PEDOMAN
SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN
UNTUK GURU
Cetakan Kedua
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
2007
KATA PENGANTAR
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 mengamanatkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Persyaratan kualifikasi akademik guru adalah S1/D-IV yang dibuktikan dengan ijazah sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan. Persyaratan kompetensi guru mencakup penguasaan kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian, dan sosial yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik yang diperoleh melalui sertifikasi.
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru. Sertifikasi bagi guru dalam jabatan dilakukan oleh LPTK yang terakreditasi dan ditetapkan pemerintah. Pelaksanaan sertifikasi bagi guru dalam jabatan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidkan Nasional Nomor 18 Tahun 2007, yakni dilakukan dalam bentuk portofolio.
Secara garis besar panduan sertifikasi guru ini berisi rasional dan dasar hukum, prosedur pelaksanaan sertifikasi guru, serta kegiatan guru dalam sertifikasi. Pedoman ini diharapkan dapat digunakan sebagai panduan oleh guru dalam mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun 2007.
Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Tim Sertifikasi Guru dan pihak lain yang telah bekerja keras dengan penuh dedikasi dalam mewujudkan pedoman ini. Mudah-mudahan sertifikasi guru dalam jabatan dapat terlaksana sesuai dengan yang direncanakan secara efektif dan efisien.
Jakarta, Juni 2007
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
Satryo Soemantri Brodjonegoro
NIP 130 889 802
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR iii
DAFTAR ISI v
BAB I PENDAHULUAN 1
A. LATAR BELAKANG 1
B. DASAR HUKUM 2
C. TUJUAN 2
D. SASARAN 2
BAB II PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN 3
A. PROSEDUR 3
B. PERSYARATAN PESERTA 4
BAB III KEGIATAN GURU DALAM PROSES SERTIFIKASI 5
LAMPIRAN-LAMPIRAN
1. FORMAT A1 7
2. PANDUAN PENGISIAN FORMULIR PENDAFTARAN 9
3. FORMAT A2 13
4. TATACARA PEMBERIAN NOMOR PESERTA 15
5. DAFTAR PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA 16
6. KODING BIDANG STUDI/MATA PELAJARAN 26
7. KODING BIDANG STUDI S2 34
8. KODING BIDANG STUDI S3 37
9. RAMBU-RAMBU JADWAL PELAKSANAAN SERTIFIKASI TAHUN 2006 39
10. RAMBU-RAMBU JADWAL PELAKSANAAN SERTIFIKASI TAHUN 2007 41
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Undang-Undang RI Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-undang RI Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menyatakan guru adalah pendidik profesional. Untuk itu, ia dipersyaratkan memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana/Diploma IV (S1/D-IV) yang relevan dan menguasai kompetensi sebagai agen pembelajaran.
Pemenuhan persyaratan kualifikasi akademik minimal S1/D-IV dibuktikan dengan ijazah dan persyaratan relevansi mengacu pada jejang pendidikan yang dimiliki dan mata pelajaran yang diampu. Misalnya, guru SD dipersyaratkan lulusan S1/D-IV jurusan/program studi PGSD/Psikologi/Pendidikan Lainnya, sedangkan guru Matematika SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK dipersyaratkan lulusan S1/D-IV jurusan/program studi Matematika atau Pendidikan Matematika. Pemenuhan persyaratan penguasaan kompetensi sebagai agen pembelajaran yang meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik.
Sertifikasi guru sebagai upaya peningkatan mutu guru dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan guru, sehingga diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan. Bentuk peningkatan kesejahteraan guru berupa tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik. Tunjangan tersebut berlaku, baik bagi guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun bagi guru yang berstatus non-pegawai negeri sipil (swasta).
Di beberapa negara, sertifikasi guru telah diberlakukan secara ketat, misalnya di Amerika Serikat, Inggris dan Australia. Sementara itu, di Denmark baru mulai dirintis dengan sungguh-sungguh sejak 2003. Di samping itu, ada beberapa negara yang tidak melakukan sertifikasi guru, tetapi melakukan kendali mutu dengan mengontrol secara ketat terhadap proses pendidikan dan kelulusan di lembaga penghasil guru, misalnya di Korea Selatan dan Singapura. Namun semua itu mengarah pada tujuan yang sama, yaitu berupaya agar dihasilkan guru yang bermutu.
Mengingat proses setifikasi banyak melibatkan instansi dan pada tahun 2007 ini baru pertama kali diselenggarakan maka diperlukan pedoman sertifikasi guru dalam jabatan.
B. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 tahun 2005 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pendidik.
5. Fatwa/Pendapat Hukum Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor I.UM.01.02-253.
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan.
C. TUJUAN
Pedoman sertifikasi guru ini bertujuan untuk memberikan panduan bagi guru dalam mengikuti sertifikasi sehingga guru dapat mempersiapkan kelengkapan dokumen sertifikasi yang diperlukan.
D. SASARAN
Sasaran utama pedoman ini adalah guru dalam jabatan sebagai peserta sertifikasi tahun 2007, baik guru PNS maupun non PNS.
BAB II
PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN
Permendiknas Nomor 18 tahun 2007 menyatakan bahwa sertifikasi bagi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik. Uji kompetensi tersebut dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio, yang merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mencerminkan kompetensi guru. Komponen penilaian portofolio mencakup: (1) kualifikasi akademik, (2) pendidikan dan pelatihan, (3) pengalaman mengajar, (4) perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, (5) penilaian dari atasan dan pengawas, (6) prestasi akademik, (7) karya pengembangan profesi, (8) keikutsertaan dalam forum ilmiah, (9) pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, dan (10) penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
A. PROSEDUR
Portofolio dinilai oleh LPTK penyelenggara sertifikasi guru yang dikoordinasikan Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG). Unsur KSG terdiri atas LPTK, Ditjen DIKTI, dan Ditjen PMPTK. Secara umum mekanisme pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan disajikan pada Gambar 2.1.
Gambar 2.1 Prosedur Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan
Penjelasan Prosedur Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan.
1. Guru dalam jabatan peserta sertifikasi, menyusun dokumen portofolio dengan mengacu Pedoman Penyusunan Portofolio Guru.
2. Dokumen Portofolio yang telah disusun kemudian diserahkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk diteruskan kepada Rayon LPTK Penyelengara sertifikasi untuk dinilai oleh asesor dari Rayon LPTK tersebut.
3. Rayon LPTK Penyelengara Sertifikasi terdiri atas LPTK Induk dan sejumlah LPTK Mitra.
4. Apabila hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi dapat mencapai angka minimal kelulusan, maka dinyatakan lulus dan memperoleh sertifikat pendidik.
5. Apabila hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi belum mencapai angka minimal kelulusan, maka berdasarkan hasil penilaian (skor) portofolio, Rayon LPTK merekomendasikan alternatif sebagai berikut.
a. Melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan profesi pendidik untuk melengkapi kekurangan portofolio.
b. Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (Diklat Profesi Guru atau DPG) yang diakhiri dengan ujian. Materi DPG mencakup empat kompetensi guru.
c. Lama pelaksanaan DPG diatur oleh LPTK peneyelenggara dengan memperhatikan skor hasil penilaian portofolio.
d. Apabila peserta lulus ujian DPG, maka peserta akan memperoleh Sertfikat Pendidik.
e. Bila tidak lulus, peserta diberi kesempatan ujian ulang dua kali, dengan tenggang waktu sekurang-kurangnya dua minggu. Apabila belum lulus juga, maka peserta diserahkan kembali ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
6. Untuk menjamin standarisasi prosedur dan mutu lulusan maka rambu-rambu mekanisme, materi, dan sistem ujian DPG dikembangkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG).
7. DPG dilaksanakan sesuai dengan rambu-rambu yang ditetapkan oleh KSG.
B. PERSYARATAN PESERTA
Mengacu pada Permendiknas Nomor 18 tahun 2007, persyaratan peserta sertifikasi bagi guru dalam jabatan adalah guru yang telah memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV).
BAB III
KEGIATAN GURU DALAM PROSES SERTIFIKASI
Diagram langkah-langkah kegiatan guru sebagai calon peserta Sertifikasi Guru disajikan pada Gambar 3.1.
Gambar 3.1
Diagram Alur Kegiatan Guru dalam Sertifikasi
Penjelasan diagram alur kegiatan guru dalam sertifikasi.
No Aktivitas
1. a. Mengikuti sosialisasi sertifikasi guru yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
b. Sosialisasi minimal mencakup informasi tentang: (1) prosedur dan tatacara pendaftaran, (2) prosedur dan tatacara sertifikasi guru dalam jabatan, (3) peranan lembaga-lembaga terkait (Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota, LPTK Penyelenggara), (4) syarat mengikuti serifikasi, dan (5) prosedur penyusunan portofolio.
2. Guru calon peserta harus mengerti berbagai persyaratan untuk mengikuti sertifikasi. Persyaratan tersebut antara lain sebagai berikut.
a. Guru minimal lulusan S1 atau D4.
b. Telah menjadi guru tetap pada suatu sekolah yang dibuktikan dengan SK pengangkatan dari Lembaga yang berwenang mengangkat.
c. Syarat lain yang ditetapkan oleh Depdiknas, Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota membuat daftar urut prioritas peserta sertifikasi berdasarkan rambu-rambu yang ditetapkan oleh Ditjen PMPTK.
4. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menetapkan guru sebagai peserta sertifikasi sesuai dengan daftar urut prioritas dan kuota.
5. Guru yang terseleksi sebagai peserta sertifikasi tahun 2007 memperoleh: (1) Nomor Peserta, (2) Instrumen Portofolio, (3) Format A1 dan Format A2 dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
6. Guru mengisi Format A1, Format A2, menyiapkan pas photo terbaru (tahun 2007) berukuran 3 x 4 (berwarna) 4 lembar, dan menyusun portofolio (dua eksemplar), kemudian menyerahkan ke Dinas Pendidikan kabupaten/Kota. Di belakang setiap photo dituliskan nama dan nomor peserta.
7. Guru menunggu hasil penilaian Portofolio.
8. Jika Lulus, peserta memperoleh Sertifikat Pendidik.
9. Jika Tidak Lulus, peserta memperoleh keputusan dari LPTK penyelenggara sertifikasi:
1) Melakukan berbagai kegiatan untuk melengkapi dokumen portofolio, atau
2) Mengikuti Diklat Profesi Guru di LPTK penyelenggara sertifikasi yang dikoordinasikan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
3) Di akhir Diklat Profesi Guru dilakukan uji kompetensi. Apabila tidak lulus, guru diberi kesempatan mengikuti ujian ulang sebanyak 2 kali.
LAMPIRAN 1
FORMAT A1
FORMULIR PENDAFTARAN PESERTA SERTIFIKASI GURU
LAMPIRAN 2
PANDUAN
PENGISIAN FORMULIR PENDAFTARAN
PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2007
A. PETUNJUK UMUM
1. Formulir Pendaftaran Peserta Sertifikasi Guru ini akan dibaca komputer secara opscan. Oleh karena itu, pendaftar harus membaca Buku Panduan ini dengan seksama, sehingga tidak akan membuat kesalahan.
2. Formulir Pendaftaran Peserta Sertifikasi Guru hanya diisi dengan pensil 2B saja (gunakan pensil 2B yang asli dan hati-hati dengan pensil tiruan). Formulir tidak boleh diisi dengan bollpoint, pen, atau pensil HB.
3. Formulir Pendaftaran Peserta Sertifikasi Guru tidak boleh kotor, sobek, terlipat, atau basah.
4. Jika terjadi salah pengisian, hapuslah bagian/bulatan yang salah dengan penghapus yang baik dan bersih.
5. Jangan sekali-kali menghitamkan bulatan atau menulis sesuatu pada bagian formulir yang tidak diminta untuk diisi.
6. Pada waktu menghitamkan satu bulatan, harus sehitam mungkin tetapi jangan sampai merusak formulir, kemudian perhatikan:
a. Cara mengarsir bulatan harus dihitamkan sampai penuh dan jangan sampai keluar dari garis bulatan.
b. Jangan sampai menghitamkan lebih dari satu bulatan dalam satu kolom, karena isian tersebut otomatis dianggap salah.
c. Periksa ulang apakah antara huruf/angka yang Anda tulis di dalam kotak dengan bulatan yang Anda arsir sudah sesuai; atau jangan sampai lupa, Anda sudah mengisi huruf/angka di dalam kotak tetapi tidak mengarsir bulatannya.
7. Semua keterangan yang bertentangan dengan isi pengumuman pendaftaran yang diberikan oleh siapapun adalah tidak benar.
8. Formulir Pendaftaran Peserta Sertifikasi Guru terdiri dari 2 (dua) halaman dalam 1 lembar formulir. Halaman pertama adalah data yang diisi dengan menghitamkan bulatan, halaman kedua pada sisi sebaliknya adalah data yang diisi dengan menuliskan beberapa informasi dengan huruf balok. Data pada halaman 2 digunakan untuk bahan kontrol data yang diisi pada halaman pertama.
B. PETUNJUK PENGISIAN
Kolom yang harus Anda isi adalah kolom K-01 sampai K-17. Pengisian masing-masing kolom harus mengikuti petunjuk sebagai berikut.
K-01 NOMOR PESERTA
Isilah nomor peserta pada Formulir Pendaftaran Peserta Sertifikasi Guru pada tempat yang tersedia sesuai dengan nomor peserta Anda, kemudian hitamkan bulatan yang sesuai dengan nomor peserta. Nomor peserta diberikan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Ketentuan pemberian nomor peserta dijelaskan secara rinci pada buku Pedoman Sertifikasi Guru dalam Jabatan.
Contoh:
Untuk peserta sertifikasi guru dengn nomor peserta 07091540200101, tulislah secara lengkap 07091540200101, kemudian hitamkan bulatan yang sesuai dengan angka tersebut.
K-02 NIP (Khusus bagi PNS saja)
Isilah NIP Anda sesuai dengan SK Pengangkatan Anda pada kolom yang tersedia (9 angka). Jika guru bantu tuliskan nomor induk guru bantu. Hitamkan bulatan yang sesuai dengan angka yang Anda isi.
Contoh:
Untuk peserta yang memiliki NIP 132098120, tulislah secara lengkap dimulai dari sebelah kiri.
K-03 NOMOR STATISTIK SEKOLAH
Isilah nomor statistik sekolah tempat Anda mengajar. Bagi Anda yang mengajar di beberapa sekolah, gunakan nomor statistik sekolah tempat mengajar utama. Hitamkan bulatan yang sesuai dengan angka yang Anda isi.
K-04 NAMA PESERTA (tanpa gelar)
Isilah nama Anda pada tempat yang tersedia. Nama harus sedemikian rupa sehingga dapat tercakup dalam tempat yang tersedia (20 huruf). Hitamkan bulatan yang sesuai dengan huruf yang Anda isi. Susunan dan ejaan harus sesuai dengan nama yang tertulis di dalam SK Anda. Nama yang terlalu panjang bisa disingkat dengan singkatan yang lazim digunakan.
Contoh:
MOHAMMAD ALDI FIRMANSYAH, agar tercakup dalam tempat yang tersedia dapat disingkat menjadi: M ALDI FIRMANSYAH.
K-05 TANGGAL LAHIR
Isilah tanggal lahir Anda pada tempat yang tersedia, dengan mengisi tanggal, bulan dan tahun masing-masing 2 angka. Hitamkan bulatan yang sesuai dengan angka yang Anda isi.
Contoh:
Jika Anda lahir pada tanggal 10 April 1964, maka ditulis 100464
K-06 JENIS KELAMIN
Hitamkan satu bulatan yang sesuai dengan jenis kelamin Anda.
K-07 PENDIDIKAN
Hitamkan satu bulatan yang sesuai dengan kualifikasi akademik tertinggi Anda.
K-08 BIDANG STUDI S1/D4
Isilah kode bidang studi sewaktu Anda menempuh jenjang pendidikan S1/D4, pada tempat yang tersedia (3 angka). Hitamkan bulatan yang sesuai dengan angka yang Anda isi. Kode bidang studi sebagaimana terlampir (kode bidang studi Lampiran 6)
K-09 BIDANG STUDI S2
Isilah kode bidang studi waktu Anda menempuh jenjang pendidikan S2 pada tempat yang tersedia (3 angka). Hitamkan bulatan yang sesuai dengan angka yang Anda isi. Daftar Kode Bidang Studi sebagaimana terlampir (kode bidang studi S2 Lampiran 7)
K-10 BIDANG STUDI S3
Isilah kode bidang studi waktu Anda menempuh jenjang pendidikan S3 pada tempat yang tersedia (3 angka). Hitamkan bulatan yang sesuai dengan angka yang Anda isi. Daftar Kode Bidang Studi sebagaimana terlampir (kode bidang studi S2 Lampiran 8)
K-11 TAHUN LULUS PERGURUAN TINGGI (PT) S1/D4
Isilah tahun yang tercantum pada ijazah S1/D4 yang Anda miliki (4 angka). Hitamkan bulatan yang sesuai dengan angka yang Anda isi.
Contoh
Jika Anda lulus S1/D4 pada tahun 1986, maka ditulis 1986.
K-12 TUGAS TAMBAHAN
Hitamkan satu bulatan yang sesuai dengan tugas tambahan yang saat ini Anda laksanakan.
K-13 BIDANG STUDI MENGAJAR
Isilah kode bidang studi yang Anda asuh di sekolah tempat Anda mengajar sekarang pada tempat yang tersedia (3 angka). Hitamkan bulatan yang sesuai dengan angka yang Anda isi. Daftar kode bidang studi sebagaimana terlampir (kode bidang studi Lampiran 6)
K-14 PENGALAMAN MENGAJAR
Isilah masa kerja Anda selama mengajar, dihitung dari bulan pertama kali Anda mengajar. Bagi Anda yang pernah berhenti mengajar dalam kurun waktu tertentu, masa kerja dihitung hanya selama Anda mengajar saja. Masa kerja diisikan berturut-turut jumlah tahun dan jumlah bulan.
Contoh:
Jika Anda memiliki masa kerja 25 tahun 5 bulan, maka diisikan: 2505, untuk Anda yang memiliki masa kerja 9 tahun 9 bulan, maka diisikan: 0909.
K-15 BIDANG STUDI SERTIFIKASI
Isilah kode bidang studi yang akan Anda ikuti dalam sertifikasi guru. Hitamkan bulatan yang sesuai dengan angka yang Anda isi. Daftar kode bidang studi sebagaimana terlampir (kode bidang studi Lampiran 6)
K-16 JENJANG PENDIDIKAN TEMPAT MENGAJAR
Hitamkan satu bulatan yang sesuai dengan jenjang pendidikan tempat Anda mengajar.
K-17 PERNYATAAN
Isilah nama sekolah dan kabupaten/kota tempat Anda mengajar dengan tulisan biasa, bukan huruf cetak. Kemudian salinlah pada tempat yang tersedia pernyataan:
Dengan ini saya menyatakan bahwa data yang diisikan dalam formulir ini adalah benar.
Tulislah nama terang dan tanda tangan Anda. Tanda tangan jangan sampai keluar dari kotak ini.
LAMPIRAN 3
FORMAT A2
FORMULIR BIODATA PESERTA SERTIFIKASI GURU
LAMPIRAN 4
TATACARA PEMBERIAN NOMOR PESERTA
Rincian digit pada nomor peserta sebagai berikut.
Gambar Deskripsi Nomor Peserta
Contoh:
Guru SMP dalam matapelajaran matematika di SMP provinsi Bengkulu (koding 26) Kabupaten Lebong (koding 07) sebagai pengikut sertifikasi tahun 2007. Daftar urut peserta di Dinas Pendidikan Kab. Lebong adalah nomor 108. Maka nomor peserta nya adalah:
07260709400108
Tatacara menulis nomor tidak boleh memakai spasi. Contoh salah adalah sbb:
07 2607 094 00108
LAMPIRAN 5
Daftar provinsi (digit 3 dan 4) dan kabupaten kota (digit 5 dan 6)
Provinsi Kode Provinsi Kode Kabupaten Kab_Nama
DKI Jakarta
01 01 Kab. Kep Seribu
01 60 Kota Jakarta Pusat
01 61 Kota Jakarta Utara
01 62 Kota Jakarta Barat
01 63 Kota Jakarta Selatan
01 64 Kota Jakarta Timur
Jabar
02 05 Kab. Bogor
02 06 Kab. Sukabumi
02 07 Kab. Cianjur
02 08 Kab. Bandung
02 09 Kab. Sumedang
02 10 Kab. Garut
02 11 Kab. Tasikmalaya
02 12 Kab. Ciamis
02 13 Kab. Kuningan
02 14 Kab. Majalengka
02 15 Kab. Cirebon
02 16 Kab. Indramayu
02 17 Kab. Subang
02 18 Kab. Purwakarta
02 19 Kab. Kerawang
02 20 Kab. Bekasi
02 60 Kota Bandung
02 61 Kota Bogor
02 62 Kota Sukabumi
02 63 Kota Cirebon
02 65 Kota Bekasi
02 66 Kota Depok
02 67 Kota Cimahi
02 68 Kota Tasikmalaya
02 69 Kota Banjar
Jateng
03 01 Kab. Cilacap
03 02 Kab. Banyumas
03 03 Kab. Purbalingga
03 04 Kab. Banjarnegara
03 05 Kab. Kebumen
03 06 Kab. Purworejo
03 07 Kab. Wonosobo
03 08 Kab. Megelang
03 09 Kab. Boyolali
03 10 Kab. Klaten
03 11 Kab. Sukoharjo
03 12 Kab. Wonogiri
03 13 Kab. Karanganyar
03 14 Kab. Sragen
03 15 Kab. Grobogan
03 16 Kab. Blora
03 17 Kab. Rembang
03 18 Kab. Pati
03 19 Kab. Kudus
03 20 Kab. Jepara
03 21 Kab. Demak
03 22 Kab. Semarang
03 23 Kab. Temanggung
03 24 Kab. Kendal
03 25 Kab. Batang
03 26 Kab. Pekalongan
03 27 Kab. Pemalang
03 28 Kab. Tegal
03 29 Kab. Brebes
03 60 Kota Magelang
03 61 Kota Surakarta
03 62 Kota Salatiga
03 63 Kota Semarang
03 64 Kota Pekalongan
03 65 Kota Tegal
Yogyakarta
04 01 Kab. Bantul
04 02 Kab. Sleman
04 03 Kab. Gunung Kidul
04 04 Kab. Kulonprogo
04 60 Kota Yogyakarta
Jatim
05 01 Kab. Gresik
05 02 Kab. Sidoarjo
05 03 Kab. Mojokerto
05 04 Kab. Jombang
05 05 Kab. Bojonegoro
05 06 Kab. Tuban
05 07 Kab. Lamongan
05 08 Kab. Madiun
05 09 Kab. Ngawi
05 10 Kab. Magetan
05 11 Kab. Ponorogo
05 12 Kab. Pacitan
05 13 Kab. Kediri
05 14 Kab. Nganjuk
05 15 Kab. Blitar
05 16 Kab. Tulungagung
05 17 Kab. Trenggalek
05 18 Kab. Malang
05 19 Kab. Pasuruan
05 20 Kab. Probolinggo
05 21 Kab. Lumajang
05 22 Kab. Bondowoso
05 23 Kab. Situbondo
05 24 Kab. Jember
05 25 Kab. Banyuwangi
05 26 Kab. Pamekasan
05 27 Kab. Sampang
05 28 Kab. Sumenep
05 29 Kab. Bangkalan
05 60 Kota Surabaya
05 61 Kota Malang
05 62 Kota Madiun
05 63 Kota Kediri
05 64 Kota Mojokerto
05 65 Kota Blitar
05 66 Kota Pasuruan
05 67 Kota Probolinggo
05 68 Kota Batu
NAD
06 01 Kab. Aceh Besar
06 02 Kab. Pidie
06 03 Kab. Aceh Utara
06 04 Kab. Aceh Timur
06 05 Kab. Aceh Tengah
06 06 Kab. Aceh Barat
06 07 Kab. Aceh Selatan
06 08 Kab. Aceh Tenggara
06 11 Kab. Simeulue
06 12 Kab. Bireuen
06 13 Kab. Aceh Singkil
06 14 Kab. Aceh Tamiang
06 15 Kab. Gayo Luas
06 16 Kab. Aceh Nagan Raya
06 17 Kab. Aceh Barat Daya
06 18 Kab. Aceh Jaya
06 19 Kab. Bener Meriah
06 60 Kota Sabang
06 61 Kota Banda Aceh
06 62 Kota Lhokseumawe
06 63 Kota Langsa
Sumut
07 01 Kab. Deli Serdang
07 02 Kab. Langkat
07 03 Kab. Karo
07 04 Kab. Simalungun
07 05 Kab. Dairi
07 06 Kab. Asahan
07 07 Kab. Labuhan Batu
07 08 Kab. Tapanuli Utara
07 09 Kab. Tapanuli Tengah
07 10 Kab. Tapanuli Selatan
07 11 Kab. Nias
07 15 Kab. Mandailing Natal
07 16 Kab. Toba Samosir
07 17 Kab. Nias Selatan
07 18 Kab. Pakpak Bharat
07 19 Kab. Humbang Hasundutan
07 20 Kab. Samosir
07 21 Kab. Serdang Bedagai
07 60 Kota Medan
07 61 Kota Binjai
07 62 Kota Tebing Tinggi
07 63 Kota Pematang Siantar
07 64 Kota Tanjung Balai
07 65 Kota Sibolga
07 66 Kota Padang Sidempuan
Sumbar
08 01 Kab. Agam
08 02 Kab. Pasaman
08 03 Kab. Lima Puluh Kota
08 04 Kab. Solok
08 05 Kab. Padang Pariaman
08 06 Kab. Pesisir Selatan
08 07 Kab. Tanah Datar
08 08 Kab. Sawah Lunto Sijunjung
08 09 Kab. Kepulauan Mentawai
08 10 Kab. Pasaman Barat
08 11 Kab. Dharmasraya
08 12 Kab. Solok Selatan
08 60 Kota Bukittinggi
08 62 Kota Padang
08 64 Kota Padang Panjang
08 66 Kota Sawahlunto
08 68 Kota Solok
08 70 Kota Payakumbuh
08 72 Kota Pariaman
Riau
09 01 Kab. Kampar
09 02 Kab. Bengkalis
09 04 Kab. Indragiri Hulu
09 05 Kab. Indragiri Hilir
09 08 Kab. Pelalawan
09 09 Kab. Rokan Hulu
09 10 Kab. Rokan Hilir
09 11 Kab. Siak
09 14 Kab. Kuantan Singingi
09 60 Kota Pekanbaru
09 62 Kota Dumai
Jambi
10 01 Kab. Batanghari
10 02 Kab. Bungo
10 03 Kab. Bangko
10 04 Kab. Tanjung Jabung Barat
10 05 Kab. Kerinci
10 06 Kab. Muara Jambi
10 07 Kab. Tebo
10 08 Kab. Sarolangun
10 09 Kab. Tanjung Jabung Timur
10 60 Kota Jambi
Sumsel
11 01 Kab. Musi Banyuasin
11 02 Kab. Ogan Komering Ilir
11 03 Kab. Ogan Komering Ulu
11 04 Kab. Muara Enim
11 05 Kab. Lahat
11 06 Kab. Musi Rawas
11 07 Kab. Banyuasin
11 08 Kab. Ogan Ilir
11 09 Kab. Oku Selatan
11 10 Kab. Oku Timur
11 60 Kota Palembang
11 61 Kota Lubuk Linggau
11 62 Kota Prabumulih
11 64 Kota Pagar Alam
Lampung
12 01 Kab. Lampung Selatan
12 02 Kab. Lampung Tengah
12 03 Kab. Lampung Utara
12 04 Kab. Lampung Barat
12 05 Kab. Tulang Bawang
12 06 Kab. Tanggamus
12 07 Kab. Lampung Timur
12 08 Kab. Way Kanan
12 60 Kota Bandar Lampung
12 61 Kota Metro
Kalbar
13 01 Kab. Sambas
13 02 Kab. Pontianak
13 03 Kab. Sanggau
13 04 Kab. Sintang
13 05 Kab. Kapuas Hulu
13 06 Kab. Ketapang
13 08 Kab. Bengkayang
13 09 Kab. Landak
13 10 Kab. Melawi
13 11 Kab. Sekadau
13 60 Kota Pontianak
13 61 Kota Singkawang
Kalteng
14 01 Kab. Kapuas
14 02 Kab. Barito Selatan
14 03 Kab. Barito Utara
14 04 Kab. Kotawaringin Timur
14 05 Kab. Kotawaringin Barat
14 06 Kab. Pulang Pisau
14 07 Kab. Gunung Mas
14 08 Kab. Barito Timur
14 09 Kab. Sukamara
14 10 Kab. Katingan
14 11 Kab. Lamandau
14 12 Kab. Seruyan
14 13 Kab. Murung Raya
14 60 Kota Palangkaraya
Kalsel
15 01 Kab. Banjar
15 02 Kab. Tanah Laut
15 03 Kab. Barito Kuala
15 04 Kab. Tapin
15 05 Kab. Hulu Sungai Selatan
15 06 Kab. Hulu Sungai Tengah
15 07 Kab. Hulu Sungai Utara
15 08 Kab. Tabalong
15 09 Kab. Kotabaru
15 10 Kab. Tanah Bumbu
15 11 Kab. Balangan
15 60 Kota Banjarmasin
15 61 Kota Banjarbaru
Kaltim
16 01 Kab. Pasir
16 02 Kab. Kutai
16 03 Kab. Berau
16 04 Kab. Bulongan
16 07 Kab. Malinau
16 08 Kab. Nunukan
16 09 Kab. Kutai Barat
16 10 Kab. Kutai Timur
16 11 Kab. Penajam Paser Utara
16 60 Kota Samarinda
16 61 Kota Balikpapan
16 62 Kota Tarakan
16 63 Kota Bontang
Sulut
17 01 Kab. Bolaang Mengondow
17 02 Kab. Minahasa
17 03 Kab. Sangihe
17 04 Kab. Kepl. Talaud
17 05 Kab. Minahasa Selatan
17 06 Kab. Minahasa Utara
17 60 Kota Manado
17 61 Kota Bitung
17 62 Kota Tomohon
Sulteng
18 01 Kab. Banggai Kepulauan
18 02 Kab. Donggala
18 03 Kab. Poso
18 04 Kab. Banggai
18 05 Kab. Buol
18 06 Kab. Toli Toli
18 07 Kab. Morowali
18 08 Kab. Parigi Muotong
18 09 Kab. Tojo Una-Una
18 60 Kota Palu
Sulsel
19 01 Kab. Maros
19 02 Kab. Pangkajene Kepulauan
19 03 Kab. Gowa
19 04 Kab. Takalar
19 05 Kab. Jeneponto
19 06 Kab. Barru
19 07 Kab. Bone
19 08 Kab. Wajo
19 09 Kab. Soppeng
19 10 Kab. Bantaeng
19 11 Kab. Bulukumba
19 12 Kab. Sinjai
19 13 Kab. Selayar
19 14 Kab. Pinrang
19 15 Kab. Sidenreng Rappang
19 16 Kab. Enrekang
19 17 Kab. Luwu
19 18 Kab. Tana Toraja
19 24 Kab. Luwu Utara
19 27 Kab. Luwu Timur
19 60 Kota Makasar
19 61 Kota Pare Pare
19 62 Kota Palopo
Sultra
20 01 Kab. Konawe
20 02 Kab. Muna
20 03 Kab. Buton
20 04 Kab. Kolaka
20 05 Kab. Konawe Selatan
20 06 Kab. Kolaka Utara
20 07 Kab. Wakatobi
20 08 Kab. Bombana
20 60 Kota Kendari
20 61 Kota Bau-Bau
Maluku
21 01 Kab. Maluku Tengah
21 02 Kab. Maluku Tenggara
21 03 Kab. Buru
21 04 Kab. Maluku Tenggara Barat
21 05 Kab. Seram Bagian Barat
21 06 Kab. Seram Bagian Timur
21 07 Kab. Kepulauan Aru
21 60 Kota Ambon
Bali
22 01 Kab. Buleleng
22 02 Kab. Jembrana
22 03 Kab. Tabanan
22 04 Kab. Badung
22 05 Kab. Gianyar
22 06 Kab. Klungkung
22 07 Kab. Bangli
22 08 Kab. Karang Asem
22 60 Kota Denpasar
NTB
23 01 Kab. Lombok Barat
23 02 Kab. Lombok Tengah
23 03 Kab. Lombok Timur
23 04 Kab. Sumbawa
23 05 Kab. Dompu
23 06 Kab. Bima
23 07 Kab. Sumbawa Barat
23 60 Kota Mataram
23 61 Kota Bima
NTT
24 01 Kab. Kupang
24 02 Kab. Timor Tengah Selatan
24 04 Kab. Timor Tengah Utara
24 05 Kab. Belu
24 06 Kab. Alor
24 07 Kab. Flores Timur
24 08 Kab. Sikka
24 09 Kab. Ende
24 10 Kab. Ngada
24 11 Kab. Manggarai
24 12 Kab. Sumba Timur
24 13 Kab. Sumba Barat
24 14 Kab. Lembata
24 15 Kab. Rote Ndao
24 16 Kab. Manggarai Barat
24 60 Kota Kupang
Papua
25 01 Kab. Jaya Pura
25 02 Kab. Biak Numfor
25 03 Kab. Yapen Waropen
25 07 Kab. Marauke
25 08 Kab. Jayawijaya
25 09 Kab. Paniai
25 10 Kab. Nabire
25 11 Kab. Puncak Jaya
25 12 Kab. Mimika
25 13 Kab. Keerom
25 14 Kab. Sarmi
25 15 Kab. Asmat
25 16 Kab. Mappi
25 17 Kab. Boven Digul
25 18 Kab. Yahukimo
25 19 Kab. Pegunungan Bintang
25 20 Kab. Supori
25 22 Kab. Waropen
25 23 Kab. Tolikara
25 60 Kota Jayapura
Bengkulu
26 01 Kab. Bengkulu Utara
26 02 Kab. Rejang Lebong
26 03 Kab. Bengkulu Selatan
26 04 Kab. Muko-Muko
26 05 Kab. Seluma
26 06 Kab. Kaur
26 07 Kab. Lebong
26 08 Kab. Kepahiang
26 60 Kota Bengkulu
Maluku Utara
27 01 Kab. Halmahera Barat
27 02 Kab. Halmahera Tengah
27 03 Kab. Halmahera Utara
27 04 Kab. Halmahera Selatan
27 05 Kab. Kepulauan Sula
27 06 Kab. Halmahera Timur
27 60 Kota Ternate
27 61 Kota Tidore Kepulauan
Banten
28 01 Kab. Pandeglang
28 02 Kab. Lebak
28 03 Kab. Tangerang
28 04 Kab. Serang
28 60 Kota Cilegon
28 61 Kota Tangerang
Babel
29 01 Kab. Bangka
29 02 Kab. Belitung
29 03 Kab. Bangka Barat
29 04 Kab. Bangka Tengah
29 05 Kab. Bangka Selatan
29 06 Kab. Belitung Timur
29 60 Kota Pangkal Pinang
Gorontalo
30 01 Kab. Boalemo
30 02 Kab. Gorontalo
30 03 Kab. Pouwato
30 04 Kab. Bonebolango
30 60 Kota Gorontalo
Kep. Riau
31 01 Kab. Kepulauan Riau
31 02 Kab. Karimun
31 03 Kab. Natuna
31 04 Kab. Lingga
31 60 Kota Batam
31 61 Kota Tanjung Pinang
Irjabar
32 01 Kab. Fak-Fak
32 02 Kab. Sorong
32 03 Kab. Manokwari
32 04 Kab. Kaimana
32 05 Kab. Sorong Selatan
32 06 Kab. Raja Ampat
32 07 Kab. Teluk Bintuni
32 08 Kab. Teluk Wondama
32 60 Kota Sorong
Sulbar
33 01 Kab. Mamuju
33 02 Kab. Mamuju Utara
33 03 Kab. Polewali
33 04 Kab. Mamasa
33 05 Kab. Majene
Catatan: Untuk Provinsi dan kabupaten/kota hasil pemekaran yang belum tercantum ikut koding provinsi dan kabupaten/kota yang lama.
LAMPIRAN 6
KODING BIDANG STUDI/MATA PELAJARAN
I. Guru TK/RA
Bidang Studi/Mata Pelajaran Kode
1. TK/RA umum
020
2. Kelompok bermain 024
II. Guru SD/MI
Bidang Studi/Mata Pelajaran Kode
1. SD/MI umum (kelas awal dan akhir) 027
2. Pendidikan Agama Islam
030
3. Pendidikan Agama Katholik
034
4. Pendidikan Agama Kristen
037
5. Pendidikan Agama Hindu
040
6. Pendidikan Agama Budha
044
7. Matematika 047
8. PKn 050
9. Bhs. Indonesia 054
10. Ilmu Pengetahuan Alam (Fisika) 057
11. Ilmu Pengetahuan Sosial 060
12. Guru bid. Studi di SD yg belum tercantum 061
III. Guru SMP/MTs
Bidang Studi/Mata Pelajaran kode
1. Pendidikan Agama Islam
067
2. Pendidikan Agama Katholik
070
3. Pendidikan Agama Kristen
074
4. Pendidikan Agama Hindu
077
5. Pendidikan Agama Budha
080
6. PKN 084
7. Bahasa Indonesia (sastra)
087
8. Bahasa Inggris
090
9. Matematika
094
10. Pengetahuan Alam (IPA terpadu, Fisika)
097
11. Pengetahuan Sosial (Sosiologi, IPS terpadu,) 100
12. Kesenian, budaya dan keterampilan
104
13. Pendidikan Jasmani (olah raga & kesehatan) 107
14. TI & K (Teknologi Informasi dan Komunikasi) 110
15. Geografi 114
16. Sejarah 117
17. Ekonomi (umum, koperasi, akuntansi) 120
18. Biologi 124
19. Guru bid. Studi di SMP yg belum tercantum 125
IV. Guru SMA/MA
Bidang Studi/Mata Pelajaran kode
1. Pendidikan Agama Islam
127
2. Pendidikan Agama Katholik
130
3. Pendidikan Agama Kristen
134
4. Pendidikan Agama Hindu
137
5. Pendidikan Agama Budha
140
6. PKN 154
7. Bahasa Indonesia (dan Sastra)
156
8. Bahasa Inggris 157
9. Bahasa Jerman 160
10. Bahasa Perancis 164
11. Bahasa Arab 167
12. Bahasa Jepang 170
13. Bahasa Mandarin 174
14. Bahasa Asing Lain 177
15. Matematika
180
16. Fisika 184
17. Kimia
187
18. Biologi
190
19. Sejarah
204
20. Geografi
207
21. Ekonomi (umum, koperasi, akuntansi) 210
22. Pengetahuan Sosial (Sosiologi, IPS terpadu) 214
23. Kesenian (dan budaya)
217
24. Pendidikan Jasmani (OR dan kesehatan)
220
25. TI & K (Teknologi Informasi dan Komunikasi)
224
26. Keterampilan
227
27. Bidang studi lain di SMA/MA yang belum tercantum 230
V. GURU SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
A. UMUM
Bidang Studi/Mata Pelajaran
1. Pendidikan Agama Islam
300
2. Pendidikan Agama Katholik
301
3. Pendidikan Agama Kristen
302
4. Pendidikan Agama Hindu
303
5. Pendidikan Agama Budha
304
6. PKN 310
7. Bahasa Inggris 311
8. Bahasa Jerman 312
9. Bahasa Perancis 313
10. Bahasa Arab 314
11. Bahasa Jepang 315
12. Bahasa Mandarin 316
13. Bahasa Asing Lain 317
14. Matematika 318
15. Fisika 319
16. Kimia 320
17. Biologi 321
18. Bidang studi umum lainnnya di SMK yg belum tercantum 322
B. BIDANG KEJURUAN
No Bidang Keahlian Koding Program Keahlian
1 Teknik Bangunan/Sipil
400. Teknik Bangunan Umum (Sipil)
401. Teknik Konstruksi Baja
402. Teknik Konstruksi Kayu
403. Teknik Batu Dan Beton
404. Teknik Pekerjaan Finishing
405. Teknik Konstruksi Bangunan Sederhana
406. Teknik Gambar Bangunan
407. Teknik Plumbing & Sanitasi
408. Teknik Bangunan (Sipil) Lainnya
2 Perabot
409. Perabot Umum
410. Perabot Kayu
411. Perabot Logam
412. Perabot Lainnya
3 Teknik Listrik/Elektro
413. Teknik Listrik (Elektro) Umum
414. Teknik Transmisi Tenaga Listrik
415. Teknik Pembangkit Tenaga Listrik
416. Teknik Pemanfaatan Tenaga Listrik
417. Teknik Distribusi Tenaga Listrik
418. Teknik Listrik Industri
419. Teknik Listrik/Elektro Lainnya
4 Teknik Mesin
420. Teknik Mesin Umum
421. Teknik Las
422. Teknik Pembentukan
423. Teknik Pengecoran
424. Teknik Pemesinan
425. Teknik Pemeliharaan Mekanik Industri
426. Teknik Gambar Mesin
427. Teknik Mekanik Otomotif
428. Teknik Alat Berat
429. Teknik Body Otomotif
430. Teknik Elektro Otomotif
431. Teknik Mesin Lainnya
5 Tata Boga
432. Tataboga Umum
433. Restoran
434. Patiseri
435. Tataboga Lainnya
6 Tata Kecantikan
436. Tata Kecantikan Umum
437. Tata Kecantikan Kulit
438. Tata Kecantikan Rambut
439. Spa
440. Tata Kecantikan Lainnya
7 Tata Busana
441. Tata Busana Umum
442. Design Busana
443. Tata Busana Lainnya
8 Budidaya Ternak
444. Budidaya Ternak Umum
445. Budidaya Ternak Ruminansia
446. Budidaya Ternak Unggas
447. Budidaya Ternak Harapan
448. Budidaya Ternak Lainnya
9 Budidaya Ikan
449. Budidaya Ikan
450. Budidaya Ikan Air Tawar
451. Budidaya Ikan Air Laut
452. Budidaya Ikan Air Payau
453. Budidaya Rumput Laut
454. Budidaya Perikanan Lainnya
10 Teknologi Hasil Pertanian
Pengawasan Mutu
- 455. Teknologi Hasil Pertanian
456. Pengolahan Hasil Pertanian Pangan
457. Pengolahan Hasil Pertanian Non Pangan
458. Pengawasan Mutu
11 Kerajinan
459. Kerajinan Umum
460. Kria Tekstil
461. Kria Kulit
462. Kria Keramik
463. Kria Logam
464. Kria Kayu
465. Kria Khusus Lainnya
12 Teknologi Pesawat Terbang
466. Teknologi Pesawat Terbang Umum
467. Permesinan
468. Konstruksi Rangka Pesawat Udara
469. Konstruksi Badan Pesawat Udara
470. Air Frame & Power Plant
471. Aei Maintenance & Repair
472. Kelistrikan Pesawat Udara
473. Elektronika Pesawat Udara
474. Tek. Pesawat Terbang Lainnya
13 Teknik Perkapalan
475. Teknik Perkapalan Umum
476. Pembangunan Dan Perbaikan Kapal Baja
477. Las Kapal
478. Instalasi Pemesinan Kapal
479. Listrik Kapal
480. Gambar Rancang Bangun
481. Bangunan Kapal Kayu Dan Fiberglass
482. Teknik Perkapalan Khusus Lainnnya
14 Teknologi Tekstil
483. Teknologi Tekstil Umum
484. Teknologi Pemintalan Serat Buatan
485. Teknologi Pembuatan Benang
486. Teknologi Pembuatan Kain Tenun
487. Teknologi Pencelupan
488. Teknologi Pencapan
489. Teknologi Tekstil Khusus Lainnya
15 Grafika
490. Grafika Umum
491. Produksi Grafika
492. Persiapan Grafika
493. Grafika Khusus Lainnya
16 Geologi Pertambangan
494. Geologi Pertambangan Umum
495. Geologi Pertambangan
496. Perminyakan
497. Geologi Khusus Lainnya
17 Instrumentasi Industri
498. Instrumentasi Industri Umum
499. Kontrol Proses
500. Kontrol Mekanik
501. Instrumentasi Logam
502. Instrumentasi Gelas
503. Instrumentasi Khusus Lainnya
18 Kimia
504. Kimia Umum
505. Kimia Industri
506. Analis Kimia
507. Kimia Khusus Lainnya
19 Pelayaran
508. Pelayaran Umum
509. Nautika Kapal Niaga
510. Teknika Kapal Niaga
511. Nautka Kapal Penangkap Ikan
512. Teknika Kapal Penangkap Ikan
513. Teknika Kapal/Pelayaran Khusus Lainnya
20 Telekomunikasi
514. Telekomunikasi Umum
515. Teknik Transmisi Radio
516. Teknik Transmisi Kabel
517. Teknik Suitsing
518. Teknik Akses Radio
519. Teknik Akses Kabel
520. Teknik Telekomunikasi Khusus Lainnya
21 Teknik Survei Dan Pemetaan 521. Teknik Survei Dan Pemetaan
522. Teknik Survei Dan Pemetaan
Teknologi Informasi Dan Komunikasi (Tik)
523. Teknologi Informasi Dan Komunikasi (Umum)
524. Rekayasa Perangkat Lunak
525. Teknik Komputer Dan Jaringan
526. Multi Media
527. Tik Khsusus Lainnya
22 Teknik Radio, Televisi Dan Film
528. Teknik Radio, Televisi Dan Film Umum
529. Teknik Siaran Radio
530. Produksi Program Pertelevisian
531. Tek. Radio, Tv Dan Film Lainnya
23 Teknik Elektronika
532. Teknik Elektronika Umum
533. Teknik Audio - Video
534. Teknik Elektronika Industri
535. Teknik Elektronika Khusus Lainnya
24 Teknik Pendingin & Tata Udara 536. Teknik Pendingin & Tata Udara Umum
537. Teknik Pendingin Dan Tata Udara
25 Bisnis Dan Manajemen
538. Bisnis Dan Manajemen Umum
539. Administrasi Perkantoran
540. Akuntansi
541. Penjualan
542. Perdagangan
543. Perbankan
544. Asuransi
545. Koperasi
546. Bisnis Dan Manajemen Khusus Lainnya
26 Pariwisata
547. Pariwisata Umum
548. Usaha Jasa Pariwisata
549. Akomodasi Perhotelan
550. Pariwisata Khusus Lainnya
27 Pekerjaan Sosial 551. Pekerjaan Sosial Umum Dan Khusus
28 Budidaya Tanaman
552. Budidaya Tanaman Umum
553. Budidaya Tanaman Pangan
554. Budidaya Tanaman Sayuran
555. Budidaya Tanaman Hias
556. Budidaya Tanaman Buah Tahunan
557. Budidaya Tanaman Buah Semusim
558. Budidaya Tanaman Perkebunan
559. Pengolahan Hasil Hutan
560. Pembibitan Tanaman
561. Budidaya Tanaman Khusus Lainnya
29 Seni Rupa
562. Seni Rupa Umum
563. Seni Murni
564. Grafis Komunikasi
565. Animasi
566. Seni Rupa Khusus Lainnya
30 Seni Pertunjukan
567. Seni Pertunjukan Umum
568. Seni Musik Klasik
569. Seni Musik Non Klasik
570. Seni Tari
571. Seni Karawitan
572. Seni Pedalangan
573. Seni Teater
574. Seni Pertunjukkan Khusus Lainnya
31 Keperawatan*
575. Keperawatan Umum
576. Perawat Medis
577. Pengatur Rawat Gigi
578. Keperawatan Khusus Lainnya
32 Kesehatan
579. Kesehatan Umum
580. Analisis Kesehatan
581. Kesehatan Khusus Lainnya
33 Kefarmasian
582. Kefarmasian Uum
583. Teknik Produksi Obat
584. Kefarmasian Khusus Lainnya
34 Bidang Kejuruan Lainnya 585. Bidang Kejuruan Lainnya
VI. GURU LAINNYA
Bidang Studi/Mata Pelajaran Kode
(1) Guru Pendidikan Luar Biasa 800
(2) Guru SD/SMP/SMA/SMK dalam rumpun kesehatan 802
(3) Guru SD/SMP/SMA/SMK dalam rumpun pertanian yg belum tercantum 804
(4) Guru SD/SMP/SMA/SMK dalam rumpun perikanan yg belum tercantum 806
(5) Guru SD/SMP/SMA/SMK dalam rumpun kesehatan yg belum tercantum 808
(6) Guru Bimbingan Konseling 810
(7) Guru Pendidikan Luar sekolah yang belum tercantum 812
(8) Guru dalam rumpun pekerja sosial yang belum tercantum 814
(9) Guru bidang studi lainnya yang tidak tercantum 815
LAMPIRAN 7
Koding Bidang Studi S2
Kode Bidang Studi
001 Administrasi Bisnis
002 Administrasi Negara
003 Administrasi Niaga
004 Administrasi Pendidikan
005 Bahasa Indonesia
006 Bahasa Inggris
007 Bimbingan dan Penyuluhan
008 Biologi
009 Budidaya Perairan
010 Budidaya Pertanian
011 Ekonomi Manajemen
012 Ekonomi Pembangunan
013 Fisika
014 Geografi
015 Ilmu Administrasi
016 Ilmu Administrasi Niaga
017 Ilmu Akuntansi
018 Ilmu Ekonomi
019 Ilmu Ekonomi dan Akuntansi
020 Ilmu Komputer
021 Ilmu Komunikasi
022 Ilmu Lingkungan
023 Ilmu Manajemen
024 Ilmu Pendidikan
025 Ilmu Pendidikan Sosial
026 Ilmu Psikologi
027 Ilmu Sastra
028 Ilmu Sejarah
029 Ilmu Sosial
030 Ilmu-Ilmu Sosial
031 Informatika
032 Instrumentasi dan Kontrol
033 Kimia
034 Linguistik
035 Manajemen
036 Manajemen Pendidikan
037 Manajemen Sistem Informasi
038 Manajemen Teknologi
039 Matematika
040 Pendidikan Anak Usia Dini
041 Pendidikan Bahasa
042 Pendidikan Bahasa dan Sastra
043 Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia SD
044 Pendidikan Bahasa Indonesia
045 Pendidikan Bahasa Inggris
046 Pendidikan Bahasa Jepang
047 Pendidikan Biologi
048 Pendidikan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
049 Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
050 Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial Sekolah Dasar
051 Pendidikan Islam
052 Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup
053 Pendidikan Kimia
054 Pendidikan Linguistik Terapan
055 Pendidikan Luar Sekolah
056 Pendidikan Matematika
057 Pendidikan Matematika Sekolah Dasar
058 Pendidikan Olah Raga
059 Pendidikan Sains
060 Pendidikan Sejarah
061 Pendidikan Teknologi dan Kejuruan
062 Pendidikan Umum
063 Penelitian dan Evaluasi Pendidikan
064 Pengajaran Seni Pertunjukan
065 Pengembangan Kurikulum
066 Pengembangan Sumber Daya Manusia
067 Perencanaan dan Kebijakan Publik
068 Psikologi
069 Psikologi Perkembangan
070 Seni Rupa
071 Seni Rupa dan Desain
072 Sosiologi
073 Statistika
074 Teknologi Hasil Pertanian
075 Teknologi Industri Pertanian
076 Teknologi Informasi
077 Teknologi Kelautan
078 Teknologi Pasca Panen
079 Teknologi Pembelajaran
080 Teknologi Pendidikan
099 Bidang studi lainnya yang tidak tercantum
LAMPIRAN 8
Koding Bidang Studi S3
Kode Bidang Studi
001 Administrasi Pendidikan
002 Bimbingan dan Penyuluhan
003 Biologi
004 Biologi Reproduksi
005 Budidaya Pertanian
006 Epidemiologi
007 Gizi Masyarakat dan Sumber Daya Keluarga
008 Ilmu Administrasi
009 Ilmu Ekonomi
010 Ilmu Hukum
011 Ilmu Kedokteran
012 Ilmu Kesehatan Masyarakat
013 Ilmu Material
014 Ilmu Pangan
015 Ilmu Penyuluhan Pembangunan
016 Ilmu Perairan
017 Ilmu Politik
018 Ilmu Ternak
019 Ilmu-Ilmu Pertanian
020 Kajian Budaya
021 Kehutanan
022 Opto Elektronika dan Aplikasi Laser
023 Pendidikan Bahasa
024 Pendidikan Bahasa
025 Pendidikan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
026 Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
027 Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup
028 Pendidikan Luar Sekolah
029 Pendidikan Matematika
030 Pendidikan Olah Raga
031 Pendidikan Umum
032 Penelitian dan Evaluasi Pendidikan
033 Pengembangan Kurikulum
034 Sains Veteriner
035 Sosiologi
036 Teknologi Industri Pertanian
037 Teknologi Informatika
038 Teknologi Kelautan
039 Teknologi Pendidikan
040 Bidang studi lainnya yang belum tercantum
LAMPIRAN 9
Rambu-rambu Jadwal Pelaksanaan Sertifikasi Guru untuk Kuota 2006
NO. KEGIATAN JADWAL
Juni Juli Agustus September Oktober November Desember
1 Sosialisasi pelaksanaan sertifikasi guru ke Dinas Kab/Kota
2 Sosialisasi dan penyerahan dok sertf ke Guru
3 Guru menyusun portofolio
4 Penyerahan dok Portofolio ke Dinas Kab/Kota
5 Pengiriman Berkas Portofolio ke LPTK oleh Dinas Kab/Kota
6 Pelaksanaan penilaian portofolio oleh LPTK
7 Pengumuman Hasil Penilaian Portofolio
8 LPTK memberikan Sertifikat Profesi Pendidik kepada guru dan mengirimkan laporan ke Ditjen PMPTK
9 Ditjen PMPTK memberikan No Registrasi Guru melalui Dinas Kab/Kota
10 Kegiatan melengkapi portofolio oleh guru
11 Dinas Kab/Kota mengumpulkan dan menyerahkan kelengkapan (tambahan) dokumen portofolio ke LPTK
12 Penilaian portofolio oleh LPTK (yang melengkapi portofolio)
13 Pengumuman Hasil Kelengkapan Portofolio
14 LPTK memberikan Sertifikat Profesi Pendidik kpd guru dan mengirimkan lap ke Ditjen PMPTK (lulus kelengkapan PF)
15 Ditjen PMPTK memberikan No Registrasi Guru melalui Dinas Kab/Kota
16 LPTK melaksanakan Diklat Profesi (bagi yang tidak lulus portofolio)
17 Pengumuman Hasil Diklat Profesi Guru
18 LPTK memberikan Sertifikat Profesi Pendidik kpd guru dan mengirimkan lap ke Ditjen PMPTK (lulus Diklat Profesi)
19 Ditjen PMPTK memberikan No Registrasi Guru melalui Dinas Kab/Kota
20 Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi
21 Pelayanan Masyarakat melalui Pusat Pengaduan Masyarakat
LAMPIRAN 10
Rambu-rambu Jadwal Pelaksanaan Sertifikasi Guru untuk Kuota 2007
NO. KEGIATAN JADWAL
Juni Juli Agustus September Oktober November Desember
1 Sosialisasi pelaksanaan sertifikasi guru kepada Dinas Kab/Kota
2 Sosialisasi dan penyerahan dok sertifikasi ke Guru
3 Guru menyusun portofolio
4 Penyerahan dok Portofolio ke Dinas Kab/Kota
5 Pengiriman Berkas Portofolio ke LPTK oleh Dinas Kab/Kota
6 Pelaksanaan penilaian portofolio oleh LPTK
7 Pengumuman Hasil Penilaian Portofolio
8 LPTK memberikan Sertifikat Profesi Pendidik kepada guru dan mengirimkan laporan ke Ditjen PMPTK
9 Ditjen PMPTK memberikan No Registrasi Guru melalui Dinas Kab/Kota
10 Kegiatan melengkapi portofolio oleh guru
11 Dinas Kab/Kota mengumpulkan dan menyerahkan kelengkapan (tambahan) dokumen portofolio ke LPTK
12 Penilaian portofolio oleh LPTK (yang melengkapi portofolio)
13 Pengumuman Hasil Kelengkapan Portofolio
14 LPTK memberikan Sertifikat Profesi Pendidik kpd guru dan mengirimkan lap ke Ditjen PMPTK (lulus kelengkapan PF)
15 Ditjen PMPTK memberikan No Registrasi Guru melalui Dinas Kab/Kota
16 LPTK melaksanakan Diklat Profesi (bagi yang tidak lulus portofolio)
17 Pengumuman Hasil Diklat Profesi
Guru
18 LPTK memberikan Sertifikat Profesi Pendidik kpd guru dan mengirimkan lap ke Ditjen PMPTK (lulus Diklat Profesi)
19 Ditjen PMPTK memberikan No Registrasi Guru melalui Dinas Kab/Kota
20 Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi
21 Pelayanan Masyarakat melalui Pusat Pengaduan Masyarakat
TIM PENYUSUN
Prof. Dr. Muchlas Samani (Direktur Ketenagaan Ditjen Dikti)
Prof. Dr. Zamroni (Direktur Profesi Pendidik Ditjen PMPTK)
Prof. Dr. H. A. Mukhadis (Ketua Tim Sertifikasi/UM)
Dr. Ismet Basuki (Sekretaris Tim Sertifikasi/Unesa)
Prof. Dr. Djoko Kustono (Anggota Tim Sertifikasi/UM)
Dr. Badrun Karto Wagiran (Anggota Tim Sertifikasi/UNY)
Drs. Suyud, M.Pd. (Anggota Tim Sertifikasi/UNY)
Dr. Yatim Riyanto (Anggota Tim Sertifikasi/Unesa)
Drs. E. Nurzaman A.M, Msi, MM (Direktorat Profesi Pendidik)
Drs. Suparno, MPd (Direktorat Profesi Pendidik)
Dra. Dian Mahsunah, MPd (Direktorat Profesi Pendidik)
Dra. Maria Widiani, MA (Direktorat Profesi Pendidik)
Dra. Santi Ambarrukmi, MEd (Direktorat Profesi Pendidik)
Suharno, SE, MSi (Direktorat Profesi Pendidik)
Search
Rabu, 28 April 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar