Subscribe to RSS feed

Search

Translator

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Kamis, 24 September 2009

“EFISIENSI DAN EFEKTIFITAS KINERJA PEMERINTAHAN DESA DI DESA “W” KECAMATAN GOMBONG KABUPATEN KEBUMEN DAN SARAN PERBAIKAN”

Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Manajemen Perubahan dan Inovasi
Dosen : MUH. ROSYID, S.Pd. M.M.Pd.

Disusun oleh :
Nama : NGADIYONO
NIM : 060055413
Semester : IV (Empat)
E-mail : ahad.ono2009@yahoo.co.id

SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI ( STIE )
PUTRA BANGSA
PROGRAM STUDY MANAJEMEN ( S 1 )
KEBUMEN
2009

BAB I
PENDAHULUAN

I.1 LATAR BELAKANG
Bahwa dengan telah ditetapkannya Undang – Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 2005 tentang Desa disebutkan pada Bab I Ketentuan Umum Pasal (1) angka (6) berbunyi, Pemerintahan Desa adalah Penyelenggara Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan BPD.
Dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan asal – usul, adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam Sistim Negara Kesatuan Republik Indonesia. Angka (7) berbunyi Pemerintahan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
Kepala Desa sebagai penyelenggara Pemerintahan Desa mempunyai tugas, wewenang, kewajiban dan hak Kepala Desa dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan Pemerintah Desa meliputi : Urusan Pembangunan, Urusan Pemerintahan, Urusan Kemasyarakatan serta melaksanakan urusan–urusan lainnya yang menjadi kewenangan Desa mencakup :
a. Urusan Pemerintahan yang sudah ada berdasarkan Hak asal – usul Desa.
b. Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang diserahkan pengaturannya kepada Desa.
c. Tugas Pembantuan dari Pemerintah
d. Urusan Pemerintahan lainnya yang oleh Peraturan Perundang-Undangan diserahkan Kepala Desa.

I.2 MASALAH
a. Penggunaan jam kerja yang melebihi batas dari jadwal yang telah ditentukan.
Hari Senin s/d Kamis 07.30 s/d 14.00 WIB
Hari Jum’at 07.30 s/d 11.00 WIB
Hari Sabtu 07.30 s/d 13.30 WIB
b. Pemberian tugas diluar tugas – tugas pokok kepada para Perangkat Desa.

I.3 TUJUAN
a. Membantu Kepala Desa dalam memperbaiki kinerja Pemerintahan Desa dalam menciptakan Pemerintahan Desa yang bersih, berwibawa, efisien dan efektif dalam kinerjanya.
b. Membantu Kepala Desa dalam mengupayakan dalam kesejahteraan bagi para Perangkat Desa.

I.4 MANFAAT
a. Dilaksanakannya kerja berdasarkan jadwal jam kerja yang telah ditentukan.
b. Dapat dilaksanakannya pekerjaan pokok yang menjadi kewajiban Perangkat Desa sehingga dapat selesai tepat pada waktunya.
c. Adanya peningkatan kesejahteraan bagi Perangkat Desa dan keluarganya.

BAB II
PRAKTEK KERJA PEMERINTAH DESA

Pemerintah Desa (Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala–kepala Urusan dan Kepala-kepala Dusun) mempunyai tugas untuk pelayanan terhadap masyarakat desa. Dalam tugasnya pemerintah Desa dituntut oleh masyarakat untuk dapat bekerja dengan baik dan sebagimana tugas dan fungsinya secara efisien, efektif dan berkeadilan.
Sebagai seorang figure Pimpinan Kepala Desa dituntut untuk dapat berbuat adil dalam melaksanakan tugasnya, baik terhadap masyarakat maupun terhadap perangkat desa sebagai mitra yang senantiasa membantu dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
Pelayanan masyarakat yang dimulai sejak pukul 07.30 s/d 14.00 WIB, mestinya sudah lebih dari cukup bagi perangkat desa, dan masyarakat sudah menyadari hal tersebut, karena Perangkat Desa yang berpenghasilan tanah bengkok ditambah tunjangan dari pemerintah daerah hanya berpenghasilan UMK sesuai Upah Minimal Kabupaten yang tidak lebih dari Rp. 600.000,- perbulan. Uang sebesar Rp. 600.000,- perbulan untuk kehidupan keluarga seorang perangkat desa dengan 2 atau 3 orang anak adalah sulit untuk dapat dikatakan layak. Apalagi bagi perangkat baru yang belum mendapatkan tunjangan dari pemerintah Kabupaten dan belum memperoleh bengkok secara penuh tentunya sudah sangat-sangat memperihatinkan.
Namun hal ini kiranya tidak terpikirkan oleh Kepala Desa, karena bukan hanya jam 07.30 s/d 14.00 mereka harus bekerja, bahkan dapat dikatakan seringkali Perangkat Desa bekerja dari jam 07.30 s/d 17.30 WIB untuk mengerjakan hal-hal yang tidak sesuai tupoksinya (tugas pokok dan fungsinya).

Hal ini tidak lain karena Kepala Desa ingin dinilai baik oleh masyarakat dengan harapan dapat maju lagi di periode berikutnya. Namun hal ini sungguh-sungguh memberatkn bagi seluruh perangkat desa. Dan hal ini bukan tidak diketahui BPD dan lembaga lainnya, namun BPD pun enggan memberi masukan kepada Kepala Desa. Karena seringkali terjadi salah paham atau salah pengertian, sehingga banyak diantara mereka untuk lebih bersabar. Hal ini terbukti setelah beberapa kali rapat dengan LKMD maupun BPD seringkali terjadi kesalahpahaman.
Dengan demikian maka hanya perangkat yang memiliki keberanian yang tidak diperlakukan diluar tugas pokok dan fungsinya. Namun bagi mereka yang baru ataupun yang tidak memiliki keberanian mereka hanya sebatas menggerutu dalam hati.

BAB III
USULAN DAN SARAN PERUBAHAN

Mengusulkan kepada Kepala Desa melalui forum rapat tentang beberapa hal sebagai berikut :
1. Kepala Desa untuk meninjau kembali tugas pokok dan fungsi Perangkat Desa.
2. Kepala Desa meninjau kembali aturan jam kerja sesuai aturan yang berlaku, agar supaya perangkat dapat membagi waktu untuk keluarga.
3. Kepala Desa bersama-sama memahami penafsiran jam kerja Perangkat Desa selama 24 jam sehingga diharapkan tidak terjadi kejanggalan perintah yang sulit untuk dilaksanakannya.
4. Kepala Desa untuk lebih bisa meningkatkan kesejahteraan perangkatnya dengan jalan memberi waktu kepada perangkat desa utuk mencari rejeki di luar jam kerja.
5. Kepala Desa diharapkan dapat memahami efisiensi dan efektifitas jam kerja Pemerintahan Desa sehingga tidak banyak waktu yang sia–sia hanya duduk-duduk dan mengobrol yang tidak jelas manfaatnya.
6. Kepala Desa diharapkan untuk tidak alergi dengan saran dan kritik untuk kebaikan semuanya.

0 comments:

Posting Komentar