Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Manajemen Inovasi Dan Perubahan
Dosen : MUH. ROSYID, S.Pd. M.M.Pd.
Disusun oleh :
Nama : Achmad Mustofa
NIM : 060055378
Semester : VI (Enam)
E-mail :
SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI ( STIE )
PUTRA BANGSA
PROGRAM STUDY MANAJEMEN ( S 1 )
KEBUMEN
2009
PENDAHULUAN
Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) adalah pajak negara yang bersifat kebendaan. Pajak kebendaan pada umumnya tidak memperhatikan keadaan wajib pajak tetapi hanya memperhatikan objek pajaknya saja. Objek pajak baik besar maupun kecil akan dikenakan pajak sesuai dengan kemampuan dan keadaannya. Hal ini sebenarnya mencerminkan keikutsertaan dan kegotong-royongan masyarakat untuk membiayai pembangunan.
Kesenjangan-kesenjangan yang mungkin timbul sebagai akibat dari sifat pajak kebendaan dari Pajak Bumi dan Bangunan itu, diatasi dengan adanya ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang keringanan-keringanan. Dengan demikian, maka prinsip keadilan dalam pengenaan pajak, tetap dapat dipertahankan.
Sebagai pajak kebendaan, Pajak Bumi dan Bangunan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto wajib pajak. Namun demikian, Pajak Bumi dan Bangunan itu haruslah dalam rangka biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan itu yang ada hubungan langsung dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak, biaya seperti itu disebut biaya usaaha.
Adapun kedudukan atau status Pajak Bumi dan Bangunan adalah Pajak Pemerintah Pusat atau Pajak Negara bukan pajak daerah. Hanya hasilnya yang sebagian besar atau 90 persen diserahkan pada daerah guna menambah sumber pembiayaan pembangunan daerah.
Untuk itu perlu adanya kesadaran dari wajib pajak untuk memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang taat pajak. Orang yang bijak adalah orang yang taat pajak. Petugas pemungut Pajak Bumi dan Bangunan adalah Kepala Desa / Kepala Kelurahan sesuai dengan keputusan Bupati. Dalam hal ini Kepala Desa / Kepala Kelurahan mempunyai tugas dan kewajiban untuk melaksanakan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan dan melaporkan hasil pungutan dan penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan kepada Bupati setiap minggu melalui Camat.
Kepala Desa / Kepala Kelurahan dalam melakukan pemungutan mempunyai tata cara tersendiri untuk melakukan pemungutan. Adapun tata cara pemungutan yang biasanya dilakukan adalah sebagai berikut :
a. Administrasi penyerahan SPPT PBB ke pembantu petugas pemungut, hasil pungutan PBB dan pelaporan PBB
b. Penyerahan SPPT PBB dari Kepala Kelurahan ke pembantu petugas pemungut
c. Petugas pemungut kemudian menyampaikan SPPT dan menarik PBB ke wajib pajak
d. Administrasi hasil pungutan dari petugas pembantu kemudian disetorkan ke bendahara atau petugas yang mengepul / menangani PBB
Tata urutan pelaksanaan administrasi PBB di Kelurahan sebagai berikut :
a. Mencocokan SPPT PBB dengan buku DHKP
b. Mengelompokan SPPT yang sudah benar per pembantu petugas pemungut dan yang bermasalah untuk dimintakan pembetulan ke KP Pratama Kebumen
c. Membuat daftar kutipan DHKP PBB per pembantu petugas pemungut
d. Membuat daftar penerimaan SPPT PBB dari Kepala Desa ke pembantu petugas pemungut
e. Pembantu petugas pemungut melaksanakan pungutan kepada wajib pajak
f. Petugas yang menepul / menangani PBB menerima setoran dari pembantu petugas pemungut
g. Kemudian setor ke tempat pembayaran
BAB II
PEMBAHASAN
Sebagai warga negara yang baik adalah hendaknya mengutamakan kewajiban seperti membayar pajak sebelum menuntut haknya. Karena pajak merupakan sumber utama pemasukan negara disamping sumber lain. Di dalam hal ini adalah Pajak Bumi dan Bangunan yang kita giatkan agar sebelum sampai dengan jatuh tempo PBB bisa lunas. Untuk mencapai target tersebut tata urutan pelaksanaan administrasi PBB di Kelurahan harus kita jalankan dengan baik. Disamping itu yang tidak kalah pentingnya menurut saya adalah bagaimana agar wajib pajak mau untuk membayar tepat waktu. Banyak strategi yang kita lakukan agar pemasukan lebih cepat yaitu yang biasa kita lakukan dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan ke wajib pajak. Di antaranya adalah kita lakukan pemungutan langsung dari pintu ke pintu. Disamping itu dari wajib pajak yang langsung membayar sendiri ke kantor Kelurahan. Di dalam hal ini saya mempunyai usul kepada Kepala Kelurahan sebagai petugas pemungut Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Kebumen, agar pemasukan Pajak Bumi dan Bangunan di Kelurahan Gombong bisa lunas. Saya mengusulkan dalam penarikan Pajak Bumi dan Bangunan dengan sistim jemput bola yaitu kita membuka tempat pembayaran PBB di masing-masing setiap RW dan kita buat jadwal dengan baik. Dengan demikian wajib pajak bisa membayar pajak lebih dekat, sehingga tidak mengeluarkan ongkos transport karena bisa dengan kaki.
Dengan adanya pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan sistim jemput bola wajib pajak kemungkinan akan aktif untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan. Sehingga target untuk mencapai lunas sebelum jatuh tempo kemungkinan besar dapat tercapai.
Search
Kamis, 24 September 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar