Subscribe to RSS feed

Search

Translator

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Kamis, 24 September 2009

METODE PROSES PELAYANAN MASYARAKAT MELALUI RT / RW

Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Manajemen Inovasi Dan Perubahan
Dosen : MUH. ROSYID, S.Pd. M.M.Pd.

Disusun oleh :
Nama : DWI PURWATI
NIM : 060055391
Semester : VI (Enam)
E-mail :


SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI ( STIE )
PUTRA BANGSA
PROGRAM STUDY MANAJEMEN ( S 1 )
KEBUMEN
2009


BAB I PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG

Kelurahan adalah instansi Pemerintah yang terbawah yang langsung membawahi penduduk juga merupakan pintu awal dalam kepengurusan pelayanan masyarakat sebelum ketingkat selanjutnya. Dengan berbagai macam urusan pelayanan masyarakat dari lahir sampai dengan meniggal dunia, berbeda dengan instansi-instasi lain padaumunya hanya mengurusi bidang-bidang tertentu sesuai fungsinya Kelurahan Gombong dengan penduduk kurng lebih 6000 jiwa dengan tingkat kehidupan social, karakter, agama ,status penduduk yang berbeda-beda merupakan bahan masuan bagi Kelurahan didalam melayani mereka yang kadang-kadang menjumpai permasalahan didalam proses pelayanan, baik mengenai data, status pendudukl yang kurang jelas maupun karakter masyarakat. Dalam melaksanakan roda Pemerintahan Kelurahan Gombong dibantu oleh lembaga-lembaga kemasyarakatan yang ada yaitu 35 RT, 5RRW, serta 35 lembaga organisasi kelompok PKK, RT dan RW serta LKMK. Lembaga-lembaga tersebut adalah sebagai mitra kerja Pemerintah Kelurahan Gombong dalam rangka penyampaian informasi-informasi maupun program-program dari pemerintah untuk masyarakat, kecuali lembaga tersebut juga sebagai pusat informasi atau sumber data masyarakat yang sangat dibutuhkan oleh Pemerintah Kelurahan Gombong sebagai dasar pengisian potensi dan monografi wilayah Kelurahan Gombong dibutuhkan juga dalam rangka proses pelayanan masyarakat yang kurang jelas datanya atau status penduduknya. Dalam menjalankan tugas keseharian Lurah dibantu oleh perangkatnya terdiri dari 12 perangkat PNS dan 4 perangkat NON PNS yang sudah diatur pembagian tugasnya sesuai dengan tupoksi masing-masing.
Jumlah penduduk yang tidak sebanding dengan jumlah perangkatnya membuat pelayanan kadang-kadang tidak sesuai dengan apa yang direncanakan oleh Pemerintah Kelurahan Gombong dan yang diinginkan oleh masyarakat yaitu pelayanan prima, tetapi Pemerintah Kelurahan Gombong sebagai motor pelayan masyarakat sudah berusaha semaksimal mungkin untuk dapat melayani masyarakat dengan baik sesuai dengan apa yang dibutuhkan oleh masyarakat.

BAB II . PEMBAHASAN

I. METODE PROSES PELAYANAN

Untuk menciptakan pelayanan masyarakat yang baik, cepat,tepat dan benar perlu adanya metode pelayanan. Teknis proses pelayanan masyarakat melalui RT, RW [ sebelum ke Kantor Kelurahan ] akan lebih tepat dan lebih terkoordinir karena segala sumber data mengenai warga masyarakat ada didalam kepengurusan RT, dalam proses pelayanan akan dikoordinir atau dipimpin oleh Kepala Lingkungn masing-masing sebagai penanggung jawab administrasi. Kepala Lingkungan ini adalah perangkat kelurahan yang diberi tugas oleh lurah. Sehingga proses pelayanan melalui kelembagaan RT,RW akan lebih selektif baik mengenai data, status penduduk maupun yang lain yang diperlukan dalam pemrosesan data.

II.SEGI ADMINISTRASI

Kelurahan merupakan fasilitas masyarakat didalam menuntut hak pelayanannya karena kelurahan langsung membawahi penduduk dan bertanggung jawab atas kepentingan penduduk. Proses penanganan pelayanan melalui RT sebelum ke kelurahan memperoleh berbagai keuntungan lebih efisien waktu dan efisien pekerjaan, sehingga pihak kelurahan tinggal melanjutkan proses penanganan pelayanan dari RT. Bagi RT memperoleh keuntungan pengetahuan mengenai keadministrasian.

III. SEGI EKONOMI.

Didalam menentukan biaya administrasi kepengurusan surat-surat pelayanan masyarakat dapat dimusyawarahkan antara Pemerintah Kelurahan dengan warga masyarakat dan juga kepengurusan RT yang akan menangani administrasi proses penanganan pelayanan masyarakat. Kepengurusan RT juga memperoleh keuntungan mendapatkan pekerjaan, sehingga dapat meningkat kan ekonomi keluarga, dan dapat untuk menambah kas RT.

IV.KELEMBAGAAN.
Untuk menentukan kepengurusan kelembagaan RT,RW dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu :
1. Sistem penunjukan dari Kelurahan.
2. Pemilihan warga masyarakat.
Untuk pemilihan kepengurusan RT akan lebih baik apabila ditunjuk dari Pemerintah Kelurahan karena orang – orang yang akan menjadi pengurus RT,RW adalah benar-benar orang yang mempunyai tanggung jawab baik secara administrasi maupun secara moral. Bagi yang ditunjuk atau yang terpilih sebagai pengurus lembaga RT akan diberi SK dari Lurah sebagai penanggung jawab. Proses pelayanan masyarakat melalui RT diharapkan dapat berjalan dengan baik, cepat, dan tepat sesuai dengan tuntutan masyarakat pada umumnya.

V.PERMASALAHAN.

1. Kepengurusan RT,RW masih awam terhadap pengetahuan keadministrasian.
2. Sarana dan prasarana kelembagaan yang membutuhkan biaya besar

VI. SOLUSI.

1. Diadakan pelatihan atau pembekalan keadministrasian dari Pemerintah Kelurahan atau dari pihak Pemda.
2. Sarana dan prasarana dapat dianggarkan melalui dana APPKK secara berangsung/bertahap.
VII. KESIMPULAN.
1. Metode proses pelayanan masyarakat sangat penting karena dapat berpengaruh tergadap kinerja pelayanan itu sendiri.
2. Pada umumnya masyarakat menuntut akan pelayanan yang cepat, tepat dan benar.
3. Proses pelayan masyarakat melalui RT akan lebih efisien waktu maupun efisien pekerjaan.
4. Dari segi ekonomi dan administrasi lebih menguntungkan.

0 comments:

Posting Komentar