugas di kawasan perbatasan dan pulau kecil terluar berhak atas fasilitas telekomunikasi yang disediakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2) Fasilitas telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi milik sekolah dan berada dibawah tanggung jawab sekolah.
Pasal 16
Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya memberi beasiswa kepada putra/putri guru, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas di kawasan perbatasan dan pulau kecil terluar yang menjadi peserta didik program sarjana atau diploma di perguruan tinggi.
Pasal 17
Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya memfasilitasi asuransi kesehatan kepada guru, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas di kawasan perbatasan dan pulau kecil terluar.
Pasal 18
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menyediakan pembiayaan dalam APBN atau APBD dan dapat mengupayakan sumber-sumber lain yang sah untuk peningkatan kompetensi, peningkatan kualifikasi akademik, bantuan rumah dinas, fasilitas komunikasi, beasiswa putra/putri guru, asuransi bagi guru, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas yang bertugas di kawasan perbatasan dan pulau kecil terluar.
(2) Pemerintah menyediakan pembiayaan dalam APBN untuk memberikan tunjangan khusus bagi guru, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas yang bertugas di kawasan perbatasan dan pulau kecil terluar.
Pasal 19
Apabila biaya sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (1) dan pemenuhan rumah dinas sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (1) tidak dapat dipenuhi pemerintah daerah, Pemerintah memfasilitasi pembiayaan dan rumah dinas tersebut paling lama 2 (dua) tahun.
Pasal 20
Guru, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau perjanjian kerja mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Februari 2010
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
MOHAMMAD NUH
Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi,
Dr. A. Pangerang Moenta,S.H.,M.H.,DFM
NIP 196108281987031003
Search
Jumat, 30 April 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar