Subscribe to RSS feed

Search

Translator

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Minggu, 06 September 2009

RENCANA PERUBAHAN TENTANG PENARIKAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DI KELURAHAN SELANG

Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Manajemen Inovasi Dan Perubahan
Dosen : MUH. ROSYID, S.Pd. M.M.Pd.

Disusun oleh :
Nama : ENDANG WAHYUNINGSIH
NIM : 070055489
Semester : IV
E-mail : wahyuninge@yahoo.co.id

SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI ( STIE )
PUTRA BANGSA
PROGRAM STUDY MANAJEMEN ( S 1 )
KEBUMEN
2009

BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Pajak merupakan sumber pendapatan terbesar dari Negara Indonesia. Salah satu jenis pajak di Indonesia ini adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang merupakan pajak dari pemerintah pusat tetapi bagi hasilnya sebagian besar tetap untuk daerah itu sendiri.
Dalam kenyataannya, di lapangan banyak terjadi kendala dan permasalahan, sehingga target yang ada sering tidak tidak dapat tercapai tepat waktu. Karena itu mempengaruhi penerimaan pendapatan daerah.
Karena itulah, dalam makalah ini penulis ingin mencoba merencanakan perubahan di Kelurahan Selang, Kabupaten Kebumen tentang pengeloaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ini.

B. PERMASALAHAN
Sesuai peraturan yang berlaku, tiap daerah dituntut untuk memaksimalkan penerimaan pendapatan daerah. Akan tetapi di Kel. Selang dalam kenyataannya banyak masalah yang harus dihadapi, antara lain sebagai berikut :
1. Belum tercapainya target penerimaan PBB tiap tahunnya
2. Kurangnya kegiatan intensifikasi pada obyek pajak
3. Lemahnya sanksi bagi yang menggunakan uang PBB
4. Lemahnya sanksi bagi wajib pajak yang belum / tidak membayar PBB
5. Belum tertibnya kepengurusan obyek PBB terutama di tingkat desa
Dari berbagai masalah yang ada diatas, masalah pokok yang akan diketengahkan adalah ”Bagaimana Mengatasi Kendala Pengelolaan PBB, Agar Penerimaannya Dapat Maksimal.”

BAB II
PEMBAHASAN MASALAH


A. PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB)
PBB merupakan salah satu jenis pajak daerah yang dikenakan kepada wajib pajak berkenaan dengan kepemilikan tanah atau bangunan. PBB merupakan iuran wajib oleh orang atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung, sifatnya dapat dipaksakan berdasar Undang-Undang yang berlaku dan digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Keberadaannya diatur dalam Undang-Undang nomor 12 Tahun 1994.
Objek dari PBB adalah "Bumi dan/atau Bangunan" dengan pengertian :
- Bumi : Permukaan bumi (tanah dan perairan) dan tubuh bumi yang ada dibawahnya. Contoh : sawah, ladang, kebun, tanah. pekarangan, tambang, dll.
- Bangunan : Konstruksi teknik yang ditanamkan atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan di wilayah Republik Indonesia. Contoh : rumah tempat tinggal, bangunan tempat usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, jalan tol, kolam renang, anjungan minyak lepas pantai, dll
Objek yang dikecualikan adalah objek yang :
1. Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan memperoleh keuntungan, seperti mesjid, gereja, rumah sakit pemerintah, sekolah, panti asuhan, candi, dan lain-lain.
2. Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala.
3. Merupakan hutan lindung, suaka alam, hutan wisata, taman nasional, dll.
4. Dimiliki oleh Perwakilan Diplomatik berdasarkan azas timbal balik dan Organisasi Internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.

B. KONDISI PBB SAAT INI
Pajak merupakan tulang punggung APBN, yang tanpanya mustahil negara ini bisa melakukan pembangunan. Pajak meruapakan sarana ikut berpartisipasinya warga negara dalam pembangunan.
Akan tetap dalam pengelolaannya masih menghadapi berbagai kendala dan permasalahan, yaitu kurangnya penerimaan pendapatan pajak dan retribusi daerah khususnya penerimaan PBB yang belum maksimal. Ini disebabkan hal berikut :
• Sempitnya objek pajak karena berlakunya UU No. 18 tahun 1997.
• Belum tercapainya target penerimaan PBB sebagai pajak terbesar.
• Belum maksimalnya kegiatan Intensifikasipada obyek pajak.
Faktor yang paling dominan dari ketiga faktor tersebut diatas adalah belum tercapainya target penerimaan PBB. Dimana PBB merupakan sumber pajak terbesar dan sekaligus sumber PADS terbesar. Hal ini disebabkan oleh masalah-masalah yang dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Lemahnya sangsi bagi wajib pajak yang belum atau tidak membayar PBB.
Pembayaran PBB oleh wajib pajak yang melebihi jatuh tempo merupakan salah satu faktor tidak tercapainya target penerimaan PBB. Ada beberapa desa yang menutup kekurangannya dengan kas desa. Hal ini untuk menghindari terkena sangsi denda, namun disatu sisi wajib pajak menjadi terdidik untuk tidak memperhatikan batas waktu pembayaran PBB.
2. Lemahnya sangsi bagi petugas pemungut yang menggunakan uang PBB.
Hal ini juga menjadi penyebab tidak tercapainya penerimaan PBB, tetapi karena tidak adanya sangsi yang tegas, ada kecenderungan dari tahun ketahun terjadi kenaikan penggunaan hasil pungutan PBB dengan berbagai alasan, namun sampai saat ini belum perna hada yang mendapat sangsi tegas dari pihak yang berwenang.
3. Kurang Intensifnya pemungutan PBB.
Kepala Desa sesuai dengan SK Bupati Kebumen adalah sebagai petugas pemungut PBB. Dan secara umum pemungutan PBB di desa dilakukan tanpa perencanaan yang tepat. Meskipun dari Kapenda tidak henti-hentinya melakukan pembinaan dan pemeriksaan PBB. Hal ini dipengaruhi banyak hal termasuk SDM perangkat desa serta banyaknya tugas yang dibebankan pada mereka.
Tabel 1. Target dan realisasi penerimaan PBB pertahun untuk Kelurahan Selang, Kabupaten Kebumen.
No Tahun Target / Baku Setor
1. 2006 Rp 51.997.640,- (100 %) Rp 38.644.672,- (74,50%)
2. 2007 Rp 56.826.363,- (100 %) Rp 43.938.556,- (75,31%)
3. 2008 Rp 56.869.612,- (100 %) Rp 44.586.859,- (78,40%)

C. RENCANA PERUBAHAN
Sebagaimana diuraikan diatas, Faktor yang menjadi permasalahan adalah belum tercapainya penerimaan target PBB dimana PBB merupakan sumber pajak terbesar.
Untuk itu penulis mengusulkan perubahan di Kelurahan Selang sebagai berikut :
1. Peningkatan Sosialisasi melalui pertemuan RT/RW, selapanan RW dan muslimatan atau acara kemasyarakatan yang lain
2. Mengadakan Intensifikasi pada tiap-tiap lingkungan RT/RW. Penarikan PBB ini bisa dilakukan seminggu sekali dengan cara door to door.
3. Terciptanya / diberlakukannya sangsi yang tegas terhadap wajib pajak yang terlambat atau tidak membayar PBB. Dengan adanya sangsi terhadap wajib pajak untuk taat dan patuh terhadap peraturan yang ada. Misalkan seperti pada konsumen listrik. Tidak membayar listrik 2 bulan langsung diputus.
Tabel 2. Penerapan sangsi yang diharapkan
No. Jenis sangsi Pelaksanaan
sekarang Yang
diharapkan
1.
2.
3.
4. Denda 2% per bulan
Sangsi bagi petugas yang menggunakan PBB
Sangsi bagi WP yang tidak membayar
Sangsi penyitaan sampai pelelangan 50%
belum ada
belum ada
belum ada 100%
di adakan
di adakan
di adakan

BAB III
KESIMPULAN

Dari uraian yang telah disampaikan dalam bab sebelumnya,maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
1. Pencapaian target penerimaan PBB diperlukan kerja keras dan kerja sama yang terpadu dari pihak perangkat desa dan juga masyarakat sebagai objek pajak, sehingga hasil lebih optimal
2. Penerapan sangsi tegas bagi petugas yang menggunakan uang PBB dan juga bagi wajib pajak perlu ditegakan. Sehingga kewibawaan pemerintah Desa akan terjaga.
3. Rencana perubahan secara umum adalah sebagai berikut :
a. Peningkatan Sosialisasi melalui pertemuan RT/RW, selapanan RW dan muslimatan atau acara kemasyarakatan yang lain
b. Mengadakan Intensifikasi pada tiap-tiap lingkungan RT/RW. Penarikan PBB ini bisa dilakukan seminggu sekali dengan cara door to door.
c. Terciptanya / diberlakukannya sangsi yang tegas terhadap wajib pajak yang terlambat atau tidak membayar PBB.

Sumber Pustaka :
1. http://www.pajak.go.id
2. Undang-Undang No. 22 tahun 1999 Pemerintah Daerah.
3. Dokumen data pada Kelurahan Selang Kabupaten Kebumen.

0 comments:

Posting Komentar