Subscribe to RSS feed

Search

Translator

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Minggu, 06 September 2009

MERENCANAKAN DAN MELAKSANAKAN PERUBAHAN DALAM PELAKSANAAN PENGAWASAN DAERAH TANTANGAN DAN CARA MENGATASI

Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Manajemen Inovasi Dan Perubahan
Dosen : MUH. ROSYID, S.Pd. M.M.Pd.

Disusun Oleh :

Nama : S a t u j u
N I M : 060055424
Program Studi : Manajemen S1
E mail : satujua@yahoo.com
bpdkwd@yahoo.co.id
SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI ( STIE )
PUTRA BANGSA
PROGRAM STUDY MANAJEMEN ( S 1 )
KEBUMEN
2008

MERENCANAKAN DAN MELAKSANAKAN
PERUBAHAN

Inspektorat Kabupaten Kebumen merupakan satuan kerja perangkat daerah ( SKPD ) dengan tugas pokok melaksanakan pengawasan daerah .

Apakah aparat Inspektorat ( auditor ) dalam melaksanakan pengawasan sudah sesuai standar ?, Standar audit apa yang digunakan sebagai tolok ukur ? Apakah pegawai yang diberi tugas melaksanakan pengawasan sudah bisa melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai standar pula ?

Apabila kita merujuk pada standar audit yang dikeluarkan oleh BPKP, maka pertanyaan-pertanyaan diatas sebenarnya lebih merupakan suatu pernyataan, yang bisa diartikan bahwa aparat Inspektorat ( auditor ) dalam melaksanakan pengawasan/ audit masih belum sesuai standar, dan saya menyatakan pula bahwa belum semua aparat Inspektorat memiliki kompetensi atau kapabilitas untuk melaksanakan pemeriksaan .

Beberapa hal yang selama ini sering terjadi dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan di suatu obyek antara lain :
- Molornya pelaksanaan audit sehingga melebihi waktu atau jadwal yang telah ditentukan ( 10, 5, 2 ) . ket.
- Terjadinya resiko audit yang disebabkan karena kurang kompetensinya aparat pemeriksa ( auditor ) , ket .

Selain itu ada hal yang selama ini selalu terjadi, yaitu adanya perbedaan antara tim satu dengan lainnya/ antara aparat yang satu dengan lainnya dalam pelaksanaan audit dengan dasar aturan yang sama .

Atas dasar itulah pada tahun 2006 (ket Ka), dengan pengetahuan dan kemampuan yang saya miliki, yang saya peroleh dari mengikuti diklat di BPKP Perwakilan DI Yogyakarta ( 2005 ), di Bawas Prop. Jateng Semarang ( 2006 ) dan di Pusdiklatwas BPKP Ciawi, Bogor ( 2006 ), saya mengajukan pandangan/ wacana tentang perlunya perubahan bagi aparat Inspektorat dalam pelaksanaan audit.

Apa yang saya sampaikan tidak mendapat respon, apa yang saya sampaikan sepertinya merupakan suatu hal yang baru dan tidak sesuai dengan apa yang selama ini sudah berjalan . Pada tahun 2007 saya mengajukan program kegiatan pelatihan di kantor sendiri ( PKS ) dengan jadwal 1 bulan sekali. Dengan dalih tidak ada waktu apa yang saya usulkan ditolak lagi juga .

Dua kali pengajuan program/ kegiatan dalam upaya melakukan perubahan ditolak, saya semakin berani menyampaikan kritikan-kritikan secara tidak langsung dengan harapan pengambil keputusan tahu keadaan yang sebenarnya . Pada awal tahun 2009, seiring dengan SOTK dan pimpinan baru serta mulai berlakunya pembagian wilayah bagi pejabat struktural ( Irbanwil ) dengan tugas yang sama, maka saya memberanikan diri dengan menyampaikan program/ kegiatan kepada pimpinan baru, tentang perlunya perubahan terkait dengan kegiatan pemeriksaan . Saya menyampaikan banyak pandangan-pandangan termasuk kegiatan yang selama ini jalan di Inspektorat, dan tidak ketinggalan beberapa peraturan perundang-undangan .

Saya menyadari bahwa saya hanyalah seorang staf (auditor ), yang segala-galanya menurut anggapan sekelompok orang tidak lebih dari pejabat ( struktural ), ada pimpinan ( top ) dalam mengambil keputusan dengan mempertimbangkan saran pendapat dari pimpinan setingkat lebih rendah, dengan mengabaikan saran pendapat dari staf, karena dianggap ( mungkin ) saran pendapat staf tidak benar . Tanpa kenal lelah, akhirnya pada awal tahun 2009, saya ajukan lagi kepada pimpinan baru program/ kegiatan ( yang selama ini ditolak ) dan alhamdulillah pimpinan baru faham dan bisa menerima apa yang saya usulkan, sekaligus dimulai babak baru .

Kalau apa yang saya sampaikan hanya sekedar difahami dan diterima, ini masih merupakan wacana, tapi ini langsung direalisasikan yaitu :
1. Secara berkala diadakan rapat / meeting staf untuk membicarakan, mengevaluasi dan mendengar saran/ pendapat/ aspirasi pegawai ( tidak dibatasi untuk pejabat saja ) .
2. Dalam rangka meningkatkan kualitas aparat Inspektorat setiap hari jum’at diadakan paparan tentang apa-apa yang menjadi tugas pokok dan fungsi termasuk sosialisasi peraturan perundang-undangan baru, yang diikuti oleh semua pejabat struktural dan fungsional serta sebagian staf . Penyaji atau yang menyampaikan paparan dilakukan secara bergilir oleh pejabat struktural dan fungsional .
Untuk pertama kali penyaji atau yang menyampaikan paparan dipercayajab kepada diri saya sendiri dengan topik teknik audit atas penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk audit atas pengelolaan keuangan desa .
3. Mulai tahun 2009, hasil atas monitoring atau pengendalian manajemen kebijakan kepala daerah ada umpan balik ke obyek, dan khususnya laporan ke Bupati .
4. Tidak ditempatkannya auditor dibawah Irbanwil ( pejabat struktural eselon III ) melainkan langsung dibawah Inspektur .
5. Auditor tidak menyusun draf/ konsep laporan hasil pemeriksaan ( LHP ) kecuali diperankan sebagai ketua tim ( untuk auditor ahli ) .


Demikian perencanaan dan pelaksanaan perubahan di Inspektorat Kabupaten Kebumen, untuk menjadikan maklum .

0 comments:

Posting Komentar