Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Manajemen Perubahan dan Inovasi
Dosen : MUH. ROSYID, S.Pd. M.M.Pd.
Disusun oleh :
Nama : SYAHRIZAL AKBAR
NIM : 060055438
Semester : VI (Enam)
E-mail : priakeylana@yahoo.co.id
r12al_1428@yahoo.co.id
SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI ( STIE )
PUTRA BANGSA
PROGRAM STUDY MANAJEMEN ( S 1 )
Jl. Ronggowarsito 18, Pejagoan, Kebumen
Telp. (62 287) 384011 e-mail : stiepbkbm@yahoo.com
Website : www.stieputrabangsa.blogspot.com
KEBUMEN
2009
BAB I
PENDAHULUAN
Notaris merupakan Pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lain sebagaimana di maksud di dalam Undang-undang No. 30 tahun 2004 tentang jabatan notaris. Sedangkan Pejabat Pembuat Akta Tanah/PPAT sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 dan Pasal 2 ayat 1 Peraturan Pemerintah No.37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, merupakan Pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun. Dengan demikian Notaris dan PPAT adalah sebuah profesi pejabat publik yang dimiliki oleh satu orang yang sama, yang pengangkatannya dilakukan oleh Menteri yang terkait, dalam hal ini Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia, untuk Notaris dan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional, untuk PPAT.
Notaris dan PPAT memegang peranan penting dalam jasa perbuatan hukum di negara ini, khususnya dalam bidang kenotariatan dan pertanahan, oleh karena itu Notaris dan PPAT sangat dibutuhkan oleh masyarakat yang hendak berurusan dengan jasa perbuatan hukum diatas. Masyarakat dapat memilih atau menunjuk Notaris dan PPAT tersebut, sesuai dengan keinginan mereka. Karena jumlah Pejabat publik ini, khususnya Notaris sudah banyak dinegeri ini, jika dengan perbandingan setiap 1 Notaris mengurusi 1.300 klien.
Kantor Notaris & PPAT KOMILAWATI, S.H. merupakan salah satu Kantor Notaris & PPAT yang sudah berdiri sejak tahun 1995 di Kabupaten Kebumen, sesuai dengan tugas dan wewenangnya sebagi pejabat publik harus dapat memberikan layanan semaksimal mungkin kepada klien.
BAB II
PEMBAHASAN
Dengan bertambahnya Notaris dan PPAT disetiap Kabupaten/Kota membuat Notaris dan PPAT yang sudah ada, dapat kehilangan lahan pekerjaan dari Notaris dan PPAT yang baru, karena persaingan diantara Notaris/PPAT semakin sengit dan bertambahnya kompetitor baru dalam penyelesaian bidang kenotaritan dan Pertanahan. Untuk menjaga atau menghindari hal tersebut, maka kantor kami, yaitu Kantor Notaris & PPAT KOMILAWATI, S.H. harus dapat memberikan layanan semaksimal mungkin kepada klien yang sudah ada maupun calon klien, agar klien tersebut tidak pindah ke Notaris dan PPAT lain. Tuntutan pelayanan yang baik dan maksimal kepada clien akan berimbas kepada loyalitas clien tersebut. Hanya cara itu yang dapat dilakukan oleh Kantor Notaris dan PPAT dalam hal menarik clien.
Hal itu dikarenakan Kantor Notaris & PPAT pada umumnya tidak diperbolehkan dan dibenarkan oleh Undang-undang. Jika Kantor Notaris & PPAT melakukan pemasangan iklan tentang kantornya, dalam arti luas promosi, Intinya Kantor Notaris & PPAT tidak diperbolehkan melakukan promosi untuk meningkatkan income Kantor Notaris & PPAT tersebut, baik media cetak mapun media elektronik ataupun media-media yang dapat dilakukan untuk kegiatan promosi kepada khalayak.
Untuk meningkatkan kulitas pelayanan terhadap clien tersebut, disini Penulis memiliki ide atau saran untuk pimpinan khususnya. Untuk melakukan perubahan pada durasi jam kerja/pelayanan klien. Dimana keadaan saat ini pada Kantor Notaris dan PPAT KOMILAWATI, S.H. melakukan aktivitas kantor/ pelayanan pada klien dari jam 08.00 WIB s/d 14.00 WIB.
Imbas dari hal tersebut di atas yang penulis amati adalah kurangnya jam aktivitas kerja/pelayanan klien. Yang pertama dalam hal pekerjaan, yang seharusnya pekerjaan tersebut dapat diselesaikan pada hari itu juga, karena terbentur waktu kerja hingga jam 14.00 WIB. maka pekerjaan tersebut tidak diselesaikan pada hari itu, tetapi dilanjutkan pada hari berikutnya, yang mengakibatkan pekerjaan yang lain tertunda, disamping itu penyelesaian berkas pekerjaan, yang seharusnya sudah diterima oleh clien, juga tertunda. Yang kedua dalam hal Kedatangan Clien, banyak clien yang datang untuk berurusan dengan kantor kami, datang setelah kantor kami tutup, hal tersebut tidak sekali, dua kali tetapi acap kali terjadi. Maka yang terjadi clien pergi meninggalkan kantor kami karena kantor kami sudah tutup, ada dua kemungkinan yang terjadi selanjutnya, kembali lagi kekantor kami esok harinya atau kekantor Notaris dan PPAT yang lain, karena dimungkinkan clien tersebut terdesak dengan urusannya.
Hal tersebut diatas menurut penulis cukup mengurangi kuantitas (waktu) pelayanan, disamping itu menghilangnya clien potensial. Oleh sebab itu menurut penulis sebaiknya jam kerja/pelayanan klien ditambah menjadi dua jam atau minimal satu jam. Seperti Kantor Notaris dan PPAT pada umumnya, dan Khususnya di Kebumen.
Jadi idealnya menurut penulis jam kerja/pelayanan klien dimulai pada jam 08.00 dan berakhir pada jam 15.00 WIB. Dengan diberlakukan perubahan tersebut, maka pekerjaan yang tertunda dapat diminimalisir karena jam tutup kantor yang sudah berubah dan tidak ada lagi hilangnya clien potensial.
Dari gambaran penulis di atas memang seharusnya seperti gambaran Kantor Notaris dan PPAT yang berada di Kebumen. Pelayanan yang berakhir pada jam 15.00 WIB. karena hal tersebut dapat meningkatkan kuantitas clien yang memiliki waktu senggang diatas jam 14.00 WIB. Apalagi andalan Kantor Notaris dan PPAT dalam meningkatkan kuantitas clien adalah pada pelayanan yang prima dan profesionalisme kerja, mengingat Kantor Notaris dan PPAT sudah banyak di Kebumen.
BAB III PENUTUP
Sebagian besar clien yang sudah kami tangani, adalah dari kalangan menengah ke bawah. Akan tetapi sekarang masyarakat sudah jeli dalam menentukan pilihan karena begitu banyaknya Kantor Notaris dan PPAT yang terdapat di kabupaten kebumen, sehingga persaingan semakin sengit dan alot. Oleh karena itu kualitas pelayanan yang maksimal mutlah dibutuhkan untuk mepertahankan loyalitas clien dan memenangkan persaingan diantara Notaris.
Untuk melakukan saran atau ide tersebut dari penulis ini memang dibutuhkan tambahan anggaran kepada Karyawan yang ada. Andaikata dari pimpinan belum dapat merealisasikan saran tersebut, yang saya harapkan dapat dilakukan kemudian hari, agar hal-hal yang sudah penulis jelaskan pada BAB II
Search
Kamis, 24 September 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar