BEBERAPA KESIMPULAN SEBAGAI KESEPAKATAN BERSAMA
DARI VERIFIKASI DATA GURU CALON PENERIMA TUNJANGAN DANA DEKONSENTRASI TAHUN 2010
ANTARA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JATENG DENGAN DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN/KOTA
DAN LPMP JAWA TENGAH
1. Kualifikasi pendidikan guru calon penerima tunjangan diutamakan berlatar belakang kependidikan.
2. Beban mengajar guru calon penerima tunjangan minimal sebanyak 24 jam; dengan catatan, aspek legalitasnya diserahkan kepada Kepala Sekolah. Dengan konsekuensi :
a. Untuk guru calon penerima tunjangan yang belum memenuhi beban mengajar minimal, untuk segera diganti.
b. Proses penggantian dilaksanakan paling lambat sampai dengan tanggal 12 April 2010.
c. Jika tidak dapat mengganti, maka sisa kuota dikembalikan ke pusat melalui Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.
3. Sesuai dengan persyaratan, Guru calon penerima tunjangan harus memiliki NUPTK. Dengan konsekuensi :
a. Untuk guru calon penerima tunjangan yang belum memiliki NUPTK, untuk segera diselesaikan.
b. Proses penyelesaiannya, dilakukan dengan :
1) Tanggungjawab entry data dilakukan oleh operator NUPTK Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
2) Untuk guru calon penerima tunjangan APBN 2010 yang belum ber NUPTK, mohon dapat diberikan penandaan/marking, untuk dapat diprioritaskan penyelesaiannya oleh LPMP.
3) Entry dan pengiriman data proses NUPTK ke LPMP, dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Diselesaikan sampai dengan tanggal 12 April 2010.
4) Proses pengirima ke LPMP Jawa Tengah dapat dilakukan melalui email : suharjantyo@gmail.com. Kontak person : Bapak Suharjantyo / 085742289935, Bapak Sunarsono / 08179541112, Telepon Kantor (024) 70714050, 7474192.
5) Proses penyelesaian NUPTK di LPMP, diharapkan dapat diselesaikan pada tanggal 13 s.d 19 April 2010.
6) Tanggal 20 s.d 30 April 2010, proses penyelesaian SK Dirjen PMPTK Depdiknas.
7) Tanggal 1 s.d 15 Mei 2010, proses pencairan tunjangan Tri Wulan I dan II.
4. Kusus untuk Dinas Pendidikan Kabupaten yang mendapat alokasi dana tunjangan khusus, mohon untuk :
a. Agar dicermati betul kriteria dan persyaratan kekhususanya, karena akan diberlakukan kebijakan pemberian tunjangan khusus setara satu kali gaji pokok PNS (Surat Dirjen PMPTK 1748/F2/LL/2010).
b. Guru yang diusulkan sebagai penerima tunjangan khusus dengan dasar SK Bupati, disertai berkas guru ybs.
5. Tunjangan Guru di daerah khusus, disalurkan melalui renening BRI. Sedang tunjangan fungsional guru non PNS, disalurkan melalui rekening Bank Jawa Tengah. Untuk guru yang belum memiliki rekening, dimohon untuk memenuhi. Rekap nomor rekening sudah diterima oleh Bidang PPTK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, paling lambat tanggal 12 April 2010.
6. Kepada Bapak/Ibu Kepala Bidang yang menangani ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, telah disampaikan SK Dirjen PMPTK tentang Tunjangan Profesi Bagi Guru Non PNS. Untuk itu dimohon bantuannya :
a. untuk dilakukan ceking kebenaran data tersebut (nama, nomor rekening aktif/tdk, unit kerja, dan identitas lain yang tertera dalam SK). Hasil ceking data mohon dapat disampaikan ke Bidang PPTK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah paling lambat pada tanggal 12 April 2010.
b. Khusus rekening, mohon ditanyakan betul kepada ybs, apakah rekening tersebut aktif/tidak. Hal ini untuk memberikan jaminan, agar dana tunjangan profesi yang sudah diproses oleh KPPN dan ditransfer oleh Bank Penyalur dapat disalurkan saat itu juga dan tidak di return.
c. Apabila ada guru PNS masuk dalam SK penerima tunjangan Profesi guru Non PNS, mohon diinventarisir nama – nama tersebut supaya tidak terjadi pembayaran ganda kepada ybs.
d. Gaji pokok guru Non PNS yang belum sesuai dengan gaji pokok yang tercantum dalam SK inpassing, mohon untuk diinventarisir dan diusulkan perubahannya dilampiri Foto Kopi SK Impassing yang sudah dilegalisir Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diterima oleh Bidang PPTK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, paling lambat tanggal 12 April 2010.
7. Dalam rangka penyelesaian beberapa kekurangan administrasi SPJ penyaluran bantuan keuangan APBD Jawa Tengah tahun 2009, dimohon bantuan :
a. Bapak/Ibu Kabid Ketenagaan Disdik Kab/Kota untuk melakukan komunikasi informal dengan pengelola bantuan keuangan Bidang PPTK Disdik Provinsi Jawa Tengah.
b. Dokumen administrasi penyelesaian SPJ, mohon dapat dibawa bersamaa dengan Rakor akselerasi penyaluran bantuan keuangan tahun 2010, yang akan dilaksanakan pada pertengahan bulan April 2010.
8. Untuk keperluan akselerasi penyerapan bantuan keuangan APBD Jawa Tengah tahun 2010, dimohon bantuan :
a. Bapak/Ibu Kabid Ketenagaan Disdik Kab/Kota untuk segera menyusun jadual dan memproses pencairan bantuan keuangan APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2010.
b. Bantuan keuangan yang tidak tersetruktur waktu pencairannya, dimohon untuk segera dicairkan (Pemilihan Guru Prestasi, Bantuan kualifikasi, Bantuan Jambore PNF, Bantuan Pelatihan Guru Mapel UN, dll).
9. Untuk keperluan penyusunan Rencana Kerja (Renja) 2011, dimohon bantuan :
a. Mengisi konsep kuota bantuan keuangan dari APBD Jawa Tengah Tahun 2010 dengan nomenklatur yang sudah disampaikan.
b. Mengusulkan nomenklatur jenis bantuan keuangan lain yang diperlukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, antara lain:
1) Bantuan Fasilitasi Pelaksanaan Program PPTK di Kabupaten/Kota.
2) Bantuan Kesra Guru Daerah sulit dijangkau (DASIKAU).
c. Mengusulkan jenis kegiatan fasilitasi peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan yang harus dilakukan oleh Disdik Provinsi.
d. Usulan-usulan tersebut, dimohon sudah disusun dan dibawa pada saat Rakor akselerasi penyaluran bantuan keuangan tahun 2010, yang akan dilaksanakan pada pertengahan bulan April 2010.
10. Kontak Person :
a. Cindar : 08122811500
b. Wirawan : 08156502789
c. Nunik : 08122552165
d. Ambar : 081228102390
e. Edi Sutrisno : 081225429729
f. Setyo : 085641570909
g. Hamidun : 085740641135
Email : wira_satu@yahoo.com
Search
Senin, 19 April 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar