Subscribe to RSS feed

Search

Translator

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Jumat, 30 April 2010

MODEL PENILAIAN PORTOFOLIO (PPKHB

MODEL PENILAIAN PORTOFOLIO
PENGAKUAN PENGALAMAN KERJA DAN
HASIL BELAJAR (PPKHB)
PROGRAM SARJANA (S-1) KEPENDIDIKAN BAGI GURU DALAM JABATAN

DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

Tim Penyusun
Drs. Achmad Dasuki, MM, M.Pd. (Direktur Profesi Pendidik, Ditjen PMPTK)
Prof. Dr. Muchlas Samani, Ph.D. (Direktur Ketenagaan, Ditjen Dikti)
Sumarna Surapranata, Ph.D. (Direktur Pembinaan Diklat, Ditjen PMPTK)
Prof. Toho Cholik Mutohir, MA, Ph.D. (Universitas Negeri Surabaya)
Prof. Dr. Trisno Martono (Universitas Negeri Sebelas Maret)
Prof. Dr. A Azis Wahab, MA. (Universitas Pendidikan Indonesia)
Prof. Dr. Siti Masitoh (Universitas Negeri Surabaya)
Drs. Rudi Susilana, M.Si. (Universitas Pendidikan Indonesia)
Drs. Asep Herry Hernawan, M.Pd. (Universitas Pendidikan Indonesia)
Prof. Dr. Uman Suherman AS, M.Pd. (Universitas Pendidikan Indonesia)
Dr. Darhim, M.Si. (Universitas Pendidikan Indonesia)
Drs. Sardjiyo, M.Si. (Universitas Tebuka)
Dr. Suparno (Direktorat Profesi Pendidik)
Dra. Maria Widiani, MA (Direktorat Profesi Pendidik)
Dian Wahyuni, SH, M.Ed. (Direktorat Profesi Pendidik)
Adra Herlangga Rinny, SH, M.Si. (Direktorat Profesi Pendidik)
Tagor Alamsyah, S.Kom, M. Kom (Direktorat Profesi Pendidik)

Design Layout:
Neneng Heryati, S.Si (Direktorat Profesi Pendidik)
Efrini, S.Pd, M.Ed (Direktorat Profesi Pendidik)
Syamsul Bachri (Direktorat Profesi Pendidik)

KATA SAMBUTAN

Kami menyambut baik atas diterbitkannya Model Penilaian Portofolio Pengakuan Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar (PPKHB) Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan dapat digunakan sebagai rujukan bagi perguruan tinggi (PT) penyelenggara dalam mengembangkan Petunjuk Teknis (Juknis).

Model Penilaian Portofolio PPKHB diharapkan dapat memperkecil deviasi penilaian terhadap komponen dan sub-komponen PPKHB, termasuk dalam penetapan skor hasil penilaian ke dalam beban studi (sks) yang harus ditempuh oleh peserta program, sehingga terjadi penyamaan persepsi dan harmonisasi antar PT penyelenggara.

Model Penilaian Portofolio PPKHB ini diharapkan pula dapat memotivasi PT penyelenggara untuk secepatnya menyusun Petunjuk Teknis PPKHB dalam rangka memperlancar pelaksanaan Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan yang telah ditetapkan dalam Permendiknas Nomor 58 Tahun 2008.

Apabila semua PT penyelenggara yang telah ditetapkan dalam Kepmendiknas Nomor 015/P/2009 memiliki Juknis PPKHB, diharapkan upaya percepatan peningkatan kualifikasi guru dapat segera direalisasikan tanpa mengabaikan mutu lulusan.

Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Tim Pengembang Model Penilaian Portofolio PPKHB, Ketua Asosiasi LPTKI, Ketua Asosiasi LPTK Swasta Indonesia, dan Ketua Forum Komunikasi Dekan FKIP Negeri Seluruh Indonesia atas kerja keras yang dilakukan dalam menyusun Model Penilaian Portofolio PPKHB Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan. Semoga upaya percepatan peningkatan kualifikasi akademik guru secara nasional dapat segera dilaksanakan.

Jakarta, Februari 2010
Direktur Jenderal
Pendidikan Tinggi

Fasli Jalal
NIP 19530901 198203 1 001

KATA SAMBUTAN

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa untuk memenuhi persyaratan sebagai tenaga pendidik profesional, guru wajib memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV dan sertifikat pendidik. Namun, sampai saat ini masih banyak guru yang belum memenuhi kualifikasi akademik yang dipersyaratkan.
Salah satu upaya percepatan peningkatan kualifikasi akademik bagi guru dalam jabatan adalah diterbitkannya Permendiknas Nomor 58 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru Dalam Jabatan, yang ditindaklanjuti dengan penetapan perguruan tinggi penyelenggara berdasarkan Kepmendiknas Nomor 015/P/2009.

Selanjutnya, Ditjen PMPTK, Ditjen DIKTI, dan Asosiasi LPTKI secara bersama telah menerbitkan Rambu-Rambu Pengakuan Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar (PPKHB). Namun, dalam pelaksanaannya, masih terdapat perbedaan pemahaman antar-PT penyelenggara tentang rambu-rambu tersebut. Karena itu, diperlukan adanya model penilaian PPKHB yang dapat digunakan sebagai rujukan oleh PT penyelenggara dengan tidak meninggalkan keunikan dan kekhasan masing-masing dan dalam mengatasi perbedaan pemahaman tersebut, Tim Pengembang telah dapat melaksanakan dan menuntaskan tugasnya dengan baik.

Kepada Tim Pengembang Model Penilaian Portofolio PPKHB, Ketua Asosiasi LPTKI, Ketua Asosiasi LPTK Swasta Indonesia, dan Ketua Forum Komunikasi Dekan FKIP Negeri Seluruh Indonesia disampaikan apresiasi dan penghargaan Mudah-mudahan upaya yang telah dilakukan dapat membantu memecahkan permasalahan percepatan peningkatan kualifikasi akademik guru secara nasional.


Jakarta, Februari 2010
Direktur Jenderal
Peningkatan Mutu Pendidik
dan Tenaga Kependidikan

Baedhowi
NIP 19490828 197903 1 001

KATA PENGANTAR

Penyelenggaraan Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan yang merupakan implementasi dari Permendiknas Nomor 58 Tahun 2008 telah dilaksanakan oleh beberapa perguruan tinggi (PT) penyelenggara yang ditetapkan melalui Kepmendiknas Nomor 015/P/2009. Berdasarkan hasil evaluasi awal yang dilakukan oleh Ditjen Dikti dan Ditjen PMPTK Kementerian Pendidikan Nasional, diindikasikan kekurangsiapan PT penyelenggara dalam melaksanakan program Pengakuan Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar (PPKHB) sekalipun rambu-rambunya telah dikembangkan dan disosialisasikan.

Dengan memperhatikan kondisi sebagaimana dikemukakan di atas, pengembangan Model Penilaian Portofolio PPKHB yang dapat digunakan sebagai rujukan bagi PT penyelenggara dalam menyusun petunjuk teknis penilaian portofolio PPKHB dalam penyelenggaran Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan akan mengurangi terjadinya perbedaan pemahaman tentang rambu–rambu PPKHB.

Model Penilaian Portofolio PPKHB ini telah dikonsultasikan dan dikoordinasikan dengan pihak Asosiasi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan Indonesia (ALPTKI), Asosiasi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan Swasta (ALPTKS), dan Forum Komunikasi Dekan FKIP Negeri Seluruh Indonesia.

Dengan tidak mengurangi otonomi PT penyelenggara, diharapkan Penilaian PPKHB ini dapat memberikan motivasi bagi peningkatan kualitas guru melalui percepatan pelaksanaan peningkatan kualifikasi akademik guru melalui penyelenggaran program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan.
Jakarta, Februari 2010

Tim Pengembang
Ketua,

Prof. H. Toho Cholik Mutohir, Ph.D.
Asosiasi LPTK Indonesia
Ketua,

Prof. Dr. H. Sunaryo Kartadinata, M.Pd.

Forum Komunikasi Dekan FKIP
Ketua,

Prof. Dr. H. M. Furqon Hidayatullah, M.Pd.
Asosiasi LPTK Swasta Indonesia
Ketua,

Dr. Sulistiyo, M.Pd.

DAFTAR ISI

KATA SAMBUTAN i
KATA PENGANTAR v
DAFTAR ISI vii
BAB I PENDAHULUAN 1
A. Latar Belakang 1
B. Pengertian 2
C. Tujuan 3
D. Prinsip Penilaian PPKHB 3
BAB II PENILAIAN PORTOFOLIO PPKHB 5
A. Penilaian Komponen Pengalaman Kerja 5
1. Penilaian Pengalaman Mengajar 5
2. Penilaian Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) 7
3. Penghargaan yang Relevan 8
B. Penilaian Komponen Hasil Belajar 9
1. Penilaian Kualifikasi Akademik 9
2. Penilaian Pelatihan 13
3. Penilaian Prestasi Akademik 14
C. Rekapitulasi dan Penghitungan Hasil Penilaian Portofolio PPKHB 22
D. Prosedur Penghitungan Beban Studi yang Harus Ditempuh 24
E. Penetapan Hasil Studi ke dalam Transkrip Nilai/Hasil Studi Akhir 28
BAB III PENUTUP 32
SUPLEMEN 51
BAB I PENDAHULUAN 52
A. Latar Belakang 52
B. Pengertian 53
C. Tujuan 53
D. Persyaratan Peserta Program 53
E. Komponen yang Dinilai dalam PPKHB 54
BAB II PENYUSUNAN PORTOFOLIO PPKHB 59
A. Sampul Portofolio PPKHB 59
B. Identitas Peserta 60
C. Format dan Daftar Bukti Fisik Portofolio PPKHB 61
BAB III MEKANISME PENGAJUAN PORTOFOLIO PENGAKUAN PENGALAMAN KERJA DAN HASIL BELAJAR PENILAIAN PORTOFOLIO PPKHB 68
A. Penilaian Komponen Pengalaman Kerja 71
1. Penilaian Pengalaman Mengajar 71
2. Penilaian Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) 72
3. Penghargaan yang Relevan 72
B. Penilaian Komponen Hasil Belajar 73
1. Penilaian Kualifikasi Akademik 73
2. Penilaian Pelatihan 75
3. Penilaian Prestasi Akademik 76

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pengakuan Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar (PPKHB) pada tahun 2009, diindikasikan bahwa belum semua perguruan tinggi (PT) penyelenggara program peningkatan kualifikasi akademik sarjana (S-1) kependidikan bagi guru dalam jabatan telah siap melaksanakan PPKHB seperti yang diharapkan. Hal ini disebabkan antara lain: (a) sebagian besar PT penyelenggara belum menyusun Petunjuk Teknis (Juknis) PPKHB, (b) ada PT penyelenggara yang membuat juknis, tetapi masih terjadi mispersepsi terhadap rambu-rambu PPKHB, dan (c) ada PT penyelenggara yang menerima mahasiswa dan melaksanakan penilaian PPKHB, tetapi tidak menggunakan juknis yang jelas sesuai dengan rambu-rambu.
Di samping itu, ada pula perbedaaan pelaksanaan mekanisme pengajuan portofolio PPKHB antara satu PT penyelenggara dan PT penyelenggara lain. Sebagai contoh, berdasarkan rambu-rambu yang telah disusun, portofoloio PPKHB seharusnya diajukan setelah peserta diterima sebagai mahasiswa di PT penyelenggara. Akan tetapi, ada pemahaman yang berbeda, yakni portofolio disiapkan terlebih dahulu oleh calon peserta program, kemudian dilakukan pendaftaran ke PT penyelenggara. Sementara itu beberapa PT penyelenggara telah menyusun juknis pelaksanaan PPKHB, tetapi tampak sangat bervariasi dan menunjukkan adanya mispersepsi, khususnya dalam penetapan dan penghitungan skor sub-komponen, melakukan konversi dari jumlah skor PPKHB ke sks, dan pengakuan mata kuliah yang tidak harus ditempuh.
Hasil kajian terhadap beberapa Juknis PPKHB yang ada di PT penyelenggara menunjukkan adanya perbedaan yang mencolok sehingga dapat menimbulkan ketidakharmonisan dan distorsi dalam pelaksanaan PPKHB. Kondisi ini dapat menimbulkan persaingan yang kurang sehat antar-PT penyelenggara, khususnya di dalam satu wilayah. Akibatnya, upaya peningkatan kualitas lulusan yang diharapkan tidak tercapai.
Dalam upaya penyamaan persepsi dan harmonisasi pelaksanaan penilaian portofolio PPKHB, perlu dikembangkan Model Penilaian Portofolio PPKHB yang diharapkan dapat diterapkan pada Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan sebagai suplemen Rambu-Rambu PPKHB.

B. Pengertian
Pengakuan Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar adalah suatu sistem penghargaan terhadap wawasan, pengetahuan, keterampilan, nilai, dan sikap yang mencerminkan pengalaman kerja dan hasil belajar yang dimiliki guru calon peserta Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan sebagai pengurang beban studi yang harus ditempuh. Pengalaman kerja berkaitan dengan masa bakti, kemampuan dalam menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran, dan prestasi tertentu yang diperoleh dalam bentuk penghargaan, sedangkan hasil belajar berkaitan dengan kualifikasi akademik, pelatihan-pelatihan, dan prestasi akademik.

C. Tujuan
Penyusunan Model Penilaian Portofolio PPKHB pada penyelenggaraan Program Sarjana (S-1)Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan diharapkan dapat memberikan gambaran umum kepada:
a. PT penyelenggara dalam penyusunan Petunjuk Teknis (Juknis) PPKHB yang akan dikembangkan dan digunakan dalam penilaian portofolio PPKHB di lingkungan yang bersangkutan;
b. instansi/lembaga terkait dalam pelaksanaan PPKHB pada Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan yang diselenggarakan di PT penyelenggara yang ditetapkan dalam Kepmendiknas Nomor 015/P/2009.

D. Prinsip Penilaian PPKHB
Prinsip-prinsip yang harus diikuti dalam melaksanakan penilaian PPKHB adalah sebagai berikut.
1. Prinsip Konsistensi
Pengembangan model penilaian portofolio ke dalam petunjuk teknis harus konsisten atau tidak menyimpang dari rambu-rambu PPKHB yang ada.

2. Prinsip Kumulatif
Sistem konversi hasil penilaian portofolio ke dalam beban studi (sks) yang harus ditempuh peserta program dilakukan setelah ditetapkan skor kumulatif dari seluruh komponen dan sub-komponen PPKHB.

3. Prinsip Keutuhan
Penetapan transkrip hasil studi akhir peserta Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan dibuat secara utuh sesuai dengan mata kuliah yang harus ditempuh pada jenjang tersebut.
4. Prinsip Keunikan dan Kekhasan PT penyelenggara
Penetapan ragam mata kuliah yang diakui dan/atau harus ditempuh peserta program pada PT penyelenggara dilakukan dengan memperhatikan keunikan dan kekhasan tiap-tiap PT penyelenggara.
5. Prinsip Kejujuran dan Tanggung Jawab (Akuntabilitas)
Untuk mempersiapkan dan menghasilkan kualitas guru profesional, penilaian dokumen portofolio PPKHB harus dilakukan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, tanggungjawab, dan moral yang tinggi para penilai.

BAB II
PENILAIAN PORTOFOLIO PPKHB

Penilaian PPKHB merupakan kewenangan PT penyelenggara yang telah ditugasi dalam penyelenggaraan Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan. Penilaian PPKHB dilakukan dengan berpedoman pada Juknis yang telah dibuat di masing-masing PT penyelenggara.
Ada dua komponen utama yang dinilai dalam PPKHB, yaitu komponen pengalaman kerja dan komponen hasil belajar. Komponen pengalaman kerja terdiri atas tiga sub-komponen, yaitu pengalaman mengajar, RPP, dan penghargaan yang relevan. Sementara itu, komponen hasil belajar terdiri atas tiga sub-komponen, yaitu kualifikasi akademik, pelatihan, dan prestasi akademik (karya akademik, juara lomba, pembimbingan teman sejawat dan/atau siswa, dan peran serta dalam forum ilmiah).
Penilaian portofolio dan kriteria pemberian skor pada setiap aspek dari suatu komponen/sub-komponen ditetapkan oleh PT penyelenggara. Dalam penilaian portofolio, unsur relevansi dan legalitas menjadi faktor penentu diakui atau tidaknya bukti fisik portofolio yang diajukan peserta program.
Penjelasan tentang komponen-komponen yang dinilai dalam PPKHB dipaparkan secara terperinci sebagai berikut.

A. Penilaian Komponen Pengalaman Kerja
1. Penilaian Pengalaman Mengajar
Penilaian terhadap pengalaman mengajar dilakukan secara utuh dan menyeluruh terhadap semua aspek dan diberi skor tunggal dengan rentang 0--10, sehingga jumlah skor tertinggi untuk sub-komponen ini adalah 10.
Pengalaman mengajar yang diakui harus memenuhi persyaratan: (1) relevan dengan program studi yang dipilih, (2) konsisten dengan program studi yang dipilih, dan (3) memperoleh legalitas yang berwenang. Adapun, aspek lama mengajar dihitung berdasarkan pengalaman mengajar yang relevan, konsisten, dan legal. Pengalaman mengajar yang tidak memenuhi ketiga aspek di atas tidak diakui dan tidak dihitung dalam menetapkan aspek lama mengajar.
Aspek, kriteria penetapan skor, dan skor tertinggi setiap aspek dari sub-komponen pengalaman mengajar yang dinilai sebagaimana tercantum pada Tabel 1.
Tabel 1
Penilaian Pengalaman Mengajar

Aspek yang Dinilai Kriteria Penetapan Skor Skor Tertinggi Skor yang Diperoleh
1. Relevansi antara mata pelajaran yang diampu saat ini dengan program studi yang dipilih (bukti fisik surat keterangan mengajar dan/atau pembagian tugas mengajar) a. Relevan: diberi skor 2
b. Serumpun: diberi skor 1
c. Tidak relevan: diberi skor 0 2
2. Lama mengajar pada mata pelajaran yang relevan dengan program studi yang dipilih [menggunakan kategori tahun, jika lebih dari satu semester (6 bulan) dibulatkan menjadi 1 tahun] a. Jika ≥ 21 th: diberi skor 5
b. Jika 16 th–20 th: diberi skor 4
c. Jika 11 th–15 th: diberi skor 3
d. Jika 5 th–10 th: diberi skor 2
e. Jika < 5 th: diberi skor 1 5
3. Konsistensi antara mata pelajaran yang diampu dalam kurun waktu tertentu minimal 2 tahun berturut-turut dengan program studi yang dipilih (bukti fisik berupa surat keterangan mengajar atau pembagian tugas mengajar) a. Konsisten: diberi skor 2
b. Tidak konsisten: diberi skor 0 2
4. Legalitas dari sisi surat keputusan dan legalitas dari sekolah yang berizin (bukti fisik berupa surat keputusan atau surat keterangan yang sah dari lembaga yang berwenang). a. Legal: diberi skor 1
b. Tidak legal: diberi skor 0 1
Jumlah Skor Sub-komponen 10

2. Penilaian Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Penilaian RPP dilakukan secara utuh dan menyeluruh terhadap semua aspek dan diberi skor tunggal sesuai dengan rentang 0--10 sehingga jumlah skor tertinggi untuk sub-komponen ini adalah 10. Jumlah RPP yang harus dijadikan sebagai bukti fisik sebanyak lima RPP dan jika tidak menyerahkan lima RPP, RPP tidak dinilai.
Aspek sub-komponen RPP semestinya diberi skor tertinggi yang lebih besar daripada dua aspek lainnya karena memuat sub-sub aspek yang dipersyaratkan harus ada dalam RPP.
Aspek yang dinilai, kriteria penetapan skor, dan skor tertinggi setiap aspek sub-komponen RPP tercantum pada Tabel 2.

Tabel 2
Penilaian RPP

Aspek yang Dinilai Kriteria Penetapan Skor Skor Tertinggi Skor yang Diperoleh
1. Relevansi mata pelajaran yang diampu dengan program studi yang diikuti a. Relevan: diberi skor 2
b. Serumpun: diberi skor 1
c. Tidak relevan: diberi skor 0 2
2. Konsistensi RPP dengan mata pelajaran yang diampu pada kurun waktu tertentu a. Konsisten: diberi skor 2
b. Tidak konsisten: diberi skor 0
2
3. Aspek RPP:
a. Indikator/perumusan tujuan pembelajaran
b. Pemilihan dan pengorganisasian materi ajar
c. Pemilihan sumber /media pembelajaran
d. Skenario atau kegiatan pembelajaran
e. Penilaian hasil belajar
f. Legalitas RPP a. Aspek RPP lengkap dan benar: diberi skor 6
b. Aspek RPP tidak lengkap tetapi benar: diberi skor 4
c. Aspek RPP lengkap tetapi tidak benar: diberi skor 2
d. Aspek RPP tidak lengkap dan tidak benar: diberi skor 0
6
Jumlah Skor Sub-komponen 10

3. Penghargaan yang Relevan
Penilaian terhadap penghargaan yang relevan dilakukan secara parsial untuk setiap penghargaan yang diterima. Setiap aspek penghargaan diberi skor dengan rentang 0--10 sehingga skor tertinggi untuk setiap penghargaan yang diperoleh adalah 10.
Jumlah penghargaan yang diajukan tidak dibatasi, tetapi skor maksimum untuk sub-komponen peng-hargaan yang relevan adalah 100.
Aspek tingkat penyelenggaraan semestinya diberi skor tertinggi yang lebih besar daripada dua aspek lainnya karena tingkat penyelenggaraan ini menunjukkan gradasi mutu dan kredibilitas pemberi penghargaan.
Aspek yang dinilai, kriteria penetapan skor, dan skor tertinggi setiap aspek sub-komponen penghargaan sebagaimana tercantum pada Tabel 3.
Tabel 3
Penilaian Penghargaan yang Relevan

Aspek yang Dinilai Kriteria Penetapan Skor Skor Tertinggi Skor yang Diperoleh
1. Relevansi bidang studi yang diampu a. Relevan: diberi skor 2
b. Tidak relevan: diberi skor 0 2
2. Penyelenggara a. Legal/jelas: diberi skor 2
b. Tidak jelas: diberi skor 0 2
3. Tingkat (internasional/ nasional/provinsi/ kabupaten/ kota/lokal) a. Internasional, legal, dan relevan: diberi skor 6
b. Nasional, legal, dan relevan: diberi skor 4
c. Provinsi, legal, dan relevan: diberi skor 3
d. Kabupaten/kota, legal, dan relevan: diberi skor 2
e. Lokal (di bawah kabupaten/kota), legal, dan relevan: diberi skor 1 6
Jumlah Skor Sub-komponen 10

B. Penilaian Komponen Hasil Belajar
1. Penilaian Kualifikasi Akademik
Jumlah sks yang harus ditempuh sesuai latar belakang kualifikasi akademik sebelumnya berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa ditetapkan seperti yang dijelaskan pada Tabel 4.
Tabel 4
Beban Studi Program Sarjana (S-1) yang Wajib Ditempuh

Latar Belakang Pendidikan Beban Studi
a. SLTA sederajat 144--160
b. D-I 110--120
c. D-II 80--90
d. D-III/Sarjana Muda 40--50

Peserta program yang memiliki latar belakang pendidikan sesuai dengan program studi yang akan ditempuh pada program ini, pengakuannya dilakukan secara utuh sesuai dengan sks yang telah ditempuh dan memiliki kewajiban menempuh sejumlah sks yang telah ditetapkan pada Tabel 4, sebelum diperhitungkan dengan hasil PPKHB.
Contoh: Guru yang berlatar belakang pendidikan jenjang D-II PGSD dari prodi PGSD yang memiliki izin penyelenggaraan dari Ditjen Dikti Kemendiknas dari suatu PT tertentu, dan sekarang mau menempuh jenjang S-1 PGSD, maka seluruh mata kuliah dan sks yang telah ditempuhnya di D-II diakui secara penuh sehingga guru tersebut harus menempuh sks antara 80--90 sks, misalnya ditetapkan oleh program studi sebanyak 90 sks.
Hasil penilaian terhadap sub-komponen kualifikasi akademik menggunakan format pada Tabel 5.

Tabel 5
Jumlah sks yang Wajib Ditempuh Guru dalam Program Peningkatan Kualifikasi Berdasarkan Kualifikasi Akademik Tertinggi

Jenjang Kualifikasi Akademik Tertinggi yang Dimiliki Guru Jumlah sks yang Wajib Ditempuh
SLTA
D-I
D-II
D-III/Sarjana Muda

Beberapa ketetapan yang harus diperhatikan dalam menilai sub-komponen kualifikasi akademik, di antaranya sebagai berikut.
a) Lulusan D-I, D-II, dan D-III/Sarjana Muda wajib berasal dari LPTK dan/atau perguruan tinggi yang program studinya terakreditasi dan/atau memiliki izin penyelenggaraan dari Ditjen Dikti. Jika tidak ada izin atau legalitasnya tidak jelas, lulusan tidak dapat diakui atau disetarakan dengan lulusan SLTA.
b) Penetapan mata kuliah yang diakui disesuaikan dengan daftar mata kuliah yang ada di ijazah dengan daftar mata kuliah yang ada di dalam kurikulum jurusan/program studi. Untuk mata kuliah yang berbeda namanya tetapi karakteristik dan isinya sama/ekuivalen, dapat dilakukan konversi sesuai pertimbangan (judgement) program studi.
c) Bagi peserta program yang memiliki kualifikasi akademik D-II PGMI (memiliki izin penyelenggaran atau legalitas dari yang berwenang) yang akan melanjutkan studi ke Program S-1 PGSD perlu mengambil mata kuliah yang tidak ada dalam transkrip nilai D-II PGMI (wajib mengambil mata kuliah aanvullen), tetapi jika tidak ada izin atau legalitasnya tidak jelas, lulusan tidak dapat diakui atau disetarakan dengan lulusan SLTA.
d) Bagi peserta program yang memiliki latar belakang kualifikasi akademik yang berbeda dengan program studi yang akan ditempuh pada program sarjana (S-1), mata kuliah yang diakui adalah mata kuliah yang relevan dengan program studi yang akan ditempuh tersebut.
e) Contoh: Guru yang telah mengampu mata pelajaran Matematika minimum selama lima tahun, tetapi tidak berlatar belakang kualifikasi akademik program studi Pendidikan Matematika. Dalam hal ini guru yang bersangkutan akan mengambil program studi Pendidikan Matematika, sehingga mata kuliah yang diakui adalah mata kuliah yang relevan dengan program studi yang akan ditempuh.
f) Bagi lulusan diploma nonkependidikan yang melanjutkan ke program studi kependidikan, penentuan konversi beban belajar dan mata kuliah yang wajib ditempuh disesuaikan dan ditetapkan oleh setiap program studi/jurusan pada PT penyelenggara.
Hasil penilaian terhadap sub-komponen kualifikasi akademik menggunakan format pada Tabel 6.

Tabel 6
Contoh Pengakuan sks berdasarkan Kualifikasi Akademik

Jenjang Kualifikasi Akademik Tertinggi Jumlah sks yang Diakui

SLTA/ D-I/D-II/ D-III (Sarmud)
(lingkari salah satu)

106


2. Penilaian Pelatihan
Penilaian terhadap pelatihan dilakukan secara parsial untuk setiap pelatihan yang diikuti. Setiap aspek pelatihan diberi skor dengan rentang 0--10 sehingga skor tertinggi untuk setiap kegiatan pelatihan yang diikuti adalah 10.
Banyak pelatihan yang diajukan tidak dibatasi, tetapi total skor maksimun untuk sub komponen pelatihan adalah 200.
Aspek tingkat penyelenggaraan dan lama pelatihan diberi skor lebih besar daripada dua aspek lainnya, karena tingkat penyelenggaraan dan lama pelatihan menunjukkan gradasi mutu dan kredibilitas pelaksanaan pelatihan.
Aspek yang dinilai, kriteria penetapan skor, dan skor tertinggi setiap aspek sub-komponen pelatihan tercantum pada Tabel 7.
Tabel 7
Penilaian Pelatihan

Aspek yang Dinilai Kriteria Penetapan Skor Skor Tertinggi Skor yang Diperoleh
1. Lama pelatihan a. lebih dari 480 jam: diberi skor 5
b. 181--480 jam: diberi skor 4
c. 81--180 jam:diberi skor 3
d. 31-- 80 jam: diberi skor 2
e. 8--30 jam: diberi skor 1
f. Kurang dari 8 jam: diberi skor 0 5
2. Relevansi antara materi pelatihan dan program studi a. Relevan: diberi skor 1,
b. Tidak relevan diberi skor 0. 1
3. Penyelenggara pelatihan a. Legal/jelas diberi skor 1,
b. Tidak legal: diberi skor 0. 1
4. Tingkat pelatihan (internasional/ nasional/provinsi/kabupaten/ kota/lokal) a. Internasional, legal, dan relevan: diberi skor 3
b. Nasional, legal, dan relevan: diberi skor 2,5
c. Provinsi, legal, dan relevan: diberi skor 2
d. Kabupaten/kota, legal, dan relevan: diberi skor 1,5
e. Lokal (di bawah kabupaten/kota), legal, dan relevan: diberi skor 1 3
Jumlah Skor Sub-komponen 10

3. Penilaian Prestasi Akademik
a. Penilaian Karya Akademik
Penilaian terhadap karya akademik dilakukan secara parsial untuk setiap jenis karya yang dibuat. Setiap aspek dalam Karya Akademik diberi skor dengan rentang 0--10 sehingga skor tertinggi setiap karya akademik yang disusun adalah 10.
Jumlah karya akademik tidak dibatasi, tetapi skor tertinggi untuk sub-komponen ini adalah 200.
Aspek yang dinilai dan kriteria penetapan skor untuk sub-komponen karya akademik sebagaimana tercantum pada Tabel 8-a sampai dengan Tabel 8-g.
Tabel 8-a
Penilaian Buku/Modul/Diktat yang Relevan
dengan Mata Pelajaran/Program Keahlian

Aspek yang Dinilai Kriteria Penetapan Skor Skor Tertinggi Skor yang Diperoleh
1. Relevansi dengan mata pelajaran yang diampu a. Relevan: diberi skor 2
b. Tidak relevan: diberi skor 0 2
2. Kategori buku/modul/ diktat a. Buku/modul ber ISBN: diberi skor 5
b. Buku/modul tak ber-ISBN: diberi skor 3
c. Diktat yang dipublikasikan di lingkungan sekolah: diberi skor 2 5
3. Tingkat (internasional/ nasional/provinsi/ kabupaten/kota/lokal) a. Internasional: diberi skor 3
b. Nasional: diberi skor 2,5
c. Provinsi: diberi skor 2
d. Kabupaten/kota: diberi skor 1,5
e. Lokal (di bawah kabupaten/kota): diberi skor 1 3
Jumlah Skor Sub-komponen 10
Catatan:
Buku/modul/diktat yang dinilai tidak relevan dengan mata pelajaran yang diampu: diberi skor 0; aspek lainnya tidak dinilai/diakui.

Tabel 8-b
Penilaian Artikel/Tulisan yang Dimuat dalam Jurnal/Majalah Ilmiah

Aspek yang Dinilai Kriteria Penetapan Skor Skor Tertinggi Skor yang Diperoleh
1. Relevansi dengan mata pelajaran yang diampu a. Relevan: diberi skor 2
b. Tidak relevan: diberi skor 0 2
2. Kategori artikel/tulisan a. Artikel dimuat dalam jurnal terakreditasi ber-ISSN: diberi skor 5
b. Artikel dimuat dalam jurnal belum terakreditasi tetapi ber-ISSN: diberi skor 3
c. Artikel dimuat dalam jurnal biasa/tidak ber-ISSN: diberi skor 2 5
3. Tingkat (internasional/ nasional/provinsi/ kabupaten/kota/lo-kal) a. Internasional: diberi skor 3
b. Nasional: diberi skor 2,5
c. Provinsi: diberi skor 2
d. Kabupaten/kota: diberi skor 1,5
e. Lokal (di bawah kabupaten/kota): diberi skor 1 3
Jumlah Skor Sub-komponen 10
Catatan:
Artikel/tulisan yang dinilai tidak relevan dengan mata pelajaran yang diampu: diberi skor 0; aspek lainnya tidak dinilai/diakui.

Tabel 8-c
Penilaian Media/Alat Pembelajaran

Aspek yang Dinilai Kriteria Penetapan Skor Skor Tertinggi Skor yang Diperoleh
1. Relevansi dengan mata pelajaran yang diampu a. Relevan: diberi skor 2
b. Tidak relevan: diberi skor 0 2
2. Kategori media/alat pembelajaran a. Multimedia: diberi skor 4
b. Alat peraga tiga dimensi: diberi skor 3
c. Alat peraga dua dimensi: diberi skor 2 4
3. Status pembuat media/alat pembelajaran a. Karya mandiri: diberi skor 4
b. Sebagai ketua dalam pembuatan media/alat pembelajaran: diberi skor 3
c. Sebagai anggota dalam pembuatan media/alat pembelajaran: diberi skor 2 4
Jumlah Skor Sub-komponen 10
Catatan:
Media/alat pembelajaran yang dinilai tidak relevan dengan mata pelajaran yang diampu: diberi skor 0; aspek lainnya tidak dinilai/diakui.

Tabel 8-d
Penilaian Karya Penelitian

Aspek yang Dinilai Kriteria Penetapan Skor Skor Tertinggi Skor yang Diperoleh
1. Relevansi dengan mata pelajaran yang diampu a. Relevan: diberi skor 2
b. Tidak relevan: diberi skor 0 2
2. Status peneliti a. Peneliti mandiri: diberi skor 8
b. Sebagai ketua dalam penelitian kelompok: diberi skor 6
c. Sebagai anggota dalam penelitian kelompok: diberi skor 2 8
Jumlah Skor Sub-komponen 10
Catatan:
Karya penelitian yang dinilai tidak relevan dengan mata pelajaran yang diampu: diberi skor 0; aspek lainnya tidak dinilai/diakui.

Tabel 8-e
Penilaian Karya Teknologi dan Karya Seni

Aspek yang Dinilai Kriteria Penetapan Skor Skor Tertinggi Skor yang Diperoleh
1. Relevansi dengan mata pelajaran yang diampu a. Relevan: diberi skor 2
b. Tidak relevan: diberi skor 0 2
2. Status pembuat karya a. Karya mandiri: diberi skor 8
b. Sebagai ketua dalam pembuatan karya kelompok: diberi skor 6
c. Sebagai anggota dalam pembuatan karya kelompok: diberi skor 2 8
Jumlah Skor Sub-komponen 10
Catatan:
Karya teknologi seperti karya teknologi tepat guna. Karya seni seperti patung, kriya, lukis, sastra, musik, suara, tari, dan karya seni lainnya. Karya yang dinilai tidak relevan dengan mata pelajaran yang diampu: diberi skor 0; aspek lainnya tidak dinilai/diakui.

Tabel 8-f
Penilaian Pengembangan Model Pembelajaran Inovatif

Aspek yang Dinilai Kriteria Penetapan Skor Skor Tertinggi Skor yang Diperoleh
1. Relevansi dengan mata pelajaran yang diampu a. Relevan: diberi skor 2
b. Tidak relevan: diberi skor 0 2
2. Status pembuat model pembelajaran a. Karya mandiri: diberi skor 8
b. Sebagai ketua dalam pembuatan model pembelajaran secara kelompok: diberi skor 6
c. Sebagai anggota dalam pembuatan model pembelajaran secara kelompok: diberi skor 2 8
Jumlah Skor Sub-komponen 10
Catatan:
Model pembelajaran inovatif berupa perangkat pembelajaran baru yang dapat digunakan untuk memecahkan masalah-masalah pembelajaran. Model pembelajaran yang dinilai tidak relevan dengan mata pelajaran yang diamp: diberi skor 0; aspek lainnya tidak dinilai/diakui.

Tabel 8-g
Penilaian Sebagai Penelaah/Penyunting Buku, Penulis Soal EBTANAS/Ujian Nasional (UN)/UASDA.

Aspek yang Dinilai Kriteria Penetapan Skor Skor Tertinggi Skor yang Diperoleh
1. Relevansi dengan mata pelajaran yang diampu a. Relevan: diberi skor 2
b. Tidak relevan: diberi skor 0 2
2. Status/peran a. Sebagai ketua: diberi skor 5
b. Sebagai anggota: diberi skor 2 5
3. Tingkat a. Nasional: diberi skor 3
b. Provinsi: diberi skor 2
c. Kabupaten/kota: diberi skor 1,5
d. Lokal (di bawah kabupaten/kota): diberi skor 1 3
Jumlah Skor Sub-komponen 10
Catatan:
Buku yang ditelaah/disunting atau soal ujian yang ditulis yang dinilai jika tidak relevan dengan mata pelajaran yang diampu: diberi skor 0; aspek lainnya tidak dinilai/diakui.

b. Penilaian Juara Lomba (Maksimum 10 Jenis Lomba Terbaik)
Penilaian terhadap juara lomba untuk setiap jenis lomba yang diikuti dilakukan secara parsial. Setiap aspek Juara Lomba diberi skor dengan rentang 0--10 sehingga skor tertinggi untuk setiap kejuaraan lomba adalah 10.
Jumlah kejuaraan lomba yang diperoleh tidak dibatasi, tetapi skor tertinggi untuk sub-komponen juara lomba adalah 100.
Aspek yang dinilai dan kriteria penetapan skor untuk sub-komponen juara lomba dijelaskan pada Tabel 9.
Tabel 9
Penilaian Juara Lomba

Aspek yang Dinilai Kriteria Penetapan Skor Skor Tertinggi Skor yang Diperoleh
1. Relevansi bidang studi yang diampu a. Relevan: diberi skor 2
b. Tidak relevan: diberi skor 0 2
2. Penyelenggara lomba a. Legal: diberi skor 1
b. Tidak legal: diberi skor 0 1
3. Kategori (juara I, juara II, juara III, juara harapan) a. Juara 1: diberi skor 4
b. Juara 2: diberi skor 3
c. Juara 3: diberi skor 2
d. Juara harapan: diberi skor 1 4
4. Tingkat (internasional/ nasional/ provinsi/ kabupaten/ kota/lokal) a. Internasional: diberi skor 3
b. Nasional: diberi skor 2,5
c. Provinsi: diberi skor 2
d. Kabupaten/kota: diberi skor 1,5
e. Lokal (di bawah kabupaten/kota): diberi skor 1 3
Jumlah Skor Sub-komponen 10
Catatan:
Kejuaraan yang tidak relevan dan tidak jelas tidak diakui.

c. Penilaian Pembimbingan kepada Teman Sejawat/Siswa

Penilaian terhadap pembimbingan dilakukan secara parsial untuk setiap pembimbingan yang dilakukan. Setiap pembimbingan dinilai dengan rentang skor 0--10 sehingga skor tertinggi setiap pembimbingan adalah 10.
Jumlah pembimbingan tidak dibatasi, tetapi skor tertinggi untuk sub-komponen ini adalah 100.

Aspek yang dinilai dan kriteria penetapan skor untuk sub-komponen pembimbingan sebagaimana tercantum pada Tabel 10.

Tabel 10
Penilaian Pembimbingan kepada Teman Sejawat/Siswa

Aspek yang Dinilai Kriteria Penetapan Skor Skor Tertinggi Skor yang Diperoleh
1. Relevansi bidang studi yang diampu a. Relevan: diberi skor 1
b. Tidak relevan: diberi skor 0 1
2. Lama pembimbingan Pembimbingan kejuaraan:
a. Lebih dari satu bulan: diberi skor 2
b. Kurang dari satu bulan: diberi skor 1
Pembimbingan pelatihan/ pemberdayaan guru:
a. Lebih dari sehari: diberi skor 2
b. Kurang dari sehari: diberi skor 1 2
3. Prestasi yang dibimbing Bentuk kejuaraan:
a. Juara 1: diberi skor 4
b. Juara 2: diberi skor 3
c. Juara 3: diberi skor 2
d. Juara harapan: diberi skor 1 4
4. Tingkat (internasional/ nasional/provinsi/ kabupaten/kota/ lokal) a. Internasional: diberi skor 3
b. Nasional: diberi skor 2,5
c. Provinsi: diberi skor 2
d. Kabupaten/Kota: diberi skor 1,5
e. Lokal (di bawah kabupaten/kota): diberi skor 1 3
Jumlah Skor Sub-komponen 10

d. Penilaian Peranserta dalam Forum Ilmiah
Penilaian terhadap peran serta dalam forum ilmiah yang diikuti dilakukan secara parsial. Setiap aspek peran serta diberi skor dengan rentang 0--10 sehingga skor tertinggi setiap peran serta dalam kegiatan forum ilmiah adalah 10.
Jumlah peran serta dalam kegiatan forum ilmiah tidak dibatasi, tetapi skor tertinggi untuk sub-komponen ini adalah 100.
Aspek yang dinilai dan kriteria penetapan skor untuk sub-komponen peran serta dijelaskan pada Tabel 11.
Tabel 11
Penilaian Peranserta dalam Forum Ilmiah

Aspek yang Dinilai Kriteria Penetapan Skor Skor Tertinggi Skor yang Diperoleh
1. Relevansi bidang studi yang diampu a. Relevan: diberi skor 2
b. Serumpun: diberi skor 1
c. Tidak relevan:diberi skor 0 2
2. Peran (pemakalah, peserta) a. Pemakalah: diberi skor 3
b. Peserta: diberi skor 1 3
3. Penyelenggara a. Legal: diberi skor 2
b. Tidak legal: diberi skor 0 2
4. Tingkat (internasional/ nasional/ provinsi/ kabupaten/kota/ lokal) a. Internasional: diberi skor 3
b. Nasional: diberi skor 2,5
c. Provinsi: diberi skor 2
d. Kabupaten/Kota: diberi skor 1,5
e. Lokal (di bawah kabupaten/kota): diberi skor 1 3
Jumlah Skor sub-komponen 10

C. Rekapitulasi dan Penghitungan Hasil Penilaian Portofolio PPKHB
Setiap komponen portofolio yang telah diberi skor oleh tim penilai direkap dan dihitung sesuai dengan tata cara penghitungan yang ditetapkan oleh PT penyelenggara untuk memperoleh Jumlah skor PPKHB. Jumlah skor PPKHB yang diperoleh kemudian dikonversikan ke dalam sks.
Sebagai contoh: sub-komponen pengalaman kerja dan RPP masing-masing diberi bobot 10 karena skor pada kedua sub-komponen tersebut memiliki fixed value (sesuai dengan rambu-rambu PPKHB) dengan skor maksimum 10. Sementara itu, sub-komponen lainnya tidak memiliki fixed value sehingga skor maksimumnya bisa mencapai 100 atau 200 karena itu sub-komponen penghargaan yang relevan, pelatihan, karya akademik, juara lomba, pembimbingan teman sejawat dan/atau siswa, dan peran serta dalam forum ilmiah masing-masing diberi bobot 1.
Rekapitulasi hasil penilaian dan penghitungan portofolio PPKHB dapat menggunakan format pada Tabel 12.
Tabel 12
Rekapitulasi Hasil Penilaian Portofolio PPKHB

Komponen Sub-komponen Skor Sub Komponen Bobot Sub Komponen Skor Terbobot Skor Tertinggi
A. Pengalaman Kerja 1 Pengalaman mengajar/lama mengajar 10 100
2 Rencana pembelajaran (RPP) 10 100
3 Penghargaan yang relevan 1 100
B. Hasil Belajar 1 Kualifikasi akademik *)
2 Pelatihan 1 200
3 Prestasi akademik - - -
a. Karya akademik 1 200
b. Juara lomba 1 100
c. Pembimbingan teman sejawat dan/atau siswa 1 100
d. Peran serta dalam forum ilmiah 1 100
Jumlah Skor PPKHB 1.000
Keterangan:
*) Sub-komponen kualifikasi akademik tidak dinilai seperti sub-sub-komponen PPKHB lainnya, tetapi dihitung berdasarkan sks yang diakui sesuai dengan mekanisme penilaian komponen yang tertera pada Tabel 5.

D. Prosedur Penghitungan Beban Studi yang Harus Ditempuh
Penghitungan beban studi (sks) yang harus ditempuh peserta program melalui PPKHB yang terdiri atas beberapa komponen dan sub-komponen dilakukan sebagai berikut.
1. Setiap komponen atau sub-komponen diberi skor dengan rentang 0--10. Skor hanya diberikan pada berkas/bukti portofolio yang relevan, konsisten, dan/atau legal. Komponen PPKHB ada yang bersifat pasti (fixed) dan ada yang sifatnya tidak pasti (non fixed). Sub-komponen yang sifatnya pasti seperti pengalaman mengajar dan penyusunan RPP diberi skor maksimum 10, sedangkan komponen yang sifatnya tidak pasti, seperti: penghargaan yang relevan, pelatihan, karya akademik, juara lomba, pembimbingan teman sejawat dan/atau siswa, dan peran serta dalam forum ilmiah perlu dilakukan pembobotan dan pembatasan skor. Jumlah skor dari setiap sub-komponen tersebut merupakan jumlah skor PPKHB yang akan dikonversikan ke sks (sebagai contoh perhatikan Tabel 12).
2. Skor yang diperoleh dari setiap sub-komponen dikalikan dengan bobot tertentu sehingga menjadi skor terbobot (weighted score), kemudian skor-skor terbobot untuk setiap sub-komponen dijumlahkan menjadi jumlah skor PPKHB (sebagai contoh perhatikan Tabel 12).
3. Mengkonversi Skor PPKHB ke dalam sks
Konversi jumlah skor PPKHB ke dalam sks merupakan jumlah skor PPKHB dibagi 1.000 dikalikan dengan pengakuan maksimum beban studi D-II yang rumusnya sebagai berikut.

Pada rumus di atas pengali dipilih pengakuan maksimum beban studi D-II, dengan pertimbangan bahwa guru yang belum S-1 sebagian besar adalah guru SD yang berkualifikasi akademik D-II.
4. Menghitung sks Pengurang Beban Studi
Penghitungan sks pengurang beban studi dilakukan dengan cara menjumlahkan sks hasil konversi skor PPKHB dengan pengakuan sks berdasarkan kualifikasi akademik dengan rumus sebagai berikut.

5. Menentukan Jumlah Beban Studi yang Harus Ditempuh
Penentuan jumlah sks (beban studi yang harus ditempuh) peserta program dilakukan dengan cara mengurangkan jumlah sks (beban studi yang harus ditempuh) berdasarkan kurikulum program studi PT penyelenggara dengan jumlah sks pengurang beban studi dengan rumus sebagai berikut.

Pengakuan beban studi (sks) maksimum yang dapat diakui ditetapkan berdasarkan Tabel 13.

Tabel 13
Pengakuan Maksimum dan Beban Studi yang Harus Ditempuh

Kualifikasi Akademik Sebelumnya Beban Studi yang Harus Ditempuh (sks) Jumlah Maksimum yang Boleh Diakui (65%) Beban Studi Minimum yang Harus Ditempuh (35% )
SLTA 144--160 93--104 51--56
D-I 110--120 71--78 39--42
D-II 80--90 52--58 28--32
D-III/Sarmud 40--50 26--32 14--18

Apabila hasil perhitungan beban studi yang harus ditempuh lebih kecil daripada beban studi yang seharusnya (35%), berdasarkan PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, peserta program harus menempuh perkuliahan tidak kurang dari 35% atau pengakuannya tidak lebih dari 65%, seperti pada Tabel 13.
Jika PT penyelenggara menetapkan beban studi yang harus ditempuh berdasarkan batas bawah interval, misalnya untuk D-II adalah 80 sks, maka penentuan maksimum hasil PPKHB yang dapat diakui dihitung berdasarkan batas bawah interval beban studi tersebut, yaitu 65% x 80 sks = 52 sks. Jadi, sks minimum yang harus ditempuh oleh peserta program adalah 80 sks - 52 sks = 28 sks.
Contoh Kasus D-III:
Peserta program berkualifikasi akademik D-III dari PT yang berizin, misalnya memperoleh jumlah skor PPKHB 600 dan memperoleh pengakuan sks dari sub-komponen kualifikasi akademik sebanyak 106 sks (ditentukan berdasarkan penetapan PT penyelenggara pada Tabel 6). Beban studi (sks) yang harus ditempuh berdasarkan kurikulum program studi di PT penyelenggara tersebut adalah 144 sks. Penghitungan beban studi yang harus ditempuh peserta program tersebut dilakukan penghitungan sebagai berikut.

Contoh Kasus D-II:
Peserta program berkualifikasi akademik D-II dari PT yang berizin, misalnya memperoleh jumlah skor PPKHB 1.000 dan memperoleh pengakuan sks dari sub-komponen kualifikasi akademik sebanyak 80 sks (ditentukan berdasarkan penetapan PT penyelenggara pada Tabel 6). Beban studi (sks) yang harus ditempuh berdasarkan kurikulum di PT penyelenggara tersebut adalah 144 sks. Penghitungan beban studi yang harus ditempuh peserta program tersebut dilakukan dengan penghitungan sebagai berikut.

6. Jumlah sks yang diakui kemudian dikonversikan ke dalam sks dari mata-mata kuliah yang diakui (dibebaskan) sehingga diperoleh jumlah sks dan mata-mata kuliah yang harus ditempuh peserta program.
7. Penetapan mata kuliah yang diakui (dibebaskan) dilakukan oleh program studi dan ditetapkan dengan SK Dekan pada PT penyelenggara.

E. Penetapan Hasil Studi ke dalam Transkrip Nilai/Hasil Studi Akhir
Hasil studi peserta program yang telah ditempuh selama mengikuti Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan dinyatakan dalam transkrip nilai/hasil studi akhir, sebagai bukti penguasaan kompetensi keguruan pada setiap program studi. Transkrip nilai/hasil studi akhir tersebut menggambarkan: (1) identitas PT penyelenggara, (2) program studi yang ditempuh, (3) nama dan NIM peserta program, (4) nomor, kode, dan nama mata kuliah, (5) jumlah sks dan nilai masing-masing mata kuliah, (6) jumlah sks keseluruhan yang ditempuh, (7) indeks prestasi kumulatif (IPK) dan nilai yudisiumnya, serta (8) keterangan mengenai sejumlah mata kuliah yang ditempuh melalui penilaian PPKHB. Transkrip nilai/hasil studi akhir ini ditandatangani oleh pejabat yang berwenang pada PT penyelenggara program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan.
Catatan:
Terdapat beberapa alternatif yang dapat dilakukan oleh PT penyelenggara untuk mendeskripsikan hasil studi peserta program ke dalam transkrip nilai/hasil studi akhir.
Alternatif Pertama
Semua nama mata kuliah dan bobot sks-nya, baik yang wajib ditempuh peserta program sesuai dengan kualifikasi akademik sebelumnya, maupun mata kuliah yang diakui melalui penilaian portofolio PPKHB, dicantumkan dalam transkrip nilai/hasil studi akhir. Mata kuliah yang wajib ditempuh dicantumkan nilai akhirnya, sedangkan mata kuliah yang diakui melalui penilaian portofolio PPKHB diberi tanda khusus: bobot sks-nya tetap dicantumkan, tetapi tidak diberi nilai mata kuliah.
Penetapan indeks prestasi kumulatif (IPK) dihitung dari sejumlah mata kuliah yang ditetapkan harus ditempuh peserta program dan tidak termasuk mata kuliah yang diperoleh melalui penilaian portofolio PPKHB.
Contoh:
Kualifikasi akademik sebelumnya adalah D-III, beban studi yang harus ditempuh 40 sks (15 mata kuliah yang terdiri atas 6 mata kuliah yang diakui melalui PPKHB dan 9 mata kuliah yang harus ditempuh). Contoh transkrip nilai/hasil studi akhir adalah terlampir.
Alternatif Kedua
Semua nama mata kuliah, bobot sks, dan nilai mata kuliah, baik yang wajib ditempuh peserta program sesuai dengan kualifikasi akademik sebelumnya, maupun mata kuliah yang diakui melalui penilaian portofolio PPKHB dicantumkan dalam transkrip nilai/hasil studi akhir. Nilai mata kuliah yang diakui melalui penilaian portofolio PPKHB ditetapkan berdasarkan nilai standar kelulusan mata kuliah (passing grade) oleh program studi.
Penetapan indeks prestasi kumulatif (IPK) dihitung dari seluruh mata kuliah, baik yang wajib ditempuh peserta program sesuai dengan kualifikasi akademik sebelumnya, maupun mata kuliah yang diakui melalui penilaian portofolio PPKHB berdasarkan ketentuan yang berlaku di PT penyelenggara.
Alternatif Ketiga
Sama halnya dengan alternatif kedua, mata kuliah yang diakui melalui penilaian portofolio PPKHB diberi nilai berdasarkan hasil tes komprehensif secara tertulis yang dilakukan oleh program studi sesuai dengan mata kuliah yang diakui berdasarkan konversi PPKHB ke dalam beban studi (sks).
Penetapan indeks prestasi kumulatif (IPK) dihitung dari seluruh mata kuliah, baik baik yang wajib ditempuh peserta program sesuai dengan kualifikasi akademik sebelumnya, maupun mata kuliah yang diakui melalui penilaian portofolio PPKHB berdasarkan ketentuan yang berlaku di PT penyelenggara.
Format transkrip nilai/hasil studi akhir untuk alternatif 2 dan 3 diserahkan sepenuhnya kepada PT penyelenggara sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Contoh: Transkrip Nilai/Hasil Studi Akhir

UNIVERSITAS …………….
HASIL STUDI AKHIR
PROGRAM SARJANA (S-1) KEPENDIDIKAN BAGI GURU DALAM JABATAN

Program Studi : Bimbingan dan Konseling
NIM : 044537
Nama : Rudi Susilana
No Kode Mata Kuliah sks Nilai
1 Pengelolaan Pendidikan *) 3 -
2 Pendidikan Pancasila *) 2 -
3 Landasan Pengembangan Kurikulum *) 2 -
4 Profesi Bimbingan dan Konseling 3 A
5 Pengembangan Program dan Media BK 3 B
6 Kurikulum dan Pembelajaran 2 B
7 Bahasa Indonesia *) 2 -
8 Kesehatan Mental 3 B
9 Teori Kepribadian 3 A
10 Bimbingan dan Konseling lintas Budaya 3 B
11 Bimbingan dan Konseling Keluarga *) 3 -
12 Bimbingan dan Konseling Belajar Remaja 3 A
13 Bimbingan dan Konseling Pribadi Sosial Remaja 3 A
14 Psikologi Sosial Pendidikan *) 2 -
15 Statistika Pendidikan 3 C

Keterangan:
*) Mata kuliah yang diperoleh melalui penilaian Pengakuan Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar (PPKHB)

Judul Skripsi : EFEKTIVITAS PERMAINAN SOSIAL DALAM MENINGKATKAN
SOSIOBILITAS SISWA
Perolehan sks : 40 sks
IPK/Yudisium : 3,36 / Sangat Memuaskan

PEMBANTU REKTOR I,


...........................................
NIP.
BAB III
PENUTUP

Pengakuan terhadap Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar (PPKHB) merupakan suatu sistem penghargaan yang diterapkan dalam penyelenggaraan Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan. Dengan adanya Model Penilaian Portofolio PPKHB ini diharapkan dapat memberikan bahan masukan kepada PT penyelenggara untuk mengembangkan Petunjuk Teknis (Juknis) dalam melaksanakan penilaian terhadap dokumen portofolio PPKHB yang diajukan oleh peserta program. Upaya sungguh-sungguh yang dilakukan oleh PT penyelenggara dalam melaksanakan penilaian PPKHB ini, diharapkan dapat membantu merealisasikan penuntasan peningkatan kualifikasi akademik guru dengan tetap menjaga mutu sesuai dengan tuntutan perundang-undangan yang berlaku.

Lampiran 2.1
CONTOH SK DEKAN
KEPUTUSAN
DEKAN FAKULTAS ..............................................

NOMOR : 000/O/201......

TENTANG

PENGAKUAN PENGALAMAN KERJA DAN HASIL BELAJAR SEBAGAI
PENGURANGAN BEBAN STUDI DALAM PROGRAM SARJANA (S-1)
KEPENDIDIKAN BAGI GURU DALAM JABATAN

DEKAN FAKULTAS .................................................

Menimbang : 1. Dalam upaya penuntasan dan percepatan peningkatan kualifikasi akademik S-1/DIV bagi guru dalam jabatan melalui program sarjana (S-1) kependidikan bagi guru dalam jabatan dengan PPKB.
2. Bahwa sebagai pelaksana Kepmendiknas Nomor 015/P/2009 tentang Penetapan Perguruan Tinggi penyelenggara Program sarjana (S-1) Kependidikan bagi guru Dalam Jabatan dipandang perlu menetapkan beban studi yang harus ditempuh oleh mahasiswa peserta program berdasarkan hasil penilaian portofolio PPKHB yang telah diajukan.
3. ......................................................dst.


Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru.
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru Dalam Jabatan.
7. ..........................................................dst.


Memperhatikan : 1. Keputusan Rektor Nomor ..................... tentang Penerimaan Penetapan Mahasiwa Baru Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru Dalam Jabatan tahun Akademik
..................................
2. Rapat Fakultas ............ tentang hasil penilaian portofolio PPKHB.
3. .............................................................dst.

Menetapkan : 1. Keputusan Dekan ………………………… tentang Pengakuan Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar sebagai Pengurang Beban Studi (sks).
2. Nama-nama mahasiswa yang dinyatakan mendapat pengakuan pengalaman kerja dan hasil belajar sebagai pengurang beban studi (sks) seperti yang tercantum dalam Lampiran Surat Keputusan ini
3. Bila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
4. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di .....................................
Pada tanggal …...................................
Dekan Fakultas ..................................
TTD


…………………………………………

Tembusan Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Rektor ............
2. Kepala BAAK.....
3. Kajur ................./ Kaprodi ...................
4. Mahasiswa yang bersangkutan

CONTOH LAMPIRAN


LAMPIRAN KEPUTUSAN DEKAN FAKULTAS ..............................
NOMOR 000/O/201.... TANGGAL …….

NAMA-NAMA MAHASISWA YANG MENDAPAT PENGAKUAN PENGALAMAN KERJA DAN HASIL BELAJAR SEBAGAI PENGURANGAN BEBAN STUDI (sks)
DALAM PROGRAM SARJANA (S-1) KEPENDIDIKAN BAGI GURU DALAM JABATAN


Lampiran 2.2

SUPLEMEN
Model Penyusunan Portofolio Pengakuan Pengalaman Keja dan Hasil Belajar (PPKHB)

Pedoman Peserta
Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Portofolio PPKHB berfungsi sebagai: (1) sarana bagi guru untuk menampilkan dan/atau membuktikan pengalaman kerja dan hasil belajar, termasuk kinerjanya yang meliputi produktivitas, kualitas, dan relevansi melalui karya-karya utama dan pendukung, (2) dasar memberikan rekomendasi bagi seorang guru untuk penilaian PPKHB, dan (3) data untuk memberikan pertimbangan guna menentukan ekuivalensi pengalaman kerja dan hasil belajar yang diperoleh untuk mengurangi beban studi berupa satuan kredit semester (sks) yang wajib ditempuh. Karena itu, komponen portofolio yang disusun para guru seharusnya terdiri atas: (1) kualifikasi akademik, (2) pelatihan guru dengan memperhitungkan ekuivalensi satuan kredit semesternya, (3) prestasi akademik yang diakui dan diperhitungkan ekuivalensi satuan kredit semesternya; dan (4) pengalaman mengajar dengan masa bakti dan prestasi tertentu. Semua bukti pengalaman kerja dan hasil belajar guru disusun dalam suatu dokumen yang disebut portofolio.
Berdasarkan kajian terhadap hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan PPKHB pada tahun 2009, diperoleh gambaran bahwa sebagian guru belum memahami rambu-rambu PPKHB. Akibatnya, penyusunan dan mekanisme pengajuan portofolio PPKHB antara satu daerah dan daerah lainnya bervariasi.
Dalam upaya penyamaan persepsi tentang rambu-rambu, proses penyusunan, komponen penilaian dan mekanisme pengajuan portofolio, dibutuhkan Model Penyusunan Portofolio PPKHB. Model Penyusunan Portofolio PPKHB pada penyelenggaraan Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan ini diarahkan untuk memberikan gambaran umum kepada Guru dalam Jabatan (peserta program) dalam penyusunan portofolio PPKHB yang akan diajukan ke PT Penyelenggara sebagai syarat adanya pengakuan dalam pengurangan beban studi (sks) yang akan ditempuh peserta program. Karena itu, model penyusunan portofolio ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Model Penilaian Portofolio.

B. Pengertian
PPKHB adalah suatu sistem penghargaan terhadap wawasan, pengetahuan, keterampilan, nilai, dan sikap yang mencerminkan pengalaman kerja dan hasil belajar yang dimiliki guru peserta Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru Dalam Jabatan sebagai pengurang beban studi yang wajib ditempuh. Pengalaman kerja dalam hal ini berkaitan dengan masa bakti, kemampuan dalam menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran, dan prestasi tertentu yang diperoleh dalam bentuk penghargaan, sedangkan hasil belajar berkaitan dengan kualifikasi akademik yang telah diperoleh, pelatihan-pelatihan yang pernah diikuti, dan prestasi akademik yang dicapai.

C. Tujuan
Model Penyusunan Portofolio PPKHB pada penyelenggaraan Program Sarjana (S1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan ini diarahkan untuk memberikan gambaran umum kepada Guru dalam Jabatan (peserta program) dalam penyusunan portofolio PPKHB yang akan diajukan ke PT Penyelenggara sebagai syarat adanya pengakuan dalam pengurangan beban studi (sks) yang akan ditempuh peserta program.

D. Persyaratan Peserta Program
Peserta program yang boleh mengajukan PPKHB adalah Guru dalam Jabatan sebagai peserta Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan dengan kriteria sebagai berikut.
1. Guru yang sudah berstatus guru PNS dan/atau bukan PNS pada satuan pendidikan yang ditetapkan sebagai Guru Tetap dan belum memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV).
2. Guru dalam jabatan yang memiliki masa kerja minimal dua (2) tahun secara terus menerus dan tercatat sebagai guru tetap pada satuan administrasi pangkal yang memiliki izin dari pemerintah, pemerintah daerah, atau penyelenggara pendidikan yang telah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja sama.
3. Guru yang memiliki NUPTK atau dalam proses pengajuan NUPTK.
4. Guru yang sudah terdaftar sebagai mahasiswa Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan di suatu program studi/jurusan.

E. Komponen yang Dinilai dalam PPKHB
Penilaian PPKHB merupakan kewenangan PT Penyelenggara yang telah ditunjuk dalam Penyelenggaraan Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan. Penilaian PPKHB dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang telah dikembangkan di masing-masing PT Penyelenggara.
Ada dua komponen utama yang menjadi unsur yang dinilai dalam PPKHB, yaitu komponen pengalaman kerja dan komponen hasil belajar. Komponen pengalaman kerja terdiri atas tiga sub komponen, yaitu pengalaman mengajar, RPP, dan penghargaan yang relevan. Sementara komponen hasil belajar terdiri atas tiga komponen, yaitu kualifikasi akademik, pelatihan, dan prestasi akademik (karya akademik, juara lomba, pembimbingan teman sejawat dan/atau siswa, dan peran serta dalam forum ilmiah).
Penilaian portofolio dan kriteria pemberian skor pada setiap aspek dari suatu komponen/sub komponen ditetapkan oleh PT penyelenggara berdasarkan petujuk teknis yang telah dikembangkan di setiap PT penyelenggara. Dalam penilaian portofolio, unsur relevansi dan legalitas menjadi faktor penentu diakui atau tidaknya bukti fisik portofolio yang diajukan peserta program.
Penjelasan tentang komponen-komponen yang akan dinilai dalam PPKHB dipaparkan secara terperinci sebagai berikut.

1. Komponen Pengalaman Kerja
a. Pengalaman Mengajar
Pengalaman mengajar adalah masa bakti dalam melaksanakan tugas sebagai guru pada satuan pendidikan tertentu yang dibuktikan dengan surat keputusan (SK) dari lembaga yang berwenang (pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau kelompok penyelenggara pendidikan).
b. Rencana Pembelajaran
Rencana pembelajaran adalah persiapan pelaksanaan pembelajaran yang akan dilakukan dalam kelas pada setiap tatap muka. Rencana pembelajaran ini sekurang-kurangnya memuat perumusan tujuan/kompetensi, pemilihan dan pengorganisasian materi, pemilihan sumber/media pembelajaran, skenario pembelajaran, dan penilaian hasil belajar.
c. Penghargaan yang Relevan
Penghargaan yang relevan adalah pengakuan atas prestasi guru yang menunjukkan hasil dan kualitas akademik yang sesuai dengan bidangnya dan sangat bermanfaat bagi pengembangan kualitas pendidikan, baik pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional.


2. Komponen Hasil Belajar
a. Kualifikasi Akademik
Kualifikasi akademik adalah pendidikan tertinggi yang dimiliki guru dan dibuktikan dengan fotocopi ijazah yang telah dilegalisasi. Kualifikasi akademik yang dapat dinilai adalah ijazah SLTA, D-I, D-II, dan D-III/sarjana muda.
b. Pelatihan
Pelatihan adalah pengalaman mengikuti kegiatan pengembangan dan/atau peningkatan kompetensi yang mendukung pelaksanaan tugas sebagai guru. Dalam hal ini tercakup lama masa mengkuti pelatihan, relevansi dengan program studi yang dipilih, legalitas lembaga penyelenggara pelatihan, dan tingkat pelatihan (internasional, nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan lokal/di bawah kabupaten/kota). Lembaga penyelenggara pelatihan yang diakui adalah LPMP, P4TK, dinas pendidikan, perguruan tinggi, asosiasi profesi, MGMP, KKG, dan lembaga lain yang diakui Kementerian Pendidikan Nasional, termasuk pelatihan yang dilakukan melalui pembelajaran mandiri di KKG atau MGMP berbasis belajar mandiri pada program Better Education through Reformed Management and Universal Teacher Upgrading (BERMUTU).
c. Prestasi Akademik
Prestasi akademik merupakan prestasi yang dicapai guru meliputi karya akademik, juara lomba, pembimbingan teman sejawat dan/atau siswa, dan peran serta dalam forum ilmiah.
Karya akademik adalah hasil karya dan/atau aktivitas guru yang menunjukkan adanya upaya pengembangan profesi, relevan dengan mata pelajaran yang diampu, baik pada tingkat internasional, nasional, provinsi, kabupaten/kota, maupun lokal (di bawah kabupaten/kota). Karya akademik dapat berupa:
1. buku/modul yang relevan dengan mata pelajaran/program keahlian yang diampu, baik ber-ISBN maupun tidak ber-ISBN;
2. tulisan/artikel dalam jurnal terakreditasi atau jurnal ber-ISSN atau disajikan dalam forum ilmiah;
3. media/alat pembelajaran yang relevan dengan mata pelajaran/program keahlian yang diampu;
4. laporan penelitian tindakan kelas (individual/kelompok);
5. karya teknologi (teknologi tepat guna) dan karya seni (patung, kriya, lukis, sastra, musik, suara, tari, dan karya seni lainnya);
6. pengembangan model pembelajaran inovatif dan/atau monumental;
7. menjadi penelaah/penyunting buku, penulis soal EBTANAS/ujian nasional (UN)/UASDA.
Juara lomba terutama pada bidang yang relevan dengan mata pelajaran/program keahlian yang diampu, legalitas penyelenggara lomba, kategori kejuaraan lomba, dan tingkat penyelenggaraan lomba (internasional, nasional, provinsi, kabupaten/kota, atau lokal/di bawah kabupaten/kota).
Pembimbingan teman sejawat/siswa, menyangkut pembimbingan teman sejawat dalam rangka pemberdayaan guru/pengembangan berbagai kompetensi guru, dan pembimbingan siswa dalam berbagai lomba akademik, seperti: lomba penulisan karya ilmiah, IPTEK, dan seni. Kegiatan pembimbingan harus relevan dengan mata pelajaran yang diampu, lama masa pembimbingan, prestasi yang dicapai oleh yang dibimbing, dan tingkat pembimbingan (internasional, nasional, provinsi, kabupaten/kota, atau lokal/di bawah kabupaten/kota).
Peran serta dalam forum ilmiah berupa partisipasi guru dalam kegiatan seminar, lokakarya (workshop), simposium, atau diskusi panel yang relevan dengan mata pelajaran yang diampu, dengan memperhatikan peran sebagai nara sumber atau sebagai peserta, legalitas pihak penyelenggara, dan tingkat kegiatan ilmiah (internasional, nasional, provinsi, kabupaten/kota, atau lokal/di bawah kabupaten/kota).

BAB II
PENYUSUNAN PORTOFOLIO PPKHB

Portofolio PPKHB adalah kumpulan bukti berbagai pengalaman kerja dan hasil belajar yang dimiliki guru tetap dalam jabatan sebagai peserta program. Portofolio PPKHB ini disusun dan diajukan oleh peserta program ke PT Penyelenggara dengan sistematika sebagai berikut.

A. Sampul Portofolio PPKHB
Sampul portofolio PPKHB berisi (a) judul dengan tajuk: “Portofolio PPKHB Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan, PPKHB; (b) identitas peserta yang mengusulkan, termasuk NIP untuk yang PNS atau NIK untuk yang pegawai non-PNS; dan (c) nama sekolah/madrasah tempat peserta bekerja.

Contoh Sampul Portofolio PPKHB:

B. Identitas Peserta
Identitas peserta program disusun dengan menggunakan format isian sebagai berikut:

1. Nama Lengkap : …………………………………………
2. NUPTK : …………………………………………
3. NIP/NIK : …………………………………………
4. Pangkat/Golongan : …………………………………………
5. Jenis Kelamin : …………………………………………
6. Tempat dan Tanggal Lahir : …………………………………………
7. Pendidikan Terakhir/Tahun Lulus : SLTA/D-I/D-II/D-III/Sarjana Muda*)
Tahun lulus ........................................
8. Jurusan/Program Studi : …………………………………………
9. Nama Lembaga Pendidikan : …………………………………………
10. Alamat Lengkap Lembaga Pend. : …………………………………………
11. Akta Mengajar : Memiliki/tidak memiliki*)
12. Mata Pelajaran yang Diampu : …………………………………………
13. Jumlah Jam Mengajar Tatap Muka per Minggu
:
…………………………………………
14. Nama Sekolah tempat tugas : …………………………………………
15. Alamat : …………………………………………
16. Desa/Kelurahan : …………………………………………
17. Kecamatan : …………………………………………
18. Kabupaten/Kota : …………………………………………
19. Provinsi : …………………………………………
20. Nomor Telepon/ HP : …………………………………………
21. Alamat posel (e-mail) : …………………………………………
Kota, tgl/bulan/tahun
Peserta,

(…………………………..)

Kepala Sekolah Dinas Pendidikan/UPTD…………


(……………………) (…………………………..)
Catatan: *) lingkari salah satu
C. Format dan Daftar Bukti Fisik Portofolio PPKHB
Untuk memudahkan penilaian portofolio PPKHB di PT penyelenggara, dokumen portofolio yang disusun oleh guru (peserta program) dilakukan dengan menggunakan format-format sebagai berikut dan dilampiri dengan bukti-bukti fisik yang mendukung.
1. Pengalaman Kerja
a. Pengalaman Mengajar
No Nama Sekolah/ Lembaga/ Yayasan Jenjang
(TK/SD/ SMP/SMA) Mata Pelajaran No. SK Lama
Mengajar (Tahun dan Bulan) Skor
(Diisi oleh Penilai)



Catatan:
Tuliskan pengalaman mengajar dengan menggunakan format di atas. Pengalaman mengajar yang diakui adalah yang relevan dengan program studi yang dipilih. Lampirkan bukti fisik berupa fotocopi SK pengangkatan menjadi guru, baik PNS maupun bukan PNS, yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.

b. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
No. Mata Pelajaran Standar Kompetensi/ Kompetensi Dasar Jenjang dan Kelas Tanggal Pelaksanaan Skor
(Diisi oleh Penilai)
1
2
3
4
5

Catatan:
Tuliskan keterangan tentang RPP yang telah dilaksanakan dengan mengikuti format di atas. Hanya RPP yang relevan dengan program studi yang dipilih; yang akan memperoleh penilaian. Lampirkan bukti fisik lima RPP hasil karya sendiri pada satu tahun terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung (bukan RPP yang disiapkan khusus untuk keperluan penilaian portofolio PPKHB). Jika jumlah RPP tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan (lima RPP), sub-komponen ini tidak akan diberi skor.

c. Penghargaan yang Relevan
No. Nama/Jenis Penghargaan Instansi/Lembaga Pemberi Penghargaan Tingkat Skor
(Diisi oleh Penilai)


Catatan:
Tuliskan setiap penghargaan yang diperoleh dengan mengikuti format seperti di atas. Hanya penghargaan yang relevan dengan program studi yang dipilih; yang akan memperoleh penilaian. Lampirkan bukti fisik berupa fotocopi setiap penghargaan yang telah dilegalisasi oleh atasan.

2. Hasil Belajar
a. Kualifikasi Akademik
No. Nama Perguruan Tinggi/ Sekolah Nama
Program Studi Nomor SK Ijin Penyelenggaraan Program Studi Jenjang Pendidikan (SLTA, D-I, D-II, D-III/ Sarmud) Jumlah SKS yang Telah Ditempuh Jumlah SKS yang Diakui (Diisi oleh Penilai)


Catatan:
Kualifikasi akademik sebelumnya yang telah dimiliki peserta akan dinilai dan diakui sebagai pengurang beban studi Program Sarjana (S-1) yang akan ditempuh. Penghitungan pengakuan untuk sub komponen ini dilihat berdasarkan relevansi antara kualifikasi sebelumnya dan program studi yang akan ditempuh dan aspek legalitas dari lembaga atau program studi yang mengeluarkan ijazah. Penetapan jumlah beban studi yang akan ditempuh berdasarkan penilaian terhadap sub komponen ini ditentukan dan ditetapkan oleh PT penyelenggara. Lampirkan bukti fisik berupa fotocopi ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisasi.
b. Pelatihan
No. Nama/Jenis Pelatihan Jumlah Jam Tingkat Nama Penyelenggara Skor
(Diisi oleh Penilai)



dst.
Catatan:
Tuliskan setiap pelatihan yang telah ditempuh dengan mengikuti format seperti di atas. Hanya pelatihan yang relevan dengan program studi yang dipilih saja yang akan memperoleh penilaian. Lampirkan bukti fisik berupa fotocopi sertifikat setiap kegiatan pelatihan yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
c. Prestasi Akademik
1) Karya Akademik
• Penyusunan buku/modul/artikel
No. Judul Jenis *) Kategori **)/Tingkat Skor
(Diisi oleh Penilai)


**) dituliskan: buku/modul/artikel
**) dituliskan: nomor ISBN (buku), ISSN (jurnal)
Catatan:
Buku/modul yang dinilai adalah yang relevan dengan mata pelajaran/ program keahlian yang diampu, baik ber-ISBN maupun tidak ber-ISBN. Tulisan/artikel yang dinilai adalah yang dimuat jurnal terakreditasi atau jurnal ber-ISSN atau disajikan dalam forum ilmiah dan yang relevan dengan mata pelajaran yang diampu. Lampirkan naskah asli/foto kopi buku/modul dan artikel secara utuh yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
• Pembuatan media/alat pembelajaran
No. Jenis Media/Alat Pembelajaran Mata Pelajaran Skor
(Diisi oleh Penilai)


Catatan:
Tuliskan jenis media/alat pembelajaran dan keterangan lainnya pada tabel di atas. Lampirkan surat keterangan dari atasan langsung dengan disertai bukti fisik yang relevan, misalnya: media yang dibuat atau foto hasil karya yang disertai manual dan/atau deskripsi tentang cara pembuatan dan pemanfaatannya yang dilegalisasi oleh atasan langsung.
• Karya penelitian
No. Judul Karya Penelitian Status (Ketua/Anggota) Tahun Skor
(Diisi oleh Penilai)


Catatan:
Karya penelitian tindakan kelas atau penelitian yang mendukung peningkatan pembelajaran dan atau profesional guru. Tuliskan judul penelitian dan keterangan lainnya pada tabel di atas. Lampirkan fotokopi laporan hasil penelitian secara utuh yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
• Karya teknologi dan karya seni
No. Nama Karya Tahun Deskripsi tentang karya yang dihasilkan Skor
(Diisi oleh Penilai)




Catatan:
Tuliskan karya teknologi (teknologi tepat guna) dan karya seni (patung, kriya, lukis, sastra, musik, suara, tari dan karya seni lainnya) yang pernah dibuat. Lampirkan surat keterangan dari atasan langsung dengan disertai bukti fisik yang relevan,misalnya: hasil karya atau foto hasil karya yang disertai manual dan/atau deskripsi tentang makna dan kemanfaatan karya seni tersebut yang dilegalisasi oleh atasan langsung.
• Pengembangan model pembelajaran inovatif
No. Nama Model Tahun Deskripsi tentang model yang dihasilkan Skor
(Diisi oleh Penilai)


Catatan:
Tuliskan model pembelajaran inovatif yang pernah dibuat. Lampirkan surat keterangan dari atasan langsung dengan disertai bukti fisik yang relevan, misalnya: tulisan berisi tentang manual dan/atau deskripsi tentang makna dan kemanfaatan model pembelajaran tersebut yang dilegalisasi oleh atasan langsung.
• Penelaah/penyunting buku, penulis soal EBTANAS/ujian nasional (UN)/UASDA
No Nama Kegiatan Tahun Skor
(diisi penilai)




Catatan:
Tuliskan keterangan tentang kegiatan menjadi penelaah/ penyunting buku dan/atau penulis soal EBTANAS/UN/UASDA pada tabel di atas. Lampirkan fotokopi surat keputusan/surat keterangan/surat tugas dari pihak yang berwenang yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.

2) Juara Lomba
No. Nama lomba/
jenis kejuaraan Peringkat Tingkat/
Penyelenggara Skor
(Diisi oleh Penilai)





Catatan:
Tuliskan prestasi dalam mengikuti perlombaan yang relevan pada tabel di atas. Lampirkan fotokopi sertifikat/piagam/surat keterangan telah dilegalisasi oleh atasan langsung.

3) Pembimbingan kepada teman sejawat dan siswa
• Pembimbingan teman sejawat
No. Jenis Pembimbingan Lama Pembimbingan Tingkat Peringkat Skor
(Diisi oleh Penilai)


Catatan:
Tuliskan pengalaman menjadi instruktur/guru inti/pemandu/ pembimbing guru yunior/pamong PPL pada tabel di atas. Lampirkan fotokopi SK/surat tugas dari pejabat yang berwenang yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung. Instruktur, guru inti, dan guru pemandu diminta melengkapi dengan fotokopi sertifikat/piagam TOT sesuai bidang tersebut. Instruktur diklat diakui bila minimal diklat tingkat kabupaten/kota.

• Pembimbingan siswa
No. Nama Kejuaraan Tingkat Peringkat Skor (diisi oleh penilai)


Catatan:
Tuliskan pengalaman menjadi pembimbing siswa sampai mendapatkan kejuaraan (juara I, II, atau III) baik tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional dalam kegiatan akademik yang relevan. Lampirkan fotokopi sertifikat/piagam kejuaraan siswa yang dibimbing dan SK/surat tugas dari pejabat yang berwenang yang telah dilegalisasi oleh atasan lansung.


4) Peran Serta dalam Forum Ilmiah
No. Nama/Jenis Forum Ilmiah Tingkat Pemakalah/Peserta Skor
(Diisi oleh Penilai)



Catatan:
Tuliskan setiap kegiatan pada forum ilmiah yang pernah diikuti dengan format seperti di atas. Hanya kegiatan yang relevan dengan program studi yang dipilih; yang akan memperoleh penilaian. Lampirkan bukti fisik berupa fotokopi bukti-bukti setiap prestasi akademik yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung. Lampirkan sertifikat, piagam, atau sejenisnya yang asli atau fotokopinya yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung. Apabila menjadi nara sumber/pemakalah/penatar, peserta melampirkan juga makalahnya.


BAB III
MEKANISME PENGAJUAN PORTOFOLIO
PENGAKUAN PENGALAMAN KERJA DAN HASIL BELAJAR

Mekanisme pengajuan PPKHB dalam rangka mendapatkan penghargaan terhadap wawasan, pengetahuan, keterampilan, nilai, dan sikap yang mencerminkan pengalaman kerja dan hasil belajar yang telah diperoleh Guru dalam Jabatan ditempuh dengan langkah-langkah sebagaimana digambarkan pada bagan alur berikut.

Bagan 1 Mekanisme Pengajuan PPKHB pada Program Sarjana (S-1)
Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan dengan PPKHB
1. Guru mengumpulkan dokumen yang akan diajukan sebagai bukti fisik portofolio PPKHB.
2. Guru menyusun portofolio dengan mengisi borang portofolio PPKHB.
3. Portofolio yang telah lengkap dan ditandatangani guru yang bersangkutan, harus mendapat pengesahan dari kepala sekolah atau ketua yayasan dan diketahui oleh Dinas Pendidikan Provinsi untuk guru SLB atau Dinas Kabupaten/Kota/UPTD Kecamatan untuk guru selain guru SLB.
4. Guru menyampaikan portofolio PPKHB yang telah lengkap kepada LPTK penyelenggara.
5. LPTK penyelenggara Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan menetapkan tim penilai portofolio PPKHB untuk setiap program studi yang memiliki mahasiswa Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan melalui PPKHB.
6. Penilai setiap program studi melakukan penilaian portofolio PPKHB peserta Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan untuk program studi yang bersangkutan.
7. Penilai merekap hasil penilaian portofolio PPKHB sehingga diketahui jumlah skor PPKHB peserta program yang dinilainya.
8. Penilai menghitung pengakuan beban studi (sks) maksimum yang dapat diakui melalui PPKHB sesuai dengan aturan yang ditetapkan di PT penyelenggara.
9. Program studi mengkonversikan jumlah sks yang diakui ke dalam sks mata kuliah yang diakui (dibebaskan) sehingga diperoleh jumlah sks dan mata kuliah yang harus ditempuh peserta program.
10. Program studi menetapkan mata kuliah yang diakui (dibebaskan) melalui PPKHB dan beban studi (sks) serta mata kuliah yang harus ditempuh peserta program.
11. Dekan Fakultas PT penyelenggara membuat Surat Keputusan (SK) penetapan mata kuliah yang diakui (dibebaskan) melalui PPKHB dan beban studi (sks) serta mata kuliah yang harus ditempuh peserta program.
12. SK penetapan mata kuliah yang diakui (dibebaskan) melalui PPKHB dan beban studi (sks) serta mata kuliah yang harus ditempuh disampaikan kepada peserta program dan ketua jurusan/program studi yang bersangkutan.


BAB IV
PENILAIAN PORTOFOLIO PPKHB

Penilaian portofolio PPKHB merupakan kewenangan PT penyelenggara Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan yang telah ditetapkan dalam Kepmendiknas Nomor 015/P/2009. Penilaian tersebut dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis (Juknis) yang telah dikembangkan oleh setiap PT penyelenggara.
Komponen utama dalam penilaian portofolio PPKHB terdiri atas:
1. Komponen pengalaman kerja yang mencakup tiga sub-komponen berikut:
a. Pengalaman mengajar
b. Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP)
c. Penghargaan yang relevan.

2. Hasil belajar yang mencakup tiga sub-komponen berikut:
a. Kualifikasi akademik
b. Pelatihan
c. Prestasi akademik (karya akademik, juara lomba, pembimbingan teman sejawat dan/atau siswa, dan peran serta dalam forum ilmiah).

Penilaian dan kriteria pemberian skor pada setiap aspek dari suatu komponen/sub-komponen ditetapkan oleh PT penyelenggara. Unsur relevansi dan legalitas menjadi faktor penentu diakui atau tidaknya bukti fisik portofolio PPKHB yang diajukan oleh peserta program. Penilaian terhadap seluruh sub komponen portofolio PPKHB, selain sub komponen kualifikasi akademik, dilakukan secara utuh dan menyeluruh dengan rentang skor 0--10 (skor tertinggi untuk masing-masing sub komponen adalah 10).
Penjelasan terperinci tentang komponen-komponen yang dinilai dalam PPKHB dipaparkan secara rinci sebagai berikut.
A. Penilaian Komponen Pengalaman Kerja
1. Penilaian Pengalaman Mengajar
Pengalaman mengajar yang diakui harus memenuhi persyaratan: (1) relevan dengan program studi yang dipilih, (2) konsisten dengan program studi yang dipilih, dan (3) memperoleh legalitas yang berwenang. Adapun, aspek lama mengajar dihitung berdasarkan pengalaman mengajar yang relevan, konsisten, dan legal. Pengalaman mengajar yang tidak memenuhi ketiga aspek di atas tidak diakui dan tidak dihitung dalam menetapkan aspek lama mengajar.
Aspek dan kriteria penetapan skor setiap aspek dari sub-komponen pengalaman mengajar yang dinilai tercantum pada Tabel 1.
Tabel 1
Penilaian Pengalaman Mengajar
Aspek yang Dinilai Kriteria Penetapan Skor
1. Relevansi antara mata pelajaran yang diampu saat ini dan program studi yang dipilih (bukti fisik surat keterangan mengajar dan/atau pembagian tugas mengajar) a. Relevan: diberi skor 2
b. Serumpun: diberi skor 1
c. Tidak relevan: diberi skor 0
2. Lama mengajar pada mata pelajaran yang relevan dengan program studi yang dipilih [menggunakan kategori tahun, jika lebih dari satu semester (6 bulan) dibulatkan menjadi 1 tahun]
Lama mengajar pada mata pelajaran yang relevan dengan program studi yang dipilih:
a. Jika ≥ 21 th: diberi skor 5
b. Jika 16 th --20 th: diberi skor 4
c. Jika 11 th --15 th: diberi skor 3
d. Jika 5 th --10 th: diberi skor 2
e. Jika < 5 th: diberi skor 1
3. Konsistensi antara mata pelajaran yang diampu dalam kurun waktu tertentu minimal 2 tahun berturut-turut dengan program studi yang dipilih (bukti fisik berupa surat keterangan mengajar atau pembagian tugas mengajar) a. Konsisten: diberi skor 2
b. Tidak konsisten: diberi skor 0
4. Legalitas dari sisi surat keputusan dan legalitas dari sekolah yang berijin (bukti fisik berupa surat keputusan atau surat keterangan yang sah dari lembaga yang berwenang). a. Legal: diberi skor 1
b. Tidak legal: diberi skor 0

2. Penilaian Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Jumlah RPP yang harus dijadikan sebagai bukti fisik sebanyak lima RPP dan jika tidak menyerahkan lima RPP, buktinya tidak dinilai. Aspek yang dinilai dan kriteria penetapan skor setiap aspek sub-komponen RPP tercantum pada Tabel 2.

Tabel 2
Penilaian RPP

Aspek yang Dinilai Kriteria Penetapan Skor
1. Relevansi mata pelajaran yang diampu dengan program studi yang diikuti a. Relevan: diberi skor 2
b. Serumpun: diberi skor 1
c. Tidak relevan: diberi skor 0
2. Konsistensi RPP dengan mata pelajaran yang diampu pada kurun waktu tertentu c. Konsisten: diberi skor 2
d. Tidak konsisten: diberi skor 0
3. Aspek RPP
a. Indikator/perumusan tujuan pembelajaran
b. Pemilihan dan pengorganisasian materi ajar
c. Pemilihan sumber /media pembelajaran
d. Skenario atau kegiatan pembelajaran
e. Penilaian hasil belajar
f. Legalitas RPP a. Aspek RPP lengkap dan benar: diberi skor 6
b. Aspek RPP tidak lengkap dan benar: diberi skor 4
c. Aspek RPP lengkap dan tidak benar: diberi skor 2
d. Aspek RPP tidak lengkap dan tidak benar: diberi skor 0


3. Penghargaan yang Relevan
Penilaian terhadap penghargaan yang relevan dilakukan secara parsial untuk setiap penghargaan yang diterima. Jumlah penghargaan yang diajukan tidak dibatasi. Aspek dinilai dan kriteria penetapan skor setiap aspek sub-komponen penghargaan tercantum pada Tabel 3.



Tabel 3
Penilaian Penghargaan yang Relevan

Aspek yang Dinilai Kriteria Penetapan Skor
1. Relevansi bidang studi yang diampu a. Relevan: diberi skor 2
b. Tidak relevan: diberi skor 0
2. Penyelenggara a. Legal/jelas: diberi skor 2
b. Tidak jelas: diberi skor 0
3. Tingkat (internasional/ nasional/provinsi/ kabupaten/ kota/lokal) a. Internasional, legal, dan relevan: diberi skor 6
b. Nasional, legal, dan relevan: diberi skor 4
c. Provinsi, legal, dan relevan: diberi skor 3
d. Kabupaten/kota, legal, dan relevan: diberi skor 2
e. Lokal (di bawah kabupaten/kota), legal, dan relevan: diberi skor 1

B. Penilaian Komponen Hasil Belajar
1. Penilaian Kualifikasi Akademik
Jumlah sks yang harus ditempuh berdasarkan latar belakang kualifikasi akademik sebelumnya ditetapkan seperti yang dijelaskan pada Tabel 4.

Tabel 4
Beban Studi Program Sarjana (S-1) yang Wajib Ditempuh

Latar Belakang Pendidikan Beban Studi
a. SLTA sederajat 144 -- 160
b. D-I 110 -- 120
c. D-II 80 -- 90
d. D-III/Sarjana Muda 40 -- 50

Jika peserta program memiliki latar belakang pendidikan sesuai dengan program studi yang akan ditempuh pada program ini, pengakuannya dilakukan secara utuh sesuai dengan sks yang telah ditempuh dan memiliki kewajiban menempuh sejumlah sks yang telah ditetapkan pada Tabel 4, sebelum diperhitungkan dengan hasil PPKHB.
Contoh: Guru berlatar belakang pendidikan jenjang D-II PGSD dari prodi PGSD yang memiliki ijin penyelenggaraan dari Ditjen Dikti Kemendiknas dari suatu PT tertentu, dan sekarang mau menempuh jenjang S-1 PGSD. Seluruh mata kuliah dan sks yang telah ditempuhnya di D-II diakui secara penuh sehingga guru tersebut harus menempuh sks antara 80--90 sks, misalnya ditetapkan oleh program studi sebanyak 90 sks.
Beberapa ketetapan yang harus diperhatikan dalam menilai sub-komponen kualifikasi akademik, di antaranya sebagai berikut.
a) Lulusan D-I, D-II, dan D-III/Sarjana Muda wajib berasal dari LPTK dan/atau perguruan tinggi yang program studinya terakreditasi dan/atau memiliki izin penyelenggaraan dari Ditjen Dikti. Jika tidak ada izin atau legalitasnya tidak jelas, lulusan tidak dapat diakui atau disetarakan dengan lulusan SLTA.
b) Penetapan mata kuliah yang diakui disesuaikan dengan daftar mata kuliah yang ada di ijazah dengan daftar mata kuliah yang ada di dalam kurikulum jurusan/program studi. Untuk mata kuliah yang berbeda namanya tetapi karakteristik dan isinya sama/ekuivalen, dapat dilakukan konversi sesuai pertimbangan (judgement) program studi.
c) Peserta program yang memiliki kualifikasi akademik D-II PGMI (memiliki izin penyelenggaran atau legalitas dari yang berwenang) yang akan melanjutkan studi ke Program S-1 PGSD perlu mengambil mata kuliah yang tidak ada dalam transkrip nilai D-II PGMI (wajib mengambil mata kuliah aanvullen). Akan tetapi, jika tidak ada izin atau legalitasnya tidak jelas, lulusan tidak dapat diakui atau disetarakan dengan lulusan SLTA.
d) Bagi peserta program yang memiliki latar belakang kualifikasi akademik yang berbeda dengan program studi yang akan ditempuh pada program sarjana (S-1), mata kuliah yang diakui adalah mata kuliah yang relevan dengan program studi yang akan ditempuh tersebut.
Contoh: Guru yang telah mengampu mata pelajaran Matematika minimum selama lima tahun, tetapi tidak berlatar belakang kualifikasi akademik program studi Pendidikan Matematika. Dalam hal ini guru yang bersangkutan akan mengambil program studi Pendidikan Matematika sehingga mata kuliah yang diakui adalah mata kuliah yang relevan dengan program studi yang akan ditempuh.
e) Bagi lulusan diploma nonkependidikan yang melanjutkan ke program studi kependidikan, penentuan konversi beban belajar dan mata kuliah yang wajib ditempuh disesuaikan dan ditetapkan oleh setiap program studi/jurusan pada PT penyelenggara.
2. Penilaian Pelatihan
Penilaian terhadap pelatihan dilakukan secara parsial untuk setiap pelatihan yang diikuti. Jumlah pelatihan yang diajukan tidak dibatasi. Aspek yang dinilai dan kriteria penetapan skor setiap aspek sub-komponen pelatihan tercantum pada Tabel 7.

Tabel 7
Penilaian Pelatihan

Aspek yang Dinilai Kriteria Penetapan Skor
1. Lama pelatihan a. lebih dari 480 jam: diberi skor 5
b. 181--480 jam: diberi skor 4
c. 81--180 jam: diberi skor 3
d. 31-- 80 jam: diberi skor 2
e. 8-30 jam: diberi skor 1
f. di bawah 8 jam: diberi skor 0
2. Relevansi antara materi pelatihan dan program studi a. Relevan: diberi skor 1
b. Tidak relevan: diberi skor 0
3. Penyelenggara pelatihan a. Legal/jelas: diberi skor 1
b. Tidak legal: diberi skor 0
4. Tingkat pelatihan (internasional/ nasional/provinsi/ kabupaten/ kota/lokal) a. Internasional, legal, dan relevan: diberi skor 3
b. Nasional, legal, dan relevan: diberi skor 2,5
c. Provinsi, legal, dan relevan: diberi skor 2
d. Kabupaten/kota, legal, dan relevan: diberi skor 1,5
e. Lokal (di bawah kabupaten/kota), legal, dan relevan: diberi skor 1

3. Penilaian Prestasi Akademik
a. Penilaian Karya Akademik
Penilaian terhadap karya akademik dilakukan secara parsial untuk setiap jenis karya yang dibuat. Jumlah karya akademik tidak dibatasi.
Aspek yang dinilai dan kriteria penetapan skor untuk sub-komponen karya akademik tercantum pada Tabel 8-a sampai dengan Tabel 8-g.

Tabel 8-a
Penilaian Buku/Modul/Diktat yang Relevan
dengan Mata Pelajaran/Program Keahlian

Aspek yang Dinilai Kriteria Penetapan Skor
1. Relevansi dengan mata pelajaran yang diampu a. Relevan: diberi skor 2
b. Tidak relevan: diberi skor 0
2. Kategori buku/modul/ diktat a. Buku/modul ber ISBN: diberi skor 5
b. Buku/modul tak ber-ISBN: diberi skor 3
c. Diktat yang dipublikasikan di lingkungan sekolah: diberi skor 2
3. Tingkat (internasional/ nasional/provinsi/ kabupaten/kota/lokal) a. Internasional: diberi skor 3
b. Nasional: diberi skor 2,5
c. Provinsi: diberi skor 2
d. Kabupaten/kota: diberi skor 1,5
e. Lokal (di bawah kabupaten/kota): diberi skor 1
Jumlah Skor Sub-komponen
Catatan:
Buku/modul/diktat yang dinilai tidak relevan dengan mata pelajaran yang diampu: diberi skor 0; aspek lainnya tidak dinilai/diakui.

Tabel 8-b
Penilaian Artikel/Tulisan yang Dimuat dalam Jurnal/Majalah Ilmiah

Aspek yang Dinilai Kriteria Penetapan Skor
1. Relevansi dengan mata pelajaran yang diampu a. Relevan: diberi skor 2
b. Tidak relevan: diberi skor 0
2. Kategori artikel/tulisan a. Artikel dimuat dalam jurnal terakreditasi ber-ISSN: diberi skor 5
b. Artikel dimuat dalam jurnal belum terakreditasi tetapi ber-ISSN: diberi skor 3
c. Artikel dimuat dalam jurnal biasa/tidak ber-ISSN: diberi skor 2
3. Tingkat (internasional/ nasional/provinsi/kabupaten/kota/ lokal) a. Internasional: diberi skor 3
b. Nasional: diberi skor 2,5
c. Provinsi: diberi skor 2
d. Kabupaten/kota: diberi skor 1,5
e. Lokal (di bawah kabupaten/kota): diberi skor 1
Jumlah Skor Sub-komponen

Catatan:
Artikel/tulisan yang dinilai tidak relevan dengan mata pelajaran yang diampu: diberi skor 0; aspek lainnya tidak dinilai/diakui.

Tabel 8-c
Penilaian Media/Alat Pembelajaran

Aspek yang Dinilai Kriteria Penetapan Skor
1. Relevansi dengan mata pelajaran yang diampu a. Relevan: diberi skor 2
a. Tidak relevan: diberi skor 0
2. Kategori media/alat pembelajaran
b. Multimedia: diberi skor 4
c. Alat peraga tiga dimensi: diberi skor 3
d. Alat peraga dua dimensi: diberi skor 2
3. Status/peran dalam pembuatan media/alat pembelajaran a. Karya mandiri: diberi skor 4
b. Sebagai ketua dalam pembuatan media/alat pembelajaran kelompok: diberi skor 3
c. Sebagai anggota dalam pembuatan media/alat pembelajaran kelompok: diberi skor 2
Jumlah Skor Sub-komponen
Catatan:
Media/alat pembelajaran yang dinilai tidak relevan dengan mata pelajaran yang diampu:diberi skor 0; aspek lainnya tidak dinilai/diakui.

Tabel 8-d
Penilaian Karya Penelitian

Aspek yang Dinilai Kriteria Penetapan Skor
1. Relevansi dengan mata pelajaran yang diampu a. Relevan: diberi skor 2
b. Tidak relevan: diberi skor 0
2. Status peneliti a. Peneliti mandiri: diberi skor 8
b. Sebagai ketua dalam penelitian kelompok: diberi skor 6
c. Sebagai anggota dalam penelitian kelompok: diberi skor 2
Jumlah Skor Sub-komponen


Catatan:
Karya penelitian yang dinilai tidak relevan dengan mata pelajaran yang diampu: diberi skor 0; aspek lainnya tidak dinilai/diakui.

Tabel 8-e
Penilaian Karya Teknologi dan Karya Seni
Aspek yang Dinilai Kriteria Penetapan Skor
1. Relevansi dengan mata pelajaran yang diampu a. Relevan: diberi skor 2
b. Tidak relevan: diberi skor 0
2. Status pembuat karya a. Karya mandiri: diberi skor 8
b. Sebagai ketua dalam pembuatan karya kelompok: diberi skor 6
c. Sebagai anggota dalam pembuatan karya kelompok: diberi skor 2
Jumlah Skor Sub-komponen
Catatan:
Karya teknologi seperti karya teknologi tepat guna. Karya seni seperti patung, kriya, lukis, sastra, musik, suara, tari, dan karya seni lainnya. Karya yang dinilai tidak relevan dengan mata pelajaran yang diampu: diberi skor 0;aspek lainnya tidak dinilai/diakui.
Tabel 8-f
Penilaian Pengembangan Model Pembelajaran Inovatif

Aspek yang Dinilai Kriteria Penetapan Skor
1. Relevansi dengan mata pelajaran yang diampu a. Relevan: diberi skor 2
b. Tidak relevan: diberi skor 0
2. Status pembuat model pembelajaran a. Karya mandiri: diberi skor 8
b. Sebagai ketua dalam pembuatan model pembelajaran secara kelompok: diberi skor 6
c. Sebagai anggota dalam pembuatan model pembelajaran secara kelompok: diberi skor 2
Jumlah Skor Sub-komponen
Catatan:
Model pembelajaran inovatif berupa perangkat pembelajaran baru yang dapat digunakan untuk memecahkan masalah-masalah pembelajaran. Model pembelajaran yang dinilai tidak relevan dengan mata pelajaran yang diampu: diberi skor 0; aspek lainnya tidak dinilai/diakui.

Tabel 8-g
Penilaian Sebagai Penelaah/Penyunting Buku, Penulis Soal EBTANAS/Ujian Nasional (UN)/UASDA.

Aspek yang Dinilai Kriteria Penetapan Skor
1. Relevansi dengan mata pelajaran yang diampu a. Relevan: diberi skor 2
b. Tidak relevan: diberi skor 0
2. Status a. Sebagai ketua: diberi skor 5
b. Sebagai anggota: diberi skor 2
3. Tingkat a. Nasional: diberi skor 3
b. Provinsi: diberi skor 2
c. Kabupaten/kota: diberi skor 1.5
d. Lokal (di bawah kabupaten/kota): diberi skor 1
Jumlah Skor Sub-komponen
Catatan:
Buku yang ditelaah/disunting atau soal ujian yang ditulis yang dinilai jika tidak relevan dengan mata pelajaran yang diampu: diberi skor 0; aspek lainnya tidak dinilai/diakui.

b. Penilaian Juara Lomba (maksimum 10 jenis lomba terbaik)
Penilaian terhadap juara lomba untuk setiap jenis lomba yang diikuti dilakukan secara parsial. Jumlah kejuaraan lomba yang diperoleh tidak dibatasi. Aspek yang dinilai dan kriteria penetapan skor untuk sub-komponen juara lomba dijelaskan pada Tabel 9.

Tabel 9
Penilaian Juara Lomba

Aspek yang Dinilai Kriteria Penetapan Skor
1. Relevansi bidang studi yang diampu a. Relevan: diberi skor 2
b. Tidak relevan: diberi skor 0
2. Penyelenggara lomba a. Legal: diberi skor 1
b. Tidak legal: diberi skor 0
3. Kategori (juara I, juara II, juara III, juara harapan) a. Juara 1: diberi skor 4
b. Juara 2: diberi skor 3
c. Juara 3: diberi skor 2
d. Juara harapan: diberi skor 1
4. Tingkat (internasional/ nasional/provinsi/kabupaten/kota/lokal) a. Internasional: diberi skor 3
b. Nasional: diberi skor 2,5
c. Provinsi: diberi skor 2
d. Kabupaten/kota: diberi skor 1,5
e. Lokal (di bawah kabupaten/kota): diberi skor 1
Catatan:
Kejuaraan yang tidak relevan dan tidak jelas tidak diakui.

c. Penilaian Pembimbingan kepada Teman Sejawat/ Siswa
Penilaian terhadap pembimbingan dilakukan secara parsial untuk setiap pembimbingan yang dilakukan. Jumlah pembimbingan tidak dibatasi. Aspek yang dinilai dan kriteria penetapan skor untuk sub-komponen pembimbingan tercantum pada Tabel 10.

Tabel 10
Penilaian Pembimbingan kepada Teman Sejawat/Siswa

Aspek yang Dinilai Kriteria Penetapan Skor
1. Relevansi bidang studi yang diampu a. Relevan: diberi skor 1
b. Tidak relevan: diberi skor 0
2. Lama pembimbingan (kejuaraan atau pelatihan, pilih salah satu) Pembimbingan untuk kejuaraan:
a. Lebih dari satu bulan: diberi skor 2
b. Kurang dari satu bulan: diberi skor 1
atau Pembimbingan untuk pelatihan/ pemberdayaan guru:
a. Lebih dari sehari: diberi skor 2
b. Kurang dari sehari: diberi skor 1
3. Prestasi yang dibimbing Bentuk kejuaraan:
a. Juara 1: diberi skor 4
b. Juara 2: diberi skor 3
c. Juara 3: diberi skor 2
d. Juara harapan: diberi skor 1
4. Tingkat (internasional/ nasional/provinsi/ kabupaten/kota/lokal) a. Internasional: diberi skor 3
b. Nasional: diberi skor 2,5
c. Provinsi: diberi skor 2
d. Kabupaten/kota: diberi skor 1,5
e. Lokal (di bawah kabupaten/kota): diberi skor 1

d. Penilaian Peran Serta dalam Forum Ilmiah
Penilaian terhadap peran serta dalam forum ilmiah yang diikuti dilakukan secara parsial. Jumlah peran serta dalam kegiatan forum ilmiah tidak dibatasi. Aspek yang dinilai dan kriteria penetapan skor untuk sub-komponen peran serta dijelaskan pada Tabel 11.

Tabel 11
Penilaian Peran Serta dalam Forum Ilmiah

Aspek yang Dinilai Kriteria Penetapan Skor
1. Relevansi bidang studi yang diampu a. Relevan: diberi skor 2
b. Serumpun: diberi skor 1
c. Tidak relevan: diberi skor 0
2. Peran (pemakalah, peserta) a. Pemakalah: diberi skor 3
b. Peserta: diberi skor 1
3. Penyelenggara a. Legal: diberi skor 2
b. Tidak legal: diberi skor 0
4. Tingkat (internasional/ nasional/provinsi/ kabupaten/kota/ lokal) a. Internasional: diberi skor 3
b. Nasional: diberi skor 2,5
c. Provinsi: diberi skor 2
d. Kabupaten/kota: diberi skor 1,5
e. Lokal (di bawah kabupaten/kota): diberi skor 1


BAB V
PENUTUP

Model Penyusunan Portofolio PPKHB bagi peserta Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan ini diharapkan dapat dijadikan acuan dalam menyusun portofolio yang akan diajukan oleh peserta program ke PT penyelenggara.
Portofolio PPKHB yang disusun oleh peserta program dapat dijadikan bahan pertimbangan oleh PT penyelenggara dalam menetapkan pengakuan pengalaman kerja dan hasil belajar sebagai pengurang beban studi (sks) yang dapat dipertanggung-jawabkan secara akademik dalam rangka percepatan peningkatan kualifikasi guru dalam jabatan tanpa harus mengesampingkan peserta program.

0 comments:

Posting Komentar