Subscribe to RSS feed

Search

Translator

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Minggu, 06 September 2009

USUL PERUBAHAN TENTANG JAM LEMBUR DI PT. SELA KENCANA PUTRA PERSADA

Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Manajemen Inovasi Dan Perubahan
Dosen : MUH. ROSYID, S.Pd. M.M.Pd.

Disusun oleh :
Nama : MUHAMAD TURSINO
Semester : IV (empat)
NIM : 070055509
E-mail : mastursino@ yahoo.co.id


SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI ( STIE )
PUTRA BANGSA
PROGRAM STUDY MANAJEMEN ( S 1 )
KEBUMEN
2009

BAB I
PENDAHULUAN

Dalam setiap perusahaan, terdapat kebijakan yang berbeda-beda. Termasuk didalamnya kebijakan penggajian atau pengupahan. Upah ini pun terdiri dari bermacam-macam upah. Upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap.

Termasuk tunjangan tidak tetap antara lain upah dari kerja lembur. Pengertian kerja lembur secara umum adalah waktu kerja yang lebih dari tujuh jam sehari dan 40 jam per minggu selama enam hari kerja seminggu. Penjelasan lain menyebutkan delapan jam sehari dan 40 jam per minggu selama lima hari kerja dalam seminggu. Bisa juga waktu kerja pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi dari pemerintah. Waktu kerja lembur, hanya dapat dilakukan paling banyak tiga jam dalam satu hari dan 14 jam dalam satu minggu.

Di perusahaan yang penulis tempati, ada beberapa sistem perhitungan jam lembur yang perlu diadakan perubahan. Bagaimana keadaan sebenarnya dan usul perubahan apa yang perlu disampaikan pada pemimpin perusahaan?


BAB II
PEMBAHASAN MASALAH

A. KONDISI SAAT INI
Dalam kenyataan sehari-hari, kebijakan perusahaan kadang bertentangan dengan beberapa keinginan karyawan, termasuk kebijakan dalam penghitungan lembur.
Dalam perusahaan yang penulis tempati, terdapat pekerja lapangan dan pekerja kantor. Karena beberapa pekerjaan perlu diselesaikan dalam waktu secepatnya, sehingga dari pihak management menginginkan lembur. Lembur inipun dikenakan kepada pekerja lapangan, maupun pekerja kantoran.
Karena beberapa alasan, perhitungan uang lembur ini hanya dikenakan kepada pekerja kantor. Sedangkan pekerja lapangan tidak diberi uang lembur. Kenyataan ini membuat beberapa karyawan merasa tidak diperlakukan tidak adil.
Untuk itulah penulis ingin mengajukan usul agar ada keadilan dan perlakuan yang sama dalam pemberian upah lembur.

B. USUL PERUBAHAN
Dalam kenyataan sehari hari ada beberapa pekerjaan yang perlu diselesaikan dengan cepat karena pesanan atau hal lain. Disinilah kerja lembur sangat diperlukan.
Upak lembur yang adil juga dibutuhkan untuk kestabilan perusahaan, supaya semua pihak merasa dihargai sebagaimana mestinya. Untuk itulah beberapa hal yang ingin penulis usulkan tentang kerja lembur ini antara lain :
1. Waktu lembur maksimal 3 jam dalam sehari, sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep. 102/MEN/VI/2004 Tentang Waktu Kerja Lembur Dan Upah Kerja Lembur Pasal 3 :
(1) Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
(2) Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi.
2. Adanya perlakuan yang sama dalam upah lembur antara pekerja lapangan dan kantor. Ini berkaitan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep. 102/MEN/VI/2004 Tentang Waktu Kerja Lembur Dan Upah Kerja Lembur Pasal 4 :
(1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja, wajib membayar upah lembur.
(2) Bagi pekerja/buruh yang termasuk dalam golongan jabatan tertentu, tidak berhak atas upah kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan ketentuan mendapat upah yang lebih tinggi.
(3) Yang termasuk dalam golongan jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah mereka yang memiliki tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana dan pengendali jalannya perusahaan yang waktu kerjanya tidak dapat dibatasi menurut waktu kerja yang ditetapkan perusahaan sesuai denga peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Pimpinan sebaiknya segera melaksanakan usulan tersebut dengan cara merapatkannya terlebih dahulu agar semua pihak bisa menyetujui dan memahami kebijakan baru tentang upah lembur yang akan dibuat pada nantinya
Demikian usualan perubahan yang bisa penulis sampaikan. Semoga bisa terlaksana dengan baik.


BAB III
KESIMPULAN

Dari uraian yang telah disampaikan dalam bab sebelumnya,maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
1. Ada beberapa pekerjaan yang perlu diselesaikan dengan cepat karena pesanan atau hal lain. Disinilah kerja lembur sangat diperlukan. Upak lembur yang adil juga dibutuhkan untuk kestabilan perusahaan, supaya semua pihak merasa dihargai sebagaimana mestinya.
2. Beberapa hal yang ingin penulis usulkan tentang kerja lembur antara lain :
• Waktu lembur maksimal 3 jam dalam sehari,
• Adanya perlakuan yang sama dalam upah lembur antara pekerja lapangan dan kantor.
• Pimpinan sebaiknya segera melaksanakan usulan tersebut dengan cara merapatkannya terlebih dahulu agar semua pihak bisa menyetujui dan memahami kebijakan baru tentang upah lembur yang akan dibuat pada nantinya

Sumber :
Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep. 102/MEN/VI/2004 Tentang Waktu Kerja Lembur Dan Upah Kerja Lembur

0 comments:

Posting Komentar