Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Manajemen Perubahan dan Inovasi
Dosen : MUH ROSYID, S.Pd., M.M.Pd.
Oleh :
Nama : RAHMAT PAMUNGKAS
NIM : 070055517
Semester : VI (Enam)
E-mail :
SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI (STIE)
PUTRA BANGSA
PROGRAM STUDI MANAJEMEN ( S 1 )
KEBUMEN
2009
PENDAHULUAN
Sebagaimana diketahui bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kita, penerimaan yang sangat menonjol (lebih kurang 72%) adalah dari penerimaan pajak negara. Hal ini berarti bahwa hampir seluruhnya kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan infrastruktur, penyediaan kebutuhan dan penyediaan sarana dan prasarana, serta kegiatan yang menyangkut tata kehidupan masyarakat sebagian besar dibiayai dengan pajak pajak yang dihimpun oleh negara.
Pajak pajak negara yang dihimpun tersebut adalah berasal dari masyarakat baik dari kalangan dunia usaha, orang pribadi, pekerja swasta, PNS, TNI/Polri, Pensiunan, bahkan dari badan dan orang asing yang berkedudukan di Indonesia, seluruhnya menyumbang pendapatan negara melalui pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan yang mengaturnya.
Ada dua jenis pajak yaitu : Pajak Pusat dan Daerah, yang keduanya memiliki ciri masing-masing. Pajak Pusat dikelola oleh Pemerintah Pusat (Direktorat Jenderal Pajak) yang meliputi : Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Bea Materai, PBB sedangkan Pajak Daerah antara lain : Pajak Hiburan, Pajak Restoran, Hiburan dll. Khusus untuk Pajak Bumi dan Bangunan pengelolaanya diserahkan kepada Daerah.
Pajak Bumi dan Bangunan sebagai salah satu komponen penerimaan pajak, meski porsi penerimaannya kecil dibanding dengan penerimaan pajak lainnya, tapi justru di tingkat pelaksanaan lebih banyak permasalahan yang timbul didalamnya. Salah satu diantara sekian banyak permasalahan adalah adanya keberatan dari Wajib Pajak atas ketetapan jumlah pajak yang harus dibayar yangi menyebabkan adanya Pengajuan Pengurangan Pembayara Pajak.
II. PEMBAHASAN
1. Pengajuan Pengurangan Suatu Hak Wajib Pajak
Sperti disinggung di atas bahwa Pajak Bumi dan Bangunan menduduki porsi penerimaan yang relatif kecil dibandingkan dengan keseluruhan penerimaan pajak, namun justru banyak persoalan didalamnya yaitu antara lain adanya permasalahan keberatan atas ketetapan pajak yang harus dibayar yang mengakibatkan Pengajuan Pengurangan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
Dalam sistem perpajakan kita khususnya di Pajak Bumi dan Bangunan diatur juga tentang hak wajib pajak yang diantaranya adalah hak untuk mengajukan keberatan, pengurangan, pembetulan, pembatalan, yang semua itu diberikan dalam rangkan memberikan kepada Wajib Pajak menyampaikan sesuatu yang menurutnya memang haknya.
Dalam masalah pengurangan PBB ini, sekali lagi, meskipun hal tersebut merupakan hak dari Wajib Pajak yang diakibatkan karena penetapan Pajak Bumi dan Bangunan (karena PBB kita masih menganut Official Asessment) namun bila ditinjau dari segi prosedur penanganan hal ini memerlukan alokasi waktu yang cukup untuk menyelesaikannya.
2 Pengurangan sebagai bagian dari SOP.
Bagi seorang Account Representative, Standard Operating Procedures (SOP) adalah suatu guide dalam pelaksanaan tugasnya, dengan kata lain dengan SOP itulah dia melaksanakan tugas dari tugas pokoknya.
Terdapat 82 (delapan puluh dua) tugas yang dibebankan yang tertuang dalam SOP, dan hal ini merupakan jumlah yang cukup banyak. Sehingga dibutuhkan alokasi tenaga yang cukup. Salah satu SOP adalah adanya penanganan permohonan Pengurangan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dijukan oleh Wajib Pajak.
Hal – hal yang juga harus diperhatikan ketika ada pengajuan tersebut adalah menyangkut jangka waktu penyelesaian, tatacara, waktu penelitian lapangan (dalam hal pengurangan lebih dari Rp 500.000,00) dan pembuatan laporan uraian pengurangan. Akan menjadi kendala ketika dilakukan penelitian ke tempat wajib pajak, wajib pajaknya tidak dapat ditemui dengan berbagai alasan, sementara waktu penyelesaian terus memburunya ditambah dengan tugas – tugas lain yang juga tidak kalah pentingnya. Maka hal ini menjadi kendala tersendiri bagi pelaksanaan tugas di lapangan.
Di sisi lain, pengerjaan penanganan pengurangan PBB merupakan hal yang unik, karena kalau dilihat dari jumlah yang dimintakan untuk dikurangi relatif kecil namun alokasi waktu yang dibutuhkan cukup banyak. Sebagai sebuah contoh seorang wajib pajak yang mengajukan pengurangan pembayaran PBB sebesar Rp 110.000,00 kalau dilihat dari jumlah relatif kecil untuk pembayaran PBB setahun ( yang berarti kalau dihitung sebulan hanya lebih kurang Rp 8.000,00) ini waktu yang dibutuhkan tidak berbeda jauh dengan wajib pajak yang mengajukan permohonan untuk pengurangan yang Rp 10.000.000,00 . Artinya adalah meski nilai kecil namun waktu pengerjaan akan tidak beda jauh dengan yang lebih besar, dan hal ini merupakan ”pengurangan waktu” untuk tugas lain yang lebih penting.
Dari sisi lain juga dapat diketahui, bahwa dari segi ketersediaan data PBB, seksi Ekstensifikasi / Seksi Pengolahan Data dan Informasi ( seksi yang lebih terfokus pada penanganan data dan upaya ekstensifikasi ) merupakan seksi yang memiliki data yang cukup lengkap. Untuk itu kiranya akan lebih tepat apabila tugas pengurangan diserahkan kepada seksi Ekstensifikasi atau Seksi Pengolahan Data dan Informasi (PDI)
USUL PERUBAHAN
Dari hal hal yang disampaikan diatas, maka sebuah usul agar dalam penanganan pengurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan diserahkan kepada seksi terkait yaitu Seksi Ekstensifikasi atau Seksi PDI perlu dikemukakan, dengan pertimbangan :
1. Seksi tersebut memiliki data PBB yang cukup lengkap
2. Tersedia prasarana yang menunjang dalam hal penanganan PBB
3. Adanya Pejabat Fungsional Penilai ( cq Sie Ekstens)
4. Memiliki hubungan yang lebih luas dengan pemerintah desa/kota yang notabene tempat tinggal wajib pajak.
5. Meminimalisir ”Pengurangan Waktu” bagi seorang Account Representative (AR) sehingga AR tersebut dapat lebih fokus pada tugas tugas lainnya.
Dengan dilaksanakannya tugas tersebut bukan pada AR, maka tentu alokasi waktu bagi AR untuk tugas tugas lainnya akan lebih banyak dan dengan demikian akan dapat maksimal dalam upaya penggalian potensi yang berujung pada harapan peningkatan penerimaan pajak. Dikatakan demikian karena pada dasarnya permohonan pengurangan pembayaran PBB adalah suatu ”cost center” kalau boleh diibaratkan dalam suatu perusahaan, meskipun-sekali lagi- permohonan itu adalah suatu hak wajib pajak yang bersangkutan.
KESIMPULAN DAN SARAN
Sebagai akhir dari makalah ini, perlu disampaikan sebuah kesimpulan yaitu :
1. Di era modernisasi administrasi perpajakan ini, segi pelayanan adalah hal yang utama. Ketepatan waktu, kecepatan pelayanan adalah sesuatu yang diutamakan, namun disisi lain dengan adanya ”penumpukan tugas” yang tercermin dalam SOP bagi seorang Account Representative kadang suatu keinginan untuk mencapai ketepatan waktu tersebut menjadi terkendala.
2. Data dan prasarana yang dimiliki oleh Seksi Ekstensifikasi atau PDI dalam hal yang berkaitan dengan PBB adalah jauh lebih lengkap dari yang dimiliki oleh seorang AR, sehingga akan lebih tepat bila proses penyelesaian permohonan pengurangan PBB dilakukan oleh Seksi tersebut.
Demikian sebuah usul perubahan dalam penanganan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Search
Senin, 07 September 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar