Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Manajemen Inovasi Dan Perubahan
Dosen : MUH. ROSYID, S.Pd. M.M.Pd.
Disusun oleh :
Nama : PRADIPTA IKMA SATRIAWAN
NIM : 060055416
Semester : VI (Enam)
E-mail : pradiptastie@yahoo.co.id
SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI ( STIE )
PUTRA BANGSA
PROGRAM STUDY MANAJEMEN ( S 1 )
KEBUMEN
2008
Mengatasi Razia Oknum Polisi Tentang Pembajakan Software
Penggunaan perangkat lunak di Indonesia ditempatkan pada posisi yang kurang menguntungkan. Dikatakan demikian, karena software patent di Indonesia tidak begitu dihargai (banyak terjadi pelanggaran hak atas kekayaan intelektual perangkat lunak) sedangkan di negara lain misalnya Amerika Serikat sangat dihargai. Penggunaan software bajakan di sekeliling kita hampir dijumpai di kantor-kantor perusahaan, pendidikan sampai dengan penggunaan pribadi, menempatkan Indonesia sebagai Watch List pelanggaran hak cipta.
Berbagai upaya penertiban piranti lunak bajakan di Indonesia oleh pihak kepolisian, BSA atau pihak2 yang mempunyai wewenang mulai lebih ditingkatkan untuk meredamnya lajunya pembajakan. Konsekwensi penggunaan perangkat lunak bajakan tidak main-main yaitu Rp. 500 juta rupiah atau lebih (tergantung tingkat pembajakan).
Beberapa perusahaan terjaring razia penggunaan software bajakan POLRI misalnya di daerah jakarta selatan, pada 6 Agustus 2007, tim dari Direktorat Ekonomi Khusus Mabes Polri menyita seperangkat unit komputer dari 2 perusahaan. Tepatnya, dari PT M sebuah perusahaan komunikasi disita 22 unit komputer serta dari PT T perusahaan konstruksi 33 unit komputer (sumber : detikinet.com). Ini hanya contoh sebagian kecil, perusahaan terkena razia polisi.
Namun, sepertinya razia software bajakan ini dijadikan sebagai lahan basah oleh beberapa oknum2 petugas, seperti halnya pengemudi yang tidak mempunyai SIM atau STNK, bisa berdamai dengan para oknum polisi, dengan beberapa lembar uang saja. Ini menunjukkan kurang professional.
Standar razia software yang ada saat ini sangat kacau, disamping kurang tertibnya razia, juga adanya aksi damai dari pihak yang dirazia. Menjadikan razia tidak menjadi efektif dan justru malah menjadi lahan basah tersebut.
Untuk itu, penulis mengusulkan standar razia software sebagai berikut :
a. Bagi petugas razia (pihak kepolisian/satpol)
1. Petugas dibekali dengan surat tugas resmi
2. Terdapat petugas pengawas, agar pelaksanaan razia tidak disalahgunakan dengan aksi damai di tempat (pungutan liar)
3. Petugas hanya bersifat mengawal, karena yang berhak merazia adalah surveyor dari pihak yang memiliki lisensi. Selanjutnya pihak Surveyorlah yang berhak mengambil tindakan, bila terdapat bukti pembajakan.
4. Tunjukkan itikad baik, bahwa razia bukan untuk arogansi, tetapi melakukan penertiban HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)
b. Bagi Masyarakat yang di razia :
1. Tanyakan surat tugas, catat petugas, kemudian coba laporkan ke pimpinan razia
2. Tanyakan juga ke surveyor mengenai kegiatan penertiban software bajakan beserta tata aturannya
Search
Minggu, 06 September 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar