LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN
NOMOR … TAHUN 2009 SERI …. NOMOR …
KEPUUTUSAN BUPATI KEBUMEN
NOMOR …… TAHUN 2009
TENTANG
PENUGASAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DIBERI TUGAS TAMBAHAN SEBAGAI KEPALA SEKOLAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN
BUPATI KEBUMEN,
Menimbang : a. bahwa dengan berlakunya Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 162/U/2003 tentang Pedoman Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, maka perlu mengatur kembali ketentuan mengenai penugasan Guru Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas perlu ditetapkan dengan Keputusan Bupati Kebumen.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian;
3. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001;
7. Peraturan Pemerintah No.19 tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan;
8. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden;
9. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001 tentang Teknik Penyusunan dan Materi Muatan Produk-produk Hukum Daerah;
11. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah;
12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Indonesia No.13 Tahun 2007 Tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah;
13. Peraturan Gubernur Jawa Tengah No.3 Tahun 2005 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK,SLB ,Pendidikan Non Formal, UKS,Kepemudaan,Olah Raga dan Kebudayaan Propinsi Jawa Tengah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kebumen;
15. Peraturan Bupati No. 22 ttg APBS/M
16. PP 74 ttg guru.
17. UU Keterbukaan Informasi Publik
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN BUPATI KEBUMEN TENTANG PENUGASAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DIBERI TUGAS TAMBAHAN SEBAGAI KEPALA SEKOLAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Daerah Kabupaten Kebumen;
2. Bupati adalah Bupati Kebumen;
3. Badan Kepegawaian Daerah adalah Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kebumen;
4. Inspektorat adalah Inspektorat Kabupaten Kebumen;
5. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga adalah Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kebumen;
6. Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disingkat UPTD adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kebumen di Kecamatan;
7. Sekolah adalah Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen;
8. Kepala Sekolah adalah Kepala Sekolah di Lingkungan Kabupaten Kebumen;
9. Komite Sekolah adalah Komite Sekolah di Lingkungan Kabupaten Kebumen;
10. Tim Seleksi adalah Tim Seleksi Calon Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen.
BAB II
DASAR
Pasal 2
Guru Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah dapat diberikan tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah, di sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah maupun Kepala Sekolah dipekerjakan di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat/ swasta.
Pasal 3
(1) Guru Pegawai Negeri Sipil dapat diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah sepanjang ada lowongan Kepala Sekolah.
(2) Lowongan Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disebabkan :
a. adanya alih tempat tugas Kepala Sekolah;
b. Kepala Sekolah berhenti atas permohonan sendiri ;
c. Kepala Sekolah pensiun;
d. Kepala Sekolah berakhir masa tugasnya;
e. Kepala Sekolah diangkat pada jabatan lain;
f. Kepala Sekolah diberhentikan sebelum masa tugas berakhir karena berbagai sebab;
g. Kepala Sekolah meninggal dunia.
h. adanya penambahan Unit Sekolah Baru (USB);
i. perlunya membantu sekolah yang dise-lenggarakan oleh masyarakat/swasta dalam meningkatkan mutu pendidikan;
Pasal 4
Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah bertugas :
a. Merumuskan visi, misi, target peningkatan mutu dan program sekolah serta Rencana Anggaran Penerimaan Belanja Sekolah (RAPBS) bersama komite sekolah secara berkelanjutan;
b. Menerapkan manajemen penyelenggaraan pendidikan secara transparan;
c. Mempertanggungjawabkan seluruh keuangan yang dikelola.
Pasal 5
Kepala Sekolah bertanggungjawab kepada Bupati melalui Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga.
BAB III
SYARAT-SYARAT GURU YANG DIBERI TUGAS TAMBAHAN SEBAGAI KEPALA SEKOLAH
Pasal 6
(1) Guru Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus.
(2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil dan aktif mengajar/atau membimbing;
c. memiliki kualifikasi akademik serendah-rendahnya sarjana (S1) atau Diploma empat (D4) kependidikan atau non kependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi,
d. usia setinggi-tingginya 56 tahun;
e. memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 ( lima ) tahun menurut jenjang sekolah masing-masing, kecuali di TK/RA memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA;
f. memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c;
g. DP3 serendah-rendahnya memperoleh nilai amat baik untuk unsur kesetiaan dan nilai baik untuk unsur penilaian lainnya dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. memiliki Prestasi, Dedikasi, Loyalitas, dan Tidak Tercela (PDLT);
i. sehat jasmani dan rokhani;
j. memiliki pengetahuan tentang Wawasan Wiyatamandala;
k. memiliki pengetahuan tentang kurikulum sekolah yang akan dipimpinnya;
l. kreatif dan inovatif serta mempunyai kedisiplinan yang tinggi;
m. mampu menyusun program pendidikan di sekolah;
n. memiliki dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap tugas serta tidak tercela;
o. tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
p. menyatakan secara tertulis bersedia ditempatkan di mana saja;
(3) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a. Calon Kepala Taman Kanak-kanak :
1. Berstatus sebagai guru TK/RA ;
2. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru TK/RA;
b. Calon Kepala Sekolah Dasar :
1. Berstatus sebagai guru SD;
2. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SD;
c. Calon Kepala Sekolah Menengah Pertama :
1.Berstatus sebagai guru SMP;
2. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru
SMP;
d.Calon Kepala Sekolah Menengah Atas :
1.Berstatus sebagai guru SMA;
2. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru
SMA;
e. Calon Kepala Sekolah Menengah Kejuruan.
1.Berstatus sebagai guru SMK;
2. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMK;
BAB IV
MASA TUGAS
Pasal 7
(1) Masa tugas kepala sekolah maksimal dua periode, tiap periode empat tahun. Apabila dalam dua periode tersebut menunjukkan prestasi yang baik, dapat diangkat pada periode yang ketiga di sekolah yang lain.
(2) Prestasi baik didasarkan atas penilaian kinerja kepala sekolah dan PDLT;
(3) Kepala Sekolah yang masa tugasnya berakhir dan/atau tidak lagi diberikan tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah atau dalam jabatan lain, tetap melaksanakan tugas sebagai guru.
(4) Kepala Sekolah yang telah melaksanakan masa tugas dan telah menjadi guru kembali selama 4 tahun dapat dicalonkan kembali.
BAB V
IDENTIFIKASI LOWONGAN
Pasal 8
(1) Tata cara identifikasi lowongan Kepala Sekolah adalah sebagai berikut :
a. Pengawas Sekolah melakukan identifikasi lowongan dan kemungkinan lowongan Kepala Sekolah yang menjadi tugasnya dan menyampaikan hasilnya Kepada Kepala UPT Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga untuk TK, SD, sedangkan untuk SMP, SMA, dan SMK kepada Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga;
b. Kepala UPT Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga menghimpun data lowongan dan kemungkinan lowongan Kepala TK, dan SD di wilayahnya dan menyampaikan hasilnya kepada Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga;
c. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga menghimpun lowongan dan kemungkinan lowongan Kepala Sekolah tersebut dan menyampaikan hasilnya kepada Bupati melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah;
d. Kepala Badan Kepegawaian Daerah menghimpun data dan membuat daftar lowongan dan kemungkinan lowongan Kepala Sekolah tersebut dan menyampaikan kepada Bupati.
(2) Identifikasi dilakukan setiap tahun secara berkelanjutan dengan proyeksi empat tahunan, menggunakan formulir sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Keputusan ini.
BAB VI
TIM SELEKSI CALON KEPALA SEKOLAH
Pasal 9
(1) Tim Seleksi Calon Kepala Sekolah dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati dan bertanggung jawab kepada Bupati.
(2) Susunan keanggotaan Tim terdiri dari :
a. Pemerintah;
b. Tenaga Ahli Pendidikan.
c. Unsur masyarakat pendidikan
(3) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud ayat (1) bertugas :
a. Melaksanakan seleksi sesuai dengan tata cara seleksi;
b. Memberikan pertimbangan kepada Bupati di dalam penempatannya;
BAB VII
TATA CARA PENGADAAN
Pasal 10
(1) Tata cara pengadaan calon Kepala Sekolah adalah sebagai berikut :
a. Kepala TK, dan SD bersama Pengawas Sekolah, Guru dan Komite Sekolah mengusulkan maksimal 2 calon kepada Tim Seleksi melalui UPT Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga;
b. Kepala Sekolah SMP, SMA, dan SMK bersama Pengawas Sekolah, Guru dan Komite Sekolah mengusulkan maksimal 2 calon kepada Tim Seleksi;
c. Tim Seleksi membuat suatu kriteria persyaratan yang dituangkan dalam pengumuman;
d. Tim Seleksi memeriksa berkas-berkas administrasi, apabila tidak memenuhi persyaratan Tim Seleksi dapat menolak usulan dan/atau memanggil kepala sekolah yang bersangkutan.
(2) Pengadaan calon Kepala Sekolah dilakukan dengan menggunakan formulir sebagaimana tersebut dalam Lampiran II Keputusan ini.
BAB VIII
TATA CARA SELEKSI CALON KEPALA SEKOLAH
Pasal 11
Tata cara Seleksi calon Kepala Sekolah dengan Sistem Gugur sebagai berikut :
a. Seleksi Administrasi ;
b. Seleksi Akademis dan Psikologi.
Pasal 12
Pendidikan dan latihan calon Kepala Sekolah merupakan pembekalan bagi calon Kepala Sekolah yang telah lulus seleksi untuk dapat dilantik menjadi Kepala Sekolah.
BAB IX
TATA CARA PENILAIAN KEPALA SEKOLAH
Pasal 13
Tata cara Penilaian Kepala Sekolah sebagai berikut :
a. Penilaian pelaksanaan tugas Kepala Sekolah dilakukan setiap tahun oleh pejabat yang secara fungsional bertugas membina sekolah dan/atau aparat pengawasan fungsional dengan mengikutsertakan komite sekolah;
b. Kriteria penilaian, instrumen penilaian, dan ukuran keberhasilan pelaksanaan tugas Kepala Sekolah serta petunjuk pelaksanaan penilaian ditetapkan oleh Bupati;
c. Hasil penilaian pelaksanaan tugas Kepala TK, dan SD disampaikan oleh Kepala UPT Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga kepada Bupati melalui Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga, dan pelaksanaan tugas Kepala Sekolah SMP, SMA, dan SMK disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga kepada Bupati.
BAB X
TATACARA PEMBERHENTIAN DAN PERPANJANGAN MASA PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH
Pasal 14
(1). Kepala Sekolah dapat diberhentikan dari penugasan karena :
a. permohonan sendiri;
b. telah mencapai batas usia pensiun jabatan fungsional guru;
c. masa penugasannya berakhir;
d. diangkat pada jabatan lain;
e. dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
f. diberhentikan sementara dari Pegawai Negeri Sipil;
g. diberhentikan sementara dari jabatan guru;
h. dinilai tidak berhasil dalam melaksanakan tugasnya;
i. dinilai tidak memenuhi syarat kesehatan.
(2). Tata cara pemberhentian Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
(3). Tata cara pemberhentian Kepala Sekolah yang dinilai tidak berhasil dalam melaksanakan tugas adalah sebagai berikut :
a. Kepala UPT Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga berdasarkan hasil penilaian pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a menyampaikan data Kepala TK, dan SD yang dinilai tidak berhasil dalam melaksanakan tugasnya kepada Tim Seleksi melalui Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga;
b. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga berdasarkan hasil penilaian pejabat sebagaimana dimaksud Pasal 13 huruf a menyampaikan data Kepala SMP, SMA, dan SMK yang dinilai tidak berhasil dalam melaksanakan tugasnya kepada Tim Seleksi;
c. Tim Seleksi bertugas mengevaluasi hasil penilaian sebagaimana tersebut pada huruf a dan b serta menyampaikan hasilnya kepada Bupati untuk diusulkan pemberhentiannya sebagai Kepala Sekolah.
Pasal 15
Tata cara perpanjangan masa tugas Kepala Sekolah adalah sebagai berikut :
a. Kepala UPT Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga berdasarkan masukan dari Pengawas Sekolah membuat daftar Kepala TK, dan SD yang perlu diperpanjang masa penugasannya dan menyampaikan kepada Tim Seleksi melalui Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga;
b. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga menghimpun data Kepala Sekolah SMP, SMA, dan SMK yang perlu diperpanjang masa penugasannya dan menyampaikan kepada Tim seleksi;
c. Tim seleksi menyampaikan daftar usul Kepala Sekolah yang perlu diperpanjang masa penugasannya kepada Bupati;
d. Bupati menetapkan perpanjangan masa penugasan guru sebagai Kepala Sekolah yang bersangkutan dengan Keputusan Bupati.
BAB XI
KETENTUAN TAMBAHAN
Pasal 16
Guru Pegawai Negeri Sipil yang akan diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah dipekerjakan di sekolah swasta, pengangkatan dan pember-hentiannya ditetapkan oleh Bupati.
Dalam hal hasil seleksi kepala sekolah tidak memenuhi kebutuhan formasi, Bupati dapat menugaskan guru PNS sebagai kepala sekolah.
Pasal 17
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Keputusan ini akan diatur lebih lanjut.
Pasal 18
Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Bupati Kebumen Nomor 9 Tahun 2004 tentang Penugasan Guru Pegawai Negeri Sipil sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen dinyatakan tidak berlaku lagi.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen.
Ditetapkan di Kebumen
pada tanggal …Nopember 2009
BUPATI KEBUMEN,
ttd.
KH.MOHAMMAD NASIRUDIN AM.
Diundangkan di Kebumen
Pada tanggal …Nopember 2009
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN TAHUN 2009 NOMOR ..
Search
Rabu, 31 Maret 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar