Panduan
Peserta untuk Penyusunan Portofolio
Pengakuan Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar (PPKHB)
dalam Rangka Penyelenggaran Program Sarjana (S-1)
Kependidikan Bagi Guru dalam Jabatan
DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Tim Penyusun
Drs. Achmad Dasuki, MM, M.Pd. (Direktur Profesi Pendidik, Ditjen PMPTK)
Prof. Dr. Muchlas Samani, Ph.D. (Direktur Ketenagaan, Ditjen Dikti)
Sumarna Surapranata, Ph.D. (Direktur Pembinaan Diklat, Ditjen PMPTK)
Prof. Toho Cholik Mutohir, MA, Ph.D. (Universitas Negeri Surabaya)
Prof. Dr. Trisno Martono (Universitas Negeri Sebelas Maret)
Prof. Dr. A Azis Wahab, MA. (Universitas Pendidikan Indonesia)
Prof. Dr. Siti Masitoh (Universitas Negeri Surabaya)
Drs. Rudi Susilana, M.Si. (Universitas Pendidikan Indonesia)
Drs. Asep Herry Hernawan, M.Pd. (Universitas Pendidikan Indonesia)
Prof. Dr. Uman Suherman AS, M.Pd. (Universitas Pendidikan Indonesia)
Dr. Darhim, M.Si. (Universitas Pendidikan Indonesia)
Drs. Sardjiyo, M.Si. (Universitas Tebuka)
Dr. Suparno (Direktorat Profesi Pendidik)
Dra. Maria Widiani, MA (Direktorat Profesi Pendidik)
Dian Wahyuni, SH, M.Ed. (Direktorat Profesi Pendidik)
Adra Herlangga Rinny, SH, M.Si. (Direktorat Profesi Pendidik)
Tagor Alamsyah, S.Kom, M. Kom (Direktorat Profesi Pendidik)
Design Layout:
Neneng Heryati, S.Si (Direktorat Profesi Pendidik)
Efrini, S.Pd, M.Ed (Direktorat Profesi Pendidik)
Syamsul Bachri (Direktorat Profesi Pendidik)
KATA PENGANTAR
Pembangunan pendidikan nasional dilandasi oleh paradigma membangun manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang memiliki kapasitas untuk mengaktualisasikan potensi dan dimensi kemanusiaan secara optimal. Upaya membangun manusia Indonesia seutuhnya melalui pendidikan menempatkan guru sebagai pendidik professional yang memiliki tugas utama yaitu mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Kedudukan guru sebagai tenaga profesional tersebut berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran dalam rangka mengembangkan peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa untuk memenuhi persyaratan sebagai tenaga pendidik profesional, guru wajib memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV dan sertifikat pendidik. Pada saat ini masih terdapat sekitar 60% guru yang belum memenuhi kualifikasi akademik yang dipersyaratkan.
Salah satu upaya untuk mendukung percepatan peningkatan kualifikasi akademik bagi guru dalam jabatan saat ini telah terbit Permendiknas Nomor 58 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru Dalam Jabatan. Dalam Permendiknas tersebut disebutkan bahwa perguruan tinggi penyelenggara dapat memberikan pengakuan terhadap Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar (PPKHB) yang pernah diperoleh sebelumnya. Pengakuan tersebut secara khusus diberikan kepada guru peserta program pada LPTK penyelenggara yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Mendiknas Nomor 015/P/2009 Tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru Dalam Jabatan.
Panduan PPKHB ini disiapkan oleh Asosiasi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan Indonesia (ALPTKI) bersama-sama dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Panduan ini disusun sebagai acuan umum dalam rangka memberikan PPKHB yang dalam implementasinya secara operasional diserahkan kepada LPTK penyelenggara Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru Dalam Jabatan.
Ketua Asosiasi
LPTK Indonesia
Sunaryo Kartadinata
NIP 130514766
Direktur Jenderal
Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Baedhowi
NIP 19490828 197903 1 001 Jakarta, Mei 2009
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
Fasli Jalal
NIP 131124234
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI iii
BAB I PENDAHULUAN 1
A. Latar Belakang 1
B. Pengertian 3
C. Dasar Hukum 3
D. Tujuan 4
E. Prinsip Penyelenggaraan 4
F. Peserta 6
G. Ruang Lingkup 7
BAB II KOMPONEN PENGAKUAN PENGALAMAN KERJA DAN HASIL BELAJAR 8
A. Komponen Pengalaman Kerja 8
1. Pengalaman Mengajar 8
2. Rencana Pembelajaran 8
3. Penghargaan yang Relevan 9
B. Komponen Hasil Belajar 9
1. Kualifikasi Akademik 9
2. Pelatihan 9
3. Prestasi Akademik 10
BAB III PENILAIAN PENGAKUAN PENGALAMAN KERJA DAN HASIL BELAJAR 12
A. Penilaian Pengalaman Kerja 12
1. Pengalaman Mengajar 12
2. Rencana Pembelajaran 13
3. Penghargaan yang Relevan 13
B. Penilaian Komponen Hasil Belajar 14
1. Kualifikasi Akademik 14
2. Pelatihan 15
3. Prestasi Akademik 15
BAB IV PENGAJUAN DAN PENYUSUNAN PORTOFOLIO PENGAKUAN PENGALAMAN KERJA DAN HASIL BELAJAR 19
A. Mekanisme Pengajuan PPKHB 19
B. Sistematika Penyusunan Portofolio PPKHB 20
C. Penyusunan Borang Portofolio PPKHB 21
D. Komponen Pengalaman Mengajar 24
E. Komponen Hasil Belajar 25
BAB V PENUTUP 27
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Pasal 8 dan Pasal 9) menegaskan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik yang dimaksud adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang wajib dimiliki oleh guru sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal yang dipersyaratkan dan dikeluarkan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). LPTK merupakan perguruan tinggi yang diberi tugas oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan peningkatan kualifikasi akademik guru program Sarjana (S-1) Kependidikan pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah, sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 015/P/2009 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru Dalam Jabatan.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 5 ayat (4a) juncto ayat (5) dinyatakan bahwa kualifikasi akademik S-1 bagi Guru Dalam Jabatan dapat diperoleh melalui pendidikan tinggi Program Sarjana (S-1) Kependidikan, dengan memperhatikan a) pelatihan guru dengan memperhitungkan ekuivalensi satuan kredit semesternya; b) prestasi akademik yang diakui dan diperhitungkan ekuivalensi satuan kredit semesternya; dan/atau c) pengalaman mengajar dengan masa bakti dan prestasi tertentu. Tindak lanjut kebijakan Pemerintah tersebut terutama terkait dengan peningkatan kualifikasi akademik guru dalam jabatan seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru Dalam Jabatan. Pasal 5 ayat (7) menjelaskan bahwa perguruan tinggi dapat memberi pengakuan terhadap pengalaman kerja dan hasil belajar yang pernah diperoleh sebelumnya baik pada jalur pendidikan formal maupun non formal sebagai pengurang beban studi yang wajib ditempuh. Pasal 5 ayat (8) menjelaskan bahwa pengakuan terhadap pengalaman kerja dan hasil belajar yang pernah diperoleh sebelumnya maksimal 65% dari jumlah satuan kredit semester (sks) yang wajib ditempuh.
Berbagai jenis pengalaman kerja dan hasil belajar guru yang diperoleh sebelumnya dapat berupa: (1) kualifikasi akademik, (2) pelatihan guru dengan memperhitungkan ekuivalensi satuan kredit semesternya, (3) prestasi akademik yang diakui dan diperhitungkan ekuivalensi satuan kredit semesternya; dan (4) pengalaman mengajar dengan masa bakti dan prestasi tertentu. Semua bukti pengalaman kerja dan hasil belajar guru disusun dalam suatu dokumen yang disebut portofolio.
Portofolio digunakan sebagai dasar penilaian oleh perguruan tinggi bagi peserta Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru Dalam Jabatan untuk memperoleh Pengakuan Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar (PPKHB). Dalam konteks PPKHB, portofolio adalah bukti fisik atau dokumen yang menggambarkan pengalaman kerja dan hasil belajar yang diperoleh selama menjalankan tugas profesi pada satuan pendidikan serta berbagai pelatihan yang pernah diikuti.
Portofolio PPKHB berfungsi sebagai: (1) sarana bagi guru untuk menampilkan dan/atau membuktikan pengalaman kerja dan hasil belajar, termasuk kinerjanya yang meliputi produktivitas, kualitas, dan relevansi melalui karya-karya utama dan pendukung; (2) dasar memberikan rekomendasi bagi seorang guru untuk penilaian PPKHB; dan (3) data untuk memberikan pertimbangan guna menentukan ekuivalensi pengalaman kerja dan hasil belajar yang diperoleh untuk mengurangi beban studi berupa satuan kredit semester (sks) yang wajib ditempuh.
B. Pengertian
PPKHB adalah suatu sistem penghargaan terhadap wawasan, pengetahuan, keterampilan, nilai, dan sikap yang mencerminkan pengalaman kerja dan hasil belajar yang dimiliki guru peserta program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru Dalam Jabatan sebagai pengurang beban studi yang wajib ditempuh. Pengalaman kerja dalam hal ini berkaitan dengan masa bakti, kemampuan dalam menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran, dan prestasi tertentu yang diperoleh dalam bentuk penghargaan, sedangkan hasil belajar berkaitan dengan kualifikasi akademik yang telah diperoleh, pelatihan-pelatihan yang pernah diikuti, dan prestasi akademik yang dicapai.
C. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru.
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru Dalam Jabatan.
7. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 015/P/2009 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru Dalam Jabatan.
D. Tujuan
Panduan ini disusun untuk memberikan acuan bagi peserta Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru Dalam Jabatan dalam menyusun portofolio sebagai persyaratan PPKHB dari LPTK penyelenggara.
E. Prinsip Penyelenggaraan
Prinsip-prinsip yang menjadi landasan penerapan PPKHB dan perhitungan ekuivalensi pengalaman kerja dan hasil belajar bagi Guru Dalam Jabatan adalah sebagai berikut.
1. Relevansi
a. Relevansi antara latar belakang pendidikan atau bidang studi/mata pelajaran/rumpun mata pelajaran yang diampu selama berprofesi sebagai guru dan program studi S-1 Kependidikan di LPTK.
b. Relevansi antara pengalaman kerja serta hasil belajar dan program studi S-1 Kependidikan di LPTK.
2. Profesional
a. Program Sarjana (S-1) Kependidikan dilaksanakan oleh LPTK yang ditetapkan Menteri Pendidikan Nasional.
b. Program Sarjana (S-1) Kependidikan yang wajib ditempuh guru merupakan program pendidikan pada jalur akademik yang berlandaskan kaidah-kaidah ilmiah yang berlaku sesuai dengan standar akademik pada setiap LPTK.
c. Ekuivalensi PPKHB ke dalam satuan kredit semester dan proses penyelesaian studi Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru Dalam Jabatan didasarkan pada standar akademik yang objektif, transparan, dan akuntabel.
d. Beban studi yang wajib ditempuh peserta dalam menyelesaikan studi Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru Dalam Jabatan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
3. Orisinalitas
Pengalaman kerja dan hasil belajar guru dapat diakui pada Program Sarjana (S-1) Kependidikan, apabila disertai bukti-bukti orisinal dan/atau legal dalam bentuk surat tugas, sertifikat, piagam, atau bentuk lain.
4. Objektivitas, Transparansi, dan Akuntabilitas
Penilaian komponen PPKHB terhadap portofolio dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Objektif mengacu pada proses ekuivalensi perolehan pengalaman kerja dan hasil belajar ke dalam satuan kredit semester berdasarkan bukti-bukti otentik, tidak diskriminatif, dan memenuhi standar sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku. Transparan bermakna keterbukaan, kejelasan, dan kebenaran informasi tentang proses ekuivalensi perolehan pengalaman kerja dan hasil belajar ke dalam satuan kredit semester. Akuntabel bermakna bahwa proses ekuivalensi pengalaman kerja dan hasil belajar ke dalam satuan kredit semester dapat dipertanggungjawabkan dan terukur secara akademik.
5. Sistematis
Portofolio PPKHB meliputi berbagai komponen pengalaman kerja dan hasil belajar yang disusun secara menyeluruh berdasarkan kriteria dan aturan yang ditetapkan oleh LPTK penyelenggara.
F. Peserta
1. Peserta Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru Dalam Jabatan yang dapat mengikuti PPKHB adalah para guru yang pada saat diterbitkan Permendiknas Nomor 58 Tahun 2008 sudah berstatus sebagai guru PNS atau bukan PNS pada Satuan Pendidikan dan belum memiliki kualifikasi akademik S-1/D IV.
2. Guru yang dapat mengikuti program PPKHB adalah guru dalam jabatan yang memiliki masa kerja minimal dua (2) tahun secara terus-menerus dan tercatat sebagai guru tetap pada satuan administrasi pangkal yang memiliki izin dari Pemerintah, pemerintah daerah, atau penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
3. Peserta program adalah guru yang memiliki NUPTK atau dalam proses pengajuan NUPTK.
G. Ruang Lingkup
Panduan PPKHB ini meliputi pendahuluan, komponen-komponen PPKHB, dan penilaian PPKHB, serta pengajuan dan penyusunan portofolio PPKHB.
BAB II
KOMPONEN PENGAKUAN PENGALAMAN KERJA
DAN HASIL BELAJAR
Portofolio PPKHB yang wajib disusun oleh peserta terdiri atas dua komponen, yaitu komponen pengalaman kerja dan komponen hasil belajar. Secara terperinci kedua komponen tersebut dijelaskan sebagai berikut.
A. Komponen Pengalaman Kerja
1. Pengalaman Mengajar
Pengalaman mengajar adalah masa kerja dalam melaksanakan tugas sebagai guru pada satuan pendidikan tertentu yang dibuktikan dengan surat keputusan (SK) dari lembaga yang berwenang (Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau kelompok penyelenggara pendidikan). Bukti fisik dari komponen ini dapat berupa surat keputusan/surat keterangan yang sah dari lembaga yang berwenang.
2. Rencana Pembelajaran
Rencana pembelajaran adalah persiapan pelaksanaan pembelajaran yang akan dilakukan dalam kelas pada setiap tatap muka. Rencana Pembelajaran ini sekurang-kurangnya memuat perumusan tujuan/kompetensi, pemilihan dan pengorganisasian materi, pemilihan sumber/media pembelajaran, skenario pembelajaran, dan penilaian hasil belajar. Bukti fisik dari sub-komponen ini berupa dokumen rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang diketahui/disahkan oleh kepala sekolah. RPP dimaksud bukanlah RPP yang disiapkan khusus untuk keperluan PPKHB, tetapi RPP yang sudah dilaksanakan oleh guru yang pada waktu satu (1) tahun terakhir.
3. Penghargaan yang Relevan
Penghargaan yang relevan adalah pengakuan atas prestasi guru yang menunjukkan hasil dan kualitas akademik yang sesuai dengan bidangnya dan sangat bermanfaat bagi pengembangan kualitas pendidikan, baik pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional. Bukti fisik yang dilampirkan berupa fotokopi sertifikat, piagam, atau surat keterangan.
B. Komponen Hasil Belajar
1. Kualifikasi Akademik
Kualifikasi akademik adalah pendidikan tertinggi yang dimiliki guru dan dibuktikan dengan ijazah. Kualifikasi akademik yang dapat diberi nilai PPKHB adalah ijazah SLTA, Diploma I, Diploma II, dan Diploma III/Sarjana Muda dari lembaga yang memiliki izin penyelenggaraan oleh lembaga yang berwenang.
2. Pelatihan
Pelatihan adalah pengalaman mengikuti kegiatan dalam rangka pengembangan dan/atau peningkatan kompetensi, baik pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun tingkat internasional, yang mendukung pelaksanaan tugas sebagai guru. Lembaga penyelenggara pelatihan yang diakui adalah LPMP, P4TK, MGMP, KKG, dinas pendidikan, perguruan tinggi, asosiasi profesi, dan lembaga lain yang diakui Depdiknas, termasuk pelatihan yang dilakukan melalui pembelajaran mandiri di KKG atau MGMP berbasis belajar mandiri pada program Better Education through Reformed Management and Universal Teacher Upgrading (BERMUTU). Bukti fisik komponen pelatihan berupa sertifikat asli yang memuat informasi tentang: materi pelatihan, waktu penyelenggaraan, pengajar/instruktur, penyelenggara pelatihan, dan deskripsi pengalaman mengikuti pelatihan yang dilegalisasi oleh atasan.
3. Prestasi Akademik
Prestasi akademik merupakan prestasi yang dicapai guru, meliputi karya akademik, juara lomba, pembimbingan teman sejawat dan/atau siswa, dan peran serta dalam forum ilmiah.
Karya akademik adalah hasil karya dan/atau aktivitas guru yang menunjukkan adanya upaya pengembangan profesi. Karya akademik dapat berupa buku yang dipublikasikan pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional atau internasional, artikel yang dimuat dalam media jurnal/majalah/buletin, modul/buku cetak lokal (kabupaten/kota) yang minimal mencakupi materi pembelajaran selama satu (1) semester; media/alat pembelajaran dalam bidangnya; laporan penelitian tindakan kelas (individu/kelompok); karya seni (patung, rupa, tari, lukis, sastra, dll), teknologi, pengembangan model pembelajaran inovatif dan/atau monumental; hasil menjadi penelaah (reviewer) buku dan penulis soal EBTANAS/Ujian Nasional.
Juara lomba terutama pada bidang yang relevan dengan mata pelajaran/program keahlian yang diampu, baik tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional.
Kegiatan membimbing teman sejawat dalam upaya pengembangan berbagai kompetensi, baik dalam in house training maupun on job training dan membimbing siswa dalam berbagai lomba dan kegiatan akademik,misalnya penulisan karya ilmiah, ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Peran serta guru dalam forum ilmiah berupa partisipasi guru dalam kegiatan seminar, lokakarya (workshop), simposium, dan diskusi panel, baik sebagai narasumber/pemakalah maupun peserta aktif.
Bukti fisik dari komponen prestasi akademik dapat berupa piagam penghargaan, surat keterangan, surat tugas, dokumentasi, dan/atau sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga/panitia penyelenggara.
Bagi guru yang terkena bencana alam dan tidak dapat menunjukkan bukti fisik, PPKHB diserahkan kepada kebijakan LPTK penyelenggara. LPTK penyelenggara memiliki kewenangan untuk menelusuri kebenaran semua bukti fisik portofolio.
BAB III
PENILAIAN PENGAKUAN PENGALAMAN KERJA
DAN HASIL BELAJAR
Penilaian setiap komponen PPKHB dilakukan oleh LPTK penyelenggara dengan kriteria sebagai berikut.
A. Penilaian Pengalaman Kerja
1. Pengalaman Mengajar
Pengalaman mengajar yang diukur berdasarkan lamanya mengajar (tahun) merupakan faktor penting yang dipertimbangkan untuk menentukan kualitas keprofesionalan seorang guru. Kriteria untuk memperoleh pengakuan pengalaman mengajar ditetapkan sebagai berikut: 1) relevansi antara mata pelajaran yang diampu dan program studi yang dipilih; dan 2) konsistensi antara mata pelajaran yang diampu dalam kurun waktu tertentu sesuai dan program studi yang dipilih.
Tabel 3.1 Panduan Penilaian Pengalaman Mengajar
Nama/Jenis Pengalaman Mengajar Aspek yang Dinilai Skor
(Semua aspek secara menyeluruh akan memperoleh skor tunggal dengan rentang 0 - 10)
1. Relevansi antara mata pelajaran yang diampu dan program studi yang dipilih
2. Lama mengajar (menggunakan kategori tahun)
a. ≥ 21 th
b. 16 th – 20 th
c. 11 th – 15 th
d. 5 th - 10 th
3. Konsistensi antara mata pelajaran yang diampu dalam kurun waktu tertentu dan program studi yang dipilih
4. Kategori/legalitas sekolah
2. Rencana Pembelajaran
Guru diwajibkan menyerahkan lima (5) Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang berbeda baik mata pelajaran maupun pokok bahasan. RPP ini dipilih dari dokumen yang dimiliki dalam kurun waktu satu tahun terakhir dan tidak dipersiapkan secara khusus untuk kepentingan PPKHB.
Tabel 3.2 Panduan Penilaian Rencana Pembelajaran
RPP Aspek yang Dinilai Skor
(Semua aspek secara menyeluruh akan memperoleh skor tunggal dengan rentang 0 -10)
1. Relevansi antara mata pelajaran yang diampu dan program yang diikuti
2. Konsistensi RPP dengan mata pelajaran yang diampu pada kurun waktu tertentu
3. Komponen RPP
a. Indikator/perumusan tujuan pembelajaran
b. Pemilihan dan pengorganisasian materi ajar
c. Pemilihan sumber /media pembelajaran
d. Skenario atau kegiatan pembelajaran
e. Penilaian hasil belajar
f. Legalitas RPP
3. Penghargaan yang Relevan
Penghargaan yang diperoleh guru atas prestasi sesuai dengan bidangnya, baik tingkat internasional, nasional, provinsi, kabupaten, maupun tingkat kota.
Tabel 3.3 Panduan Penilaian Penghargaan yang Relevan
Nama/Jenis Penghargaan Aspek yang Dinilai Skor
(Semua aspek secara menyeluruh akan memperoleh skor tunggal dengan rentang 0 - 10 untuk setiap jenis penghargaan)
1. Relevansi dengan bidang studi yang diampu
2. Penyelenggara
3. Tingkat (internasional/nasional/ provinsi/ kabupaten/kota/lokal)
B. Penilaian Komponen Hasil Belajar
1. Kualifikasi Akademik
Jenjang kualifikasi akademik yang dimiliki guru digunakan untuk menentukan jumlah sks yang wajib ditempuh pada program studi yang dipilih. Tabel berikut menunjukkan jumlah sks yang wajib ditempuh berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa
Tabel 3.4 Beban Studi Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru Dalam Jabatan
Latar Belakang Pendidikan Beban Studi (sks)
1. SLTA sederajat 144 -160
2. Diploma Satu (D-I) 110 -120
3. Diploma Dua (D-II) 80 -90
4. Diploma Tiga (D-III) /Sarjana Muda) 40 -50
Keterangan:
Lulusan D-I, D-II, dan D-III/SARJANA MUDA wajib berasal dari LPTK dan/atau perguruan tinggi yang program studinya terakreditasi dan/atau memiliki izin penyelenggaraan dari Ditjen Dikti.
Bagi lulusan diploma nonkependidikan, penentuan beban belajar dan struktur kurikulum yang wajib ditempuh ditetapkan oleh LPTK penyelenggara.
2. Pelatihan
Kegiatan pelatihan guru dihitung berdasarkan: (1) lama pelatihan, (2) relevansi pelatihan dengan program studi yang akan ditempuh oleh guru, (3) status penyelenggara, dan (4) tingkat pelatihan. Perincian hal tersebut terlihat pada tabel berikut.
Tabel 3.5 Panduan Penilaian Pelatihan
Nama Pelatihan Aspek yang Dinilai Skor
(Semua aspek secara menyeluruh akan memperoleh skor tunggal dengan rentang
0 - 10 untuk setiap jenis pelatihan)
1. Lama pelatihan
2. Relevansi antara materi pelatihan dan program studi
3. Penyelenggara pelatihan
4. Tingkat pelatihan (internasional/nasional/provinsi/ kabupaten/kota/lokal)
3. Prestasi Akademik
a. Karya Akademik
Karya akademik berupa buku/artikel yang dipublikasikan pada jurnal ilmiah, modul/diktat, dan/atau media pembelajaran yang relevan dengan tugas pokok guru, termasuk karya pengembangan teknologi/seni. Jika karya akademik ditulis oleh kelompok dan ada penulis utamanya, di dalam karya tulis tersebut wajib diberikan penjelasan tentang penulis utama dan penulis anggota.
Tabel 3.6 Panduan Penilaian Karya Akademik
Nama/Jenis Karya Aspek yang Dinilai Skor
(Semua aspek secara menyeluruh akan memperoleh skor tunggal dengan rentang 0 - 10 untuk setiap jenis karya)
Buku, artikel, modul/diktat, media pembelajaran, hasil penelitian, karya teknologi/seni, karya monumental, penyusun soal EBTANAS/UN. 1. Relevansi dengan bidang studi yang diampu
2. Kategori (buku ber-ISBN, buku tidak ber-ISBN, jurnal terakreditasi, jurnal ber-ISSN, dsb.)
3. Tingkat (internasional/nasional/ provinsi/kabupaten/ kota/lokal)
b. Juara Lomba
Juara lomba merupakan suatu prestasi yang menunjukkan profesionalisme seorang guru. Untuk itu, perlu adanya suatu penghargaan bagi guru yang berprestasi dalam berbagai lomba. Tabel berikut memberikan pedoman penghargaan yang dimaksud.
Tabel 3.7 Panduan Penilaian Lomba
Nama/Jenis Lomba Aspek yang Dinilai Skor
(Semua aspek secara menyeluruh akan memperoleh skor tunggal dengan rentang 0 - 10 untuk setiap jenis lomba)
Lomba penulisan karya ilmiah, ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. 1. Relevansi bidang studi yang diampu
2. Penyelenggara lomba
3. Kategori (juara I, juara II, juara III, juara harapan)
4. Tingkat (internasional/nasional/ provinsi /kabupaten/kota/lokal)
Keterangan:
Kriteria penilaian lomba tingkat internasional, nasional, propinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan ditentukan oleh LPTK penyelenggara.
Hasil penilaian lomba yang tidak relevan tetapi menunjang, dikonversi ke dalam sks yang berlaku dengan kurikulum program studi dan ditentukan oleh program studi pada LPTK penyelenggara.
c. Pembimbingan kepada Teman Sejawat/Siswa
Pembimbingan baik kepada teman sejawat maupun kepada siswa merupakan bukti prestasi yang diraih oleh seorang guru. Untuk itu, diberikan penghargaan yang sesuai berdasarkan tabel berikut.
Tabel 3.8 Panduan Penilaian Pembimbingan kepada Teman Sejawat/Siswa
Nama/Jenis Pembimbingan Aspek yang Dinilai Skor
(Semua aspek secara menyeluruh akan memperoleh skor tunggal dengan rentang 0 - 10 untuk setiap jenis pembimbingan)
Instruktur, Guru Inti/tutor/Pemandu, Membimbing siswa dalam berbagai lomba sampai juara 1. Relevansi bidang studi yang diampu
2. Lama pembimbingan
3. Prestasi yang dibimbing
4. Tingkat (internasional/nasional/ provinsi/kabupaten/kota/ lokal)
d. Peran Serta dalam Forum Ilmiah
Keikutsertaan dalam forum ilmiah mendapatkan penghargaan sesuai dengan peran dan tingkat penyelenggaraannya.
Tabel 3.9 Panduan Penilaian Peranserta dalam Forum Ilmiah
Nama/Jenis Forum Ilmiah Aspek yang Dinilai Skor
(Semua aspek secara menyeluruh akan memperoleh skor tunggal dengan rentang 0 -10 untuk setiap jenis forum ilmiah)
1. Relevansi bidang studi yang diampu
2. Peran (pemakalah, peserta)
3. Penyelenggara
4. Tingkat (internasional/nasional/ provinsi/kabupaten/kota/ lokal)
BAB IV
PENGAJUAN DAN PENYUSUNAN PORTOFOLIO PENGAKUAN PENGALAMAN KERJA DAN HASIL BELAJAR
A. Mekanisme Pengajuan PPKHB
Guru yang dapat mengikuti program PPKHB adalah guru dalam jabatan yang memiliki masa kerja minimal dua (2) tahun secara terus-menerus dan tercatat sebagai guru tetap pada satuan administrasi pangkal yang memiliki izin dari Pemerintah, pemerintah daerah, atau penyelenggara pendidikan yang telah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama, baik sebagai pegawai negeri sipil maupun bukan pegawai negeri sipil yang belum memiliki kualifikasi akademik S-1/DIV.
Guru yang berhak memperoleh PPKHB adalah mereka yang terdaftar sebagai peserta Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru Dalam Jabatan yang ditetapkan oleh LPTK penyelenggara.
Mekanisme pengajuan PPKHB dalam rangka mendapatkan pengakuan hasil belajar yang telah diperoleh Guru Dalam Jabatan ditempuh dengan langkah-langkah seperti bagan berikut.
B. Sistematika Penyusunan Portofolio PPKHB
1. Identitas Peserta
Portofolio PPKHB memuat identitas peserta meliputi: nama lengkap, Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), NIP/NIK, pangkat/golongan, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, riwayat pendidikan, akta mengajar, sekolah tempat bertugas (nama sekolah, alamat, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nomor telepon, pos-el/e-mail), mata pelajaran yang diampu, dan beban mengajar per minggu.
Bagi guru bukan-PNS, kesetaraan pangkat dan golongan kepegawaiannya mengikuti aturan yang berlaku.
Halaman identitas ditandatangani oleh penyusun portofolio dan disahkan oleh kepala sekolah dan kepala dinas pendidikan kota atau oleh kepala unit pelaksana teknis dinas pendidikan.
2. Daftar Isi
3. Materi Komponen
a. Pengalaman Kerja
1) Pengalaman Mengajar
2) Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
3) Penghargaan yang Relevan
b. Hasil Belajar
1) Kualifikasi Akademik
2) Pelatihan
3) Prestasi Akademik
a) Karya Akademik
b) Juara Lomba
c) Pembimbingan Teman Sejawat/Siswa
d) Peran Serta dalam Forum Ilmiah
4. Surat Pernyataan
Surat pernyataan berisi pernyataan dari penyusun portofolio bahwa dokumen yang disusun dijamin keasliannya dan tidak melanggar kode etik guru serta ketentuan hukum yang berlaku. Surat pernyataan tersebut ditandatangani di atas materai enam ribu rupiah.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan portofolio PPKHB adalah sebagai berikut.
1. Setiap bukti fisik hanya boleh digunakan untuk satu komponen, satu subkomponen, atau satu sub-subkomponen portofolio PPKHB.
2. Setiap bukti diberi kode di pojok kanan atas, sesuai dengan penomoran pada instrumen portofolio PPKHB.
3. Setiap pergantian komponen, subkomponen, atau sub-subkomponen portofolio PPKHB diberi pembatas dengan kertas berwarna.
4. Dokumen portofolio PPKHB dijilid dan dibuat rangkap dua.
C. Penyusunan Borang Portofolio PPKHB
Untuk memudahkan para penilai di perguruan tinggi penyelenggara, penyusunan portofolio yang dilakukan oleh guru dianjurkan untuk mengunakan format-format PPKHB sebagai berikut.
1. Cover
2. Daftar Isi
(disesuaikan dengan daftar isi protofolio yang dibuat)
3. Identitas Peserta
(gunakan format seperti contoh ini)
IDENTITAS PESERTA
1. Nama Lengkap : ...................................................................
2. NUPTK : ...................................................................
3. NIP/NIK : ...................................................................
4. Pangkat/Golongan : ...................................................................
5. Jenis Kelamin : ...................................................................
6. Tempat dan Tanggal Lahir : ...................................................................
7. Pendidikan terakhir/Tahun Kelulusan : SLTA/D-I/D-II/D-3/SARJANA MUDA*)/Tahun
8. Jurusan/Program Studi : ........................................./........................
9. Nama Lembaga Pendidikan : ...................................................................
10. Alamat Lembaga Pendidikan : ...................................................................
11. Akta Mengajar : memiliki/tidak memiliki*)
12. Mata pelajaran yang Diampu : ...................................................................
13. Jumlah Jam Mengajar Tatap Muka
per Minggu : ...................................................................
14. Tugas Tambahan **) : ...................................................................
15. Nama Sekolah : ...................................................................
16. Alamat : ...................................................................
17. Desa : ...................................................................
18. Kecamatan : ...................................................................
19. Kabupaten/Kota : ...................................................................
20. Provinsi : ...................................................................
21. Nomor Telepon : ...................................................................
22. Pos-el/E-mail : ...................................................................
........................, ........................
Peserta
(.....................................)
Kepala Sekolah Dinas Pendidikan/UPTD .............
(.....................................) (.....................................)
*) Coret yang tidak perlu
*) Kepala Sekolah/Wakil Kepala Sekolah/Kepala Laboratorium/Kepala Unit Produksi/Pustakawan/Teknisi/.........
4. Susunan Komponen Portofolio
Penyusunan dan pengisian portofolio PPKHB wajib menggunakan sistematika dan format seperti contoh di bawah ini. Kolom-kolom dalam format diisi oleh peserta, sedangkan kolom skor hanya boleh diisi oleh LPTK penyelenggara.
D. Komponen Pengalaman Mengajar
1. Pengalaman Mengajar/Lama Mengajar
No. Nama Lembaga/
Yayasan Tempat Mengajar Mata Pelajaran No. SK Tahun
... s.d. ... Skor
0 -- 10
2. Rencana Pembelajaran (RPP) (Lima RPP terbaik disiapkan dan dilaksanakan guru dalam satu tahun terakhir)
Mapel Pokok Bahasan Komponen RPP Skor
0 -- 10
a. Perumusan tujuan pembelajaran/indikator pembelajaran
b. Deskripsi materi ajar
c. Skenario atau kegiatan pembelajaran
d. Pemilihan sumber /media pembelajaran
e. Penilaian hasil belajar
f. Legalitas RPP
3. Penghargaan yang Relevan
No. Jenis Penghargaan Tingkat Skor
0 -- 10
1.
2.
3.
Jumlah
E. Komponen Hasil Belajar
1. Kualifikasi Akademik
Kualifikasi Akademik Tertinggi Jumlah sks yang Wajib Ditempuh
2. Pelatihan
No. Nama/Jenis Pelatihan Jumlah Jam Tingkat Penyelenggara Skor
0 -- 10
1.
2.
3.
4.
Jumlah
3. Prestasi Akademik
a. Karya Akademik
No. Judul Jenis Kategori/Tingkat Skor
0 -- 10
Jumlah
b. Juara Lomba
No. Nama/Jenis Tingkat Peringkat Skor
0 -- 10
Jumlah
c. Pembimbingan Kepada Teman Sejawat dan/atau Siswa
No. Jenis Pembimbingan Tingkat Lama Pembimbingan Peringkat Skor
0 -- 10
Jumlah
d. Peran Serta dalam Forum Ilmiah
No. Nama/Jenis Forum Ilmiah Tingkat Pemakalah/
Peserta Skor
0 --10
1.
2.
3.
Jumlah
4. Rekapitulasi Hasil Penilaian Portofolio PPKHB (DIISI OLEH PENILAI DI LPTK)
Komponen SubKomponen Jumlah Skor Skor
Komponen
A. Pengalaman Kerja 1 Pengalaman Mengajar/Lama Mengajar
2 Rencana Pembelajaran (RPP)
3 Penghargaan yang Relevan
B. Hasil Belajar 1 Kualifikasi Akademik
2 Pelatihan
3 Prestasi Akademik
a. Karya Akademik
b. Juara Lomba
c. Pembimbingan teman Sejawat dan/atau Siswa
d. Peran Serta dalam Forum Ilmiah
Skor PPKHB
BAB V
PENUTUP
Panduan ini merupakan acuan bagi peserta Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru Dalam Jabatan dalam menyusun portofolio PPKHB. Portofolio PPKHB yang disusun dan diajukan peserta wajibmenggambarkan pengalaman kerja dan hasil belajar yang diperoleh guru selama melaksanakan tugas.
Portofolio PPKHB dapat dijadikan bahan pertimbangan oleh LPTK penyelenggara untuk menentukan ekuivalensi sebagai pengurang beban studi pada Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru Dalam Jabatan.
Search
Jumat, 30 April 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 comments:
Trimakasih... atas penjelasannya....mudah - mudahan bermanfaat bagi guru khususnya yang mengajar di SD seperti saya,dan Salam hormat pada Bapak Muh Rosyid
Posting Komentar