Subscribe to RSS feed

Search

Translator

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Jumat, 30 April 2010

RAMBU RAMBU PENYELENGGARAAN PPG

RAMBU-RAMBU PENYELENGGARAAN
PROGRAM SARJANA (S-1) KEPENDIDIKAN
BAGI GURU DALAM JABATAN

A. Latar Belakang
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional (pasal 8). Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat (pasal 9), sedangkan kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi (pasal 10). Selanjutnya ditegaskan bahwa: “guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik wajib memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik paling lama sepuluh tahun sejak berlakunya undang-undang ini” (pasal 82 ayat 2). Konsekuensi logis dari pemberlakuan undang-undang tersebut, pemerintah dan Penyelenggara Pengadaan Tenaga Kependidikan (PPTK) atau Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) diharapkan dapat memfasilitasi pelaksanaan program percepatan peningkatan kualifikasi akademik guru dengan akses yang lebih luas, berkualitas dan tidak mengganggu tugas serta tanggung jawabnya di sekolah.
Sementara itu jumlah guru dari berbagai satuan pendidikan (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) yang harus ditingkatkan kualifikasi akademiknya mencapai 1.456.491 orang atau 63% dari jumlah guru yang ada di Indonesia, di luar guru yang di bawah pengelolaan Departemen Agama (RA, MI, MTs, MA, dan MAK). Pada satuan pendidikan TK, jumlah guru yang harus ditingkatkan kualifikasinya sebanyak 155.661 atau 89% dari jumlah guru TK yang ada. Pada satuan pendidikan SD, jumlah guru yang harus ditingkatkan kualifikasinya sebanyak 1.041.793 atau 83%, pada satuan pendidikan SMP jumlah guru yang harus ditingkatkan kualifikasinya sebanyak 185.603 atau 38%; pada satuan pendidikan SMA jumlah guru yang harus ditingkatkan kualifikasinya sebanyak 34.547 atau 15% dan pada satuan pendidikan SMK, jumlah guru yang harus ditingkatkan kualifikasinya sebanyak 33.297 atau 21% serta pada satuan pendidikan SLB, jumlah guru yang harus ditingkatkan kualifikasinya sebanyak 5.590 atau 55% dari jumlah guru SLB yang ada (Direktorat Profesi Pendidik Ditjen PMPTK Depdiknas Tahun 2007).
Program percepatan peningkatan kualifikasi akademik guru menjadi S-1 di Indonesia telah dilaksanakan oleh berbagai perguruan tinggi, baik melalui pendidikan tatap muka (konvensional) maupun pendidikan jarak jauh. Untuk peningkatan kualifikasi akademik guru SD melalui Program S-1 PGSD, sampai pada tahun 2008 telah ditetapkan sebanyak 50 perguruan tinggi sebagai penyelenggara program S-1 PGSD dan pada tahun yang sama juga ditetapkan 23 perguruan tinggi sebagai penyelenggara pendidikan S-1 PGSD melalui sistem pendidikan jarak jauh atau dikenal dengan PJJ S-1 PGSD berbasis ICT yang tergabung dalam konsorsium LPTK. Kebijakan ini merupakan terobosan bagi penyelenggaraan pendidikan jarak jauh yang dilaksanakan oleh institusi pendidikan konvensional walaupun jumlah peserta yang mengikuti program ini masih dibatasi karena pembiayaan penyelenggaraan bersumber dari dana pemerintah pusat (blockgrant).
Secara khusus beberapa upaya telah dilaksanakan untuk mempercepat peningkatan kualifikasi guru dalam jabatan, antara lain pada tahun 2006, sebanyak 18.754 guru ditingkatkan kualifikasinya ke S-1 melalui: (1) UT (12.616 orang), (2) APBNP-jalur formal konvensional (5.000 orang), (3) PJJ berbasis ICT (1.000 orang), dan (4) PJJ berbasis KKG (1.500). Tahun 2007 sebanyak 170.000 orang guru dari berbagai satuan pendidikan mendapat bantuan biaya pendidikan melalui dana dekonsentrasi ke Dinas Pendidikan Provinsi. Sekalipun telah dilaksanakan upaya tersebut, hingga saat ini jumlah guru yang harus ditingkatkan kualifikasi akademiknya masih cukup banyak sehingga diperlukan alternatif lain untuk mengatasinya.
Sementara itu, pada tahun yang sama pula Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) telah mencoba mengawali suatu program percepatan peningkatan kualifikasi akademik guru SD melalui program S-1 PGSD Dual Mode. Program ini berupaya memadukan penyelengaraan pendidikan antara sistem pembelajaran tatap muka dengan sistem pembelajaran mandiri. Program ini ternyata mendapatkan respons yang sangat baik dari para guru dan pemerintah daerah kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat.
Upaya percepatan peningkatan kualifikasi akademik guru pada semua satuan pendidikan tidak mungkin tercapai hanya dengan sistem penyelenggaran pendidikan guru yang ada saat ini. Solusi alternatif yang ditawarkan dalam penyelenggaraan pendidikan sarjana (S-1) yang memungkinkan guru memiliki kesempatan lebih luas dengan tidak mengganggu tugas dan tanggung jawabnya adalah penyelenggaraan Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan. Untuk itu telah terbit Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 58 Tahun 2008 yang secara khusus mengatur penyelenggaraan program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan. Program ini diharapkan dapat mewujudkan sistem penyelenggaraan pendidikan guru yang efisien, efektif, dan akuntabel serta menawarkan akses layanan pendidikan yang lebih luas tanpa mengabaikan kualitas.
Sehubungan dengan hal tersebut, dikembangkan rambu-rambu penyelenggaraan Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan sebagai acuan bagi perguruan tinggi penyelenggara yang telah mendapat ijin penyelenggaraan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti).
B. Perangkat Penyelenggaraan
1. Tujuan Penyelenggaraan
Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan adalah suatu program penyelenggaraan pendidikan yang secara khusus diperuntukkan bagi Guru dalam Jabatan yang bertugas pada satuan pendidikan formal. Penyelenggaraan program ini bertujuan untuk mendukung upaya percepatan peningkatan kualifikasi akademik bagi guru dalam jabatan sesuai dengan persyaratan yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Program ini dilaksanakan oleh penyelenggara pengadaan tenaga kependidikan yang dalam proses perkuliahannya menggunakan pendekatan dual mode, yaitu melalui pengintegrasian sistem pembelajaran konvensional (tatap muka di kampus) dan sistem pembelajaran mandiri, didukung oleh pemanfaatan multi media secara efektif dan efisien.
2. Kurikulum
Kurikulum yang digunakan dalam Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan adalah kurikulum yang berlaku di masing-masing peguruan tinggi penyelenggara. Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang menjadi acuan kurikulum mengacu pada Permendiknas Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, yang meliputi empat kompetensi utama, yaitu: kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
Dalam implementasinya, kurikulum Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan perlu didesain dengan tepat sehingga memungkinkan adanya kelompok mata kuliah yang dilaksanakan melalui kegiatan pembelajaran tatap muka di kampus dan kelompok mata kuliah yang bisa dilaksanakan melalui kegiatan pembelajaran mandiri (self-instruction), baik dengan tutorial maupun tanpa tutorial.
Penetapan kelompok mata kuliah tatap muka di kampus didasarkan atas pertimbangan bahwa mata kuliah tersebut mensyaratkan adanya praktik atau praktikum atau mata kuliah lain yang menurut pertimbangan perguruan tinggi penyelenggara harus dilaksanakan melalui perkuliahan tatap muka. Penetapan kelompok mata kuliah melalui pembelajaran mandiri dengan layanan tutorial adalah mata kuliah yang menuntut kemampuan berpikir tingkat tinggi dan untuk pengembangan kompetensi profesional. Penetapan kelompok mata kuliah melalui pembelajaran mandiri tanpa tutorial didasarkan atas pertimbangan bahwa mata kuliah tersebut dapat dipelajari secara mandiri oleh mahasiswa, baik secara perorangan maupun kelompok.
Proporsi setiap kelompok mata kuliah dianjurkan menggunakan pola sebagai berikut: 30% untuk kelompok mata kuliah yang dilaksanakan melalui kegiatan pembelajaran tatap muka dan 70% pembelajaran mandiri (40% pembelajaran mandiri dengan tutorial, dan 30% pembelajaran mandiri tanpa tutorial). Penentuan mata kuliah pada ketiga kelompok tersebut diputuskan oleh lembaga penyelenggara melalui surat keputusan rektor.
Berkaitan dengan beban studi (satuan kredit semester) dan lama program yang harus ditempuh disesuaikan dengan latar belakang pendidikan calon mahasiswa dengan mengacu pada Surat Keputusan Mendiknas Republik Indonesia Nomor 234/U/2000 sebagaimana terdapat pada tabel berikut:
Tabel-1
Beban Studi Program Sarjana (S-1) Kependidikan
bagi Guru dalam Jabatan
Latar Belakang Pendidikan Beban Studi (sks)
1. SLTA sederajat 144-160
2. Kependidikan*)
 D-1 110-120
 D-2 80-90
 D-3 40-50
3. Non Kependidikan**)
 D-1 110-120
 D-2 80-90
 D-3 40-50


Keterangan:
*) dan **) diatur oleh perguruan tinggi penyelenggara. Fokus untuk yang kependidikan dititikberatkan pada penguatan kompetensi profesional, sedangkan untuk yang non kependidikan dititikberatkan pada pengembangan kompetensi pedagogik.
3. Pengakuan Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar
Perguruan tinggi dapat memberikan pengakuan terhadap pengalaman kerja dan hasil belajar (PPKHB). Pengalaman kerja terdiri atas pengalaman mengajar, rencana pembelajaran, dan penghargaan yang relevan, sedangkan hasil belajar mencakup kualifikasi akademik, pelatihan, dan prestasi akademik. Semua bukti pengalaman kerja dan hasil belajar guru disusun dalam suatu dokumen yang disebut portofolio. Pengakuan terhadap pengalaman kerja dan hasil belajar paling banyak 65% dari jumlah sks yang harus ditempuh peserta program.
Pengakuan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk penghargaan terhadap guru yang bisa menjadi ”credit earning” dalam penyelesaian program peningkatan kualifikasi akademik guru. Penentuan kekurangan jumlah satuan kredit semester yang harus ditempuh diserahkan pada perguruan tinggi masing-masing. Sebagai contoh, guru dalam jabatan yang berijazah D-III meningkatkan kualifikasi ke S-1 atau D-IV, yang bersangkutan harus menyelesaikan sejumlah 40 (empat puluh) satuan kredit semester. Beban belajar yang dapat dibebaskan dihitung sebagai berikut: 65% x 40 satuan kredit semester = 26 satuan kredit semester, sehingga yang bersangkutan masih harus menempuh 14 satuan kredit semester (40 satuan kredit semester – 26 satuan kredit semester).
4. Proses Pembelajaran
Sebagaimana disebutkan terdahulu bahwa kurikulum program S-1 bagi guru dalam jabatan sama dengan S-1 reguler, dan harus tetap berpegang pada Standar Kompetensi Lulusan (SKL). Oleh karena itu pola pembelajaran harus mampu menjaga mutu tercapainya SKL tersebut.
Perbedaan yang esensial antara Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan dengan program reguler pada hakikatnya terdapat dalam pelaksanaan atau proses pembelajaran. Proses pembelajaran dalam Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan dilaksanakan melalui pengintegrasian kegiatan perkuliahan/ pembelajaran tatap muka di kampus dan atau perkuliahan termediasi dan kegiatan pembelajaran mandiri. Pembelajaran mandiri dilaksanakan dengan tutorial dan atau tanpa tutorial.
Kegiatan pembelajaran Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan ini dilaksanakan secara tersendiri, dalam arti tidak boleh dilakukan secara bersama-sama dengan kegiatan pembelajaran kelas reguler.
a. Perkuliahan Tatap Muka
Kegiatan perkuliahan tatap muka merupakan proses interaksi langsung dan terjadwal antara dosen dan mahasiswa dalam mencapai tujuan/kompetensi pada masing-masing mata kuliah, terutama mata kuliah yang mempersyaratkan adanya kegiatan praktik atau praktikum, atau mata kuliah lain yang menurut pertimbangan pihak penyelenggara harus dilaksanakan melalui perkuliahan tatap muka.
Perkuliahan tatap muka dilaksanakan di kampus perguruan tinggi penyelenggara sekurang-kurangnya selama 12 kali pertemuan setiap semester (=75% dari standar pertemuan tatap muka yaitu 16 kali pertemuan). Lama setiap pertemuan perkuliahan tatap muka disesuaikan dengan bobot sks mata kuliah yang bersangkutan (1 sks = 50 menit). Contoh: jika dalam setiap semester, perguruan tinggi penyelenggara menetapkan beban studi yang harus ditempuh mahasiswa sebanyak rata-rata 20 sks, maka 30% dari beban studi untuk kegiatan perkuliahan tatap muka tersebut yaitu sebanyak 6-7 sks atau sekitar 2-3 mata kuliah. Pelaksanaan perkuliahan tatap muka ini dapat dilakukan dengan sistem blok waktu perkuliahan, misalnya dengan memanfaatkan waktu libur sekolah selama 2 sampai dengan 3 minggu.
Perkuliahan termediasi adalah proses interaksi terjadwal antara dosen dan mahasiswa dalam mencapai tujuan/kompetensi melalui pemanfaatan berbagai jenis media dan teknologi.
Waktu perkuliahan diatur oleh perguruan tinggi penyelenggara yang memungkinkan tidak mengganggu tugas dan tanggung jawab guru di sekolah. Untuk itu perguruan tinggi penyelenggara harus dapat mengatur waktu perkuliahan tatap muka sesuai dengan situasi dan kondisi setempat, misalnya: pada sore hari, pada saat liburan, atau memanfaatkan hari sabtu dan minggu. Penetapan waktu perkuliahan tersebut tidak keluar dari aturan tentang jumlah pertemuan minimal perkuliahan tatap muka yang sama dengan kelas reguler, yaitu: 12-16 kali pertemuan.
Jika perkuliahan tatap muka di kampus penyelenggara sulit dijangkau oleh mahasiswa, maka perkuliahan tatap muka dapat dilaksanakan di pusat-pusat kegiatan belajar, seperti: Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), LPMP, P4TK, dan tempat lain yang direkomendasikan oleh dinas pendidikan (pemerintah daerah), atau perkuliahan termediasi dalam bentuk interaksi terjadwal antara dosen dan mahasiswa melalui pemanfaatan berbagai jenis media dan teknologi.
b. Pembelajaran Mandiri
Pembelajaran mandiri adalah proses interaksi mahasiswa dengan sumber belajar yang dilakukan dengan menggunakan bahan belajar mandiri, baik dengan bantuan tutorial maupun tanpa bantuan tutorial.
Dalam proses pembelajaran mandiri, mahasiswa dapat mempelajari BBM, baik secara perseorangan dan atau dalam kelompok belajar. Dengan adanya kelompok belajar, efektivitas belajar mandiri mahasiswa dapat ditingkatkan.
1) Pembelajaran Mandiri dengan Tutorial
Pembelajaran mandiri dengan tutorial adalah pembelajaran yang dilaksanakan dengan menggunakan bahan belajar mandiri (BBM) disertai kegiatan tutorial. Dalam hal ini dosen bertindak sebagai tutor.
Kegiatan tutorial wajib dilaksanakan minimal 3 kali untuk setiap mata kuliah sebagai layanan belajar yang dilaksanakan oleh perguruan tinggi penyelenggara, yaitu: di awal perkuliahan, pertengahan semester, dan menjelang UAS. Jumlah pertemuan kegiatan tutorial dapat ditambah atas inisiatif mahasiswa dan pengelolaannya diatur oleh perguruan tinggi penyelenggara.
Pada kegiatan pembelajaran mandiri dengan tutorial, mahasiswa diwajibkan mengerjakan dua buah tugas, mengikuti UTS, dan UAS sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh perguruan tinggi penyelenggara.
Kegiatan tutorial dapat dilaksanakan di pusat-pusat kegiatan belajar, seperti: tempat Kelompok Kerja Guru (KKG), tempat Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Information Communication Technology (ICT) Centre, LPMP, P4TK, dan tempat lain yang direkomendasikan oleh dinas pendidikan (pemerintah daerah). Jika memungkinkan, untuk mengoptimalkan kegiatan pembelajaran mandiri dengan tutorial dapat menggunakan tutorial on-line.
2) Pembelajaran Mandiri Tanpa Tutorial
Pembelajaran mandiri tanpa tutorial adalah pembelajaran yang dilaksanakan sepenuhnya dengan menggunakan BBM. Mahasiswa secara mandiri, baik perorangan maupun kelompok mempelajari BBM atau bahan lainnya yang mendukung. Pada kegiatan pembelajaran mandiri ini, pihak perguruan tinggi penyelenggara tidak memiliki kewajiban memberikan layanan bantuan belajar kepada mahasiswa, kecuali dalam penyediaan BBM. Dalam pembelajaran mandiri tanpa tutorial, mahasiswa diwajibkan untuk mengerjakan dan menyerahkan satu tugas sebagai pengganti UTS dan mengikuti UAS sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.


c. Praktik dan Praktikum
Praktik dan praktikum merupakan bentuk pembelajaran yang memadukan kemampuan kognitif, afektif, dan psikomotor dalam rangka pencapaian kompetensi yang bersifat multi dimensi.
Praktik adalah kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan untuk mengaplikasikan teori, konsep, atau prosedur dengan pengawasan langsung dosen/pembimbing. Misalnya: praktik menari, menggambar, olahraga, praktik bengkel, praktik lapangan, dan bina wicara.
Praktikum adalah kegiatan pembelajaran yang berhubungan dengan validasi fakta atau hubungan antar fakta, sesuai yang disyaratkan dalam kurikulum. Misalnya praktikum fisika, kimia, dan biologi (IPA).
Kegiatan praktik dan praktikum merupakan kegiatan yang harus dilaksanakan dalam perkuliahan tatap muka dan dilaksanakan dengan menggunakan berbagai peralatan pendukung, antara lain: peralatan praktik dan laboratorium.
d. Program Pemantapan Lapangan
Program pemantapan lapangan yang selanjutnya disebut PPL adalah bentuk kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan di sekolah dengan bimbingan oleh dosen/guru pamong yang ditugaskan sesuai dengan yang disyaratkan dalam kurikulum. Penyelenggaraan PPL diatur dan disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku di perguruan tinggi penyelenggara.
e. Bahan Ajar
Proses pembelajaran dalam Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan mengintegrasikan antara sistem pembelajaran tatap muka di kampus dan sistem pembelajaran mandiri. Pada kegiatan sistem tatap muka di kampus pengembangan bahan ajar diserahkan sepenuhnya kepada dosen pengampu mata kuliah pada perguruan tinggi penyelengara, sedangkan dalam sistem pembelajaran mandiri menggunakan Bahan Belajar Mandiri (BBM). BBM dirancang secara khusus agar dapat dipelajari secara mandiri oleh mahasiswa. Bentuknya dapat berupa bahan ajar cetak (modul) sebagai bahan ajar utama dan media non cetak (media audio/video, komputer/internet, siaran radio dan televisi) sebagai bahan pendukung atau gabungan keduanya.
Perguruan tinggi penyelenggara dapat memanfaatkan BBM yang telah dikembangkan dan tersedia di beberapa institusi penyelenggara pendidikan jarak jauh dan dapat mengembangkan sendiri BBM berdasarkan rambu-rambu yang relevan.
f. Penilaian Hasil Belajar
Penilaian hasil belajar adalah penilaian yang dilakukan terhadap proses dan hasil belajar mahasiswa, baik dalam perkuliahan tatap muka dan/atau termediasi maupun pembelajaran mandiri. Penilaian hasil belajar perkuliahan tatap muka dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diterapkan di perguruan tinggi masing-masing, seperti: penilaian aktivitas perkuliahan, tugas, UTS, dan UAS. Dalam penilaian hasil belajar, dosen pengampu mata kuliah dapat mempertimbangkan prestasi akademik yang dicapai mahasiswa yang relevan dengan mata kuliah yang ditempuh, misalnya pengurangan beban tugas perkuliahan dan jumlah kehadiran perkuliahan tatap muka.
Penilaian hasil belajar untuk kegiatan pembelajaran mandiri dengan tutorial dilaksanakan melalui penilaian terhadap sekurang-kurangnya dua tugas, UTS dan UAS. Adapun proporsi pembobotannya ditetapkan oleh perguruan tinggi penyelenggara, misalnya: 25% untuk tugas, 25% untuk UTS dan 50% untuk UAS.
Penilaian hasil belajar untuk kegiatan pembelajaran mandiri tanpa tutorial dilaksanakan sekurang-kurangnya satu tugas atau UTS dan UAS dengan pembobotan yang ditetapkan oleh perguruan tinggi penyelenggara, misalnya: 40% untuk tugas/ UTS dan 60% untuk UAS.
Pelaksanaan UAS pada perkuliahan tatap muka dan pembelajaran mandiri dilaksanakan di kampus penyelenggara dan pengolahannya disesuaikan dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh perguruan tinggi penyelenggara.
Kelulusan pada Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan diatur dan ditetapkan oleh perguruan tinggi penyelenggara sesuai dengan peraturan/pedoman akademik yang berlaku. Mahasiswa yang telah menyelesaikan program ini berhak memperoleh ijazah sarjana (S-1) dari perguruan tinggi penyelenggara.
5. Rekrutmen Mahasiswa
Mengingat tujuan penyelenggaraan Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan adalah untuk mendukung upaya percepatan peningkatan kualifikasi akademik bagi guru dalam jabatan, maka proses penerimaan mahasiswa baru perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru
Sistem penerimaan calon mahasiswa dilakukan melalui prosedur seleksi yang kredibel sesuai dengan persyaratan akademik dan persyaratan administratif yang berlaku pada masing-masing perguruan tinggi penyelenggara. Calon mahasiswa berasal dari guru tetap dalam jabatan baik yang berstatus PNS maupun bukan PNS dari sekolah di Kabupaten/Kota yang menanda-tangani MoU dengan PT penyelenggara.
Guru Tetap adalah Guru yang diangkat oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, penyelenggara pendidikan, atau satuan pendidikan untuk jangkah waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru yang telah mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Guru dalam jabatan adalah guru pegawai negeri sipil dan guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan formal, baik yang diselenggarakan Pemerintah, Pemerintah Daerah, maupun penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.
Jumlah mahasiswa yang akan diterima dalam program ini disesuaikan dengan ketersediaan SDM (dosen) dan sarana prasana penunjang yang dimiliki, baik oleh perguruan tinggi penyelenggara maupun perguruan tinggi mitra.
Perguruan tinggi penyelenggara dapat melakukan proses rekrutmen mahasiswa sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali dalam satu tahun akademik, yaitu: pada setiap semester gasal dan genap.
b. Kriteria Calon Mahasiswa
Sesuai dengan tujuannya, calon mahasiswa Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan adalah guru tetap yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bukan PNS yang bertugas mengajar TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, dan SLB.
Guru PNS dibuktikan dengan fotocopy SK Pengangkatan yang dilegalisasi Pemerintah Daerah (Badan Kepegawaian Daerah), sedangkan guru tetap bukan PNS adalah guru tetap yang berdasarkan surat keputusan dari penyelenggara satuan pendidikan yang berbadan hukum yang dibuktikan dengan fotocopy SK pengangkatan yang dilegalisasi. Khusus untuk guru bukan PNS, diharuskan melampirkan surat pernyataan bermaterai enam ribu rupiah yang isinya tidak menuntut diangkat sebagai PNS.
Calon mahasiswa harus melampirkan Surat Ijin Belajar dari Dinas Pendidikan atau badan hukum penyelenggara pendidikan.

c. Pemilihan Program Studi
Program studi yang dipilih oleh calon mahasiswa harus sesuai dengan mata pelajaran yang diampu atau sesuai/serumpun dengan latar belakang pendidikan sebelumnya. Bagi calon mahasiswa lulusan SLTA sederajat, atau lulusan D1/D2/D3. Program studi yang dipilih harus sesuai dengan latar belakang pendidikan guru sebelumnya yang dibuktikan dengan fotocopy ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisasi oleh lembaga asal atau sesuai dengan mata pelajaran yang saat ini diampu minimal lima tahun terakhir. Bagi guru yang berasal dari SLTA sederajat, fotocopy ijazah dapat dilegalisasi oleh Dinas Pendidikan setempat.
Mengacu pada peningkatan capaian mutu hasil pendidikan, bagi guru kelas yang mengajar di TK diharuskan memilih program studi S-1 PGTK/ PGPAUD dan bagi guru kelas yang mengajar di SD diharuskan memilih program studi S-1 PGSD. Untuk guru TK dan SD yang mengajar mata pelajaran Bahasa Inggris dan Agama dapat melanjutkan ke program studi yang sesuai.
Guru mata pelajaran yang mengajar di SMP/SMA/SMK, dapat melanjutkan studi sesuai dengan latar belakang pendidikan sebelumnya atau sesuai dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampu dengan syarat minimal telah mengajar lima tahun pada mata pelajaran tersebut.
d. Prosedur Seleksi
Pendaftaran calon mahasiswa diumumkan secara terbuka. Penetapan calon mahasiswa Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan dilaksanakan melalui seleksi administratif yang berkaitan dengan: (1) masa kerja sebagai guru, (2) usia, (3) pangkat/golongan bagi PNS, (4) ijazah terakhir dari perguruan tinggi yang mendapat ijin operasional dari Dikti, dan (5) ijin melanjutkan studi dari dinas pendidikan bagi guru PNS dan dari penyelenggara satuan pendidikan yang berbadan hukum bagi guru tetap yayasan. Jumlah calon mahasiswa yang diterima disesuaikan dengan daya tampung dan ketersediaan sarana prasarana di perguruan tinggi penyelenggara. Pelaksanaan seleksi administratif tersebut dilaksanakan oleh perguruan tinggi penyelenggara dapat dibantu oleh dinas pendidikan kabupaten/kota. Cara penyampaian hasil seleksi mengikuti mekanisme yang berlaku pada masing-masing perguruan tinggi penyelenggara.
6. Ketenagaan
Ketenagaan yang diharapkan tersedia dan dapat mendukung penyelenggaraan Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan, di antaranya: dosen, pengelola program, tenaga administrasi, laboran/teknisi dan pengelola perpustakaan/ pustakawan.
a. Dosen
Untuk menyelenggarakan Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan, lembaga penyelenggara dipersyaratkan memiliki kualifikasi dosen sebagaimana tercantum dalam kebijakan dan perundang-undangan yang berlaku.
Dosen berfungsi sebagai pengampu mata kuliah dengan tugas pokok mengajar dan bertanggung jawab terhadap seluruh pelaksanaan perkuliahan dan bertugas mengembangkan deskripsi mata kuliah, silabus, Satuan Acara Perkuliahan, penyusunan tugas atau soal-soal ujian, serta mengembangkan bahan ajar. Jumlah dosen untuk program ini disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan perguruan tinggi penyelenggara.
Dalam hal pelaksanaan perkuliahan yang dilakukan di luar kampus perguruan tinggi penyelenggara dapat menjalin kemitraan dengan perguruan tinggi lain, baik dalam penggunaan sarana perkuliahan maupun bantuan/pemanfaatan sumber daya manusia (dosen). Dosen yang diperbantukan dalam pelaksanaan perkuliahan tersebut ditetapkan oleh pimpinan perguruan tinggi penyelenggara atas usulan perguruan tinggi mitra dengan kualifikasi sesuai peraturan perundangan.
b. Pengelola Program
Pengelola program adalah personil yang bertugas mengelola penyelenggaraan Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan. Pengelola program perlu memiliki keahlian manajerial dan pengelolaan pembelajaran mandiri. Jumlah personil disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi perguruan tinggi penyelenggara.
c. Tenaga Administrasi
Perguruan tinggi penyelenggara harus memiliki tenaga akademik, administrasi keuangan, kemahasiswaan, dan sarana dan prasarana. Jumlah tenaga administrasi disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi perguruan tinggi penyelenggara.
d. Tenaga Penunjang Akademik
Perguruan tinggi penyelenggara harus memiliki tenaga penunjang akademik, seperti laboran, teknisi, pustakawan. Jumlah tenaga penunjang akademik disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi perguruan tinggi penyelenggara.
7. Sarana dan Prasarana
Jenis sarana dan prasarana yang perlu tersedia untuk mendukung penyelenggaraan Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan, diantaranya: ruang perkuliahan, ruang dan perlengkapan praktek dan praktikum (laboratorium), ruang dan perlengkapan ICT, perpustakaan, dan sekolah mitra sebagai tempat kegiatan PPL.
Sarana dan prasarana yang dimiliki oleh perguruan tinggi harus menjadi pertimbangan dalam penerimaan jumlah mahasiswa yang akan diterima untuk setiap rombongan belajarnya sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
8. Pendanaan
Penyelenggaraan Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan akan dapat berlangsung dengan baik bila didukung ketersediaan dana yang memadai. Pendanaan program ini dapat berasal dari mahasiswa (swadana), kerjasama dengan pemerintah daerah (stakeholders) dan sumber lainnya. Pengelolaan dana dilakukan secara terintegrasi dengan pengelolaan dana lainnya sesuai dengan aturan yang ada di perguruan tinggi penyelenggara. Guru dalam jabatan yang ikut dalam program ini, baik yang dibiayai Pemerintah, Pemerintah Daerah, maupun biaya sendiri dilaksnakan dengan tetap melaksanakan tugasnya sebagai Guru.
9. Kemitraan dan Kerjasama
Dalam penyelenggaraan Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan, perguruan tinggi penyelenggara dapat melakukan kemitraan dengan perguruan tinggi lain. Kemitraan dengan perguruan tinggi mitra dapat dilakukan dalam bentuk resources sharing, antara lain pemanfaatan SDM, pengadaan bahan belajar mandiri, pelaksanaan perkuliahan, kegiatan praktik dan praktikum. Perguruan tinggi penyelenggara dapat bermitra dengan perguruan tinggi lain yang menyelenggarakan Program Pengadaan Tenaga Kependidikan (PPTK) yang berlokasi di wilayah tertentu dalam menyelenggarakan program tertentu. Dalam hal tidak ada perguruan tinggi penyelenggara program pengadaan tenaga kependidikan, perguruan tinggi penyelenggara program pengadaan tenaga kependidikan yang memiliki program studi satu rumpun dapat menyelenggarakan program sarjana (S-1) kependidikan dengan bermitra dengan perguruan tinggi lain yang tidak menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan yang memiliki program studi relevan dan terakreditasi minimal B.
Dalam penyelenggaraan Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan, perguruan tinggi penyelenggara dapat melakukan kerja sama dengan pemerintah daerah, dan lembaga lain yang terkait. Kerjasama dengan pemerintah daerah dilakukan dalam rekrutmen mahasiswa, pemberian bantuan belajar, dan pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana penunjang perkuliahan yang dituangkan dalam bentuk MoU.
Kerjasama dengan lembaga lain, seperti: lembaga penjaminan mutu pendidikan (LPMP), pusat pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan (P4TK), dan dinas pendidikan (pengelola kelompok kerja guru/ KKG, musyawarah guru mata pelajaran/MGMP atau lembaga lainnya (seperti: Balai Latihan Kerja/BLK, dunia usaha dan dunia industri/DuDi, BLPT) dapat dilakukan dalam hal penggunaan sarana dan fasilitas untuk kegiatan perkuliahan.
Dalam melaksanakan kerja sama, perguruan tinggi penyelenggara dapat berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait baik di tingkat pusat maupun daerah. Koordinasi bisa dilaksanakan melalui kegiatan konsultasi, kunjungan, negosiasi, korespondensi, rapat/pertemuan berkala, atau wahana lainnya yang memungkinkan. Dengan adanya koordinasi ini diharapkan dapat lebih meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelaksanaan Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan.
Secara rinci, pola kemitraan dan kerjasama dapat dilihat pada lampiran 1 tentang Pedoman Kemitraan dalam Penyelenggaraan Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan.
10. Monitoring dan Evaluasi Program
Secara internal, perguruan tinggi penyelenggara melakukan monitoring dan evaluasi untuk menjaga kualitas penyelenggaraan program dengan menggunakan instrumen yang telah ditetapkan oleh Ditjen Dikti. Perguruan tinggi penyelenggara melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan program yang dilaksanakan oleh perguruan tinggi mitra. Adapun monitoring dan evaluasi secara menyeluruh dan berkala terhadap penyelenggaraan program dilaksanakan oleh tim monev yang ditunjuk oleh Ditjen Dikti.
Apabila hasil monitoring dan evaluasi menunjukkan adanya pelanggaran ketentuan penyelenggaraan, tim monev dapat merekomendasikan pencabutan ijin perguruan tinggi tersebut sebagai penyelenggara Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan.

C. Perguruan Tinggi Penyelenggara
Perguruan tinggi yang akan menyelenggarakan Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan perlu memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. Persyaratan Perguruan Tinggi Penyelenggara
Perguruan tinggi penyelenggara Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. program studi sarjana (S-1) kependidikan yang memiliki ijin penyelenggaraan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;
b. program studi sarjana (S-1) kependidikan yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan nilai minimal B, kecuali untuk program studi sarjana (S-1) pendidikan guru sekolah dasar (PGSD)/pendidikan guru taman kanak-kanak (PGTK)/pendidikan guru pendidikan anak usia dini (PGPAUD) memiliki ijin penyelenggaraan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;
c. perjanjian kerjasama antara pimpinan perguruan tinggi dan kepala daerah dalam rangka peningkatan kualifikasi akademik guru;
d. perjanjian kemitraan dengan perguruan tinggi lain dalam rangka penyelenggaraan program peningkatan kualifikasi akademik guru;
e. sarana dan prasarana yang menunjang penyelenggaraan program sarjana (S-1) kependidikan bagi guru dalam jabatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
f. bahan ajar untuk kepentingan perkuliahan tatap muka dan/atau termediasi, dan pembelajaran mandiri;
g. laporan Evaluasi Program Studi Berbasis Evaluasi Diri (EPSBED) sekurang-kurangnya 2 (dua) semester terakhir.
2. Persyaratan Perguruan Tinggi Mitra
Perguruan tinggi mitra dipilih dan ditetapkan oleh perguruan tinggi penyelenggara dengan kriteria sebagai berikut:
a. memiliki program studi yang relevan;
b. memiliki sumberdaya yang dapat dimanfaatkan bersama (resources sharing) dan memiliki ijin penyelenggaraan dari Dirjen Dikti;
c. memiliki tenaga pengajar yang berkualifikasi sesuai dengan PP Nomor 19 Tahun 2005;
d. memiliki sarana dan prasarana yang menunjang penyelenggaraan Program S-1 Pendidikan bagi Guru dalam Jabatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
e. taat azas dalam penyelenggaraan perguruan tinggi sesuai dengan peraturan perundangan;
f. membuat laporan evaluasi program studi berbasis evaluasi diri (EPSBED) sekurang-kurangnya 2 (dua) semester terakhir; dan
g. mendapat dukungan dari pemerintah daerah yang akan mengirimkan guru untuk mengikuti program ini.
Perguruan tinggi yang bukan PPTK dapat menjadi mitra perguruan tinggi penyelenggara dengan ketentuan memiliki program studi serumpun dan telah terakreditasi minimal B.
3. Komitmen Lembaga
Lembaga penyelenggara Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan harus memiliki komitmen tinggi yang ditunjukkan dengan adanya kesadaran pemahaman yang lengkap dan mendalam. Hal tersebut dituangkan dalam perencanaan yang matang dan komprehensif berupa rencana strategis lembaga. Rencana strategis tersebut tercermin dalam usulan program yang kredibel. Dalam implementasinya, komitmen tersebut didukung oleh ketersediaan dana, tenaga, sarana dan prasarana, dan dukungan pemerintah daerah serta ketaatan terhadap berbagai kebijakan yang telah ditetapkan.
Komitmen lembaga harus dinyatakan dalam bentuk pernyataan tertulis dan dilampirkan pada saat pengajuan proposal penyelenggaraan program.

D. Mekanisme Perijinan
Pengusulan penyelenggaraan Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan dilakukan dengan mengikuti prosedur sebagai berikut:
1. Pimpinan perguruan tinggi mengajukan usulan penyelenggaraan Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
2. Ditjen Dikti Depdiknas mengevaluasi usulan dari perguruan tinggi pengusul berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
3. Atas nama Menteri Pendidikan Nasional, Ditjen Dikti Depdiknas akan mengeluarkan surat ijin penyelenggaraan Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan apabila perguruan tinggi pengusul memenuhi persyaratan dan kriteria yang telah ditetapkan.
4. Perguruan tinggi penyelenggara wajib mengirimkan laporan penyelenggaraan Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan sesuai dengan surat keputusan untuk dilakukan evaluasi penyelenggaraan program sebagai dasar penentuan perpanjangan ijin operasional.

E. Alur Penyelenggaraan Program
Penyelenggaraan Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan dapat dilakukan dengan mengikuti alur seperti digambarkan pada bagan 1.



Bagan 1 Alur Proses Penyelenggaraan Program S-1
Kependidikan Bagi Guru dalam Jabatan


LAMPIRAN 1

PEDOMAN KEMITRAAN
DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM SARJANA (S-1) KEPENDIDIKAN
BAGI GURU DALAM JABATAN


1. Rasional
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, bahwa seorang guru harus memiliki kualifikasi pendidikan minimum S-1/D-IV. Amanat ini mendorong lahirnya Permendiknas Nomor 58 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan, dan Kepmendiknas Nomor 015/P/2009 tentang Penunjukkan Perguruan Tinggi Penyelenggara Program Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan. Lahirnya Permendiknas dan Kepmendiknas tersebut dimaksudkan memfasilitasi guru dalam jabatan untuk meningkatkan kualifikasi akademik.
Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 menyatakan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Oleh karena itu peningkatan kualifikasi akademik ini harus menjadi salah satu program prioritas, baik oleh Pemerintah maupun pemerintah daerah, khususnya Kementerian Pendidikan Nasional, Dinas Pendidikan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).
Pentingnya penyelenggaraan kemitraan diantara berbagai lembaga/instansi terkait dalam penyelenggaraan program sebagai salah satu ciri dari program ini, dimaksudkan untuk: (a) memberikan pemahaman kepada para pihak mengenai tugas dan peranannya dalam penyelenggaraan program percepatan peningkatan kualifikasi guru; (b) mengidentifikasi permasalahan-permasalahan terkait dengan penyelenggaraan program peningkatan kualifikasi guru dan menemukan alternatif solusinya; (c) membantu pelaksanaan mekanisme pengawasan dalam penyelenggaraan program peningkatan kualifikasi guru; dan (d) membantu guru dalam jabatan untuk menempuh program peningkatan kualifikasi.

2. Pengertian
Kemitraan yang dimaksud dalam penyelenggaraan program ini adalah kerjasama yang dijalin antara perguruan tinggi penyelenggara dan lembaga/instansi yang terkait dalam penyelenggaraan Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan. Lembaga/instansi terkait itu, antara lain: perguruan tinggi mitra, dinas pendidikan, BKD, dan LPMP serta P4TK. Kerjasama yang dilakukan didasarkan atas peran dan tanggung jawab masing-masing lembaga/instansi untuk mewujudkan kelancaran penyelenggaraan program.

3. Tujuan
Pedoman ini disusun untuk memberikan acuan kepada:
a. Perguruan tinggi dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru Dalam Jabatan; dan
b. Dinas Pendidikan, Badan Kepegawaian Daerah, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan, Pusat Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kependidikan, serta perguruan tinggi mitra untuk berkoordinasi dengan perguruan tinggi penyelenggara dalam memfasilitasi dan memberikan layanan kepada peserta Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan.



4. Prinsip Kemitraan
Kemitraan dilaksanakan dengan berpegang pada prinsip-prinsip sebagai berikut.
a. Ekualitas atau kesejajaran di antara pihak-pihak yang bermitra.
b. Transparansi/keterbukaan dalam menjalankan program kemitraan.
c. Saling menghormati.
d. Penyelesaian masalah kerjasama secara musyawarah.
e. Tanggung jawab bersama semata-mata untuk membantu program percepatan peningkatan kualifikasi akademik bagi guru dalam jabatan.

5. Ruang Lingkup
Ruang lingkup panduan kemitraan ini meliputi pola dan mekanisme kemitraan yang dijalin antara Perguruan Tinggi Penyelenggara dengan:
a. Perguruan Tinggi Penyelenggara yang lain;
b. Perguruan Tinggi Mitra;
c. Dinas Pendidikan;
d. Badan Kepegawaian Daerah (BKD); dan
e. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dan Pusat Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kependidikan (P4TK).

6. Sifat dan Bentuk Kemitraan
a. Antarperguruan tinggi Penyelenggara
PT Penyelenggara dengan PT Penyelenggara lain dapat melakukan kemitraan dan koordinasi dalam hal pemanfaatan SDM, bahan belajar, sarana perkuliahan, dan sistem penilaian Pengakuan Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar (PPKHB) serta mengajukan berbagai usulan program.
1) Memanfaatkan bersama sumber daya manusia dalam rangka menunjang PBM yang berkualitas
2) Memanfaatkan bersama bahan ajar dalam rangka standardisasi materi belajar
3) Memanfaatkan bersama sarana prasarana laboratorium
4) Melakukan koordinasi dalam rangka penjaminan mutu, pendanaan, pemetaan wilayah asal mahasiswa, besarnya biaya kuliah
5) Menyepakati secara bersama sistem penilaian PPKHB
6) Merumuskan bersama tentang usulan kepada Dirjen Dikti dalam rangka mengatasi masalah penyelengaraan program yang terkait dengan kebijakan Dikti.

b. PT Penyelenggara dan PT Mitra
1) Dalam penyelenggaraan Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan, perguruan tinggi penyelenggara dapat melakukan kemitraan dengan perguruan tinggi lain, yang dinamakan PT Mitra. Perguruan tinggi mitra dipilih dan ditetapkan oleh perguruan tinggi penyelenggara yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a) memiliki program studi yang relevan;
b) memiliki sumberdaya yang dapat dimanfaatkan bersama dan memiliki ijin penyelenggaraan dari Dirjen Dikti;
c) memiliki tenaga pengajar yang berkualifikasi sesuai dengan PP Nomor 19 Tahun 2005;
d) memiliki sarana dan prasarana yang menunjang penyelenggaraan Program S-1 Pendidikan bagi Guru dalam Jabatan sesuai dengan peraturan perundangan;
e) taat azas dalam penyelenggaraan perguruan tinggi sesuai dengan peraturan perundangan;
f) membuat laporan evaluasi program studi berbasis evaluasi diri (EPSBED) sekurang-kurangnya 2 (dua) semester terakhir;
g) mendapat dukungan dari pemerintah daerah yang akan mengirimkan guru untuk mengikuti program ini; dan
h) Perguruan tinggi yang bukan Program Pengadaan Tenaga Kependidikan (PPTK) dapat menjadi mitra perguruan tinggi penyelenggara dengan ketentuan memiliki program studi serumpun dan telah terakreditasi minimal B.

2) Kemitraan dengan perguruan tinggi mitra dapat dilakukan dalam bentuk pemanfaatan bersama, antara lain: pemanfaatan SDM, pengadaan bahan belajar mandiri, pelaksanaan perkuliahan, kegiatan praktik dan praktikum.
a) Kemitraan PT Penyelenggara dan PT Mitra dilakukan dalam pemanfaatan dan optimalisasi SDM, khususnya dosen, yang akan ditugaskan untuk melaksanakan pembelajaran/ perkuliahan. Dosen yang ditugaskan sebagai pengampu mata kuliah ditetapkan oleh PT Penyelenggara atas usulan PT Mitra sesuai dengan latar belakang kualifikasi akademik, pengampuan mata kuliah sebelumnya, dan jabatan fungsional yang dimiliki oleh dosen yang bersangkutan.
b) Dosen yang telah ditetapkan oleh PT Penyelenggara dapat menjadi pengampu mata kuliah dan melaksanakan perkuliahan pada program ini yang penyelenggaraan perkuliahan dilaksanakan di PT Mitra atau di wilayah PT Mitra berada.
c) Kemitraan antara PT Penyelenggara dan PT Mitra juga dapat dilakukan berkaitan dengan pengadaan bahan belajar mandiri. Bahan belajar mandiri yang dimiliki PT Mitra dapat dioptimalkan penggunaannya dalam program ini sesuai dengan kesepakatan antara keduanya.
d) Kemitraan juga dapat dilakukan dalam hal penyelenggaraan perkuliahan, baik berupa penggunaan tempat kuliah, maupun penggunaan sarana pembelajaran lainnya termasuk pelaksanaan kegiatan praktik dan praktikum.
e) Selain kemitraan dalam lingkup yang telah dijelaskan di atas, kemitraan juga dapat dilakukan dalam hal penerimaan mahasiswa calon peserta program ini. PT Mitra dapat membantu dalam hal penerimaan pendaftaran dan kelengkapan berkas pendaftaran yang kemudian akan dikirim ke PT Penyelenggara. Adapun penetapan calon mahasiswa sebagai peserta program menjadi kewenangan dan ditetapkan oleh PT Penyelenggara.
f) Hal-hal yang berkenaan dengan segala bentuk kemitraan dan berbagai pembiayaan yang terkait dengan adanya kemitraan di atas, dilakukan atas kesepakatan bersama antara kedua belah pihak dan diwujudkan dalam suatu MoU (naskah kesepahaman bersama).

3) Perguruan tinggi penyelenggara dapat bermitra dengan perguruan tinggi lain yang menyelenggarakan PPTK yang berlokasi di wilayah tertentu dalam menyelenggarakan program tertentu. Jika di suatu wilayah tertentu, tidak ada perguruan tinggi dan atau program studi yang ditunjuk untuk menyelenggarakan program ini, maka perguruan tinggi yang telah ditunjuk sebagai penyelenggara dapat menyelenggarakan program sesuai dengan penunjukkannya dengan persyaratan telah menjalin kerjasama dengan pemerintah di daerah tersebut (bupati/dinas pendidikan) dalam penyelenggaraan program ini.

4) Dalam hal tidak ada perguruan tinggi penyelenggara PPTK, perguruan tinggi penyelenggara PPTK yang memiliki program studi satu rumpun dapat menyelenggarakan program sarjana (S-1) kependidikan dengan bermitra dengan perguruan tinggi lain yang tidak menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan yang memiliki program studi relevan dan terakreditasi minimal B.

c. PT Penyelenggara dan Dinas Pendidikan
Kemitraan antara PT Penyelenggara dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/ Kota dapat dilakukan dalam hal:
1) Penerimaan (rekrutmen) mahasiswa
Dinas Pendidikan dan PT Penyelenggaraa mengkaji data administrasi pendaftar.
2) Penilaian PPKHB
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memfasilitasi penyusunan portofolio PPKHB selanjutnya PT penyelenggara menilai portofolio PPKHB.
3) Bantuan dana pendidikan
Atas usulan PT Penyelenggara dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Propinsi dan atau Kabupaten/Kota mengajukan bantuan biaya pendidikan kepada pemerintah daerah setempat dan/atau LPMP bagi guru-guru yang mengikuti program.
4) Pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana perkuliahan.
Jika dipandang perlu :
• Dinas Pendidikan memfasilitasi adanya sarana dan prasarana penunjang yang digunakan untuk penyelenggaraan perkuliahan.
• Dinas pendidikan mengkoordinasikan pelaksanaan pembelajaran di daerah dengan PT penyelenggara.

d. PT Penyelenggara dan Badan Kepegawaian Daerah
1) Mengadakan koordinasi untuk membahas hal-hal berikut.
a) Rencana penuntasan peningkatan kualifikasi akademik Guru dalam Jabatan yang belum S-1/D-IV, termasuk guru-guru pada mata pelajaran langka dan anak berkebutuhan khusus.
b) Penetapan alokasi biaya bantuan pendidikan yang bersumber dari APBD.
c) Proses perijinan tugas belajar bagi guru PNS.
2) Melakukan pendataan calon peserta program berdasarkan kuota, kualifikasi akademik sebelumnya, dan kondisi geografis peserta program.
3) Menadatangani kontrak kerja sama dengan PT Penyelenggara, jika diperlukan.

e. PT Penyelenggara dan PMPTK
1) PMPTK berkoordinasi dengan PT Penyelenggara untuk membahas dan menghasilkan kesepakatan dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut.
a) Menyediakan dan memutakhirkan data guru kelas dan guru mata pelajaran yang akan mengikuti program pendidikan guru S-1 dalam jabatan.
b) Menyediakan sarana belajar/ fasilitas belajar tutorial.
c) Menyediakan bantuan pendidikan bagi peserta program S-1 dalam jabatan setiap tahun.
d) Memfasilitasi dan mengkoordinasi pelaksanaan sosialisasi program S-1 dalam jabatan dan PPKHB.
e) Memfasilitasi rapat koordinasi Forum dalam rangka persiapan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi program.
2) LPMP berkoordinasi dengan PT Penyelenggara untuk membahas dan menghasilkan kesepakatan dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut.
a) Melaksanakan sosialisasi Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan dan PPKHB.
b) Menyediakan dan memutakhirkan data guru yang akan mengikuti Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan.
c) Mengadministrasikan bantuan pendidikan bagi guru peserta Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan.
d) Melakukan koordinasi bersama PT penyelenggara dengan pemerintah daerah (Dinas Pendidikan dan BKD);
e) Berpartisipasi aktif dalam kegiatan-kegiatan Forum PT penyelenggara dan mitra;
f) Memfasilitasi pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program.

7. Penutup
Kemitraan menjadi salah satu ciri dalam Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan, oleh karena itu dengan dibangunnya kemitraan diharapkan dapat menjembatani dan mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi, baik oleh instansi terkait di daerah, PT penyelenggara, PT mitra maupun pihak peserta program.


LAMPIRAN 2
SALINAN

PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 58 TAHUN 2008

TENTANG

PENYELENGGARAAN PROGRAM SARJANA (S-1) KEPENDIDIKAN
BAGI GURU DALAM JABATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,


Menimbang : a. bahwa untuk mendukung upaya percepatan peningkatan kualifikasi akademik bagi guru dalam jabatan perlu menyelenggarakan program sarjana (S-1) kependidikan bagi guru dalam jabatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Penyelenggaraan Program Sarjana (S-1) Kependidikan Bagi Guru Dalam Jabatan;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4586);
3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tatakerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008;
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 77/P Tahun 2008;


MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM SARJANA (S-1) KEPENDIDIKAN BAGI GURU DALAM JABATAN.

Pasal 1

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Program sarjana (S-1) kependidikan bagi guru dalam jabatan adalah program penyelenggaraan pendidikan yang secara khusus diperuntukkan bagi guru tetap dalam jabatan.
2. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan program sarjana (S-1) kependidikan.
3. Proses pembelajaran adalah kegiatan pembelajaran yang dilakukan dengan mengintegrasikan sistem perkuliahan tatap muka dan/atau termediasi, dan sistem pembelajaran mandiri.
4. Perkuliahan tatap muka adalah proses interaksi langsung dan terjadwal antara dosen dan mahasiswa dalam mencapai tujuan/kompetensi.
5. Perkuliahan termediasi adalah proses interaksi terjadwal antara dosen dan mahasiswa dalam mencapai tujuan/kompetensi melalui pemanfaatan berbagai jenis media dan teknologi.
6. Pembelajaran mandiri adalah proses interaksi mahasiswa dengan sumber belajar yang dilakukan dengan menggunakan bahan belajar mandiri, baik dengan bantuan tutorial atau tanpa bantuan tutorial.
7. Tutorial adalah bentuk bantuan belajar akademik yang secara langsung berkaitan dengan materi ajar, dan dapat dilaksanakan secara tatap muka atau termediasi.
8. Bahan belajar mandiri adalah substansi pembelajaran yang dikembangkan dalam bentuk bahan cetak, audio, dan audio visual yang dapat digunakan mahasiswa untuk proses belajar mandiri.
9. Praktik adalah kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan untuk mengaplikasikan teori, konsep, atau prosedur dengan pengawasan langsung dosen/pembimbing.
10. Praktikum adalah kegiatan pembelajaran yang berhubungan dengan validasi fakta atau hubungan antar fakta, sesuai yang disyaratkan dalam kurikulum.
11. Program pemantapan lapangan yang selanjutnya disebut PPL adalah bentuk kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan di sekolah dengan bimbingan oleh dosen/guru pamong yang ditugaskan sesuai dengan yang disyaratkan dalam kurikulum.
12. Penilaian hasil belajar adalah pemberian nilai terhadap proses dan hasil belajar mahasiswa, baik dalam perkuliahan tatap muka dan/atau termediasi maupun pembelajaran mandiri.
13. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang Pendidikan Nasional.
14. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.

Pasal 2

Tujuan penyelenggaraan program sarjana (S-1) kependidikan bagi guru dalam jabatan yaitu untuk mendukung upaya percepatan peningkatan kualifikasi akademik bagi guru dalam jabatan.
Pasal 3

Penyelenggaraan program sarjana (S-1) kependidikan bagi guru dalam jabatan dilaksanakan dengan mengutamakan hal berikut:
a. memungkinkan guru memiliki kesempatan lebih luas untuk memperoleh peningkatan kualifikasi akademik dengan tidak mengganggu tugas dan tanggung jawabnya di sekolah;
b. dapat mewujudkan sistem penyelenggaraan pendidikan guru dalam jabatan yang efisien, efektif, dan akuntabel serta menawarkan akses layanan pendidikan yang lebih luas tanpa mengabaikan kualitas;

Pasal 4

(1) Program sarjana (S-1) kependidikan bagi guru dalam jabatan diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh Menteri.

(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perguruan tinggi yang telah memiliki:
a. program studi sarjana (S-1) kependidikan yang memiliki ijin penyelenggaraan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;
b. program studi sarjana (S-1) kependidikan yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan nilai minimal B, kecuali untuk program studi sarjana (S-1) pendidikan guru sekolah dasar (PGSD)/ pendidikan guru taman kanak-kanak (PGTK)/ pendidikan guru pada anak usia dini (PGPAUD) memiliki ijin penyelenggaraan dan mendapatkan penugasan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;
c. perjanjian kerjasama antara pimpinan perguruan tinggi dan kepala daerah dalam rangka peningkatan kualifikasi akademik guru;
d. perjanjian kemitraan dengan perguruan tinggi lain yang memiliki izin dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dalam rangka penyelenggaraan program peningkatan kualifikasi akademik guru;
e. sarana dan prasarana yang menunjang penyelenggaraan program sarjana (S-1) kependidikan bagi guru dalam jabatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
f. bahan ajar untuk kepentingan perkuliahan tatap muka dan/atau termediasi, dan pembelajaran mandiri;
g. laporan evaluasi program studi berbasis evaluasi diri (EPSBED) sekurang-kurangnya 2 (dua) semester terakhir.

(3) Perguruan tinggi penyelenggara program sarjana (S-1) kependidikan bagI guru dalam jabatan dapat bermitra dengan perguruan tinggi lain yang berlokasi di wilayah tertentu dalam menyelenggarakan program studi tertentu, jika di wilayah tersebut tidak ada program studi yang ditugaskan untuk menyelenggarakan program sarjana (S-1) kependidikan bagi guru dalam jabatan.

(4) Dalam hal tidak ada perguruan tinggi penyelenggara program pengadaan tenaga kependidikan yang memiliki program studi dalam bidang tertentu, perguruan tinggi penyelenggara program pengadaan tenaga kependidikan yang memiliki program studi satu rumpun dapat menyelenggarakan program sarjana (S-1) kependidikan dengan bermitra dengan perguruan tinggi lain yang memiliki program studi relevan dan terakreditasi minimal B.

(5) Ketentuan mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan rambu-rambu penyelenggaraan program diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 5

(1) Struktur kurikulum program sarjana (S-1) kependidikan bagi guru dalam jabatan terdiri atas mata kuliah yang dilaksanakan melalui kegiatan pembelajaran tatap muka dan/atau termediasi dan mata kuliah yang dilaksanakan melalui kegiatan pembelajaran mandiri dengan tutorial dan tanpa tutorial.

(2) Penetapan mata kuliah tatap muka dan/atau termediasi didasarkan atas pertimbangan bahwa mata kuliah tersebut mempersyaratkan adanya praktik atau praktikum.

(3) Penetapan mata kuliah melalui pembelajaran mandiri dengan tutorial didasarkan atas pertimbangan bahwa mata kuliah tersebut menunjang pengembangan kompetensi profesional.

(4) Penetapan mata kuliah melalui pembelajaran mandiri tanpa tutorial didasarkan atas pertimbangan bahwa mata kuliah tersebut dapat dipelajari secara mandiri oleh mahasiswa, baik perorangan maupun berkelompok.

(5) Perguruan tinggi mengembangkan bahan ajar, baik untuk kepentingan perkuliahan tatap muka maupun pembelajaran mandiri atau memanfaatkan bahan belajar mandiri yang telah dikembangkan dan tersedia di perguruan tinggi lain.

(6) Beban studi satuan kredit semester (sks) yang ditempuh dalam program sarjana (S-1) kependidikan bagi guru dalam jabatan sama dengan beban studi satuan kredit semester (sks) yang berlaku pada program studi yang sama di perguruan tinggi penyelenggara.

(7) Perguruan tinggi dapat memberikan pengakuan terhadap pengalaman kerja dan hasil belajar yang pernah diperoleh sebelumnya, baik pada jalur pendidkan formal maupun pendidikan non formal sebagai pengurang beban studi yang harus ditempuh.

(8) Pengakuan terhadap pengalaman kerja dan hasil belajar yang pernah diperoleh sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling banyak 65% dari jumlah sks yang harus ditempuh.

(9) Pengalaman kerja dan hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan terakreditasi yang dilaksanakan di Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan, Kelompok Kerja Guru, Musyawarah Guru Mata Pelajaran, Gugus, atau lembaga lain yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.

(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengakuan pengalaman kerja dan hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) diatur oleh perguruan tinggi penyelenggara masing-masing.

(11) Perkuliahan termediasi dan pembelajaran mandiri dapat dilaksanakan di kampus perguruan tinggi penyelenggara, kampus perguruan tinggi mitra, tempat kegiatan kelompok kerja guru (KKG), tempat kegiatan musyawarah guru mata pelajaran (MGMP), Information Communication Technology Centre (ICT Centre), lembaga penjaminan mutu pendidikan (LPMP), pusat pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan (P4TK), dan lembaga/tempat lain yang direkomendasikan oleh dinas pendidikan setempat.

(12) Penyelenggaraan program pemantapan lapangan (PPL) diatur dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di perguruan tinggi.

(13) Penilaian hasil belajar harus dapat mencerminkan kompetensi yang harus dikuasai oleh mahasiswa melalui:
a. mekanisme ujian secara komprehensif dengan pengawasan langsung;
b. dalam bentuk pemberian tugas yang disesuaikan dengan kebutuhan.

Pasal 6

(1) Peserta program sarjana (S-1) kependidikan bagi guru dalam jabatan adalah guru tetap yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bukan PNS.

(2) Guru tetap bukan PNS adalah guru yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan dari penyelenggara satuan pendidikan yang berbadan hukum.

(3) Penetapan peserta program sarjana (S-1) kependidikan bagi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui seleksi administratif oleh perguruan tinggi penyelenggara.

(4) Penyelenggara program sarjana (S-1) kependidikan bagi guru dalam jabatan dilarang menerima peserta di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

Pasal 7

(1) Perguruan tinggi penyelenggara program sarjana (S-1) kependidikan bagi guru dalam jabatan dievaluasi secara berkala untuk mengetahui kelayakan penyelenggaraan.

(2) Menteri dapat mencabut penetapan perguruan tinggi yang melanggar ketentuan penyelenggaraan program sarjana (S-1) kependidikan bagi guru dalam jabatan.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


LAMPIRAN 3
SALINAN

KEPUTUSAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 015/P/2009

TENTANG

PENETAPAN PERGURUAN TINGGI PENYELENGGARA
PROGRAM SARJANA (S-1) KEPENDIDIKAN BAGI GURU DALAM JABATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,


Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru Dalam Jabatan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Program Sarjana (S-1) Kependidikan Bagi Guru Dalam Jabatan;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
4. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Paraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008;
5. Keputusan Presiden Nomor 187/M/2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 77/P Tahun 2007;
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Program Sarjana (S-1) Kependidikan Bagi Guru Dalam Jabatan;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG PENETAPAN PERGURUAN TINGGI PENYELENGGARA PROGRAM SARJANA (S-1) KEPENDIDIKAN BAGI GURU DALAM JABATAN.

PERTAMA : Perguruan tinggi sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini ditetapkan sebagai perguruan tinggi penyelenggara program sarjana (S-1) kependidikan bagi guru dalam jabatan.

KEDUA : Perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama bertugas menyelenggarakan program sarjana (S-1) kependidikan bagi guru dalam jabatan untuk program studi sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini.

KETIGA : Biaya penyelenggaraan program sarjana (S-1) kependidikan bagi guru dalam jabatan dibebankan kepada peserta (swadana) dan/atau bantuan pendidikan dari pihak lain.

KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 015/P/2009 TANGGAL 16 Pebruari 2009

PERGURUAN TINGGI PENYELENGGARA
PROGRAM SARJANA (S-1) KEPENDIDIKAN BAGI GURU DALAM JABATAN

NO PROVINSI PERGURUAN TINGGI NAMA PRODI
1 BALI Univ. Pendidikan Ganesha 1 Bimbingan Konseling
2 Pend. Bahasa dan Sastra Inggris
3 Pend. Bahasa Sastra Indonesia dan Daerah
4 Pend. Biologi
5 Pend. Ekonomi
6 Pend. Fisika
7 Pend. Geografi
8 Pend. Guru Sekolah Dasar (PGSD)
9 Pend. Jasmani, Kesehatan dan Rekreasi
10 Pend. Kesejahteraan Keluarga (Keterampilan)
11 Pend. Kimia
12 Pend. Matematika
13 Pend. Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)
14 Pend. Sejarah
2 BANTEN Univ. Sultan Ageng Tirtayasa 1 Pend. Bahasa dan Sastra Indonesia
3 BENGKULU 1 Univ. Bengkulu 1 Pend. Anak Usia Dini (PAUD)
2 Pend. Bahasa Inggris
3 Pend. Biologi
4 Pend. Fisika
5 Pend. Guru Sekolah Dasar (PGSD)
6 Pend. Kimia
7 Pend. Luar Sekolah (PLS)
8 Pend. Matematika
9 Pend Bahasa dan Sastra Indonesia dan Daerah
2 Univ. Muhamadiyah Bengkulu 1 Pend. Ekonomi
2 Pend. Kewarganegaraan
4 DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA (DIY) 1 Univ. Negeri Yogyakarta 1 Administrasi Perkantoran
2 Pend. Akuntansi
3 Pend. Bahasa & Sastra Indonesia
4 Pend. Bahasa Inggris
5 Pend. Bahasa Jawa
6 Pend. Bahasa Jerman
7 Pend. Bahasa Perancis
8 Pend. Biologi
9 Pend. Ekonomi
10 Pend. Fisika
11 Pend. Geografi
12 Pend. Kimia
13 Pend. Luar Biasa
14 Pend. Matematika
15 Pend. Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) dan Hukum
16 Pend. Sejarah
17 Pend. Seni Kerajinan
18 Pend. Seni Musik
19 Pend. Seni Rupa
20 Pend. Seni Tari
21 Pend. Sosiologi
22 Pend. Teknik Boga
23 Pend. Teknik Busana
24 Pend. Teknik Elektro
25 Pend. Teknik Mesin
26 Pend. Teknik Sipil dan Perencanaan
27 Penjaskes dan Rekreasi (PJKR)
28 Pend. Guru Sekolah Dasar (PGSD)
2 Univ. PGRI Yogyakarta 1 Bimbingan dan Konseling
2 Pend. Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)
3 Pend. Sejarah
4 Pend. Guru Sekolah Dasar (PGSD)
3 Univ. Sanata Dharma Yogyakarta 1 Ilmu Pend. Kekhususan Pend. Agama Katolik
2 Pend. Akuntansi
3 Pend. Bahasa Inggris
4 Pend. Bahasa Sastra Indonesia dan Daerah
5 Pend. Ekonomi
6 Pend. Fisika
7 Pend. Guru Sekolah Dasar (PGSD)
8 Pend. Matematika
9 Pend. Sejarah
4 Univ. Sarjanawiyata Tamansiswa Yogyakarta 1 Pend. Bahasa Inggris
2 Pend. Fisika
3 Pend. Kesejahteraan Keluarga
4 Pend. Matematika
5 Pend. Bahasa dan Sastra Indonesia
5 Univ. Ahmad Dahlan Yogyakarta Bimbingan dan Konseling
5 DKI JAKARTA 1 Univ. Muhamadiyah Prof. Dr. Hamka, Jakarta 1 Pend. Bahasa Inggris
2 Pend. Guru Sekolah Dasar (PGSD)
3 Pend. Matematika
4 Pend. Sejarah
2 Univ. Negeri Jakarta 1 Bimbinga Konseling
2 Pend. Administrasi Perkantoran
3 Pend. Akuntansi
4 Pend. Anak Usia Dini (PAUD)
5 Pend. Bahasa dan Sastra Indonesia
6 Pend. Bahasa Inggris
7 Pend. Bahasa Jerman
8 Pend. Bahasa Perancis
9 Pend. Bahsa Arab
10 Pend. Biologi
11 Pend. Ekonomi dan Koperasi
12 Pend. Fisika
13 Pend. Geografi
14 Pend. Guru Sekolah Dasar (PGSD)
15 Pend. Jasmani Kesehatan Rekreasi
16 Pend. Kepelatihan
17 Pend. Kimia
18 Pend. Luar Biasa
19 Pend. Matematika
20 Pend. Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)
21 Pend. Sejarah
22 Pend. Seni Musik
23 Pend. Seni Rupa
24 Pend. Seni Tari
25 Pend. Tata Boga
26 Pend. Tata Busana
27 Pend. Tata Niaga
28 Pend. Tata Rias
29 Pend. Teknik Bangunan
30 Pend. Teknik Elektro
31 Pend. Teknik Elektronika
32 Pend. Teknik Mesin
6 GORONTALO Univ. Negeri Gorontalo 1 Bimbingan Konseling
2 Manajemen Pendidikan
3 Pend. Bahasa Indonesia
4 Pend. Bahasa Inggris
5 Pend. Biologi
6 Pend. Ekonomi
7 Pend. Fisika
8 Pend. Guru Sekolah Dasar (PGSD)
9 Pend. Jasmani dan Kesehatan
10 Pend. Kewarganegaraan (PKn)
11 Pend. Kimia
12 Pend. Luar Sekolah
13 Pend. Matematika
14 Pend. Sejarah
7 JAMBI Univ. Jambi 1 Pend. Bahasa Indonesia
2 Pend. Bahasa Inggris
3 Pend. Guru Sekolah Dasar (PGSD)
4 Pend. IPS
5 Pend. Kimia
6 Pend. Matematika
7 Pend. Fisika
8 JAWA BARAT 1 STKIP Pasundan Cimahi 1 Pend. Bahasa Inggris
2 Pend. Jasmani Kesehatan dan Jasmani
3 Pend. Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)
2 Univ. Galuh Ciamis 1 Pend. Akuntansi
2 Pend. Bahasa Inggris
3 Pend. Biologi
4 Pend. Jasmani Kesehatan dan Rekreasi
5 Pend. Sejarah
6 Pend. Bahasa dan Sastra Indonesia
3 Univ. Islam Nusantara 1 Pend. Bahasa dan Sastra Indonesia
2 Pend. Bahasa Inggris
3 Pend. Luar Biasa
4 Pend. Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)
5 Pend. Luar Sekolah
4 Univ. Kuningan 1 Pend. Biologi
2 Pend. Ekonomi
3 Pend. Bahasa dan Sastra Indonesia
5 Univ. Pakuan 1 Pend. Biologi
2 Pend. Guru Sekolah Dasar (PGSD)
3 Pend. Bahasa Inggris
6 Univ. Pasundan Bandung 1 Pend. Bahasa dan Sastra Indonesia
2 Pend. Biologi
3 Pend. Ekonomi
4 Pend. Guru Sekolah Dasar (PGSD)
5 Pend. Kesejahteraan Keluarga
6 Pend. Matematika
7 Univ. Pendidikan Indonesia 1 Pend. Administrasi Perkantoran
2 Pend. Akuntansi
3 Pend. Bahasa Arab
4 Pend. Bahasa Daerah (Sunda)
5 Pend. Bahasa Indonesia
6 Pend. Bahasa Inggris
7 Pend. Bahasa Jepang
8 Pend. Bahasa Jerman
9 Pend. Bahasa Perancis
10 Pend. Biologi
11 Pend. Ekonomi Koperasi
12 Pend. Fisika
13 Pend. Geografi
14 Pend. Guru Pend. Anak Usia Dini (PGPAUD)/ PGTK
15 Pend. Guru Sekolah Dasar (PGSD)
16 Pend. Gurun Sekolah Dasar Penjas S1
17 Pend. Kesejahteraan Keluarga
18 Pend. Kewarganegaraan (PKn)
19 Pend. Kimia
20 Pend. Luar Biasa
21 Pend. Luar Sekolah
22 Pend. Matematika
23 Pend. Sejarah
24 Pend. Seni Musik
25 Pend. Seni Rupa
26 Pend. Seni Tari
27 Pend. Tata Boga
28 Pend. Tata Busana
29 Pend. Tata Niaga (Manajemen Bisnis)
30 Pend. Teknik Bangunan
31 Pend. Teknik Mesin
32 Penjaskes dan Rekreasi (PJKR)
33 Psikologi Pend. dan Bimbingan
34 Teknologi Pendidikan
8 Univ. Siliwangi Tasikmalaya 1 Pend. Bahasa da Sastra Indonesia
2 Pend. Bahasa Inggris
3 Pend. Biologi
4 Pend. Ekonomi/ Tata Niaga
5 Pend. Geografi
6 Pend. Jasmani, Kesehatan dan Rekreasi
7 Pend. Luar Sekolah
8 Pend. Matematika
9 JAWA TENGAH 1 IKIP PGRI Semarang 1 Pend. Bahasa Inggris
2 Pend. Bahasa, Sastra Indonesia dan Daerah
3 Pend. Biologi
4 Pend. Fisika
5 Pend. Matematika
6 Pend. Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)
7 Psikologi Pend. dan Bimbingan
2 IKIP Veteran Semarang 1 Pend. Guru Pend. Anak Usia Dini (PGPAUD)
2 Pend. Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)
3 Pend. Sejarah
3 Univ. Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga 1 Pend. Ekonomi
2 Pend. Guru Sekolah Dasar (PGSD)
3 Pend. Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)
4 Pend. Sejarah
5 Bimbingan Konseling
4 Univ. Muhamadiyah Purwokerto 1 Pend. Anak Usia Dini (PAUD)
2 Pend. Bahasa Indonesia dan daerah
3 Pend. Bahasa nggris
4 Pend. Biologi
5 Pend. Guru Sekolah Dasar (PGSD)
6 Pend. Matematika
5 Univ. Muhamadiyah Surakarta 1 Pend. Akuntansi
2 Pend. Anak Usia Dini (PAUD)
3 Pend. Bahasa Indonesia dan Sastra Daerah
4 Pend. Bahasa Inggris
5 Pend. Biologi
6 Pend. Guru Sekolah Dasar (PGSD)
7 Pend. Matematika
8 Pend. Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)
6 Univ. Negeri Semarang 1 Pend. Guru Sekolah Dasar (PGSD)
7 Univ. Panca Sakti, Tegal 1 Pend. Bahasa Inggris
2 Pend. Ekonomi
3 Pend. Kewarganegaraan (PKn)
4 Pend. Bhs dan Sastra Indonesia dan Daerah
8 Univ. Sebelas Maret Surakarta (UNS) 1 Pend. Bahasa Inggris
2 Pend. Bahasa, Sastra Indoneia dan Daerah
3 Pend. Biologi
4 Pend. Ekonomi
5 Pend. Fisika
6 Pend. Geografi
7 Pend. Guru Sekolah Dasar (PGSD)
8 Pend. Jasmani, Kesehatan, dan Rekreasi
9 Pend. Kewarganegaraan (PKn)
10 Pend. Kimia
11 Pend. Luar Biasa
12 Pend. Matematika
13 Pend. Pelatihan dan Olah Raga
14 Pend. Sejarah
15 Pend. Seni Rupa
16 Pend. Sosiologi Antropologi
17 Pend. Teknik Bangunan
18 Pend. Teknik Mesin
9 Univ. Vet. Bangun Nusantara Sukaharjo 1 Pend. Bahasa dan Sastra Indonesia
2 Pend. Biologi
3 Pend. Matematika
4 Pend. Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)
5 Psikologi Pend. dan Bimbingan
6 Pend. Bahasa dan Sastra Daerah
10 JAWA TIMUR 1 IKIP PGRI Jember 1 Pend. Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)
2 IKIP PGRI Madiun 1 Pend. Bahasa dan Sastra Indonesia
2 Pend. Bahasa Inggris
3 Pend. Matematika
4 Pend. Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)
3 STKIP PGRI Bangkalan 1 Pend. Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)
2 Pend. Bahasa Indonesia
4 STKIP PGRI Jombang 1 Pend. Ekonomi
2 Pend. Matematika
3 Pend. Bahasa dan Sastra Indonesia
5 STKIP PGRI Lamongan 1 Pend. Ekonomi
6 STKIP PGRI Nganjuk 1 Pend. Bahasa Inggris
2 Pend. Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)
7 STKIP PGRI Pasuruan 1 Pend. Bahasa Inggris
8 STKIP PGRI Tulungagung 1 Pend. Bahasa Inggris
2 Pend. Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)
3 Pend. Ekonomi
9 Univ. Dr. Sutomo Surabaya 1 Pend. Bahasa dan Sastra Indonesia
2 Pend. Matematika
10 Univ. Islam Darul Ulum Lamongan 1 Pend. Bahasa Indonesia
11 Univ. Jember 1 Pend. Bahasa Indonesia
2 Pend. Bahasa Inggris
3 Pend. Biologi
4 Pend. Ekonomi
5 Pend. Fisika
6 Pend. Guru Sekolah Dasar (PGSD)
7 Pend. Matematika
12 Univ. Muhamadiyah Gresik 1 Pend. Matematika
2 Pend. Bahasa Inggris
13 Univ. Muhamadiyah Jember 1 Pend. Guru Pend. Anak Usia Dini (PGPAUD)
14 Univ. Muhamadiyah Malang 1 Pend. Bahasa Inggris
2 Pend. Guru Sekolah Dasar (PGSD)
3 Pend. Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)
15 Univ. Muhamadiyah Ponorogo 1 Pend. Matematika
16 Univ. Muhamadiyah Surabaya 1 Pend. Matematika
2 Pend. Bahasa dan Sastra Indonesia
17 Univ. Negeri Malang 1 Bimbingan dan Konseling
2 Pend. Administrasi Perkantoran
3 Pend. Akuntansi
4 Pend. Bahasa Arab
5 Pend. Bahasa Indonesia dan Daerah
6 Pend. Bahasa Inggris
7 Pend. Bahasa Jerman
8 Pend. Biologi
9 Pend. Ekonomi
10 Pend. Fisika
11 Pend. Geografi
12 Pend. Guru Sekolah Dasar (PGSD)
13 Pend. Kimia
14 Pend. Luar Sekolah
15 Pend. Matematika
16 Pend. Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)
17 Pend. Sejarah
18 Pend. Seni Tari
19 Pend. Tata Niaga
20 Pend. Teknik Mesin
18 Univ. Negeri Surabaya 1 Pend. Bahasa Daerah (Jawa)
2 Pend. Bahasa Inggris
3 Pend. Bahasa Jerman
4 Pend. Bahasa, Sastra Indonesia dan Daerah
5 Pend. Biologi
6 Pend. Ekonomi
7 Pend. Fisika
8 Pend. Geografi
9 Pend. Guru Pend. Anak Usia Dini (PGPAUD)
10 Pend. Guru Sekolah Dasar (PGSD)
11 Pend. Jasmani, Kesehatan dan Rekreasi
12 Pend. Kepelatihan Olahraga
13 Pend. Kesejahteraan Keluarga
14 Pend. Kimia
15 Pend. Luar Biasa
16 Pend. Matematika
17 Pend. Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)
18 Pend. Sejarah
19 Pend. Sendratasik
20 Pend. Seni Rupa
21 Pend. Teknik Bangunan
22 Pend. Teknik Elektro
23 Pend. Teknik Mesin
19 Univ. Nusantaraa PGRI Kediri 1 Pend. Bahasa dan Sastra Indonesia
2 Pend. Bahasa Inggris
3 Pend. Biologi
4 Pend. Ekonomi Akuntansi
5 Pend. Jasmani, Kesehatan Rekreasi
6 Pend. Sejarah
7 Pend. Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)
20 Univ. PGRI Adibuana Surabaya 1 Bimbingan dan Konseling
2 Pend. Bahasa Inggris
3 Pend. Guru Sekolah Dasar (PGSD)
4 Pend. Kepelatihan Olahraga
5 Pend. Kesejahteraan Keluarga
6 Pend. Matematika
7 Pend. Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)
8 Pend. Seni Rupa
9 Pend. Bahasa Sastra Indonesia dan Daerah
21 Univ. PGRI Banyuwangi 1 Pend. Bahasa Inggris
2 Pend. Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)
22 Univ. PGRI Ronggolawe 1 Pend. Bahasa dan Sastra Indonesia
2 Pend. Bahasa Inggris
3 Pend. Ekonomi
4 Pend. Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)
11 KALIMANTAN BARAT (KALBAR) Univ. Tanjungpura 1 Pend. Bahasa Indonesia
2 Pend. Bahasa Inggris
3 Pend. Ekonomi
4 Pend. Guru Pend. Anak Usia Dini (PGPAUD)
5 Pend. Guru Sekolah Dasar (PGSD)
6 Pend. Matematika
12 KALIMANTAN SELATAN (KALSEL) 1 STKIP PGRI Banjarmasin 1 Pend. Bahasa Inggris
2 Pend. Bahasa & Sastra Indonesia & Daerah
2 Univ. Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjary Banjarmasin 1 Pend. Bimbingan dan Konseling
2 Pend. Bahasa Inggris
3 Univ. Lambung Mangkurat 1 Pend. Bahasa dan Sastra Indonesia dan Daerah
2 Pend. Bahasa Inggris
3 Pend. Biologi
4 Pend. Ekonomi
5 Pend. Fisika
6 Pend. Guru Sekolah Dasar (PGSD)
7 Pend. Kimia
8 Pend. Matematika
9 Pend. Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)
10 Pend. Sejarah
13 KALIMANTAN TENGAH (KALTENG) Univ. Palangka Raya 1 Pend. Bahasa Inggris
2 Pend. Bahasa Sastra Indonesia dan Daerah
3 Pend. Bimbingan dan Konseling
4 Pend. Biologi
5 Pend. Ekonomi
6 Pend. Fisika
7 Pend. Guru Pend. Anak Usia Dini (PGPAUD)
8 Pend. Guru Sekolah Dasar (PGSD)
9 Pend. Kimia
10 Pend. Luar Sekolah
11 Pend. Matematika
12 Pend. Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)
14 KALIMANTAN TIMUR (KALTIM) 1 IKIP PGRI Kalimantan Timur 1 Pend. Ekonomi
2 Univ. Borneo 1 Pend. Bahasa Inggris
2 Pend. Biologi
3 Pend. Matematika
4 Pend. Guru Sekolah Dasar (PGSD)
15 LAMPUNG Univ. Lampung 1 Pend. Bahasa dan Sastra Indonesia dan Daerah
2 Pend. Bahasa Inggris
3 Pend. Biologi
4 Pend. Ekonomi
5 Pend. Fisika
6 Pend. Geografi
7 Pend. Guru Sekolah Dasar (PGSD)
8 Pend. Jasmani & Kesehatan
9 Pend. Kewarganegaraan (PKn)
10 Pend. Kimia
11 Pend. Matematika
12 Pend. Sejarah
16 MALUKU Univ. Pattimura 1 Pend. Guru Sekolah Dasar (PGSD)
2 Pend. Kimia
3 Pend. Sejarah
17 NANGRO ACEH DARUSALAM (NAD) 1 Univ. Al Muslim Bireun 1 Pend. Guru Sekolah Dasar (PGSD)
2 Univ. Syiah Kuala 1 Pend. Bahasa Inggris
2 Pend. Bahasa, Sastra Indonesia dan Daerah
3 Pend. Biologi
4 Pend. Ekonomi
5 Pend. Fisika
6 Pend. Guru Sekolah Dasar (PGSD)
7 Pend. Kesejahteraan Keluarga
8 Pend. Kewarganegaraan (PKn)
9 Pend. Kimia
10 Pend. Matematika
11 Pend. Olahraga dan Kesehatan
12 Pend. Sejarah
18 NUSA TENGGARA BARAT (NTB) 1 IKIP Mataram 1 Pend. Jasmani, Kesehatan dan Rekreasi
2 STKIP Hamzanwadi Selong 1 Bimbingan Konseling
2 Pend. Bahasa Inggris
3 Pend. Bahasa Sastra Indonesia dan Daerah
4 Pend. Biologi
5 Pend. Guru Sekolah Dasar (PGSD)
6 Pend. Sejarah
7 Pend. Matematika
3 Univ. Mataram 1 Pend. Guru Sekolah Dasar (PGSD)
19 NUSA TENGGARA TIMUR (NTT) 1 Univ. Nusa Cendana 1 Pend. Bahasa Indonesia
2 Pend. Bahasa Inggris
3 Pend. Ekonomi
4 Pend. Fisika
5 Pend. Geografi
6 Pend. Guru Pend. Anak Usia Dini (PGPAUD)
7 Pend. Guru Sekolah Dasar (PGSD)
8 Pend. Kimia
9 Pend. Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)
10 Pend. Sejarah
2 STKIP St. Paulus Ruteng 1 Pend. Guru Sekolah Dasar (PGSD)
20 PAPUA Univ. Cendrawasih 1 Pend. Guru Sekolah Dasar (PGSD)
2 Pend. Sejarah
21 RIAU Univ. Riau Pekanbaru 1 Pend. Anak Usia Dini (PAUD)
2 Pend. Bahasa dan Sastra Indonesia
3 Pend. Biologi
4 Pend. Ekonomi
5 Pend. Fisika
6 Pend. Guru Sekolah Dasar (PGSD)
7 Pend. Kimia
8 Pend. Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)
9 Pend. Sejarah
10 Pend. Matematika
22 SULAWESI SELATAN (SULSEL) 1 Univ. Muhamadiyah Makassar 1 Kurikulum dan Teknologi Pend.
2 Pend. Bahasa dan Sastra Indonesia
3 Pend. Bahasa dan Sastra Inggris
4 Pend. Guru Sekolah Dasar (PGSD)
2 Univ. Negeri Makassar 1 Administrasi Perkantoran
2 Kurikulum dan Teknologi Pend.
3 Pend. Administrasi Perkantoran
4 Pend. Akuntansi
5 Pend. Bahasa Inggris
6 Pend. Bahasa Jerman
7 Pend. Bahasa Sastra Indonesia dan Daerah
8 Pend. Biologi
9 Pend. Fisika
10 Pend. Geografi
11 Pend. Guru Pend. Anak Usia Dini (PGPAUD)
12 Pend. Guru Sekolah Dasar (PGSD)
13 Pend. Kepelatihan Olahraga
14 Pend. Kesejahteraan Keluarga
15 Pend. Kimia
16 Pend. Koperasi
17 Pend. Luar Biasa
18 Pend. Luar Sekolah
19 Pend. Matematika
20 Pend. Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)
21 Pend. Sejarah
22 Pend. Sendratasik
23 Pend. Seni Rupa
24 Pend. Teknik Bangunan
25 Pend. Teknik Elektro
26 Pend. Teknik Elektronika
27 Pend. Teknik Mesin
28 Pend. Teknik Otomotif
29 Penjaskes dan Rekreasi (PJKR)
30 Psikologi Pend. dan Bimbingan
23 SULAWESI TENGAH (SULTENG) Univ. Tadulako Palu 1 Pend. Bahasa Inggris
2 Pend. Bahasa, Sastra Indonesia dan Daerah
3 Pend. Biologi
4 Pend. Fisika
5 Pend. Guru Sekolah Dasar (PGSD)
6 Pend. Kimia
7 Pend. Matematika
8 Pend. Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)
9 Pend. Sejarah
24 SULAWESI TENGGARA (SULTRA) Univ. Haluoleo 1 Pend. Bahasa dan Sastra Indonesia dan Daerah
2 Pend. Ekonomi
3 Pend. Fisika
4 Pend. Guru Sekolah Dasar (PGSD)
5 Pend. Matematika
6 Pend. Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)
7 Pend. Sejarah
25 SULAWESI UTARA (SULUT) Univ. Negeri Manado 1 Pend. Agama Hindu
2 Pend. Bahasa Inggris
3 Pend. Bahasa Jepang
4 Pend. Bahasa Jerman
5 Pend. Biologi
6 Pend. Ekonomi
7 Pend. Fisika
8 Pend. Geografi
9 Pend. Guru Sekolah Dasar (PGSD)
10 Pend. Jasmani Orkes
11 Pend. Kepelatihan
12 Pend. Kesehatan Rekreasi
13 Pend. Kesejahteraan Keluarga
14 Pend. Kimia
15 Pend. Matematika
16 Pend. Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)
17 Pend. Sastra Indonesia
18 Pend. Sejarah
19 Pend. Sendratasik
20 Pend. Teknik Bangunan
21 Pend. Teknik Elektro
26 SUMATERA BARAT (SUMBAR) 1 Univ. Bung Hatta Padang 1 Pend. Bahasa dan Sastra Indonesia
2 Pend. Bahasa dan Sastra Inggris
3 Pend. Guru Sekolah Dasar (PGSD)
4 Pend. Kewarganegaraan (PKn)
5 Pend. Matematika
2 Univ. Negeri Padang 1 Bimbingan Konseling
2 Manajemen Pendidikan
3 Pend. Bahasa dan Sastra Indonesia
4 Pend. Bahasa Inggris
5 Pend. Biologi
6 Pend. Biologi
7 Pend. Ekonomi
8 Pend. Fisika
9 Pend. Guru Pend. Anak Usia Dini (PGPAUD)
10 Pend. Guru Sekolah Dasar (PGSD)
11 Pend. Jasmani Kesehatan dan Rekreasi
12 Pend. Kepelatihan Olahraga
13 Pend. Kimia
14 Pend. Luar Biasa
15 Pend. Luar Sekolah
16 Pend. Matematika
17 Pend. Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)
18 Pend. Sejarah
19 Pend. Seni Drama, Tari dan Musik
20 Pend. Seni Rupa
21 Pend. Sosiologi dan Antropologi
22 Pend. Tata Boga
23 Pend. Tata Busana
24 Pend. Teknik Bangunan
25 Pend. Teknik Elekronika
26 Pend. Teknik Elektro
27 Pend. Teknik Mesin
28 Pend. Teknik Otomotif
29 Teknologi Pendidikan
27 SUMATERA SELATAN (SUMSEL) Univ. Sriwijaya 1 Pend. Bahasa Indonesia
2 Pend. Bahasa Inggris
3 Pend. Biologi
4 Pend. Ekonomi
5 Pend. Fisika
6 Pend. Guru Sekolah Dasar (PGSD)
7 Pend. Kewarganegaraan (PKn)
8 Pend. Kimia
9 Pend. Matematika
10 Pend. Sejarah
28 SUMATERA UTARA (SUMUT) 1 Univ. HKBP Nommensen 1 Pend. Agama Kristen
2 Pend. Bahasa Inggris
3 Pend. Fisika
4 Pend. Matematika
5 Pend. Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)
2 Univ. Negeri Medan 1 Bimbingan Konseling
2 Pend. Bahasa Inggris
3 Pend. Bahasa Jerman
4 Pend. Bahasa Perancis
5 Pend. Biologi
6 Pend. Ekonomi
7 Pend. Fisika
8 Pend. Guru Pend. Anak Usia Dini (PGPAUD)
9 Pend. Guru Sekolah Dasar (PGSD)
10 Pend. Jasmani Kesehatan dan Rekreasi
11 Pend. Kepelatihan Olah Raga
12 Pend. Kimia
13 Pend. Luar Sekolah
14 Pend. Matematika
15 Pend. Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)
16 Pend. Sejarah
17 Pend. Seni Musik dan Tari
18 Pend. Seni Rupa
19 Pend. Tata Boga
20 Pend. Tata Busana
21 Pend. Teknik Bangunan
22 Pend. Teknik Mesin
3 Univ. Simalungun Pematang Siantar 1 Pend. Biologi

LAMPIRAN 4

PENEGASAN KELAYAKAN PENYELENGGARAAN
PROGRAM SARJANA (S-1) KEPENDIDIKAN
BAGI GURU DALAM JABATAN


Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan merupakan suatu program yang dirancang dan diselenggarakan oleh Ditjen Pendidikan Tinggi untuk memfasilitasi Guru dalam Jabatan dapat meningkatkan kualifikasi akademik dengan tidak meninggalkan tugas dan tanggung jawab di sekolah dengan alasan bahwa penyelesaian peningkatan kualifikasi guru tidak mungkin dapat diselesaikan melalui penyelenggaraan secara regular sesuai dengan target waktu yang ditetapkan.
Namun demikian, pada awal implementasi program ini, beberapa instansi di daerah masih meragukan dan tidak menganjurkan para guru yang ada di wilayahnya untuk mengikuti peningkatan kualifikasi akademik melalui program ini. Hal ini disebabkan karena adanya persepsi bahwa program ini disamakan dengan “kelas jauh” yang secara yuridis dilarang oleh pemerintah.
Perlu ditegaskan bahwa program ini dengan segala karakteristiknya berbeda dengan apa yang dinamakan dengan “kelas jauh”. Perbedaan program ini , antara lain berkaitan dengan:
Pertama, ada dasar filosofis yang melandasi penyelenggaran program ini, yakni: diperlukan upaya percepatan peningkatan kualifikasi akademik bagi guru dalam jabatan dengan kualitas yang sama tetapi peserta program tidak meninggalkan tugas pokok sebagai guru.
Kedua, ada dasar hukum yang menjadi pedoman bagi penyelenggaraan program ini, yaitu: (1) Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, (2) Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, (3) Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005, (4) Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru, (5) Permendiknas No. 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, dan (6) Permendiknas No. 58 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan, serta (7) Kepmendiknas No. 015/P/2009 tentang Penunjukkan Perguruan Tinggi Penyelenggara Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan.
Ketiga, adanya aturan yang jelas tentang penyelenggaraan perkuliahan/pembelajaran, yang dalam proses perkuliahannya menggunakan pendekatan dual mode, yaitu melalui pengintegrasian sistem pembelajaran konvensional (tatap muka di kampus atau termediasi) dan sistem pembelajaran mandiri (tutorial dan atau tanpa tutorial) melalui pengaturan yang jelas dan terukur.
Keempat, adanya penunjukan PT Penyelenggara Program yang dilakukan melalui penilaian terhadap kelayakan penyelenggara, diawali dengan pengusulan proposal dan kemudian dilakukan visitasi ke lapangan. Hasil penilaian terhadap calon PT Penyelenggara kemudian ditetapkan melalui Keputusan Menteri (Kepmendiknas No. 15/P/2009).
Kelima, adanya kontrol mutu yang secara berkala dilakukan, baik penjaminan mutu yang dilakukan oleh PT Penyelenggara maupun kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program oleh Ditjen Pendidikan Tinggi.
Keenam, adanya tempat pelaksanaan perkuliahan yang ditetapkan secara resmi atas kesepakatan bersama dan kemitraan antara PT Penyelenggara, PT Mitra, dan atau lembaga/ instansi yang terkait.
Ketujuh, adanya Forum Koordinasi antar PT Penyelenggara, PT Mitra, Dinas Pendidikan, dan instansi terkait lainnya dalam penyelenggaraan program dan penuntasan peningkatan kualifikasi akademik guru.
Kedelapan, penyelesaian dan beban studi dalam program ini sesuai dengan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku (Kepmendiknas Nomor 234/U/2000).
READ MORE - RAMBU RAMBU PENYELENGGARAAN PPG

PERMENDIKNAS NOMOR 7 TAHUN 2010

PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL

NOMOR 7 TAHUN 2010

TENTANG

PEMENUHAN KEBUTUHAN, PENINGKATAN PROFESIONALISME,
DAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN GURU,
KEPALA SEKOLAH/MADRASAH, DAN PENGAWAS
DI KAWASAN PERBATASAN DAN PULAU KECIL TERLUAR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

Menimbang : a. bahwa dalam rangka kebijakan pemberian layanan pendidikan secara bertahap dan berkelanjutan di kawasan perbatasan dan pulau kecil terluar perlu memenuhi kebutuhan, meningkatkan profesionalisme, dan meningkatkan kesejahteraan guru, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas di kawasan perbatasan dan pulau kecil terluar;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Pemenuhan Kebutuhan, Peningkatan Profesionalisme, dan Peningkatan Kesejahteraan Guru, Kepala Sekolah/Madrasah, dan Pengawas di Kawasan Perbatasan dan Pulau Kecil Terluar;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);

3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);

4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);

7. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;

8. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PEMENUHAN KEBUTUHAN, PENINGKATAN PROFESIONALISME, DAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN GURU, KEPALA SEKOLAH/MADRASAH, DAN PENGAWAS DI KAWASAN PERBATASAN DAN PULAU KECIL TERLUAR.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional ini yang dimaksud dengan:
1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2. Kepala sekolah/madrasah adalah kepala satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah termasuk pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai pimpinan pengelolaan sekolah/madrasah.
3. Pengawas adalah pengawas satuan pendidikan formal, pengawas mata pelajaran atau pengawas kelompok mata pelajaran yang melaksanakan tugas dan tanggung jawab pengawasan meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan.

4. Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang yang menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
5. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal dalam setiap jenjang dan jenis pendidikan.
6. Kualifikasi akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan.
7. Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
8. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru.
9. Perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama adalah perjanjian tertulis antara guru dengan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
10. Pemerintah adalah pemerintah pusat.
11. Pemerintah daerah adalah pemerintah propinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
12. Kawasan perbatasan adalah bagian dari wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain, dalam hal batas wilayah negara di darat, kawasan perbatasan berada di kecamatan.
13. Pulau kecil terluar adalah pulau dengan luas area kurang atau sama dengan 2000 km2 (dua ribu kilometer persegi) yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum Internasional dan Nasional.

Pasal 2

(1) Pemerintah, pemerintah daerah, dan penyelenggara pendidikan sesuai kewenangannya melakukan pemenuhan kebutuhan guru, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas di kawasan perbatasan dan pulau kecil terluar.
(2) Pemenuhan kebutuhan guru dan kepala sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil analisis kebutuhan guru dan kepala sekolah/madrasah, baik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, maupun masyarakat.
(3) Analisis kebutuhan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi variabel:
a. rasio guru dan peserta didik;
b. sebaran guru; dan
c. proyeksi pemenuhan beban kerja guru paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
(4) Analisis pemenuhan kebutuhan kepala sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada:
a. pembangunan sekolah/madrasah baru; atau

b. pengangkatan kepala sekolah/madrasah baru untuk menggantikan kepala sekolah/madrasah yang telah selesai masa jabatannya, mutasi, berhalangan tetap, atau meninggal dunia.

Pasal 3

(1) Pemenuhan kebutuhan guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dengan pemerataan guru, pengangkatan guru baru, dan/atau pemenuhan kebutuhan guru dengan cara optimalisasi guru.
(2) Pemerintah kabupaten/kota melakukan pemerataan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memindahkan guru dari satuan pendidikan yang berkelebihan guru ke satuan pendidikan yang berkekurangan di kawasan perbatasan dan pulau kecil terluar dalam 1 (satu) kabupaten/kota.
(3) Pemerintah melakukan pemerataan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memindahkan guru dari satuan pendidikan yang berkelebihan guru ke satuan pendidikan yang berkekurangan di kawasan perbatasan dan pulau kecil terluar, baik dalam 1 (satu) kabupaten/kota, antarkabupaten/kota, maupun antarprovinsi.
(4) Optimalisasi guru dilakukan dengan menugaskan guru mengajar pada beberapa kelas atau beberapa mata pelajaran pada satuan pendidikan yang mempunyai jumlah siswa yang kurang dari batas minimal rasio guru dan peserta didik.

Pasal 4

Pemenuhan kebutuhan guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan secara bertahap sampai dengan tahun 2014.

Pasal 5

(1) Pemenuhan kebutuhan pengawas di kawasan perbatasan dan pulau kecil terluar dilakukan berdasarkan hasil analisis kebutuhan pengawas sesuai dengan jumlah satuan pendidikan atau jumlah guru mata pelajaran pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, maupun masyarakat.
(2) Analisis kebutuhan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kondisi geografis untuk keterlaksanaan tugas pengawasan secara efektif;
b. jumlah, besaran, dan jenis sekolah binaan;
c. jumlah dan sebaran guru yang mengampu mata pelajaran.

Pasal 6

(1) Analisis kebutuhan guru, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (1) di kabupaten/kota dilakukan oleh dinas pendidikan, kantor Kementerian Agama, dan penyelenggara pendidikan yang dikoordinasikan oleh dinas pendidikan.
(2) Analisis kebutuhan guru, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) secara nasional dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah dan penyelenggara pendidikan yang dikoordinasikan oleh Menteri Pendidikan Nasional.

Pasal 7

Pemenuhan kebutuhan pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan dengan pemerataan pengawas dan/atau pengangkatan pengawas baru.

Pasal 8

(1) Pemerintah atau pemerintah provinsi dapat menugaskan guru, kepala sekolah/madrasah, dan/atau pengawas di kawasan perbatasan dan pulau kecil terluar apabila pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutan tidak dapat memenuhi guru, kepala sekolah/madrasah dan/atau pengawas yang dibutuhkan dengan biaya dari kabupaten/kota tempat tugas guru, kepala sekolah/madrasah, dan/atau pengawas.
(2) Apabila biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipenuhi oleh kabupaten/kota yang bersangkutan, Pemerintah memfasilitasi pembiayaan tersebut.
(3) Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya menyediakan biaya/sarana transportasi dan biaya operasional yang relevan bagi pengawas untuk melaksanakan tugas pengawas.

Pasal 9

(1) Guru, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas yang ditugaskan di kawasan perbatasan dan pulau kecil terluar wajib menandatangani pernyataan kesediaan bertugas di kawasan perbatasan dan pulau kecil terluar paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus.
(2) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah yang telah bertugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak pindah tugas setelah tersedia guru pengganti.
(3) Pemindahan guru dan kepala sekolah/madrasah di kawasan perbatasan dan pulau kecil terluar yang diangkat oleh penyelenggara atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik atas permintaan sendiri maupun penugasan dari penyelenggara, dilakukan berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.

Pasal 10

(1) Guru, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas yang bertugas di kawasan perbatasan dan pulau kecil terluar memperoleh prioritas program peningkatan kualifikasi akademik ke S1/D-IV, sertifikasi pendidik, dan peningkatan kompetensi.
(2) Pengawas yang bertugas di kawasan perbatasan dan pulau kecil terluar pada SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK atau yang sederajat memperoleh prioritas program peningkatan kualifikasi akademik ke S2 sesuai dengan kemampuan Pemerintah atau pemerintah daerah.
(3) Peningkatan kualifikasi akademik ke S1/D-IV dan sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tidak meninggalkan tugas.

(4) Peningkatan kualifikasi akademik ke S1/D-IV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapat bantuan biaya pendidikan dan/atau beasiswa dari Pemerintah atau pemerintah daerah.
(5) Pelaksanaan proses pembelajaran untuk peningkatan kualifikasi akademik guru, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas yang bertugas di kawasan perbatasan dan pulau kecil terluar dilakukan dengan sistem pembelajaran jarak jauh, tatap muka, atau dengan cara lain.
(6) Sistem pembelajaran tatap muka, atau dengan cara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh perguruan tinggi yang ditunjuk oleh Menteri.
(7) Peningkatan kualifikasi akademik ke S1/D-IV bagi guru, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan sistem pengakuan atas pengalaman kerja dan hasil belajar (PPKHB).
(8) Guru, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas yang bertugas di kawasan perbatasan dan pulau kecil terluar yang menempuh program peningkatan kualifikasi akademik ke S1/D-IV wajib menandatangani surat pernyataan untuk tetap bertugas pada satuan pendidikan yang bersangkutan untuk kurun waktu paling sedikit 2 (dua) kali lama belajar.

Pasal 11

(1) Peningkatan kompetensi profesional guru, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas di kawasan perbatasan dan pulau kecil terluar dilakukan secara berkelanjutan.
(2) Peningkatan kompetensi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pembinaan kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
(3) Peningkatan kompetensi kepala sekolah/madrasah selain melakukan peningkatan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga melakukan peningkatan kompetensi manajerial, kompetensi supervisi, dan kompetensi kewirausahaan.
(4) Peningkatan kompetensi pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi peningkatan kompetensi kepribadian, kompetensi supervisi akademik, kompetensi supervisi manajerial, kompetensi evaluasi pendidikan, kompetensi penelitian dan pengembangan, dan kompetensi sosial.
(5) Program peningkatan kompetensi profesional guru, kepala sekolah/madrasah, pengawas secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kelompok Kerja Kepala Sekolah/Madrasah (KKKS/KKKM), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah/Madrasah (MKKS/MKKM), Kelompok Kerja Pengawas (KKPS/KKPM), Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah/Madrasah (MKPS/MKPM), Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK), Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS), lembaga pendidikan dan pelatihan, atau program lain yang sesuai.
(6) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menetapkan, melaksanakan, dan memfasilitasi program peningkatan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) secara menyeluruh.

Pasal 12

(1) Guru, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas yang bertugas di kawasan perbatasan dan pulau kecil terluar yang telah memenuhi persyaratan diberi prioritas untuk mengikuti sertifikasi.
(2) Pelaksanaan sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui sistem penilaian portofolio dan/atau Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (PLPG).

Pasal 13

(1) Guru, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas yang ditugaskan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah di satuan pendidikan di kawasan perbatasan dan pulau kecil terluar berhak memperoleh tunjangan khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Guru yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan yang mendapatkan persetujuan Pemerintah atau pemerintah daerah berhak memperoleh tunjangan khusus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
(4) Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada guru, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas yang melaksanakan kewajibannya dan memenuhi beban kerjanya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pasal 14

(1) Guru, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dan bertugas di kawasan perbatasan dan pulau kecil terluar berhak atas rumah dinas yang disediakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
(2) Rumah dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi standar kelayakan huni dan digunakan selama guru, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas yang bersangkutan bertugas di kawasan perbatasan dan pulau kecil terluar.
(3) Rumah dinas bagi guru dan kepala sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdekatan dengan satuan pendidikan tempat tugas yang bersangkutan.
(4) Rumah dinas bagi pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di kawasan perbatasan atau pulau kecil terluar yang memudahkan pengawas menjangkau sekolah-sekolah binaannya.
(5) Hak menempati rumah dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dicabut apabila guru, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya atau yang bersangkutan ditugaskan pada daerah lain atau jabatan lain.

Pasal 15

(1) Guru, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas yang bertugas di kawasan perbatasan dan pulau kecil terluar berhak atas fasilitas telekomunikasi yang disediakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2) Fasilitas telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi milik sekolah dan berada dibawah tanggung jawab sekolah.

Pasal 16

Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya memberi beasiswa kepada putra/putri guru, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas di kawasan perbatasan dan pulau kecil terluar yang menjadi peserta didik program sarjana atau diploma di perguruan tinggi.

Pasal 17

Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya memfasilitasi asuransi kesehatan kepada guru, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas di kawasan perbatasan dan pulau kecil terluar.

Pasal 18

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menyediakan pembiayaan dalam APBN atau APBD dan dapat mengupayakan sumber-sumber lain yang sah untuk peningkatan kompetensi, peningkatan kualifikasi akademik, bantuan rumah dinas, fasilitas komunikasi, beasiswa putra/putri guru, asuransi bagi guru, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas yang bertugas di kawasan perbatasan dan pulau kecil terluar.
(2) Pemerintah menyediakan pembiayaan dalam APBN untuk memberikan tunjangan khusus bagi guru, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas yang bertugas di kawasan perbatasan dan pulau kecil terluar.

Pasal 19

Apabila biaya sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (1) dan pemenuhan rumah dinas sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (1) tidak dapat dipenuhi pemerintah daerah, Pemerintah memfasilitasi pembiayaan dan rumah dinas tersebut paling lama 2 (dua) tahun.

Pasal 20

Guru, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau perjanjian kerja mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 21

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Februari 2010

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

TTD.

MOHAMMAD NUH


Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi,





Dr. A. Pangerang Moenta,S.H.,M.H.,DFM
NIP 196108281987031003
READ MORE - PERMENDIKNAS NOMOR 7 TAHUN 2010