Subscribe to RSS feed

Search

Translator

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Sabtu, 07 Februari 2009

Sistem Kinerja Perangkat Desa

DISUSUN UNTUK MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH
MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA (MSDM)
DOSEN : MUH. ROSYID, S.Pd., M.M.Pd.

Disusun oleh :

Nama : SUCIPTO
Semester : 3 (Tiga)
NIM : 070055526
E-mail :

SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI (STIE)
PUTRA BANGSA KEBUMEN
PROGRAM STUDI MANAJEMEN (S1)
TAHUN AKADEMIK 2008/2009

Sistem Kinerja Perangkat Desa

Sistem pemerintahan di negara kita terdiri dari Pemerintahan Pusat, Pemerintahan Propinsi, Pemerintahan Kabupaten, Pemerintahan Kecamatan, dan Pemerintahan Pedesaan. Dalam makalah ini kita akan berbicara tentang Pemerintahan Pedesaan (Desa). Sistem pemerintahan ini mengatur tentang desa yang akan dikelola oleh para pejabat-pejabat di tingkat desa tersebut.
Secara langsung desa dipimpin oleh Kepala Desa (di daerah pedesaan), dan dipimpin oleh Lurah (di daerah perkotaan).
Kepala desa atau Lurah dibantu oleh para perangkat desa yang terdiri dari :
1. Kepala Desa / Lurah
2. Sekretaris Desa / Carik
3. BPD
4. Kepala Dusun (Jongkok)
5. Kaur-Kaur
6. RT dan RW
Pada sistem pemerintahan ini Kepala Desa / Luran dibantu oleh Kepala Dusun (Jongkok), sedangkan Kepala Dusun atau Jongkok dibantu oleh Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT). Sekretaris desa (Carik) dibantu oleh para kaur yang notabene sudah ada pembagiannya sendiri-sendiri.
Dalam hal ini Kepala Desa bertugas memimpin dan bertanggung jawab langsung kepada seluruh masyarakat, sedangkan Kepala Dusun (Jongkok) bertugas membantu Kepala Desa dengan memimpin dan bertanggung jawab di dalam satu lingkungan dusun/pedukuhan. Karena satu desa terdiri dari beberapa dusun atau pedukuhan, yang secara langsung harus ditangani oleh Kepala Desa yang dibantu oleh Kepala Dusun (Jongkok). Untuk membantu masyarakat yang memerlukan hal-hal yang berhubungan dengan desa. Untuk memenuhi hal tersebut, maka setiap desa yang terdiri dari beberapa pedukuhan (dusun), juga memerlukan para warga untuk membantu kelangsungan pemerintahan, maka dari itu di lingkungan pedukuhan (dusun) perlu adanya Rukun Warga (RW) yang terdiri dari beberapa Rukun Tetangga (RT).Tugas RT dan RW ini adalah untuk membantu memberikan informasi kepada masyarakat apabila ada instruksi-instruksi dari Kepala Dusun yang notabene kepala Dusun tersebut mendapatkan dari Kepala Desa.
Tugas Sekretaris Desa (Carik) tidak kalah beratnya dengan tugas Kepala Desa. Disini tingkat Sekretaris Desa (Carik) adalah mengurusi tata kerja para bawahannya dalam hal ini adalah para kaur, serta mengurusi administrasi desa tersebut.
Kinerja para kaur-kaur tersebut harus dipertanggungjawabkan kepada Sekretaris Desa yang merupakan sebagai atasan dari para kaur-kaur tersebut. Kaur-kaur tersebut terdiri dari :
1. Kaur Kesra (Kesejahteraan Masyarakat)
2. Kaur Keuangan
3. Kaur Pembangunan
4. Kaur Teknis Lapangan
5. Dll
Disamping tugas Kepala Desa, Sekretaris Desa (Carik), Kepala Dusun, RW, RT dan Para Kaur, tugas BPD adalah mengawaji jalannya pemerintahan desa, menampung aspirasi masyarakat desa untuk disampaikan kepada pemerintah desa untuk kebaikan atau memperbaiki pemerintahan desa tersebut.
Untuk kebaikan pemerintahan desa ini semua aspek yang menunjang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan dengan cara berkesinambungan. Tugas-tugas tersebut harus selalu dilaksanakan oleh para karyawan desa tersebut sesuai dengan tugasnya masing-masing dan seandainya ada suatu kesalahan dalam melaksanakan tugasnya, masing-masing karyawan harus saling mengingatkan untuk kebaikan dan kelangsungan sistem pemerintahan desa.

Kesimpulan
Dalam menjalankan tugasnya, para karyawan desa tersebut harus sesuai dengan tugasnya masing-masing. Tugas-tugas tersebut harus direncanakan terlebih dahulu agar tidak terjadi kesalahan dan kerancuan pada sistem pemerintahan desa. Sistem kinerja yang baik akan selalu membawa kebaikan pula bagi sistem pemerintahan.
Disamping hal-hal tersebut sebagai aparatur negara, mereka tidak boleh membiarkan segala tindakan yang bersebrangan dengan peraturan-peraturan yang telah berlaku di negara ini, dan mereka juga harus sellau siap sedia melayani segala kebutuhan masyarakat desa, tidak ada pembedaan antara orang-orang tertentu, yang nantinya akan menajdikan perpecahan di lingkungan masyarakat.
Sebagai alat pemerintahan mereka juga selalu memperbaharui atau memperbaiki kinerja mereka, menurut pembagian dan wewenang masing-masing karyawan.

Kunjungi kami di:
http://r3m1ck.us

0 comments:

Posting Komentar