Subscribe to RSS feed

Search

Translator

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Senin, 16 Februari 2009

PROFESI DAN PENGERTIAN PNS

Oleh : Muh Rosyid, S.Pd., M.M.Pd
Dosen STIE Putra Bangsa Kebumen

Pola pikir PNS adalah salah satu pola pikir profesi, di samping misalnya profesi politikus, pedagang, pengusaha, petani dsb.
Karena perbedaan karakteristik dengan profesi lainnya, maka pola pikir PNS juga berbeda. Salah satu ciri khas yang membedakannya adalah tugas dan karakteristik pelayanan publik (public services).
Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah salah satu jenis Kepegawaian Negeri di samping Anggota TNI dan Anggota Polri (UU No 43 Th 1999).
Pengertian Pegawai Negeri adalah warga negara RI yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 1 ayat 1 UU 43/1999)
Pola pikir PNS terbagi dua :
 Pola pikir positif (pola pikir yang berkembang), dan
 Pola pikir negatif (pola pikir tetap).
Pola pikir positif (pola pikir berkembang) PNS tercermin dalam berbagai prestasi yang telah dicapai oleh para PNS selama ini sesuai bidang tugasnya masing-masing, maupun dalam bentuk acuan norma dan aturan yang berlaku. Norma dan aturan tersebut diarah oleh PNS dalam bentuk menjaga sikap dan perilakunya, karena secara periodik dijadikan acuan penilaian antara lain dalam bentuk DP3.

DP3 atau Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS tersebut, tertuang dalam PP Nomor 10 Tahun 1979, terdiri atas delapan norma-norma sikap perilaku :

1. Kesetiaan
2. Prestasi Kerja
3. Tanggung Jawab
4. Ketaatan
5. Kejujuran
6. Kerjasama
7. Prakarsa
8. Kepemimpinan

Di samping keberhasilan tentu ada kekurang berhasilan, hambatan atau dimensi permasalahan berupa pola pikir negatif yang terjadi atau dialami kalangan PNS.
Kantor Menpan tahun 2002 menemukan dan mengidentifikasi adanya Pola Pikir Negatif (Pola Pikir Tetap) PNS yang tercermin dalam bentuk 24 (duapuluh empat) hambatan atau permasalahan perilaku Budaya Kerja Aparatur Pemerintahan, yaitu POLA PIKIR NEGATIF (TETAP) PNS :

1. Komitmen dan konsistensi terhadap visi dan misi organisasi masih rendah.
2. Sering terjadi penyimpangan dan kesalahan dalam kebijakan publik yang berdampak luas kepada masyarakat.
3. Pelaksanaan kebijakan jauh berbeda dari yang diharapkan.
4. Terjadi arogansi pejabat dan penyalahgunaan kekuasaan.
5. Pelaksanaan wewenang dan tangung jawab aparatur saat ini belum seimbang.
6. Dalam praktek di lapangan sulit dibedakan antara ikhlas dan tidak ikhlas, jujur dan tidak jujur.
7. Pejabat yang KKN akan menyebabkan kkn meluas pada pegawai, dunia usaha dan masyarakat.
8. Gaji pegawai yang rendah/kecil dibandingkan dengan harga barang/jasa lainnya.
9. Banyak aparatur yang integritas, loyalitas dan profesionalnya rendah.
10. Belum adanya sistem merit yang jelas untuk mengukur kinerja pegawai dan tindak lanjut hasil penilaiannya.
11. Kreativitas karyawan kurang mendapat perhatian atasan.
12. Kepekaan terhadap keluhan masyarakat dinilai masih rendah.
13. Sikap yang berorientasi vertikal menyebabkan hilangnya kreativitas, rasa takut berimprovisasi.
14. Budaya suap bukan hal yang rahasia, sehingga dapat mempengaruhi sikap dan tingkah laku pimpinan dalam bekerja.
15. Ada kecenderungan para pemimpin tidak mau mengakui kesalahan di depan bawahan.
16. Masing-masing bekerja sesuai dengan uraian tugas yang ada dan belum optimal untuk bekerjasa sama dengan unit lain.
17. Sifat individualisme lebih menonjol dibandingkan kebersamaan.
18. Tidak ada sanksi yang jelas dan tegas jika pegawai melanggar aturan.
19. Budaya KKN yang menjiwai sebagian aparat.
20. Tingkat kesejahteraan yang kurang memadai.
21. Pengaruh budaya prestise yang lebih menonjol, sehingga aspek rasionalitas sering dikesampingkan.
22. Sistem seleksi (rekruitmen) yang masih kurang transparan.
23. Tidak berani tegas, karena khawatir mendapat reaksi yang negatif.
24. Banyak aparatur belum memahami makna keadilan dan keterbukaan.

Mengubah pola pikir (Juni Pranoto, 2007) berarti berusaha menggeser pola pikir negatif (tetap) tersebut, menjadi pola pikir positif (berkembang).
(SUMBER KANTOR MENPAN TAHUN 2002)

0 comments:

Posting Komentar